KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya.
Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. Supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ini adalah sebagai berikut:
- Apa konsep perlindungan dan penegakan hukum?
- Apa pentingnya perlindungan dan penegakan hukum?
- Bagaimana proses perlindungan dan penegakan hukum?
- Apa peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian?
- Apa contoh kasus pelanggaran hukum?
- Apa saja macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum?
- Bagaimana berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui konsep perlindungan dan penegakan hukum.
- Untuk mengetahui pentingnya perlindungan dan penegakan hukum.
- Untuk mengetahui proses perlindungan dan penegakan hukum.
- Untuk mengetahui peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian.
- Untuk mengetahui berbagai kasus pelanggaran hukum.
- Untuk mengetahui macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum.
- Untuk mengetahui partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut.
- Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
- Jaminan kepastian hukum.
- Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
- Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
B. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.
1. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
2. Tegaknya Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan di Masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
C. Proses Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
1. Hukumnya
Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, penyusunan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara. Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
2. Penegak Hukum
Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
3. Masyarakat
Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
4. Sarana atau Fasilitas yang Mendukung Penegakan Hukum
Sarana atau fasilitas tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
5. Kebudayaan
Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
Hal-hal di ataslah yang makin memperkuat keyakinan bahwa proses perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
D. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Polri (Kepolisian Republik Indonesia)
Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
- Mengadakan penghentian penyidikan.
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
- Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
- Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
- tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
- selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
- harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
- pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
- menghormati hak asasi manusia.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut.
a. Peran Kejaksaan di Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Peran Kejaksaan di Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Peran Kejaksaan di Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Pengawasan peredaran barang cetakan.
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut:
- Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
- Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
- warga NRI;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang.
a. Hak-hak Advokat
Adapun yang menjadi hak-hak advokat di antaranya adalah sebagai berikut.
- Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
- Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
- Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
- Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
- Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
b. Kewajiban Advokat
Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.
- Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
- Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.
5. Peran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
a. Tugas KPK
Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
b. Wewenang KPK
Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
- Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
c. Pedoman KPK
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK berpedoman pada asas sebagai berikut.
- Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
- Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
E. Contoh Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
- pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
- hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir setiap hari, kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri.
1. Contoh Kasus Pelanggaran Hukum di Lingkungan Keluarga
- Mengabaikan perintah orang tua;
- Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
- Ibadah tidak tepat waktu;
- Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
- Menonton Tv sampai larut malam; dan
- Bangun kesiangan.
2. Contoh Kasus Pelanggaran Hukum di Lingkungan Sekolah
- Menyontek ketika ulangan;
- Datang ke sekolah terlambat;
- Bolos mengikuti pelajaran;
- Tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
- Berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
3. Contoh Kasus Pelanggaran Hukum di Lingkungan Masyarakat
- Mangkir dari tugas ronda malam;
- Tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
- Main hakim sendiri;
- Mengonsumsi obat-obat terlarang;
- Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
- Melakukan perjudian; dan
- Membuang sampah sembarangan.
4. Contoh Kasus Pelanggaran Hukum di Lingkungan Bangsa dan Negara
- Tidak memiliki KTP;
- Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
- Melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
- Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
- Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
- Merusak fasilitas negara dengan sengaja.
F. Macam-macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
1. Sanksi Agama
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa).
2. Sanksi Kesusilaan
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya).
3. Sanksi Kesopanan
Tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan.
4. Sanksi Hukum
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.
Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.
G. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
- memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
- mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
- menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
- disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
- tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
- tidak menyinggung perasaan orang lain;
- menciptakan keselarasan;
- mencerminkan sikap sadar hukum;
- mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi Anda dalam proses penegakan dan perlindungan hukum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan kepada subjek hukum oleh aparat penegak hukum melalui penetapan suatu peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga subjek hukum tersebut dapat merasakan keadilan, ketenteraman, kepastian, dan sebagainya. Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum, menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.
Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman) dan Advokat atau Penasihat Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelanggaran hukum yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan tersebut pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap orang tidak terlindungi. Wujud dari partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia salah satunya adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan.
B. Saran
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila anggota masyarakat tidak mempunyai kesadaran hukum. Anda tentu saja harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi yang tercermin dari pengetahuan dan pemahaman yang luas terhadap ketentuan yang berlaku, serta selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku..
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. 2008. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Universitas Terbuka.
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, C.S.T. 2001. Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kusnardi, Mohammad dan Hermaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2002. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.