Makalah Pegadaian

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Pegadaian ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Pegadaian ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Pegadaian ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Pegadaian ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan lainnya yang sudah lama beroperasi di Indonesia. Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan pinjaman-pinjaman kepada perseorangan. Sejarah lembaga ini sudah cukup lama semenjak zaman kolonial. Ia sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil. Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Masalahnya terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya.

Kalau sudah demikian maka mau tidak mau harus mengurangi untuk pembelian berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari sumber dana yang ada, sebagai contohnya di perusahaan pegadaian.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian dari pegadaian?
  2. Bagaimanakah sejarah pegadaian?
  3. Apa saja yang termasuk objek pegadaian?
  4. Siapa saja pihak yang terlibat dalam gadai?
  5. Bagaimana sifat dan tujuan gadai?
  6. Bagaimana keuntungan dari adanya usaha pegadaian?
  7. Apa saja barang yang bias dijadikan sebagai jaminan gadai?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pegadaian

Gadai atau yang disebut juga dengan pand, merupakan salah satu kebendaan yang termasuk suatu lembaga jaminan yang di atur dalam buku ke II KUH Perdata. Menurut pasal 1150 KUH Perdata. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berpiutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang lainnya, dengan pengeculian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya.

Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai. Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan nilai harga barang yang dijaminkan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman maka akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah, sedangkan besarnya sewa modal dapat di sesuaikan dengan bunga pasar.

Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut dengan perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya di lakukan oleh perum pegadaian. Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Adapun misi utama dari perum pegadaian adalah:

  1. Menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjam atas dasar hukum gadai.
  2. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Perusahaan pegadaian bertugas memberi kredit secara hukum gadai di mana masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman diwajibkan menyerahkan harta gerak pada kantor cabang pegadaian disertai pemberian hak untuk melakukan penjualan lelang. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pokok pinjaman disertai bunga ditambah dengan biaya lelang. Sisanya dikembalikan kepada nasabah pemilik barang semula. Ketentuan penyelenggaraan rumah gadai merupakan monopoli atau hanya boleh dilakukan oleh negara.

Pihak swasta dilarang untuk menyelenggarakan tujuan ketentuan ini adalah untuk memberantas lintah darat, rentenir, atau praktik riba gelap yang memberatkan kehidupan masyarakat kecil. Selain itu berdasarkan neraca pembukaan perusahaan umum pegadaian dan surat menteri keuangan RI. No. 1015/KMK. 013/1991 tanggal 26 September 1991, modal awal perusahaan umum pegadaian ditetapkan sebesar Rp205.000.000.000,00 sebagaimana tertuang dalam neraca pembukaan. Modal awal yang disetor pemerintah adalah kumulatif laba bersih yang diperoleh perjan (perusahaan jawatan) pegadaian.

Pegadaian sebagai lembaga non-bank tidak di perkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti: giro, deposito, dan tabungan sebagaimana halnya dengan sumber dana konvensional perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber-sumber dana antara lain:

  1. Modal sendiri: modal awal pegadaian senilai Rp205 miliar dan secara bertahap pemerintah memberikan tambahan modal sebagai penyertaan modal pemerintah.
  2. Pinjaman jangka pendek yang berasal dari perbankan.
  3. Pinjaman jangka panjang dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
  4. Penerbitan obligasi. Emisi obligasii sebesar Rp50 miliar pada 1993 dengan bunga 17,5% untuk tahun pertama dan mengambang untuk tahun kedua sampai dengan tahun kelima. Pada tahun 1994 dilakukan kembali emisi obligasi senilai Rp25 miliar dengan bunga 13% pada bulan pertama.

Dan dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan.
  2. Nilai jumlah pinjaman tergantung dari nilai barang yang digadaikan.
  3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

B. Sejarah Pegadaian

Usaha pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan belanda (VOC) di mana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, namun dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu dengan status dinas pegadaian. Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Perancis, dan Belanda. Oleh orang-orang belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.

Di zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih usaha dinas pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi perusahaan negara (PN) pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 PN pegadaian berubah menjadi perusahaan jawatan (perjan). Kemudian pada 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 perjan pegadaian berubah menjadi perusahaan umum (perum) pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah perum pegadaian.

C. Objek Gadai

Obyek gadai adalah benda-benda apa saja yang dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak gadai. Benda yang dapat digadaikan adalah semua benda bergerak yang berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud.

1. Benda bergerak berwujud contohnya seperti:

  • Kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor.
  • Mesin-mesin seperti mesin jahit, mesin pembajak sawah, mesin disel/pembangkit listrik, pompa air dan segala jenis mesin lainnya.
  • Perhiasan seperti mas, berlian, mutiara, intan, perak, dan lain-lain.
  • Lukisan yang berharga.
  • Kapal laut yang berukuran di bawah 20 meter persegi.
  • Persediaan barang (stock).
  • Inventaris kantor/restoran.
  • Barang bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

2. Benda bergerak tidak berwujud contohnya surat-surat berharga seperti:

  • Tabungan.
  • Deposito berjangka.
  • Sertifikat deposito.
  • Wesel.
  • Promes.
  • Konosemen.
  • Obligasi.
  • Saham-saham.
  • Resipis yaitu tanda bukti penyetoran uang sebagai saham.
  • Ceel yaitu tanda penerimaan penyimpanan barang di gudang.
  • Piutang.

Saham dapat menjadi objek gadai, karena saham termasuk ke dalam kategori benda bergerak, sehingga dengan sendirinya juga memberikan hak kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Ketentuan saham sebagai benda bergerak dijelaskan dalam ketentuan tentang saham yang diatur dalam Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 kepada pemiliknya.”

D. Para Pihak Gadai

Pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai terdiri dari pihak yang memberikan jaminan gadai atau disebut juga dengan istilah Pemberi Gadai, dan pihak yang menerima jaminan gadai atau yang disebut juga Pemegang gadai. Namun adakalanya jika diperjanjikan lain benda gadai dapat dipegang oleh pihak ketiga, selain kreditur pemegang gadai yang disebut juga pihak ketiga pemegang gadai. Selain pihak yang diterangkan di atas, dikenal pula adanya pihak ketiga Pemberi Gadai. Keberadaan pihak ketiga Pemberi Gadai ini adalah dalam hal benda jaminan yang diserahkan kepada kreditur adalah milik pihak ketiga dan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.

Tanggung jawab pihak ketiga ini hanya sebatas sebesar benda gadai yang dia berikan, sedangkan untuk selebihnya menjadi tanggungan debitur itu sendiri. Dengan kata lain pihak ketiga pemberi gadai tidak mempunyai utang, karena dia bukanlah debitur sehingga kreditur tidak mempunyai hak tagih terhadap pihak ketiga pemberi gadai tersebut. Akan tetapi pihak ketiga pemberi gadai ini mempunyai tanggung jawab yuridis atas benda gadainya. Hak gadai diletakkan dengan membawa benda gadai di bawah kekuasaan kreditur pemegang gadai atau di bawah kekuasaan pihak ketiga pemegang gadai, asal disepakati oleh kreditur dan debitur.

Pihak ketiga ini mempunyai kedudukan hanya sebagai pemegang untuk kepentingan kreditur, tetapi dengan kedudukan mandiri, maksudnya pihak ketiga pemegang gadai tersebut bukanlah kuasa dari kreditur sehingga dia tidak tunduk kepada perintah kreditur, tetapi pihak ketiga pemegang gadai tersebut berkewajiban untuk membantu agar maksud/tujuan dari perjanjian gadai yang telah ada dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah disepakati dan baru menyerahkan benda gadai tersebut untuk di eksekusi apabila debitur telah dinyatakan wanprestasi.

E. Sifat dan Tujuan Gadai

1. Sifat gadai

a. Gadai adalah hak kebendaan

Dalam Pasal 1150 KUH Perdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan ciri khas dari hak kebendaan.

Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.

b. Hak gadai bersifat accesoir

Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya.

Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersama-sama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.

c. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi

Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUH Perdata disebutkan bahwa: “Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“

Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.

d. Hak gadai adalah hak yang didahulukan

Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh.

e. Hak gadai

Adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan sebaliknya”. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitur.

Kemudian apabila si debitur wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 ayat (2) KUH Perdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.

2. Tujuan gadai

  • Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
  • Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
  • Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
  • Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
  • Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku.
  • Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat.
  • Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
  • Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.

F. Keuntungan Usaha Gadai

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat tapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.

Jika seseorang membutuhkan dana ke perusahaan pegadaian maka akan begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa pinjaman barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminan pun cukup sederhana. Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sanksi yang relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sanksi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.

G. Barang Jaminan

Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari perum pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh. Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut:

1. Barang-barang atau benda-benda perhiasan di antaranya:

  • Emas
  • Perak
  • Intan
  • Belian
  • Mutiara
  • Platina
  • Jam

2. Barang-barang berupa kendaraan seperti:

  • Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
  • Sepeda motor
  • Sepeda biasa

3. Barang-barang elektronik antara lainnya:

  • Televisi
  • Radio
  • Radio tape
  • Video
  • Komputer
  • Kulkas
  • Tustel
  • Mesin tik

4. Mesin-mesin seperti:

  • Mesin jahit
  • Mesin kapal motor

5. Barang-barang keperluan rumah tangga seperti:

  • Barang tekstil, berupa pakaian, permadani dan kain batik.
  • Barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dan dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal in bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapat mengembalikan pinjaman, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 di atas.

Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha perum pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika

Djamil, Fathurrahman. 2008. Penerapan Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Kasmir. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Latumersia, Julius R. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.

Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian_(perusahaan)

https://www.pegadaian.co.id/profil/sejarah-perusahaan

Download Contoh Makalah Pegadaian.docx