Perekonomian Terbuka

A. Perdagangan Internasional

1. Pengertian Perdagangan Internasional

Dewasa ini sudah tidak ada negara yang dapat menghasilkan sendiri semua barang atau jasa yang dibutuhkan. Selain itu tidak semua negara mempunyai sumber alam seperti minyak bumi, biji besi, dan lain-lain untuk keperluan industri; di samping tidak setiap iklim cocok untuk hasil bumi seperti padi, gandum, teh, dan lain-lain. Perbedaan-perbedaan inilah yang menimbulkan perdagangan antarnegara. Perdagangan antarnegara lebih kompleks daripada perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan hubungan perdagangan internasional melintasi batas-batas negara dan berhubungan dengan negara atau pemerintah lain. Padahal setiap negara mempunyai sistem ekonomi, mata uang, sistem tata niaga dan peraturan perpajakan atau bea cukai masing-masing, bahkan mungkin juga sistem takaran, ukuran, timbangan, dan standar mutu yang berbeda.

Keyakinan bahwa perdagangan luar negeri akan memberikan sumbangan yang positif terhadap kegiatan ekonomi negara telah lama diyakini di kalangan ahli-ahli ekonomi. Mazhab Merkantilisme berpendapat bahwa perdagangan internasional merupakan sumber kekayaan bagi suatu negara. Menurut mereka, kemakmuran yang lebih tinggi akan dicapai apabila suatu negara melakukan perdagangan internasional. Ahli-ahli ekonomi klasik, terutama David Ricardo, mengemukakan pandangan yang lebih meyakinkan mengenai pentingnya peranan perdagangan internasional dalam perekonomian. Teori Ricardo mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari melakukan spesialisasi dan perdagangan internasional merupakan pandangan yang telah menjadi landasan teori perdagangan luar negeri dan ekonomi internasional yang terjadi sekarang ini.

Perdagangan dengan luar negeri tidak hanya mencakup ekspor dan impor barang (komoditas), tetapi juga penyelenggaraan jasa-jasa seperti pengangkutan, pariwisata, perbankan, asuransi, pos, dan komunikasi. Selain itu, juga hasil-hasil modal seperti pembayaran deviden, laba perusahaan asing, dan bantuan luar negeri.

2. Faktor-faktor yang Mendorong Perdagangan Internasional

Empat faktor penting dari beberapa faktor yang menjadi pendorong bagi semua negara di dunia untuk melakukan perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

a. Memperoleh Barang yang Tidak Diproduksikan di Dalam Negeri

Negara-negara maju memerlukan karet alam, tetapi barang tersebut tidak dapat dihasilkan di negara-negara mereka. Oleh karena itu, mereka terpaksa mengimpor barang-barang tersebut dari negara-negara Asia Tenggara, terutama dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Sebaliknya negara-negara di Asia Tenggara belum dapat menghasilkan sendiri beberapa hasil industri modern seperti pesawat terbang, kapal pengangkut minyak, mesin-mesin pesawat terbang dan mesin-mesin industri. Oleh karena itu, negara-negara tersebut harus mengimpor barang-barang tersebut dari negara-negara maju. Alasan yang paling nyata mengapa berbagai negara melakukan perdagangan satu sama lain adalah karena setiap negara tidak menghasilkan semua barang yang dibutuhkannya.

Apabila barang yang diimpor suatu negara sangat penting peranannya di dalam kegiatan ekonomi negara tersebut, maka perubahan harga dan perubahan penawaran barang akan menimbulkan akibat yang sangat luas terhadap perekonomiannya. Contohnya, pengaruh perubahan harga minyak bumi sebagai bahan bakar bagi alat-alat pengangkutan dan mesin-mesin industri. Tidak semua negara mempunyai barang yang sangat penting tersebut. Oleh sebab itu mereka harus mengimpor dari negara-negara yang memproduksinya, terutama dari negara-negara Timur Tengah. Sejak tahun 1973, negara-negara penghasil minyak telah beberapa kali menaikkan harganya, dan kenaikan itu sangat tinggi. Hal itu jelas menimbulkan akibat yang buruk pada perekonomian dunia secara keseluruhan, terutama pada negara-negara yang mengimpor minyak. Sebaliknya, negara-negara produsen memperoleh keuntungan yang sangat besar dari kenaikan harga minyak yang sangat tinggi tersebut. Mereka memperoleh uang yang banyak sekali dari ekspor minyak. Hal ini telah mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara yang bersangkutan.

b. Memperluas Pasar

Beberapa jenis industri telah dapat memenuhi permintaan dalam negeri sebelum mesin-mesin sepenuhnya digunakan. Hal ini berarti, bahwa industri itu masih dapat menaikkan produksi dan memperbesar keuntungannya apabila masih terdapat pasar bagi barang-barang yang dihasilkan oleh industri itu. Karena seluruh permintaan dari dalam negeri telah dipenuhi, satu-satunya cara untuk memperoleh pasaran adalah dengan mengekspornya ke luar negeri. Apabila kapasitas mesin-mesin itu belum mencapai tingkat yang optimal, ekspor keluar negeri akan mempertinggi efisien dari mesin-mesin yang digunakan dan mengurangi biaya produksi per unitnya. Dengan demikian, untuk industri-industri yang mempunyai sifat seperti itu, perdagangan internasional bukan saja akan dapat menurunkan biaya produksi. Faktor selanjutnya yaitu akan menimbulkan keuntungan atau laba yang lebih besar.

c. Mengimpor Teknologi Modern

Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi dan cara-cara memimpin perusahaan lebih modern. Yang lebih penting lagi, perdagangan internasional memungkinkan negara tersebut mengimpor teknik produksi dan cara produksi yang lebih baik. Keuntungan ini terutama akan dinikmati oleh negara-negara berkembang. Di negara-negara tersebut kegiatan ekonomi masih banyak yang menggunakan teknik produksi dan manajemen yang tradisional. Oleh karena itu, produktivitasnya masih sangat rendah dan produksinya sangat terbatas. Dengan mengimpor teknologi yang lebih modern, negara tersebut dapat menaikkan tingkat produktivitasnya. Selanjutnya akan mempercepat pertambahan produksi nasional.

d. Memperoleh Manfaat dari Spesialisasi

Penyebab utama dari kegiatan perdagangan internasional adalah untuk memperoleh manfaat yang ditimbulkan oleh spesialisasi di antara berbagai negara. Walaupun suatu negara dapat memproduksi barang-barang yang sama jenisnya dengan yang dihasilkan oleh negara lain, tetapi mungkin negara tersebut lebih suka mengimpor barang-barang tadi luar negeri dan bukan menghasilkannya sendiri. Sebagai gantinya negara itu akan memperluas kegiatannya dalam menghasilkan barang-barang yang dapat dijual dan dapat menguntungkan luar negeri. Dengan cara ini, negara itu dapat menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki secara lebih efisien. Selain itu, penduduk negara tersebut akan menikmati lebih banyak barang daripada apabila negara itu tidak melakukan spesialisasi dan perdagangan.

3. Teori Perdagangan Internasional

Perdagangan antarnegara (perdagangan internasional) timbul karena adanya perbedaan dalam kemampuan berproduksi. Oleh karena suatu negara mempunyai keunggulan dalam memproduksi barang tertentu, maka negara tersebut menypesialisasikan diri dalam produksi barang tertentu tersebut. Selanjutnya, hasilnya ditukarkan dengan barang dan jasa lain yang dibutuhkan. Keunggulan tersebut dapat bersifat mutlak, dapat juga bersifat komparatif (relative). Artinya, barang tertentu dapat dihasilkan dengan biaya yang relatif lebih murah dari pada negara lain.

a. Keunggulan Mutlak

Keunggulan mutlak adalah keuntungan yang diperoleh suatu negara, karena negara tersebut mampu memproduksi barang dengan biaya lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Supaya lebih jelas dalam memahami arti keunggulan mutlak, perhatikan contoh berikut ini.

Satu orang tenaga kerja Indonesia dapat menghasilkan 100 kg beras atau 25 meter kain sutera dalam satu tahun. Sedangkan seorang tenaga kerja Jepang dalam satu tahun dapat menghasilkan 25 kg beras atau 75 meter kain sutera. Kalau kita susun dalam tabel akan terlihat sebagai berikut.

Tabel Produksi Seorang Pekerja dalam Satu Tahun

Negara

Tekstil

Beras

Indonesia

Jepang

25 m

75 m

100 kg

25 kg

Dari data tersebut terlihat, Indonesia unggul mutlak dalam memproduksi beras karena tenaga kerja Indonesia dapat menghasilkan beras lebih banyak daripada tenaga kerja Jepang. Sedangkan Jepang unggul mutlak dalam menghasilkan kain sutera, karena tenaga kerja Jepang dapat menghasilkan kain sutera lebih banyak daripada tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia hanya menghasilkan beras saja, sedangkan Jepang menghasilkan kain sutera, sehingga Indonesia dapat melakukan hubungan perdagangan dengan Jepang. Dalam hal ini Indonesia lebih baik melakukan spesialisasi dalam produksi beras dan mengekspornya ke Jepang, sedangkan Jepang spesialisasi dalam memproduksi kain sutera dan mengekspornya ke Indonesia.

b. Keunggulan Komparatif

Teori keunggulan komparatif pertama kali diperkenalkan oleh David Ricardo pada tahun 1817. Adapun yang dimaksud keunggulan komparatif adalah keunggulan suatu negara atas negara lain dalam mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk memproduksi satu macam barang.

Teori David Ricardo tentang keunggulan komparatif mendasarkan pada asumsi sebagai berikut.

  • Perdagangan internasional hanya terjadi antara dua negara.
  • Barang-barang yang diperdagangkan hanya dua jenis.
  • Perdagangan dilakukan secara bebas.
  • Tenaga kerja homogen dalam satu negara.
  • Tenaga kerja bebas bergerak dalamnegeri.
  • Biaya produksi dianggap tetap.
  • Biaya transportasi tidak ada.
  • Tidak ada perubahan teknologi.

Pendapat David Ricardo tentang keunggulan komparatif dikembangkan oleh John Stuart Mill dengan menolak beberapa asumsi David Ricardo. Mill berpendapat bahwa perdagangan internasional berdasarkan keunggulan teori komparatif dapat dilakukan oleh lebih dari dua negara dan dapat dilakukan terhadap lebih dari dua jenis barang. Tenaga kerja tidaklah homogen, akan tetapi memiliki berbagai keahlian dan teknologi yang semakin lama semakin canggih. Perkembangan asumsi dari teori ini akan menyebabkan perhitungan yang rumit. Pada masa sekarang dasar teori keunggulan komparatif ini masih berlaku, hanya pada perhitungan nilai tukar menggunakan nilai mata uang, sehingga dapat dihitung harga pokok masing-masing, untuk selanjutnya ditetapkan harga jualnya.

4. Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan perdagangan internasional yaitu tindakan pemerintah yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional. Adapun tujuan kebijakan tersebut, antara lain, sebagai berikut:

  1. melindungi produksi dalam negeri,
  2. meningkatkan pendapatan negara, dan
  3. mengendalikan ekspor dan impor.

Kebijakan perdagangan setiap negara berbeda dengan negara lain. Ada negara yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan bebas (free trade), ada yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan proteksionisme, dan ada pula yang memilih gabungan keduanya.

a. Kebijakan Perdagangan Bebas

Perdagangan bebas adalah keadaan di mana pertukaran barang dan jasa antarnegara terjadi dengan sedikit, atau tanpa mengalami rintangan. Kebijakan ini dianjurkan oleh aliran fisiokratis dan aliran liberal (klasik), yang memanfaatkan prinsip keunggulan mutlak dan keunggulan komparatif dalam membangun argumennya.

Menurut mereka, liberalisasi perdagangan dapat memacu kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi karena beberapa alasan berikut.

  • Perdagangan bebas cenderung memacu persaingan, sehingga menyempurnakan skala ekonomis dan alokasi sumber daya.
  • Perdagangan bebas mendorong peningkatan efisiensi, perbaikan mutu produk, dan perbaikan kemajuan teknologi sehingga memacu produktivitas faktor produksi.
  • Perdagangan bebas merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan serta memupuk tingkat laba, tabungan, dan investasi.
  • Perdagangan bebas akan lebih mudah menarik modal asing dan tenaga ahli, laba, tabungan, dan investasi.

b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis

Kebijakan perdagangan proteksionis muncul sebagai koreksi terhadap kebijakan perdagangan bebas. Perdagangan bebas dianggap hanya menguntungkan negara-negara maju dan tidak memberikan manfaat untuk negara-negara berkembang. Menurut penganjur kebijakan proteksionis, nilai tukar (terms of trade) barang manufaktur, yaitu ekspor utama negara-negara maju, sering dinilai lebih tinggi dari nilai tukar barang primer, yaitu ekspor utama negara-negara berkembang. Hal itulah yang menjadi alasan utama timbulnya kebijakan perdagangan proteksionis.

Selain alasan di atas, kebijakan perdagangan proteksionis juga didasarkan pada beberapa alasan berikut.

  • Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh (infant industry). Dengan membuat rintangan terhadap impor barang yang sejenis dengan barang yang diproduksi industri dalam negeri, maka industri dalam negeri diharapkan bisa tumbuh semakin kuat dan akhirnya mampu bersaing dengan industri luar negeri.
  • Menciptakan lapangan Apabila suatu negara mengandalkan sebagian besar kebutuhannya dari impor, maka proses produksi di negara tersebut akan terhambat. Hal itu bisa mengakibatkan tutupnya lapangan kerja.
  • Kebijakan perdagangan proteksionis oleh sebagian negara juga diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan negara, yaitu dengan mengenakan tarif yang tinggi terhadap barang-barang impor.

c. Politik Dumping

Selain dua kebijakan di atas, kebijakan perdagangan internasional yang banyak dipraktikkan dewasa ini adalah politik dumping. Politik dumping adalah kebijakan menjual produk lebih murah di luar negeri daripada di dalam negeri. Tujuan utama politik dumping adalah untuk memperluas pasar ekspor. Salah satu negara yang terkenal dengan politik dumping adalah Jepang.

d. Kebijakan-Kebijakan Lain

Dalam kenyataan, terdapat beberapa alat kebijakan perdagangan yang digunakan oleh hampir semua negara. Beberapa di antaranya yang sering dan lazim digunakan adalah tarif atau bea masuk, kuota, subsidi, dan larangan impor.

1) Tarif atau Bea Masuk

Tarif atau bea masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang impor. Akibat yang ditimbulkannya adalah mempertinggi harga yang harus dibayar konsumen untuk membeli barang impor, sehingga jumlah barang impor yang dibeli konsumen menurun. Negara pengikut perdagangan bebas mengenakan tarif serendah mungkin terhadap impor, sementara itu, negara pengikut perdagangan proteksionis mengenakan tarif tinggi terhadap impor.

2) Kuota

Kebijakan perdagangan bebas tidak menyetujui pemberlakuan kuota dalam perdagangan internasional. Sebaliknya, negara proteksionis sering menggunakan instrumen kebijakan kuota ini untuk mencegah masuknya barang impor. Kuota adalah batas atas jumlah barang tertentu yang bisa diimpor dalam periode tertentu, biasanya satu tahun. Jadi, apabila jumlah barang yang diimpor sudah mencapai jumlah tertentu, impor terhadap barang tersebut tidak diizinkan lagi. Impor boleh dilakukan kembali pada periode berikutnya.

3) Subsidi

Cara lain yang efektif untuk membatasi perdagangan internasional adalah dengan menyubsidi barang domestik. Subsidi terhadap biaya produksi barang produksi domestik akan menurunkan harga, sehingga akan mendorong konsumen membelinya. Negara pengikut kebijakan perdagangan bebas berusaha menghindari pemberian subsidi barang produksi domestik, sebaliknya, negara proteksionis memberikan subsidi yang cukup berarti.

4) Larangan Impor

Dalam praktik, kebijakan perdagangan bebas memberlakukan kebijakan larangan ekspor tersebut seminimal mungkin. Sementara itu, negara yang mengikuti kebijakan perdagangan proteksionis sering memberlakukannya secara ketat.

Karena alasan-alasan tertentu, baik yang bersifat ekonomi maupun politik, suatu negara mungkin tidak menghendaki impor barang tertentu. Untuk itu, beberapa peraturan yang berlebihan, seperti dalih keamanan dan kesehatan, sering diberlakukan. Dengan demikian, tidak ada peluang untuk mengimpor barang tersebut.

8. Pembayaran Internasional

Pembayaran impor maupun ekspor barang dapat dilakukan dengan cash atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan dalam negeri. Pembayaran dalam perdagangan internasional pada umumnya dilaksanakan melalui bank.

1. Cara dan Alat Pembayaran Internasional

Pelaksanaan transaksi perdagangan luar negeri dapat diatur dengan cara pembayaran berikut.

a. Cash Payment

Pembayaran dengan tunai (cash) biasa dilakukan di mana pembeli dan penjual dalam jarak yang dekat (satu kota atau satu negara). Transaksi impor atau ekspor biasa dilakukan antara negara, di mana masing-masing negara mempunyai aturan tentang pengawasan dan pengamanan devisa, oleh karena itu sulit terlaksana pembayaran dengan tunai (cash payment).

b. Open Account

Cara ini merupakan kebalikan dari cash payment. Dengan cara open account barang telah dikirim kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijaksanaan importir. Dalam rencana itu risiko sebagian besar ditanggung oleh eksportir misalnya eksportir harus mempunyai banyak modal dan apa-bila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing maka risiko perubahan kurs menjadi tanggungannya.

Cara open account baik digunakan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut.

  • Pembeli sudah dikenal dengan baik.
  • Keadaan ekonomi dan politik stabil.
  • Dekat dengan pasar.
  • Tersedianya letter of credit (LC).

Dalam transaksi ekspor atau impor penjual dan pembeli lebih suka membayar transaksi perdagangan dengan menggunakan letter of credit (LC). LC merupakan sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya. Eksportir terjamin pembayarannya apabila ia memenuhi persyaratan yang diminta oleh importir, demikian pula importir.

c. Commercial Bills of Exchange

Cara pembayaran ini paling umum dipakai. Commercial bills of exchange sering disebut wesel (draft) atau trade bills, merupakan surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa datang. Surat perintah semacam itu sering disebut wesel. Jenis atau macam wesel adalah sebagai berikut:

  • clean draft, yakni wesel yang tidak disertai jaminan barang;
  • documentary draft, yakni wesel yang disertai jaminan dokumen pengiriman serta asuransi barang.

2. Pasar Valuta asing

Dalam perdagangan internasional diperlukan valuta asing atau devisa. Para eksportir memperoleh valuta asing dari hasil penjualan barang-barangnya ke luar negeri. Sedangkan para importir memerlukan valuta asing untuk mengimpor barang-barang dari luar negeri. Valuta asing dapat diperoleh di pasar valuta asing.

Fungsi pasar valuta asing adalah sebagai berikut:

  1. Mempermudah penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari suatu negara ke negara Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem clearing yang dilakukan oleh bank serta para pedagang.
  2. Memperlancar kegiatan ekspor dan impor (perdagangan internasional);
  3. Memungkinkan dilakukan hedgjng yaitu tindakan pihak tertentu untuk menghindari kerugian akibat kemungkinan terjadinya perubahan kurs valuta asing di masa yang akan datang.

3. Sistem Kurs Valuta Asing

Sifat dari kurs valuta asing sangat tergantung pada sifat pasar. Apabila transaksi jual beli valuta asing dapat dilakukan secara bebas di pasar, maka kurs valuta asing akan berubah-ubah sesuai dengan perubahan permintaan dan penawaran. Apabila pemerintah menjalankan kebijakan stabilisasi kurs, tetapi tidak dengan memengaruhi transaksi swasta, maka kurs akan berubah-ubah di dalam batas. Pemerintah dapat juga menguasai sepenuhnya transaksi valuta asing. Sistem seperti itu disebut exchange control. Dalam sistem moneter standar emas, kurs valuta asing relatif tetap atau hanya berubah-ubah dalam batas-batas yang ditentukan oleh ongkos angkut emas.

Pada dasarnya ada tiga sistem atau cara untuk menentukan tinggi rendahnya kurs atau nilai tukar valuta asing yaitu sebagai berikut.

a. Kurs Tetap

Sistem kurs tetap ini disebut juga sistem standar emas. Suatu negara dikatakan memakai standar emas apabila nilai mata uangnya dijamin dengan seberat emas tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Setiap orang boleh membuat serta melebur uang emas.
  • Pemerintah sanggup membeli atau menjual emas dalam jumlah yang tidak terbatas pada harga tertentu (yang sudah ditetapkan pemerintah).

Dalam sistem standar emas, kurs mata uang suatu negara terhadap negara lain ditentukan dengan emas. Misalnya, Amerika menetapkan bahwa US $4=0,5 gram emas dan Inggris menetapkan bahwa LI = 0,5 gram emas, maka kurs antara dolar dan poundsterling adalah LI = US $4. Perbandingan ini disebut paritas emas. Kurs akan stabil selama syarat-syarat di atas dipenuhi dan lalu lintas emas bebas. Dalam kenyataannya, kurs ini akan berubah-ubah dalam batas-batas yang ditentukan oleh besarnya ongkos angkut emas.

Perubahan kurs dalam sistem ini hanya akan terjadi apabila masing-masing negara mengubah kadar emas dari mata uangnya. Perubahan kadar emas ini dilakukan dengan mengurangi kadar emasnya (depresiasi) atau menambah kadar emasnya (apresiasi), akan tetapi hal ini jarang sekali dilakukan.

b. Sistem Kurs Mengambang

Apabila kurs mata uang suatu negara terhadap mata uang lain dibiarkan untuk ditentukan secara bebas oleh tarik menarik kekuatan pasar, maka kita katakan bahwa negara tersebut menganut sistem kurs mengambang (floating atau flexible exchange rate). Keuntungan dari sistem kurs mengambang adalah bahwa tingkat kurs yang berlaku selalu sama dengan tingkat kurs keseimbangan antara jumlah devisa yang masuk dengan devisa yang keluar.

Dalam sistem kurs mengambang ini kita kenal dua istilah yaitu clean float, di mana pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam menentukan tingkat kurs dan dirty float, di mana pemerintah secara aktif ikut berusaha menstabilkan kurs valuta asing.

c. Kurs Distabilkan

Sistem kurs bebas seperti tersebut di atas, sering menimbulkan adanya tindakan spekulasi sebagai akibat ketidaktentuan kurs valuta asing. Oleh karena itu, banyak negara yang kemudian menjalankan suatu kebijakan untuk menstabilkan kurs.

Usaha-usaha untuk menstabilkan kurs terjadi dengan diadakannya Konferensi Bretton Woods yang berakhir tahun 1971. Dalam konferensi ini, antara lain, disepakati hal-hal berikut.

  • Menetapkan perbandingan dolar dengan Dalam hal ini mata uang dolar menggunakan sistem standar emas.
  • Nilai mata uang negara lain ditentukan berdasarkan perbandingan dengan emas atau dengan Selanjutnya menjaga kurs tersebut pada batas 1% dari nilai parinya (standar tukar emas).
  • Negara-negara lain hanya dapat mengubah kurs valutanya dengan persetujuan IMF (Internasional Monetary Fund = Dana Moneter Internasional).
  • Masing-masing anggota membayar suatu jatah uang dalam bentuk emas sebanyak 25% dan dalam bentuk mata uang sendiri sejumlah 75%.
  • Negara-negara yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayarannya dapat melakukan pinjaman kepada Dana Moneter Internasional berupa emas atau mata uang asing yang Hak pinjam itu disebut Drawing Rjghts.

Sistem stabilisasi itu sebetulnya mengembangkan kurs valuta asing ke dasar emas. Pada masa itu, pemerintah masing-masing negara mempunyai peranan dalam menstabilkan kurs.

Kegiatan stabilisasi kurs dapat dijalankan dengan cara apabila kurs valuta asing turun maka pemerintah membeli valuta asing di pasar pada saat valuta asing turun. Dengan tambahnya permintaan dari pemerintah maka penurunan kurs lebih lanjut dapat dicegah. Sebaliknya, apabila kurs naik pemerintah menjual valuta asing di pasar sehingga penawaran valuta asing bertambah dan kenaikan kurs dapat dicegah.

Setelah berakhirnya perjanjian Bretton Woods, Indonesia, seperti halnya banyak negara lain, menerapkan sistem kurs mengambang terkendali (managed floating system). Misalnya, pemerintah Indonesia pada masa sebelum krisis menghendaki supaya kurs stabil pada tingkat US $1 = Rp2.000,00.

Usaha pemerintah untuk mencegah kenaikan kurs valuta asing lebih sukar, karena cadangan valuta asing yang dimiliki terbatas. Keterbatasan itu mungkin menyebabkan pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengembalikan kurs ke tingkat yang dikehendaki. Sebaliknya, usaha untuk mencegah penurunan kurs lebih mudah dijalankan sebab pembelian valuta asing oleh pemerintah dilakukan dengan menggunakan cadangan mata uang sendiri di mana apabila cadangan mata uang sendiri kurang pemerintah dapat mencetak uang.

Dalam upaya stabilisasi kurs valuta asing Indonesia, telah mengadakan devaluasi mata uang sebanyak empat kali, yaitu sebagai berikut:

  • Tanggal 23 Agustus 1971 : 10% terhadap dolar
  • Tanggal 15 November 1978 (KNOP15) : 48% terhadap dolar
  • Tanggal 31 Maret 1983 : 44% terhadap dolar
  • Tanggal 12 September 1986 : 45% terhadap dolar

C. Neraca Pembayaran

1. Pengertian Neraca Pembayaran

Kegiatan ekspor dan impor yang terjadi antarnegara menimbulkan suatu transaksi. Dalam bidang keuangan, khususnya akuntansi hal tersebut harus dicatat secara saksama agar memberikan informasi yang relevan mengenai keuangan negara. Neraca pembayaran suatu negara adalah suatu catatan sistematis mengenai semua transaksi ekonomi antarpenduduk suatu negara dengan negara-negara lain selama periode tertentu. Pengertian penduduk dalam hal ini meliputi perorangan (individu), perusahaan, badan hukum, badan pemerintah, atau siapa saja yang tempat tinggal utamanya di negara tersebut. Adapun transaksi ekonomi berarti pertukaran nilai barang atau jasa ekonomi atau pengalihan kekayaan penduduk suatu negara ke negara lain.

Neraca pembayaran memiliki dua sisi, yaitu kredit dan debit. Sisi kredit adalah transaksi yang menimbulkan hak menerima pembayaran dari penduduk negara lain. Sementara itu, sisi debit adalah transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar kepada penduduk negara lain.

2. Komponen Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran terdiri atas beberapa komponen, yaitu neraca barang (neraca perdagangan) dan neraca jasa. Keduanya disebut neraca transaksi berjalan (currenf account) serta neraca modal.

a. Neraca Barang (Neraca Perdagangan)

Pos ini merupakan golongan yang terbesar dalam neraca pembayaran, yang meliputi transaksi barang. Transaksi barang ini meliputi ekspor barang, seperti minyak, tembakau, kayu, karet, dan sebagainya. Ekspor barang merupakan transaksi kredit karena transaksi itu menimbulkan hak untuk menerima pembayaran (menyebabkan terjadinya aliran uang atau dana masuk ke dalam negeri). Impor barang meliputi barang-barang konsumsi, barang modal, dan bahan mentah untuk industri. Impor barang-barang merupakan transaksi debit karena transaksi itu menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada negara lain (menyebabkan aliran dana atau uang ke luar negeri).

b. Neraca Jasa

Neraca jasa meliputi transaksi ekspor dan impor jasa. Ekspor jasa meliputi penjualan jasa angkutan, turisme atau pariwisata, asuransi, pendapatan investasi dan modal di luar negeri. Ekspor jasa termasuk transaksi kredit. Impor jasa meliputi pembelian jasa dari penduduk negara lain, termasuk pembayaran bunga, deviden atau keuntungan Modal yang ditanam di dalam negeri oleh penduduk negara lain.

c. Neraca Modal

Neraca modal (capital account) termasuk transaksi modal. Transaksi modal terdiri atas transaksi jangka pendek dan transaksi jangka panjang.

1) Transaksi Modal Jangka Pendek
  • Kredit untuk perdagangan dari negara lain (transaksi kredit) atau kredit perdagangan yang diberikan kepada penduduk negara lain (transaksi debit);
  • Deposito bank di luar negeri (transaksi debit) atau deposito bank di dalam negeri milik penduduk negara lain (transaksi kredit);
  • Pembelian surat berharga luar negeri jangka pendek (transaksi debit) atau penjualan surat berharga dalam negeri jangka pendek kepada penduduk negara lain (transaksi kredit).
2) Transaksi Modal Jangka Panjang
  • Investasi langsung di luar negeri (transaksi debit) atau investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit);
  • Pembelian surat-surat berharga jangka panjang milik penduduk negara lain (transaksi debit) atau pembelian surat-surat berharga jangka panjang dalam negeri oleh penduduk asing (transaksi kredit);
  • Pinjaman jangka panjang yang diberikan kepada penduduk negara lain (transaksi debit) atau pinjaman jangka panjang yang diterima dari penduduk negara lain (transaksi kredit).
  • Lalu lintas moneter, yang termasuk ke dalam transaksi lalu-lintas moneter adalah mutasi dalam hubungan dengan IMF, pasiva luar negeri, serta aktiva luar negeri. Defisit neraca dapat terjadi apabila transaksi debit lebih besar daripada transaksi kredit. Sebaliknya, surplus pembayaran terjadi apabila transaksi kredit lebih besar dari transaksi debit.
  • Surplus dan defisit neraca, pada prinsipnya neraca pembayaran selalu seimbang. Saldo dalam neraca pembayaran selalu nol. Hal itu karena neraca pembayaran disusun berdasarkan prinsip buku perpasangan, yang secara teoritis selalu seimbang. Artinya jumlah debit harus sama dengan jumlah kredit.

3. Keseimbangan Neraca Pembayaran

Seperti halnya ekonomi rumah tangga keluarga, ekonomi rumah tangga besar bangsa tidak dapat terus menerus membelanjakan (membeli dari luar negeri) lebih banyak daripada yang diterima sebagai penghasilan (hasil penjualan dari ekspor ke luar negeri). Oleh karena itu, setiap negara harus berusaha agar neraca pembayarannya sedapat mungkin seimbang. Keseimbangan yang dimaksud bukan keseimbangan formal saja (secara pembukuan), tetapi yang terpenting adalah keseimbangan material (secara nyata), atau sering juga disebut basjc balance (neraca keseluruhan, 1 s.d. 4).

Transaksi berjalan jarang tepat seimbang, dan sewaktu-waktu dapat berubah. Yang perlu diperhatikan adalah neraca keseluruhan (1 s.d. 4). Jika jumlah penerimaan lebih besar daripada jumlah pembayaran atau utang (maka neraca keseluruhan mempunyai saldo positif), neraca pembayaran disebut aktif (surplus), dan cadangan negara akan bertambah besar. Sebaliknya, bila jumlah pembayaran atau utang lebih besar daripada jumlah penerimaan atau piutang (neraca keseluruhan bersaldo negatif), maka neraca pembayaran disebut pasif (defisit). Defisit tersebut harus ditutup dengan pembayaran devisa sehingga cadangan devisa akan menipis.

Kekurangan atau kelebihan yang sifatnya sementara sering terjadi dan boleh dikatakan tidak menjadi masalah. Defisit neraca pembayaran ditutup dengan kredit bank atau pengiriman devisa, atau diselesaikan melalui IMF. yang menjadi masalah adalah apabila suatu negara mengalami defisit yang terus-menerus. Jika dari tahun ke tahun terdapat kekurangan dalam neraca pembayaran negara-negara lain (luar negeri) belum tentu bersedia terus-menerus memberikan kredit, pinjaman-pinjaman tidak dilunasi, beban bunga semakin besar, dan cadangan devisa semakin menipis. Ketidakseimbangan Neraca Pembayaran perlu diperbaiki. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengambil tindakan tertentu, misalnya dengan devaluasi, pembatasan impor, dan usaha meningkatkan ekspor.

4. Tujuan dan Fungsi Neraca Pembayaran

Tujuan neraca pembayaran, antara lain, sebagai berikut.

  1. Memberi keterangan kepada pemerintah mengenai posisi keuangan negara yang bersangkutan.
  2. Membantu pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang politik perdagangan dan urusan pembayaran.
  3. Membantu pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang politik moneter dan fiskal.

Adapun fungsi neraca pembayaran antara lain sebagai berikut.

  1. Sebagai suatu alat pembukuan budget, alat pembayaran luar negeri, agar pemerintah dapat mengambil keputusan apakah negara dapat melanjutkan masuknya barang-barang luar negeri dan dapat menyelesaikan pembayaran tepat pada waktunya.
  2. Sebagai alat untuk menjelaskan pengaruh dari transaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional.
  3. Sebagai alat untuk mengukur keadaan perekonomian dalam hubungan internasional dari suatu negara.
  4. Sebagai alat kebijaksanaan moneter yang akan dilaksanakan oleh suatu negara.
  5. Mengetahui transaksi luar negeri terhadap pendapatan nasional.