Makalah Berbusana Muslim dan Muslimah

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Berbusana Muslim dan Muslimah ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Berbusana Muslim dan Muslimah ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Berbusana Muslim dan Muslimah ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Berbusana Muslim dan Muslimah ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tren berbusana muslimah di kalangan perempuan Indonesia beberapa tahun terakhir ini merupakan fenomena yang menggembirakan. Tentu hal ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya. Semangat perempuan Indonesia untuk mengenakan jilbab hampir dapat dijumpai di semua area publik, baik di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan swasta. Fenomena ini merupakan dampak positif media yang memberikan informasi tentang para aktris atau public figure yang menyadari pentingnya melaksanakan salah satu ajaran Islam mengenai menutup aurat.

Namun demikian, jika perilaku berbusana muslimah hanya disebabkan tren dan bukan karena kesadaran keagamaan yang memerintahkan kaum hawa harus menutup aurat, maka dikhawatirkan akan dapat mencederai ajaran Islam itu sendiri. Betapa tidak, banyak dijumpai para perempuan yang secara zahir sudah berbusana secara Islami, tetapi akhlak dan perilakunya belum mencerminkan makna hakiki dari ajaran Islam untuk menutup aurat. Misalnya, masih banyak perempuan berjilbab yang berpacaran, berboncengan motor dengan orang yang bukan mahramnya dengan begitu mesra, dan lain sebagainya. Tentu saja hal tersebut sangat tidak sesuai dengan hakikat menutup aurat. Idealnya, para perempuan muslim yang telah berbusana sesuai dengan perintah agama, mampu menampilkan pribadi yang dapat menjadikan contoh bagi orang yang belum memakai busana muslimah.

Allah Swt. memerintahkan mukmin dan mukminah untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan aurat, kecuali kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara laki-laki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap wanita. Allah Swt. juga memerintahkan setiap mukmin dan mukminah di dua ayat ini untuk bertobat untuk memperoleh keberuntungan.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian jilbab dan busana muslimah?
  2. Apa pengertian aurat?
  3. Apa saja dalil-dalil tentang perintah berbusana muslim dan muslimah?
  4. Bagaimana penerapan perilaku mulia dalam pengamalan berbusana muslim dan muslimah?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Jilbab dan Busana Muslimah

Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.

Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Aĥzab/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzab/33:53).

Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Aĥzab/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang- orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

B. Pengertian Aurat

Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

Aurat dalam bahasa Urdu berarti “wanita”, bagaimanapun dalam bahasa Urdu dan beberapa yang berbahasa Hindi di India mengartikannya sebagai wanita, tetapi sebenarnya kalimat aurat dalam bahasa Hindi adalah naari. Bahasa Hindi telah mengambil banyak kalimat dari bahasa Persia/Arab dan Sanskrit. Dalam Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.

C. Dalil-dalil tentang Perintah Berbusana Muslim dan Muslimah

1. Surat Al-Ahzab Ayat 59

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan non-mukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.

Pesan al-Qur’an ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.

Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’an untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya.” (Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad).

2. Surat An-Nur Ayat 31

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra- putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra- putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki- laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang- orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.

a. Menjaga Pandangan

Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad- Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).

Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qur’an memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

b. Menjaga Kemaluan

Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya pasti tidak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’arij/70:29-31)

Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isra’/17:32).

c. Menjaga Aurat

Menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.

Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertobat karena hanya dengan tobat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung.

3. Hadis dari Ummu ‘Aţiyyah

Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim).

Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi salat Idul Fitri dan Idul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khotbah tanpa perlu melakukan salat berjamaah seperti yang lain. Wanita yang tidak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain.

Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khotbah kedua salat ‘Idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.

D. Perilaku Mulia dalam Pengamalan Berbusana Muslim dan Muslimah

Mengenakan busana yang sesuai dengan syariat Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan dan syariat tersebut manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya. Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syariat Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

1. Sopan-santun dan Ramah-tamah

Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun.

2. Jujur dan Amanah

Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.

3. Gemar Beribadah

Beribadah adalah kebutuhan rohani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.

4. Gemar Menolong Sesama

Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata-mata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong.

5. Menjalankan Amar Makruf dan Nahi Munkar

Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemungkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemungkaran.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam mengatur semua urusan manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai. Dalam hal berbusana, Islam mengajarkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat selain fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi sebagai hiasan dan penahan rasa panas atau dingin. Dengan demikian, maka bagi orang-orang yang beriman busana adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan terutama bagi kalangan perempuan.

Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi kaum perempuan, terutama di tengah-tengah kepungan budaya modern yang sangat mengesampingkan masalah syariat agama. Banyak yang beranggapan bahwa urusan busana atau berpakaian adalah urusan “privasi” setiap orang, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh orang lain atau kelompok lain ikut mengatur urusan tersebut.

Namun demikian, apapun alasan yang dikemukakan oleh orang-orang tentang ajaran Islam yang satu ini, bagi kita bahwa gaya modern dan gaya yang tidak harus membuka aurat. Tidak ada kaitannya antara modernitas suatu kelompok atau masyarakat dengan busana atau pakaian yang membuka aurat. Dalam hal ini, kita dapat melihat dan meniru bangsa Jepang yang sangat maju dan modern dengan tetap melestarikan budayanya termasuk dalam berpakaian.

Dalam konteks berbusana, menutup aurat bukan saja baik dan saran, bahkan para perempuan akan jauh terlihat lebih cantik, anggun dan berwibawa dengan busana yang menutup aurat, Selain itu, pemakainya juga akan terhindar dari fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dari orang yang akan berbuat jahat seperti berbuat seksual. Bukankah timbulnya kejahatan-kejahatan atau penyimpangan seksual seperti kejahatan pemerkosaan, perzinaan, bahkan pelecehan seksual yang dilakukan di tempat-tempat umum atau keramaian, pemicunya karena tergoda dengan cara berbusana kaum perempuan yang sangat seksi.

B. Saran

Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’an maupun hadis Rasulullah saw. Kewajiban menutup aurat disyariatkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.

DAFTAR PUSTAKA

Anonimious. 2010. Al-Hidayah Al-Qur’an Perkata Tajwid Kode Angka. Tangerang Selatan: Kalim.

As Suyuthi, Jalaludin. 2008. Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an. Jakarta: Gema Insani Press.

Kementerian Agama RI. 2011. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama RI. 2011. Islam Rahmatan Lil’alamin. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama RI. 2012. Tafsir al-Qur’an Tematik. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Masan AF. 2009. Aqidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah kelas VIII. Semarang: Toha Putra.

Mu’thi, Fadlolan Musyaffa’. 2008. Potret Islam Universal. Tuban: Syauqi Press.

Sarwat, Ahmad. 2011. Seri Fiqih dan Kehidupan (2): Thaharah. Jakarta: DU Publishing.

Shihab, Quraisy. 1998. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.

Syaltut, Mahmud. 1990. Tafsir Al-Qur’anul Karim. Bandung: Diponegoro.

Download Contoh Makalah Berbusana Muslim dan Muslimah.docx