Bank dan Lembaga Keuangan

Daftar Isi

A. Sejarah dan Pengertian Bank

Bank berasal dari bahasa Yunani banco yang artinya meja (meja ter-sebut digunakan untuk tempat tukar-menukar uang). Pada awalnya pekerjaan bank sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas atau perak). Kegiatan tersebut kemudian berkembang dengan menerima titipan simpanan uang logam dari masyarakat. Sebagai tanda bukti penyimpanan, pedagang uang memberikan nota emas Smith (Gold Smith Notes), yang sekarang dikenal dengan uang giral. Selanjutnya pedagang uang memberikan pinjaman uang kepada orang yang memerlukannya.

Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Selain menghimpun atau menyalurkan dari dan ke masyarakat, bank juga memberikan pelayanan (jasa) dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 3, fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Jika kita perhatikan pengertian bank tersebut, secara umum fungsi bank dapat dikelompokkan sebagai berikut.

1. Sebagai Penerima Kredit

Bank berfungsi sebagai penerima kredit (kredit pasif) atau lebih dikenal dengan penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:

  1. Simpanan atau tabungan biasa yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat.
  2. Deposito atau tabungan berjangka yang hanya bisa diambil pada jangka waktu tertentu.
  3. Simpanan dalam bentuk giro atau rekening koran yaitu simpanan atas nama penyimpan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

2. Sebagai Pemberi Kredit

Bank berfungsi sebagai pemberi kredit (kredit aktif) kepada masyarakat. Dalam hal ini, bank dapat melakukan pemberian kredit kepada masyarakat, baik kredit produktif maupun kredit konsumtif.

3. Sebagai Perantara Lalu Lintas Moneter

Bank dapat berfungsi sebagai perantara lalu lintas moneter, bank dapat melakukan jasa pengiriman uang, wesel, cek, giro, inkaso, dan lain-lain.

B. Jenis-jenis Bank

Pembagian jenis-jenis bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 5 adalah sebagai berikut.

1. Bank Umum

Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Adapun yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu, antara lain, melaksanakan kegiatan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan usaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas dan pengembangan pembangunan perumahan.

Bank umum menurut kepemilikan modalnya dapat dibedakan menjadi bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi.

a. Bank Umum Milik Negara

Bank umum milik negara, yaitu bank umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara, seperti:

  • BRI (Bank Rakyat Indonesia).
  • BNI 46 (Bank Negara Indonesia).
  • BTN (Bank Tabungan Negara).
  • BDN (Bank Dagang Negara).
  • BBD (Bank Bumi Daya).
  • BEI (Bank Ekspor Impor).
  • Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia).

Sejak tahun 1999, BDN, BBD, BEI, dan Bapindo telah melakukan merger (penggabungan aset dan pengelolaan) dan berubah nama menjadi Bank Mandiri.

b. Bank Umum Milik Swasta

Bank umum milik swasta, adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perorangan baik swasta nasional maupun swasta asing. Adapun bank umum milik swasta nasional di antaranya BCA, Bank Niaga, Bank Lippo dan bank-bank swasta lainnya. Adapun bank umum milik swasta asing di antaranya Bangkok Bank, Hongkong Bank, City Bank, Bank of Tokyo, dan lain-lain sejenisnya.

c. Bank Umum Milik Koperasi

Bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contohnya adalah Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan cara memberikan kredit kepada masyarakat. BPR tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, tidak diperkenankan ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran, usaha jual beli valuta asing, penyertaan modal dan melakukan jasa perasuransian.

Contoh bank yang termasuk BPR menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 58 adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, Lumbung Putih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Kerja (BKPD), dan lembaga lainnya yang dipersamakan.

C. Tata Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967

Tata perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa, hingga Bank Indonesia sebagai Bank Sentral bertindak sebagai pembimbing pelaksana kebijaksanaan moneter, dengan mengkoordinir, membina dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada, baik terhadap bank-bank pemerintah maupun bank-bank swasta nasional dan asing.

Jenis-jenis lembaga perbankan di Indonesia menurut fungsinya dibedakan menjadi lima, yaitu sebagai berikut.

  1. Bank Sentral, ialah Bank Indonesia, yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah dan mengoordinasi, membimbing dan mengawasi seluruh perbankan.
  2. Bank Umum, ialah bank yang bertugas dalam usaha pengumpulan dana terutama menerima simpanan dalam bentuk Giro dan Deposito dan dalam usaha perkreditan terutama memberikan kredit jangka Bank umum dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh negara, swasta, koperasi, dan asing.
  3. Bank Tabungan, ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan memperbungakan dananya dalam kertas-kertas berharga yang solid (aman). Jika bank tabungan hendak memberikan kredit, harus menurut bimbingan dari bank Bank tabungan dapat dimiliki dan diselenggarakan oleh negara, swasta dan koperasi.
  4. Bank Pembangunan, ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas-kertas berharga jangka menengah dan panjang di bidang Bank pembangunan dapat dimiliki dan diselenggarakan oleh negara, pemerintah daerah, swasta, koperasi, dan asing.
  5. Bank-bank sekunder lainnya, yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi, dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu.

D. Tugas-tugas Pokok Bank Indonesia

Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral dan Bank Sirkulasi, diatur dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968. Bank Indonesia adalah bank milik negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi, yang terdiri seorang gubernur dan 5-7 orang direktur yang diangkat oleh presiden.

Bank Indonesia adalah lanjutan dari De Javasche Bank, yang didirikan pada tanggal 11 Oktober 1827 atas inisiatif pemerintah Hindia-Belanda. Segera sesudah didirikan dijadikan bank sirkulasi dan pada tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisasi menjadi Bank Sentral Republik Indonesia.

Karena peredaran uang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, tanggung jawab atas politik moneter dan perkreditan berada di tangan pemerintah, sedang pelaksanaannya diserahkan pada Bank Sentral. Kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter disampaikan pada Bank Sentral melalui Dewan Moneter.

Dewan moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat. Dewan moneter terdiri atas tiga anggota, yaitu Menteri Keuangan sebagai ketua, menteri yang membidangi perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia.

Tugas pokok Bank Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yaitu mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan rupiah dan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna peningkatan taraf hidup rakyat.

Tugas pokok tersebut, dapat diperinci lebih lanjut sebagai berikut.

1. Sebagai Bank Sirkulasi

Bank Indonesia mempunyai hak tunggal mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.

2. Sebagai Bank Sentral

Bank Indonesia adalah bank pusat bagi bank-bank lainnya. Dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.

  1. Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan.
  2. Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antarbank.
  3. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank.
  4. Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksanaan bank secara sehat.
  5. Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan perbankan.
  6. Menetapkan tingkat dan struktur bunga secara kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh
  7. Memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank.
  8. Dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan dana-dana oleh lembaga-lembaga keuangan (kecuali badan-badan asuransi).
  9. Mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
  10. Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (TT) maupun dengan surat (MT), membeli dan menjual kertas-kertas perbendaharaan negara.
  11. Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.

3. Sebagai Pemegang Kas Pemerintah

Sebagai pemegang kas pemerintah Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.

  1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
  2. Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah.
  3. Memberikan kredit kepada pemerintah dalam rekening koran.
  4. Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara.

4. Sebagai Penghubung Internasional

Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.

  1. Menyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
  2. Mengawasi, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
  3. Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional.

E. Bank-bank Lain dan Tugas Pokoknya

1. Tugas Pokok Bank Negara Indonesia 1946 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968)

BNI ’46 didirikan pada tahun 1946 dengan maksud menjadi bank sentral dan bank sirkulasi RI. Tetapi karena keadaan berubah, pada tahun 1955 ditetapkan sebagai bank umum, dengan lapangan khusus perdagangan, ekspor dan impor. Sesuai dengan Undang-undang Pokok Perbankan 1968 kemudian dikhususkan pada sektor industri dan perhubungan.

2. Tugas Pokok Bank Dagang Negara (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968)

BDN melakukan usaha bank umum, dengan mengutamakan sektor pertambangan dan perhubungan. BDN merupakan lanjutan dari Escomptobank, yang beroperasi di Indonesia sejak pertengahan abad yang lalu.

3. Tugas Pokok Bank Bumi Daya (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968)

Tugas dan usaha BBD diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum, dengan mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan dan industri yang menunjang sektor-sektor tersebut.

4. Tugas Pokok Bank Rakyat Indonesia (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968)

Tugas dan usaha BRI diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional, dengan mengutamakan sebagai berikut.

  1. Pemberian kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
  2. Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil.
  3. Pemberian bantuan terhadap usaha negara dalam rangka pelaksanaan politik agraria dan pembangunan masyarakat desa.
  4. Pembinaan dan pengawasan bank desa, lumbung desa, bank pasar dan bank-bank sejenis lainnya, berdasarkan petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.

Bank Rakyat Indonesia sudah mempunyai sejarah yang lama dan berjasa dalam perkreditan rakyat dengan prosedur yang sederhana dan bunga ringan. BRI juga diserahi pelaksanaan Kredit BIMAS.

5. Tugas Pokok Bank Ekspor Impor Indonesia (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968)

Usaha yang harus diutamakan oleh Bank Eksim adalah sektor produksi, pengolahan dan pemasaran bahan-bahan ekspor.

6. Tugas Pokok Bank Tabungan Negara (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968)

Tugas dan usaha Bank Tabungan Negara menurut Undang-Undang Nomor 20/1968 adalah meningkatkan pengerahan dana-dana dari masyarakat, terutama dalam bentuk tabungan, sehingga dana-dana yang terhimpun itu dapat dimanfaatkan guna perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi. Bank ini juga bertugas memupuk kesadaran rakyat akan manfaat menabung. BTN merupakan lanjutan dari Bank Tabungan Pos yang didirikan pada tahun 1898.

7. Tugas Pokok Bank Pembangunan Indonesia

Bapindo adalah lanjutan dari Bank Industri Negara yang didirikan pada tahun 1952. Sesuai dengan Undang-undang Pokok Perbankan 1967. Tugas pokoknya adalah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan dengan jalan memberikan kredit untuk proyek-proyek pembangunan yang dapat dilunasi dengan hasil dari proyek-proyek itu sendiri. Kredit jangka pendek diberikan untuk membiayai eksploitasi perusahaan. Kredit jangka panjang diberikan untuk rehabilitasi dan perluasan perusahaan dan investasi yang bersifat quick yielding di bidang industri. Bank Umum Milik Negara didirikan dengan undang-undang, dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggota beserta wewenangnya ditetapkan dalam undang-undang. Tugas dan usaha pokok dan permodalan juga ditetapkan dengan undang-undang.

8. Tugas Pokok Bank Swasta dan Koperasi

Dalam tata perbankan Indonesia diberikan tempat yang wajar kepada bank swasta nasional. Mendirikan bank harus dengan izin Menteri Keuangan, harus berbentuk badan hukum PT yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan memiliki gedung kantor beserta peralatan yang memenuhi syarat. Bank-bank nasional bekerja sama dalam Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (PERBANAS) sejak tahun 1952. Pemerintah menganjurkan penggabungan (merger) bank-bank kecil menjadi bank-bank besar dan kuat.

Adapun kesulitan yang dihadapi oleh bank swasta antara lain sebagai berikut.

  1. Permodalan: sukar menarik deposito, tabungan masyarakat yang belum biasa dengan bank dan berpenghasilan rendah.
  2. Perkreditan: pengembalian kredit kerap kali macet, sehingga bank menghadapi masalah likuiditas dan slovabilitas.
  3. Pengertian masyarakat mengenai perbankan masih kurang dan kebiasaan menabung di bank perlu ditumbuhkan.
  4. Persaingan dari bank-bank pemerintah dan bank asing.

9. Tugas Pokok Bank Asing

Bank asing diperbolehkan berusaha di Indonesia hanya dengan izin Menteri Keuangan. Izin tersebut hanya diberikan kepada bank yang merupakan cabang dari suatu bank yang sudah ada di luar negeri atau yang merupakan joint antara bank asing dan bank nasional di Indonesia, yang berbentuk PT dan berbadan hukum Indonesia, bidang pekerjaannya sebagai bank umum atau bank pembangunan.

Di antara bank-bank di atas melakukan merger atas perintah Bank Indonesia. Bank-bank tersebut adalah BBD, Bank Eksim, BDN, dan Bapindo.

F. Produk Perbankan

Bank membeli dana dari masyarakat (kredit pasif) dan menjual kredit kepada masyarakat (kredit aktif). Selain itu bank juga memberikan pelayanan jasa-jasa kepada masyarakat dalam bidang keuangan lainnya. Kegiatan bank umum dapat dilihat pada bagan berikut ini.

1. Kredit Pasif

Cara-cara bank menghimpun dana (membeli dana) dari masyarakat dapat berupa hal berikut.

a. Giro

Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro (giro = giral).

b. Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.

c. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.

d. Tabungan

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.

e. Deposit on Call

Deposit on Call adalah simpanan tetap yang berada di bank selama deposan (pemilik deposito) tidak membutuhkannya. Jika ingin mengambil simpanan,, deposan lebih dahulu harus memberitahukan kepada bank.

f. Deposito Automatic Roll Over

Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis.

2. Kredit Aktif

Cara-cara bank menyalurkan dana kepada masyarakat (penjualan dana kepada masyarakat) dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut.

a. Kredit Rekening Koran (R/K)

Bank memberikan pinjaman kepada langganan (nasabah) yang dapat diambil sebagian-sebagian sesuai dengan kebutuhan. Jaminan kredit koran adalah surat-surat berharga, barang-barang yang ada dalam gudang peminjam dan penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.

b. Kredit Reimburs

Kredit reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) atas pembelian sejumlah barang yang dibayar terlebih dahulu oleh bank. Misalnya, A di Jakarta membeli barang dari B di Medan. Atas permintaan A kepada bank, bank membayar lebih dahulu kepada si B. Jika barang sudah tiba di tempat A kemudian dijual, maka hasil penjualan diserahkan kepada bank sesuai dengan jumlah pembayaran bank kepada B.

c. Kredit Aksep

Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) dengan mengeluarkan wesel yang dapat diperdagangkan.

d. Kredit Dokumenter

Kredit dokumenter adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah), setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.

e. Kredit dengan Jaminan Surat-surat Berharga

Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut berlaku sebagai jaminan.

3. Jasa-Jasa Perbankan

Usaha pokok bank adalah membeli dana dari masyarakat kemudian menjual kembali dana tersebut kepada masyarakat. Untuk menunjang usaha pokok tersebut, bank memberikan jasa-jasa pelayanan kepada masyarakat sebagai berikut.

a. Mengirim Uang Transfer

Pengiriman uang antardaerah dan antarnegara dilaksanakan oleh bank atas permintaan masyarakat.

b. Mendiskonto

Masyarakat membeli atau menjual surat-surat berharga yang dijamin oleh suatu bank.

c. Melaksanakan Inkaso

Bank menagih wesel (surat utang) atas nama nasabahnya dari pihak lain.

d. Menyediakan Jaminan Bank (Garansi Bank)

Bank menjamin nasabahnya dalam melaksanakan suatu perjanjian atau transaksi. Jika nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian maka bank yang akan membayar kerugian yang terjadi.

e. Menyewakan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat Berharga

Bank menyewakan tempat penyimpanan barang-barang berharga bagi nasabahnya. Misalnya, surat-surat berharga yang dimiliki nasabah dapat disimpan di peti (safe deposit) yang disediakan oleh bank.

f. Menjamin Penempatan Surat-surat Berharga (Efek)

Bank menjamin kesediaan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat, walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek.

g. Menerbitkan Kartu Kredit (Credit Card)

Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah yang melakukan transaksi pembelian di sejumlah departement store atau pembayaran jasa-jasa ke berbagai biro.

h. Mengeluarkan Cek Perjalanan

Mengeluarkan cek perjalanan (traveler cheque) bagi nasabahnya untuk memudahkan nasabah tersebut membiayai transaksi-transaksi selama dalam perjalanan.

i. Membeli atau menjual uang asing

Bank melaksanakan kegiatan tukar menukar uang asing menjadi uang rupiah (domestik) dan uang rupiah (domestik) menjadi uang asing, maupun tukar menukar uang asing dengan uang asing lainnya.

4. Bank-bank Peredaran Uang

Telah kita lihat bahwa besarnya jumlah uang yang beredar (M) dapat memengaruhi keseimbangan antara arus uang dan arus barang serta kestabilan harga. Karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana jumlah uang yang beredar dapat bertambah atau berkurang. Dalam hubungan ini dunia perbankan memainkan peranan yang penting. Bank tidak hanya ikut serta dalam peredaran uang dengan menyalurkan uang untuk pembayaran-pembayaran tetapi juga dapat memperbesar atau memperkecil jumlah uang dalam peredaran.

Di satu pihak bank menerima uang dari dunia produsen atau konsumen. Sebagian dari uang itu hanya melalui bank (untuk pembayaran dengan perantaraan bank), tetapi sebagian merupakan uang yang untuk sementara waktu tidak dibelanjakan oleh masyarakat untuk produksi atau konsumsi, melainkan ditabung di bank. Uang yang ditabung atau didepositokan pada bank itu menyebabkan jumlah uang yang beredar berkurang. Pemberian kredit kepada produsen dan konsumen, juga kepada pemerintah akan menyebabkan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat bertambah.

G. Restrukturisasi Perbankan di Indonesia

Dalam rangka pengembangan perbankan di Indonesia, telah dilakukan kebijakan restrukturisasi perbankan dalam bentuk paket-paket kebijakan.

1. Pakto 88 (Paket 27 Oktober 1988) di Bidang Perbankan

  1. Pemberian izin pada bank untuk melakukan kegiatan valuta asing.
  2. Bank dan lembaga keuangan bukan bank diperbolehkan membuka kantor cabang.
  3. Diperbolehkan mendirikan bank swasta baru dan bank perkreditan rakyat (BPR) baru.
  4. Membuka kantor cabang pembantu bagi bank asing dan perusahaan penukar uang.
  5. Pembentukkan bank patungan dengan saham dimiliki pihak swasta asing dan peserta dalam negeri.
  6. Menurunkan persyaratan cadangan minnimum dari 15% menjadi 2%.

2. Paket Januari 1990 di Bidang Perbankan

  1. Semua bank nasional diwajibkan untuk mengalokasikan paling sedikit 20% dari portepel pinjaman mereka bagi sektor usaha kecil.
  2. Meningkatkan peran bank nasional dalam sistem kredit nasional.
  3. Meningkatkan peran bank Indonesia dalam kontrol moneter.

Menurut Undang-Undang perbankan yang Baru Maret 1992, bank nasional dikelompokkan menjadi bank komersial, bank perkreditan rakyat, dan bank dengan sistem bagi hasil.

Industri perbankan Indonesia mencatat kemajuan yang dinamis, baik dari segi jumlah bank atau kantor atau dari segi mobilisasi sumber-sumber keuangan. Jumlah bank meningkat secara signifikan dari 124 buah pada bulan Oktober 1988 menjadi 240 buah pada Juni tahun 1996, sementara cabang-cabangnya meningkat dari 1.928 buah menjadi 6.840 buah. Pada jangka waktu yang sama, bisnis bank secara total meningkat tajam dari sekitar Rp68 triliun menjadi Rp. 447 triliun atau meningkat 70% per tahun. Ekspansi pinjaman bank tumbuh rata-rata 64% dan deposit bank tumbuh rata-rata 76% per tahun. Sementara itu, bank perkreditan rakyat (BPR) tumbuh dari sekitar 8.000 buah pada bulan Oktober tahun 1988 menjadi hampir 9.300 buah pada bulan Agustus tahun 1996. Untuk menaati peraturan kehati-hatian Capital Adequacy Ratio (CAR) dari sistem perbankan telah mencapai lebih dari 12%, jauh di atas persyaratan minimum yang berlaku saat ini, yaitu 8%.

Perkembangan industri perbankan yang sangat mengesankan ini diikuti oleh kinerja yang luar biasa dari pasar uang domestik. Dalam lima tahun terakhir, peputaran pasar uang rupiah per hari dari pasar valuta asing dalam negeri meningkat dari US$1.1 miliar menjadi US$6,6 miliar. Perkembangan ini juga diikuti oleh bertambah macamnya produk-produk keuangan termasuk sekuritisasi, kegiatan-kegiatan valuta asing dan kegiatan-kegiatan turunannya di luar neraca (off balance sheet).

Perkembangan ini menunjukkan bahwa sektor perbankan tidak hanya berprestasi secara efektif dalam fungsi tradisionalnya sebagai perantara dana untuk tujuan investasi dan tabungan, namun juga telah menyediakan berbagai layanan perbankan pada masyarakat. Reformasi keuangan juga telah mendorong mekanisme pasar yang lebih efektif dalam sistem perbankan dan karenanya mendorong fungsinya sebagai perantara keuangan. Bank sekarang telah menjadi lebih mandiri dalam kemampuannya untuk merumuskan strategi bisnis mereka. Pendanaan untuk dunia usaha, misalnya, telah melangkah jauh dari sekadar pinjaman bank yang tradisional ke bentuk-bentuk lain dari pendanaan, pinjaman sindikasi, surat berharga dan sekuritas. Lebih lanjut, makin banyak bank terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan daxifee (fee-based excore).

3. Tantangan Perbankan di Masa Depan

Di bidang perbankan ada lima tantangan, yaitu sebagai berikut.

  1. Industri perbankan harus meningkatkan perannya dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan investasi, mendukung program pengentasan kemiskinan dan menyediakan berbagai skema pembiayaan bagi semua segmen ekonomi dengan layanan-layanan yang lebih luas.
  2. Industri perbankan harus mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan-perkembangan eksternal yang didorong oleh kekuatan-kekuatan globalisasi. Agar mampu berkompetisi secara internasional, bank-bank Indonesia harus menyesuaikan diri dengan standar-standar internasional tentang praktik-praktik perbankan.
  3. Industri perbankan dituntut untuk menyediakan produk-produk keuangan yang lebih terdiversifikasi sejalan dengan ekonomi Indonesia yang juga semakin terdiversifikasi.
  4. Dengan adanya General Agreement on Trades of Services (GATS), bank-bank Indonesia harus terus meningkatkan daya saing mereka baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Peningkatan profesionalisme berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian merupakan kunci sukses dalam industri perbankan.
  5. Bank-bank harus bersaing dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya, terutama pasar modal.

Dalam hal ini Bank Indonesia terus-menerus merangsang perkembangan perbankan berdasarkan pada prinsip-prinsip kehati-hatian.

  1. Perumusan kebijakan perbankan akan selalu disesuaikan dengan tingkat perkembangan industri Bank Indonesia akan terus memperbaiki regulasi agar sesuai dengan kondisi yang ada sambil tetap mengantisipasi tantangan masa depan.
  2. Penyeliaan perbankan akan didorong dan diarahkan pada tercapainya struktur perbankan yang kuat dan sehat, berdasarkan pada prinsip-prinsip kehati-hatian dan didukung dengan daya saing yang meningkat. Hal ini termasuk usaha-usaha untuk memasukkan prinsip perbankan yang mampu mengatur diri sendiri dalam praktik-praktik perbankan.
  3. Bank Indonesia akan meningkatkan usaha-usaha untuk restrukturisasi perbankan Indonesia maupun penyelesaian bank dan utang bermasalah.
  4. Bank Indonesia akan terus merangsang industri perbankan untuk memperluas layanan mereka untuk usaha kecil dan koperasi.
  5. Bank Indonesia akan merangsang industri perbankan untuk mengembangkan skema pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

H. Peranan Siswa dalam Memanfaatkan Produk Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat negara maju sudah lebih banyak menggunakan jasa perbankan. Demikian juga hendaknya para siswa sejak dini dan memanfaatkan jasa-jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

1. Alasan dan Tujuan Pemanfaatan Jasa Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

a. Hidup Hemat

Dengan menyimpan uang di bank siswa dapat mengurangi/menghindari pembelian barang yang tidak bermanfaat.

b. Keamanan

Dengan menyimpan uang di bank, siswa terhindar dan kehilangan atau perampokan, atau bilamana terjadi kebakaran rumah maka uang tidak musnah terbakar.

c. Penghasilan

Dengan menyimpan uang di bank, siswa memperoleh imbal jasa yang disebut bunga bank.

d. Membantu Program Pemerintah

Uang yang disimpan di bank dapat dipinjamkan kepada perusahaan untuk memperluas usahanya. Dengan demikian akan meningkatkan produksi, sesuai dengan pemerintah.

2. Pemanfaatan Produk Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

a. Tabungan

Tabungan adalah penyimpanan uang di bank yang pengambilannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.

b. Pengiriman Uang

Pengiriman uang dilakukan oleh bank dari daerah ke daerah lainnya. Misalnya, seorang siswa yang bersekolah jauh dari orang tuanya dapat memperoleh kiriman uang dari orang tuanya melalui bank. Dengan cara itu siswa tidak perlu menda-tangi orang tuanya yang akan memerlukan biaya tinggi serta waktu yang lama.

c. Asuransi Beasiswa

Asuransi beasiswa adalah pertanggungan dalam bidang pendidikan. Perusahaan asuransi akan menanggung biaya pendidikan siswa ke tingkat yang lebih tinggi bilamana orang tua siswa sejak awal telah mengasuransikan pendidikan anaknya.

3. Cara Menabung

Manusia senantiasa berusaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan, baik kebutuhan sekarang maupun kebutuhan masa depan. Sebagai siswa, selain harus memenuhi kebutuhan sekarang juga harus memenuhi kebutuhan yang akan datang. Contoh, untuk masa depan memerlukan biaya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Meneruskan pendidikan tentu memerlukan biaya yang besar. Untuk itulah siswa perlu membiasakan menabung. Uang tabungan mungkin berasal dari sumber-sumber berikut.

  1. Penyisihan atau pengumpulan sebagian bekal sekolah.
  2. Hadiah dari bapak, ibu, kakak atau paman karena berhasil menjadi juara kelas, naik kelas.
  3. Upah kerja pada waktu libur sekolah.
  4. Keuntungan berdagang di luar jam pelajaran atau pada saat libur semester.

Setiap anggota masyarakat dapat menabung. Contohnya, seorang pedagang memperoleh laba bersih dalam satu bulan Rp20.000.000,00. Bila konsumsinya dalam satu bulan Rp2.000.000,00 dan sisanya disimpan di bank, jumlah tabungannya sebesar Rp18.000.000,00. Dengan demikian, terlihat bahwa pendapatan (P) sama dengan konsumsi (K) ditambah tabungannya (T). Dengan kata lain, besar tabungan sama dengan pendapatan dikurangi konsumsi. Hal tersebut berarti P = K + T.