Makalah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Oktober 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui perjuangan panjang dan luar biasa oleh para pendiri negara. Komitmen yang kuat dan perjuangan para pendiri negara yang tanpa mengenal lelah dalam mewujudkan kemerdekaan. Hal itu akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdiri sejajar dengan negara-negara lain di dunia. “Kutitipkan bangsa dan negeri ini kepadamu.” Itulah pesan dari salah seorang pendiri negara, Ir. Soekarno. Pesan itu bagi seorang pelajar mengandung arti bahwa kita dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi masa depan. Generasi muda bangsa Indonesia, yang akan meneruskan, mempertahankan, mengelola, dan memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km2 dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentunya harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus seiring sejalan dalam mengembangkan daerah. Kita sebagai warga negara sepatutnya memahami daerah kita masing-masing sebagai bagian tak terpisahkan dari negara kesatuan republik Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan pengertian daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia?
  2. Apa saja peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia?
  3. Bagaimana upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

C. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui pengertian daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Untuk mengetahui peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Untuk mengetahui upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasi-kan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

  1. Sila ke-3 Pancasila, “Persatuan Indonesia”.
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, “… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ….”.
  3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan berusia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan. Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan:

“… Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah tengahan ….”

Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mengatakan :

“… Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada “onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.”

“… Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan huria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli ….”

Kemudian, berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan :

“… dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati susunannya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati adanya daerah ….”

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, huria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan asas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.

  1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  3. Prinsip kekhususan dan keragaman daerah.
  4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  5. Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
  6. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
  7. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung, 2013: 46).

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. Setiap pemerintah daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di daerah tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam.

Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain.

Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII. Perlawanan di daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura, serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.

Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami perubahan strategi setelah kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi perjuangan dengan mengutamakan organisasi dan bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya. Juga muncul tokoh asal daerah di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A. Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain.

Perjuangan ini terus berlanjut setelah kemerdekaan untuk memper-tahankan kemerdekaan dari keinginan Belanda untuk menjajah kembali Indonesia. Berbagai peristiwa sejarah mencatat kegigihan para pejuang Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Seperti peristiwa pertempuran Ambarawa, peristiwa Bandung Lautan Api, perang gerilya Jenderal Soedirman, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dan peristiwa perjuangan yang lainnya.

Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang menghendaki bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah Indonesia yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk lain, menyatu menjadi satu kesatuan negara. Peristiwa ketika Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan bahwa wilayah kerajaannya merupakan bagian dari NKRI merupakan contoh keteguhan akan bentuk negara kesatuan. Tekad bentuk negara kesatuan yang telah disepakati oleh para pendiri negara ini harus terus dipahami dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia, termasuk kita sebagai pelajar dan generasi muda Indonesia.

2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini

Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas. Sebagai negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas daratan. Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis tanaman dapat tumbuh subur di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, juga memberikan penghidupan bagi berbagai satwa. Demikian juga dengan lautan yang luas di daerah tropis merupakan sumber kehidupan di laut. Selain itu kekayaan alam Indonesia berupa bahan tambang seperti minyak, gas, tembaga, emas, batu bara terkandung dalam bumi Indonesia. Ini menggambarkan besarnya wilayah dan kekayaan bangsa Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan modal yang potensial untuk kemajuan bangsa dan negara.

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Makna “dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.

  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
  3. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
  5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

C. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya untuk menggantikan bentuk negara. Misalnya, menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara itu tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.

Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.

  1. Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
  2. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
  3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
  4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.

  1. Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
  2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
  3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda-bedakan asal daerah.

Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Keberagaman daerah tetap terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun pengembangannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses perpecahan bangsa dan negara. Kewenangan mengurus urusan pemerintahan sendiri tetaplah untuk menaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara kesatuan.

Sikap etnosentrisme yang mengandung makna sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah. Sikap ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain, dan sebagainya. Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seperti kerusuhan antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu sikap etnosentrisme yang sempit harus dihindari.

Upaya bela negara dan pertahanan keamanan negara ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keterikatan daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan dengan disepakati bentuk negara kesatuan yang menghendaki bersatunya seluruh wilayah Indonesia dalam satu negara. Wilayah Indonesia yang sebelum kemerdekaan terdiri atas beberapa kerajaan atau bentuk lain, menyatu menjadi satu kesatuan negara.

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.

Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Keberagaman daerah tetap terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun pengembangannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses perpecahan bangsa dan negara. Kewenangan mengurus urusan pemerintahan sendiri tetaplah untuk menaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara kesatuan.

B. Saran

Sikap etnosentrisme, yaitu sikap yang menganggap budaya daerah lebih tinggi dan menganggap budaya daerah lain lebih rendah, harus dihindari dalam masyarakat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Md, Mahfud. 1993. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Sesung, Rusdianto. 2013. Hukum Otonomi Daerah, Negara Kesatuan, Daerah Istimewa, dan Daerah Otonomi Khusus. Jakarta: Refika Aditama.

Download Contoh Makalah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.docx