KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, Oktober 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan hak asasi yang melekat dalam dirinya. Hanya saja sering kali terjadi seseorang merusak dan mencabut hak asasi yang dimiliki orang lain, seperti terjadinya penganiayaan, penjualan anak, dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi seorang pengamen dan pengemis. Pelanggaran hak lainnya juga kerap terjadi dimasyarakat.
Memahami hak asasi manusia merupakan kewajiban kita semua. Tuhan memberikan hak hidup kepada kita semua dan hak-hak lainnya yang diakui oleh orang lain dan diakui juga oleh negara. Dalam pelaksanaannya, hak dilaksanakan seiring dengan melaksanakan kewajiban. Menghargai hak asasi orang lain merupakan kewajiban kita sebagai warga negara.
Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman yang benar tentang arti dan makna hak asasi manusia merupakan awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakkan HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini adalah sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan hakikat hak asasi manusia?
- Bagaimana penerapan hak asasi manusia sesuai nilai-nilai Pancasila?
- Bagaimana jaminan perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia sesuai UUD negara Republik Indonesia tahun 1945?
- Bagaimana menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia sesuai UUD negara Republik Indonesia tahun 1945?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui tentang hakikat hak asasi manusia.
- Untuk mengetahui tentang hak asasi manusia sesuai nilai-nilai Pancasila.
- Untuk mengetahui tentang jaminan perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia sesuai UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Untuk mengetahui cara menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia sesuai UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan dan petunjuk yang tegas bagaimana negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya saja kasus pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan sampai dengan pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran hak dapat terjadi dimana-mana pada semua manusia termasuk anak-anak. Banyak anak-anak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang dewasa. Kasus kemanusiaan lainnya adalah terjadinya tindakan refresif aparat penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniannya, aktivis yang hilang karena diculik dan ratusan kasus kemanusian lain yang menimpa rakyat Indonesia.
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik seperti Hercules, Robinhood, Zoro dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang bertindak secara kejam terhadap rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam film tersebut tentunya untuk menegakkan hak asasi manusia.
Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi. Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut:
a. Magna Charta, Tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, Tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di hadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut:
- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
- Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
- Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c. Habeas Corpus Act, Tahun 1679 di Inggris
Habeas Corpus Act merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut:
- Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
- Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill of Rights, Tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, Tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “… bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, Tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja di awal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, Tahun 1941 di Amerika
Serikat Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah:
- Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression).
- Kebebasan beragama (freedom of religion).
- Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear).
- Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty).
h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu:
- Hak politik dan yuridis.
- Hak-hak atas martabat dan integritas manusia.
- Hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.
3. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
- Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
- Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik.
Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu:
- Hak asasi pribadi (personal rights).
- Hak asasi politik (political rights).
- Hak asasi ekonomi (property rights).
- Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights).
- Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
B. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-nilai Pancasila
Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami masa perjuangan yang panjang. Perjuangan bangsa Indonesia memperjuangkan HAM yang dimulai dari perjuangan raja-raja nusantara sampai dengan perjuangan pergerakan nasional. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan momentum untuk meletakkan dasar hukum dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan kewajiban. Seperti contoh siswa sebagai warga negara memiliki hak untuk sekolah, namun siswa juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara, namun warga negara juga wajib membela negara apabila negara memintanya. Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dijadikan landasan hukum dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM. Pancasila menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.
C. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD), jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.
Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia.
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah.
- Hak untuk hidup.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak keadilan.
- Hak kemerdekaan.
- Hak atas kebebasan informasi.
- Hak keamanan.
- Hak kesejahteraan.
- Perlindungan dan pemajuan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi:
a. Pasal 9
Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Pasal 10
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
c. Pasal 11-16
Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
d. Pasal 17-19
Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
e. Pasal 20-27
Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
f. Pasal 28-35
Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
g. Pasal 36-42
Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
h. Pasal 43-44
Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
i Pasal 45-51
Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan.
j. Pasal 52-60
Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak, dan penyalahgunaan narkotika.
Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjunjung hukum, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih jelas tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.
Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bagian terpenting dari proses penegakan dan perlindungan HAM. Sikap positif terhadap upaya pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang telah ditentukan. Berbagai sikap positif yang dapat kita tunjukan dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM di antaranya adalah:
- Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan sekolah.
- Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan pergaulan.
- Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan masyarakat.
Dalam kehidupan bernegara, upaya penegakan dan perlindungan HAM bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena berbagai konflik dan berbagai perbedaan pandangan masih saja sering terjadi dalam diri bangsa Indonesia. Namun, apabila kita semua sudah dapat menyadari, mendukung dan melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM maka kita dapat menikmati hak-hak kita dengan leluasa dalam kerangka hidup berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sesuai Pancasila mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban. Apabila hak kewajiban terdapat perbedaan, maka kewajiban dirasakan lebih utama daripada hak.
Jaminan dan perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia ditegaskan dalam:
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sikap yang harus dilakukan setiap orang dan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
B. Saran
Seluruh umat manusia memiliki hak dan kewajiban asasi manusia. Oleh karena itu kita harus saling menghargai hak dan kewajiban setiap manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. (1997). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Komalasari, Kokom dan Yusnawan Lubis. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X SMA/SMK. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surya Saputra, Lukman. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Winata Putra, Udin S. (2010). Materi Pembelajaran PKn SD Buku Materi Pokok PDGK 4401/3sks/Modul 1–9. Jakarta: Universitas Terbuka.