Makalah Kepatuhan Terhadap Hukum

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Kepatuhan Terhadap Hukum ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Kepatuhan Terhadap Hukum ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Kepatuhan Terhadap Hukum ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Kepatuhan Terhadap Hukum ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Oktober 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting untuk dilaksanakan di negara kita. Hal tersebut dikarenakan negara kita adalah negara hukum. Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita adalah negara hukum adalah dalam segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara selalu berdasarkan kepada hukum. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap semua hukum yang berlaku baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.

Demi terbinanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.

Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkan timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Kepatuhan Terhadap Hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan hakikat hukum?
  2. Apa saja penggolongan hukum?
  3. Apa arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara?
  4. Apa yang dimaksud dengan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara?
  5. Apa saja contoh perilaku yang sesuai dengan hukum?
  6. Bagaimana perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya?
  7. Apa saja macam-macam perilaku yang bertentangan dengan hukum?
  8. Apa saja macam-macam sanksi?
  9. Bagaimana contoh sanksi?

C. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Kepatuhan Terhadap Hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui tentang hakikat hukum.
  2. Untuk mengetahui penggolongan hukum.
  3. Untuk mengetahui arti penting hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  4. Untuk mengetahui tentang kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  5. Untuk mengetahui contoh perilaku yang sesuai dengan hukum.
  6. perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya.
  7. Untuk mengetahui macam-macam perilaku yang bertentangan dengan hukum.
  8. Untuk mengetahui macam-macam sanksi.
  9. Untuk mengetahui contoh sanksi.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakikat Hukum

1. Pengertian Hukum

Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang itu. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut.

Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum. Bisa diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakan seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala merah apakah mau berhenti atau jalan? Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stop merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.

Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

2. Karakteristik Hukum

Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya diberikan sanksi yang tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:

  1. Adanya perintah dan larangan.
  2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

3. Tujuan Hukum

Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia dan menciptakan suasana yang tertib, tenteram, aman, dan damai. Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib di kalangan umat manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi hukum kepada yang melanggarnya.

4. Tugas Hukum

Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:

  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  2. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

B. Penggolongan Hukum

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya

3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

  1. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut:
  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan, sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
  1. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

  1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU).

5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.

6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya

  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan, maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya

  1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya

  1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
  • Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
  • Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
  1. Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
  • Hukum Perdata, yaitu hukum mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
  • Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

C. Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

Sebagai makhluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu di samping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidakadilan yang mengganggu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan. Perselisihan itu terjadi karena tidak terdapat penyesuaian pendapat atau kehendak. Masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain dan masing-masing berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal-hal semacam itu, harus ada aturan hukum.

Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Oleh karena itu menaati hukum adalah kewajiban setiap warga masyarakat. Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:

1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Sebuah peraturan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau. Lihatlah negara-negara yang tengah dilanda perang. Perang merupakan salah satu kondisi di mana kepastian hukum telah hancur pada tingkat yang paling rendah. Semua orang dapat bertindak sesuka hatinya, berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat akan menguasai yang lemah. Namun dengan adanya hukum maka akan terdapat kepastian hukum.

2. Melindungi dan Mengayomi Hak-hak Warga Negara

Peraturan hukum juga berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara. Hak setiap orang secara kodrati sudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan. Hukum dibuat untuk menjamin agar hak tersebut terus dijaga. Dengan adanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain.

3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara

Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Keadilan dapat diartikan sebagai dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Juga berarti seseorang menerima sesuai dengan hak dan kewajibannya.

4. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman

Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran.

D. Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:

  1. Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Mempertahankan tertib hukum yang ada.
  3. Menegakkan kepastian hukum.

2. Ciri-ciri Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:

  1. Disenangi oleh masyarakat pada umumnya.
  2. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
  3. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
  4. Menciptakan keselarasan.
  5. Mencerminkan sikap sadar hukum.
  6. Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

E. Contoh Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga

  1. Mematuhi perintah orang tua.
  2. Ibadah tepat waktu.
  3. Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
  4. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

2. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum dalam Kehidupan di Lingkungan Sekolah

  1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
  2. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
  3. Tidak menyontek ketika sedang ulangan .
  4. Memperhatikan penjelasan guru.
  5. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku .
  6. Tidak kesiangan.

3. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat

  1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas ronda.
  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  4. Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.
  6. Membayar iuran warga.

4. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum dalam Kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara

  1. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
  2. Memiliki KTP.
  3. Memili SIM.
  4. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
  5. Membayar pajak.
  6. Membayar retribusi parkir.
  7. Membuang sampah pada tempatnya.

F. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya

Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, supaya bisa terhindar untuk melakukan perilaku tersebut. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

  1. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan.
  2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

G. Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum

Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

1. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum dalam Lingkungan Keluarga

  1. Mengabaikan perintah orang tua.
  2. Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar.
  3. Ibadah tidak tepat waktu.
  4. Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak.
  5. Menonton TV sampai larut malam.
  6. Bangun kesiangan.

2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum dalam Lingkungan Sekolah

  1. Menyontek ketika ulangan.
  2. Datang ke sekolah terlambat.
  3. Bolos mengikuti pelajaran.
  4. Tidak memperhatikan penjelasan guru.
  5. Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

3. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum dalam Lingkungan Masyarakat

  1. Melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Mangkir dari tugas ronda malam.
  3. Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas.
  4. Mengonsumsi obat-obat terlarang.
  5. Melakukan perjudian.
  6. Membuang sampah sembarangan.

4. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum dalam Lingkungan Bangsa dan Negara

  1. Tidak memiliki KTP.
  2. Tidak memiliki SIM.
  3. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
  4. Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, dan sebagainya.
  5. Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara.
  6. Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum.
  7. Merusak fasilitas negara dengan sengaja.

H. Macam-macam Sanksi

Pernahkah melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning? Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti. Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak, maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.

Hal yang sama bisa juga menimpa kita. Misalnya jika para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Norma

Contoh

Sanksi

Agama

  1. Beribadah
  2. Tidak berjudi
  3. Suka beramal

Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)

Kesusilaan

  1. Berlaku jujur
  2. Menghargai orang lain

Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya)

Kesopanan

  1. Menghormati orang yang lebih tua
  2. Tidak berkata kasar
  3. Menerima dengan tangan kanan

Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan

Hukum

  1. Harus tertib
  2. Harus sesuai prosedur
  3. Dilarang mencuri

Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali

Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
  1. Hukuman pokok, yang terdiri hukuman mati dan hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
  2. Hukuman tambahan, yang terdiri pencabutan hak-hak tertentu, perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
  1. Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.

I. Contoh Sanksi

Kisah yang menimpa Sumanto (manusia kanibal). Setelah keluar dari penjara, ia tidak diperkenankan tinggal di desanya lagi. Orang-orang di desanya merasa “ngeri” kalau-kalau Sumanto kambuh lagi. Beruntung ada Panti Rehabilitasi yang mau menampung Sumanto. Ia akhirnya dibina dalam hal agama, keterampilan, dan pergaulan dengan masyarakat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Hukum secara umum diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwewenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum memiliki unsur-unsur yaitu berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga yang berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata

Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti hukum menurut sumbernya, bentuk, waktu berlaku, wilayah berlaku, cara mempertahankannya, dan isinya. Arti penting hukum bagi masyarakat yaitu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara memberikan rasa keadilan bagi warga negara, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.

B. Saran

Tugas kita sebagai warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap semua hukum yang berlaku baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA

Chamim, Asykuri Ibn. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan: Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban. Yogyakarta: Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah.

Kaelan. 2001. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Komalasari, Kokom. 2008. Pendidikan Pancasila: Panduan bagi Para Politisi. Surabaya: Lentera Cendikia.

MPR RI. 2006. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Natabaya, H.A.S. 2006. Manifestasi (Perwujudan) Nilai-nilai Dasar dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Notonagoro. 1984. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT Bina Aksara.

Download Contoh Makalah Kepatuhan Terhadap Hukum.docx