Makalah Trust

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Trust ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Trust ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Trust ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Trust ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perusahaan kelompok atau lebih dikenal dengan sebutan konglomerasi merupakan topik yang selalu menarik perhatian, karena pertumbuhan dan perkembangan perusahaan grup yang tidak terkendali dapat menimbulkan monopoli terhadap suatu jaringan usaha. Disisi lain perusahaan grup itu dianggap diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan perekonomian dalam suatu negara. Hubungan-hubungan yang ada di antara perusahaan anggota grup dapat diartikan sebagai hubungan antara badan-badan hukum yang ada di dalam suatu grup tersebut; yaitu badan hukum dengan bentuk perseroan terbatas. Hubungan itu dapat terjadi antara lain karena adanya keterkaitan kepemilikan yang banyak atau sedikit. Mempunyai keterikatan yang erat baik satu sama lain; dalam kebijakan menjalankan usaha maupun dalam hal pengaturan keuangan dan hubungan organisasi.

Akan tetapi bahwa perusahaan-perusahaan yang terkait di dalam satu perusahaan grup haruslah perusahaan-perusahaan yang berstatus badan hukum seperti perseroan terbatas. Tidak tertutup kemungkinan bahwa anak perusahaan yang tidak tergolong dalam badan hukum pun dapat bergabung di dalam suatu perusahaan grup, misalnya perusahaan berbentuk firma, CV (commanditeir vennootschaap atau perseroan), menjadi anak-anak perusahaan dari satu induk perusahaan yang berstatus badan hukum”.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian trust?
  2. Bagaimana karakteristik trust?
  3. Apa saja jenis-jenis trust?
  4. Bagaimana ciri-ciri trust?
  5. Bagaimana proses pembentukan trust?
  6. Bagaimana manajemen organisasi trust?
  7. Apa kelebihan dan kekurangan trust?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Trust

Yang dimaksud dengan trust adalah “the right, enforceable solely in equity, to the beneficial enjoyment of property to which another person holds the legal title; a property interest held by one person (the trustee) at the request of another (the settlor) for a benefit of a third party (the beneficiary). For a trust to be valid, it must include a specific property, reflect the settlor’ s interest, and be created for a lawful purpose”.

Dari definisi atau pengertian di atas trust merupakan suatu konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik benda secara hukum (legal owner) dan pemilik manfaat atas benda tersebut (beneficiary owner). Trust ini terjadi apabila terdapat suatu pihak yang mula-mula menguasai dan memiliki atas benda tersebut (settlor) kemudian menyerahkan hak milik atas benda kepada pihak lain (trustee) untuk kepentingan dan manfaat pihak ketiga (beneficiary). Benda yang dikuasai oleh trustee akibat penyerahan tersebut tidaklah kemudian dengan seenaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya, namun trustee (walaupun sebagai legal owner atas benda tersebut) hanyalah berkedudukan sebagai pengurus, pengelola, dan pemegang benda tersebut. Sedangkan, manfaat atau kegunaannya harus diberikan ke pada pihak ketiga.

Awal mula trust berasal dari inggris dengan sistem hukum common law-nya. Trust timbul karena adanya equity, dan tanpa adanya equity maka tidak ada trust. Secara historis, equity adalah sistem yang berada di luar sistem common law dan merupakan prinsip-prinsip etikal yang dikembangkan oleh Court of Chancery. Court of Chancery sendiri merupakan suatu pengadilan yang memiliki extraordinary jurisdiction yang dibentuk untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di dalam pengadilan common law.

B. Karakteristik Trust

Trust memiliki karakteristik di antaranya terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu settlor (pemilik asal), trustee (pemilik secara hukum setelah dialihkan), dan beneficiary (pemilik manfaat). Namun, untuk sahnya suatu trust, harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan yaitu sebagai berikut:

1. Certainty of words

Adanya kepastian tentang kata-katanya atau tujuannya (intention). Dalam hal ini harus ada kepastian kata-kata yang menunjukkan bahwa settlor sudah mantap dengan keputusannya dengan menciptakan trust.

2. Certainty of subject

Adanya kepastian mengenai subjeknya yaitu benda atau properti.

3. Certainty of object

Adanya beneficiary yang akan menerima manfaat atas benda trust ini. Apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka peralihan kepemilikan atas benda atau properti tersebut tidaklah menciptakan suatu trust.

Para pihak baik trustee maupun beneficiary mempunyai kepentingan atas kekayaan atau benda atau properti trust. Trustee merupakan legal owner dan beneficiary merupakan beneficial owner. Jadi, legal interest dan beneficial interest dapat berdampingan dalam kekayaan atau property trust yang sama. Dalam hal ini, legal owner memiliki posisi yang lebih dominan, karena:

  • Ia dapat menjual kekayaan tersebut dan mengalahkan beneficial interest yang melekat pada kekayaan tersebut.
  • Ia dapat menuntut kembali kekayaan tersebut dari setiap orang yang menguasainya dengan cara melawan hukum.
  • Jadi, hal dari legal owner merupakan hak kebendaan (real right atau right in rem) yang melekat pada benda itu sendiri dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

C. Jenis-jenis Trust

Macam atau jenis trust dapat dilihat dari obyeknya ataupun dari cara terbentuknya.

1. Trust berdasarkan obyeknya

  • Private trust, yakni trust yang bertujuan untuk kepentingan seseorang atau sekelompok orang tertentu.
  • Public trust, yakni trust yang bertujuan untuk kepentingan umum.

2. Trust berdasarkan cara terbentuknya

  • Express trust, yaitu trust yang dibentuk secara tegas oleh pembuat trust. Trust dikatakan sebagai express trust jika masih bisa diketahui secara pasti kehendak atau keinginan pokok dari pihak yang melahirkan trus tersebut.
  • Implied trust, yaitu trust yang dibentuk di mana kepentingan atau keinginan settlor tidak disebutkan secara tegas dalam perbuatan hukum yang melahirkan trust tersebut. Implied trust ada 2 macam, di antaranya yaitu:1) Resulting trust, yaitu trust yang bisa disimpulkan dari perbuatan hukum para pihak.2) Constructive trust, yaitu trust yang terbentuk karena pelaksanaan hukum dan pelaksanaannya dipaksakan oleh pengadilan.

D. Ciri-ciri Trust

Ciri atau karakteristik trust dapat dilihat baik secara tradisional maupun berdasarkan perkembangan waktu. Ciri-ciri ini berkembang setiap waktunya seiring dengan perkembangan ekonomi dan hukum. Secara tradisional, ciri dan karakteristik dari trust adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Maurizio Lupoi, adalah sebagai berikut:

  1. Adanya penyerahan suatu benda kepada trustee, atau suatu pernyataan trust.
  2. Adanya pemisahan kepemilikan benda tersebut dengan harta kekayaan milik trustee yang lain.
  3. Pihak yang menyerahkan benda tersebut (settlor), kehilangan kewenangannya atas benda tersebut.
  4. Adanya pihak yang memperoleh kenikmatan (beneficiary) atau suatu tujuan penggunaan benda tersebut, yang dikaitkan dengan kewajiban trustee untuk melaksanakannya.
  5. Adanya unsur kepercayaan dalam penyelenggaraan kewajiban trustee tersebut, khususnya yang berkaitan dengan benturan kepentingan.

E. Proses Pembentukan Trust

Untuk membentuk suatu trust dibutuhkan cara pemusatan seperti dalam bentuk konsentrasi horizontal (mendatar) atau konsentrasi vertikal (menegak) atau mungkin konsentrasi paralel (sejajar).

1. Konsentrasi horizontal

Konsentrasi horizontal atau mendatar adalah pemusatan beberapa badan usaha yang memiliki konsentrasi sama. Motivasi dan tujuan konsentrasi horizontal yaitu untuk dapat menguasai pasar dengan cara memperoleh harga pokok yang rendah, untuk meringankan risiko untuk bisa menguasai pasar. Keuntungan konsentrasi horizontal yaitu dapat merasionalisasikan produksi, mencegah investasi modal yang berlebihan dan dapat mengadakan penghematan atas ongkos perusahaan. Contoh perusahaan konsentrasi horizontal:

  • Misalnya perusahaan 1 adalah perusahaan menggali biji besi.
  • Misalnya perusahaan 2 adalah perusahaan peleburan besi yang menghasilkan potongan-potongan besi/baja.
  • Misalnya perusahaan 3 adalah perusahaan yang membuat mesin.
  • Misalnya perusahaan 4 adalah perusahaan pengepakan.
  • Misalnya perusahaan 5 adalah perusahaan transport.

2. Konsentrasi vertikal

Konsentrasi vertikal adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang merupakan lajur perusahaan dalam proses produksi atau menghasilkan barang berturut-turut menjadi satu badan usaha. Contohnya, penggabungan harta milik beberapa badan usaha menjadi satu badan usaha, menjadi satu manajemen yang sama. Poinnya yaitu konsentrasi vertikal ini dapat dimulai dari proses produksi (pertama) hingga melayani konsumen. Dengan kata lain, konsentrasi vertikal badan usaha yaitu rangkaian dalam proses produksi yang dilebur menjadi satu.

3. Konsentrasi paralel

Konsentrasi paralel adalah penggabungan beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan memproduksi atau menjual barang-barang yang berlainan, tapi untuk pesanan yang sama. Contohnya seperti badan usaha yang beroperasi di perkebunan kopi, teh, karet dan kina ke dalam satu konsentrasi atau penggabungan manajemen yang sama. Manfaat konsentrasi paralel yaitu membawa pengaruh terhadap tingkatan efisiensi dan kemungkinan kerugian yang akan diderita.

F. Manajemen Organisasi Trust

1. Trust dalam transaksi komersial

Trust dalam perkembangan selanjutnya melebar masuk ke dalam transaksi komersial misalnya di dalam transaksi pasar modal. Transaksi sekuritisasi, reksadana, dan penerbitan obligasi menjadi di antara transaksi yang menggunakan konsep trust. Dalam transaksi-transaksi ini yang menjadi settlor adalah originator (sekuritisasi) dan investor (reksa dana dan obligasi). Sedangkan yang menjadi trustee adalah bank kustodian ataupun manajer investasi sebagai legal owner atas efek-efek yang diperdagangkan. Sedangkan beneficiary dari transaksi ini adalah investor sendiri. Baik perusahaan efek maupun manajer investasi sendiri, keduanya bisa juga berlaku sebagai beneficiary dalam transaksi di pasar modal. Transaksi di pasar modal membuat trust berkembang dan menjadi kompleks di mana masing-masing pihak dapat juga bertindak menjadi pihak lainnya.

2. Trust dalam sistem hukum Indonesia

Konsep trust secara murni tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia terutama di dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer). Namun sekalipun tidak dikenal, Prof. Subekti melihat beberapa kemiripan antara trust dengan lembaga hukum yang berlaku di Indonesia. Subekti merujuk kepada pasal 1317 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:

  • Diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat suatu janji yang seperti itu.
  • Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.
  • Perjanjian untuk pihak ketiga dalam pasal ini disebut dengan derden beding, di mana bedingnya bagi pihak ketiga tersebut merupakan suatu embel-embel dari suatu perjanjian pokok yang dibuat oleh dua orang lain, sedang dalam hal trust perjanjian itu semata-mata dibuat untuk menciptakan trust tersebut.

3. Trust di bidang wallpaper

Sebuah rencana pemasaran berkualitas tinggi menghubungkan perusahaan untuk pelanggan. Tanpa itu, akan segera menemukan wallpaper dan pelapis dinding bisnis kontraktor terputus dari pasar.

a. Staffing keahlian

Sebuah strategi pemasaran yang efektif cermat delegasi tugas kepada stakeholder mampu. Dalam praktiknya, sejumlah besar pemilik usaha hanya berperan sebagai pemasar-in-chief, meremas tanggung jawab lebih ke dalam jadwal mereka sudah dikemas. Sebagai cara untuk meningkatkan kinerja dan manajemen waktu, pemilik wallpaper dan kontraktor pelapis dinding bisnis meminta bantuan dari profesional pemasaran eksternal. Outsourcing adalah lebih murah daripada mempertahankan unit pemasaran internal dan memastikan bahwa rencana pemasaran perusahaan anda menerima perhatian yang layak.

b. Kupon

Secara tradisional, kupon telah dibatasi untuk mencetak distribusi iklan. Hari-hari ini, program kupon telah diperluas untuk mencakup kupon elektronik didistribusikan melalui media sosial dan ditebus melalui perangkat mobile. Dalam skenario kupon yang khas, wallpaper, dan pelapis dinding kontraktor bisnis couponing operasi memanfaatkan untuk menarik pelanggan pertama kali untuk membuat kontak awal dengan merek. Ditambah dengan teknik pemasaran lainnya, aliran promosi kupon yang sah dapat insentif pelanggan periodik untuk meningkatkan frekuensi pembelian dari perusahaan.

c. Mengelola publisitas negatif

Publisitas negatif tidak pernah mudah untuk menangani, terutama untuk wallpaper dan kontraktor pelapis dinding bisnis. Cara terburuk untuk menangani buzz negatif adalah untuk menunda mengembangkan respons sampai wartawan yang menggedor pintu anda, menuntut komentar dari juru bicara perusahaan. Wallpaper pr cerdas dan kontraktor pelapis dinding bisnis bekerja sama dengan konsultan untuk mengembangkan sebuah rencana krisis respons yang dapat dieksekusi pada saat itu juga.

G. Kelebihan dan Kekurangan Trust

1. Kelebihan trust

  • Sistem manajemen perusahaan lebih baik karena tiap anggota ingin mencapai kesuksesan.
  • Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang ada.
  • Sumber dana perusahaan terjamin, karena memiliki lebih dari 2 anggota.
  • Dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
  • Kekurangan perusahaan trust.

2. Kekurangan trust

  • Risiko tetap menjadi tanggung jawab setiap perusahaan yang bergabung.
  • Semua kelebihan dan kekurangan dari perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang.
  • Kebebasan tiap perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang.
  • Ketergantungan pada mesin dan barang modal yang ada.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Trust merupakan peleburan dari beberapa badan usaha menjadi satu perusahaan baru, sehingga akan membentuk dan mendapatkan kekuasaan yang besar dan monopoli. Badan usaha yang bergabung dalam trust secara yuridis berdiri sendiri sehingga dalam arti ekonomik kehilangan kemerdekaan. Modal saham mereka berada dalam tangan sebuah badan (organ) yang mengendalikannya. Trust dapat terbentuk dengan cara mendirikan suatu holding company atau melalui peleburan badan-badan usaha.

Trust memiliki karakteristik di antaranya terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu settlor (pemilik asal), trustee (pemilik secara hukum setelah dialihkan), dan beneficiary (pemilik manfaat).

B. Saran

Sebaiknya dibuat suatu peraturan khusus mengenai perusahaan kelompok baik bagi pihak swasta maupun BUMN, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban dari perusahaan induk dan perusahaan anak. Dengan adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban tersebut, maka pihak ketiga baik pemegang saham minoritas, karyawan, maupun kreditur akan terlindungi hak-haknya, hal ini juga dapat mencegah bentuknya praktik monopoli di bidang usaha.

DAFTAR PUSTAKA

https://en.wikipedia.org/wiki/Trust_(business)

http://www.pelajaran.co.id/2018/14/pengertian-trust-ciri-macam-proses-pembentukan-kelebihan-dan-kekurangan-serta-contohnya.html

https://www.sekolahpendidikan.com/2017/11/pengertian-trust-contoh-dan-proses.html

Download Contoh Makalah Trust.docx