Makalah Mitigasi Bencana Alam

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Mitigasi Bencana Alam ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Mitigasi Bencana Alam ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Mitigasi Bencana Alam ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Mitigasi Bencana Alam ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang kaya dan unik, yang terletak di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia, dan terletak di antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Indonesia dilalui oleh sirkum Mediterania dan sirkum Pasifik dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik, yaitu lempeng Eurasia, lempeng Indo-Australia dan lempeng Pasifik sehingga menyebabkan Indonesia banyak memiliki gunung api dan dikenal dengan sebutan negara yang dikelilingi gunung api (ring of fire). Kondisi ini berdampak pada intensitas bencana alam di Indonesia tergolong tinggi seperti gempa bumi, gunung meletus, tsunami, longsor dan lain sebagainya.

Secara geologis Indonesia berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik, yaitu lempeng Eurasia, lempeng Pasifik dan lempeng Indo-Australia di mana ketiga lempeng tersebut merupakan lempeng aktif yang saling bertumbukan. Kondisi seperti inilah yang menyebabkan potensi rawan bencana di wilayah Indonesia. Wilayah rawan bencana (hazard region) adalah suatu kawasan di permukaan bumi yang rawan bencana alam akibat prose alam maupun non-alam. Kerawanan bencana (hazard vulnerability) adalah tingkat kemungkinan suatu objek bencana untuk mengalami gangguan akibat bencana alam. Perhitungan indeks rawan bencana Indonesia (IRBI) merupakan suatu perangkat analisis kebencanaan yang berbentuk indeks yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi dan menimbulkan kerugian.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Mitigasi Bencana Alam ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian bencana alam?
  2. Apa saja jenis dan karakteristik bencana alam?
  3. Bagaimana siklus penanggulangan bencana alam?
  4. Kelembagaan apa saja dalam penanggulangan bencana alam?
  5. Bagaimana cara penanggulangan bencana alam melalui edukasi, kearifan lokal, dan pemanfaatan teknologi?
  6. Bagaimana partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana alam di Indonesia?

C. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Mitigasi Bencana Alam ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui pengertian bencana alam.
  2. jenis dan karakteristik bencana alam.
  3. siklus penanggulangan bencana alam.
  4. kelembagaan dalam penanggulangan bencana alam.
  5. penanggulangan bencana alam melalui edukasi, kearifan lokal, dan pemanfaatan teknologi.
  6. partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana alam di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bencana Alam

Bencana (disaster) merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya risiko. Menurut undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dari definisi tersebut, menyebutkan bahwa bencana dapat disebabkan oleh faktor alam, non-alam, dan manusia. Di dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 juga didefinisikan mengenai bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.

  1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  2. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemis, dan wabah penyakit.
  3. Bencana sosial, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Selain itu definisi bencana seperti dipaparkan di atas mengandung tiga aspek dasar, yaitu:

  1. Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard).
  2. Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat.
  3. Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka.

Bencana dapat terjadi, karena ada dua kondisi yaitu adanya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard) dan kerentanan (vulnerability) masyarakat. Bila terjadi hazard, tetapi masyarakat tidak rentan, maka berarti masyarakat dapat mengatasi sendiri peristiwa yang mengganggu, sementara bila kondisi masyarakat rentan, tetapi tidak terjadi peristiwa yang mengancam maka tidak akan terjadi bencana.

B. Jenis dan Karakteristik Bencana Alam

Bumi kita adalah planet yang sangat dinamis. Sifat dinamis ini dapat dikenali mulai dari rotasi bumi pada porosnya, revolusi bumi mengelilingi matahari, pergerakan lempeng-lempeng tektonik bumi, arus laut di samudera, serta berbagai fenomena cuaca di atmosfer. Berbagai fenomena dan lingkungan alam di bumi juga saling berinteraksi dan hasilnya dapat memengaruhi kehidupan makhluk hidup di bumi, termasuk manusia. Interaksi antar fenomena pada litosfer, atmosfer, dan hidrosfer dapat menimbulkan dampak yang merugikan serta mengancam kehidupan manusia sehingga dikategorikan sebagai bencana alam. Pengelompokan jenis bencana alam berdasarkan penyebabnya adalah sebagai berikut.

1. Bencana Alam Geologis

a. Letusan Gunung Api

Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah erupsi. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

1) Karakteristik Letusan Gunung Api
  • Biasanya ada tanda peringatan dan dapat diprediksi.
  • Dapat merusak struktur bangunan.
  • Aliran lava dapat mengakibatkan kebakaran.
  • Sebaran debu vulkanik dapat menjangkau areal yang luas.
  • Banjir lava dapat terjadi jika disertai hujan.
2) Tingkat Isyarat Gunung Berapi di Indonesia

a) Awas

  • Menandakan gunung berapi yang segera atau sedang meletus atau ada keadaan kritis yang menimbulkan bencana.
  • Letusan pembukaan dimulai dengan abu dan asap.
  • Letusan berpeluang terjadi dalam waktu 24 jam.
  • Wilayah yang terancam bahaya direkomendasikan untuk dikosongkan.
  • Koordinasi dilakukan secara harian.
  • Piket penuh.

b) Siaga

  • Menandakan gunung berapi yang sedang bergerak ke arah letusan atau menimbulkan bencana.
  • Peningkatan intensif kegiatan seismik.
  • Semua data menunjukkan bahwa aktivitas dapat segera berlanjut ke letusan atau menuju pada keadaan yang dapat menimbulkan bencana.
  • Jika tren peningkatan berlanjut, letusan dapat terjadi dalam waktu 2 minggu.
  • Sosialisasi di wilayah terancam.
  • Penyiapan sarana darurat.
  • Koordinasi harian.
  • Piket penuh.

c) Waspada

  • Ada aktivitas apa pun bentuknya.
  • Terdapat kenaikan aktivitas di atas level normal.
  • Peningkatan aktivitas seismik dan kejadian vulkanis lainnya.
  • Sedikit perubahan aktivitas yang diakibatkan oleh aktivitas magma, tektonik dan hidrotermal.
  • Penyuluhan/sosialisasi.
  • Penilaian bahaya.
  • Pengecekan sarana.
  • Pelaksanaan piket terbatas.

d) Normal

  • Tidak ada gejala aktivitas tekanan magma.
  • Level aktivitas dasar.
b. Longsor

Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya yang bergerak menuruni atau keluar lereng akibat tergantungnya kestabilan tanah ataupun batuan penyusun lereng.

1) Faktor Tanah Longsor

Faktor penyebab terjadinya gerakan pada lereng juga tergantung pada kondisi batuan dan tanah penyusun lereng, struktur geologi, curah hujan, vegetasi penutup dan penggunaan lahan pada lereng tersebut, namun secara garis besar dapat dibedakan sebagai faktor alam dan faktor manusia.

a) Faktor Alam

  • Kondisi geologi: batuan lapuk, kemiringan lapisan, sisipan lapisan batu lempung, struktur sesar dan kekar, gempa bumi, stragrafi, dan gunung berapi.
  • Iklim: curah hujan yang tinggi.
  • Keadaan topografi: lereng yang curam.
  • Keadaan air: kondisi drainase yang tersumbat, akumulasi massa air, erosi dalam, pelarutan dan tekanan hidrostatika.
  • Tutup lahan yang mengurangi tahan geser, misalnya tanah kritis.
  • Getaran yang diakibatkan oleh gempa bumi, ledakan, getaran mesin, dan getaran lalu lintas kendaraan.

b) Faktor Manusia

  • Pemotongan tebing pada penambangan batu di lereng yang terjal.
  • Penimbunan tanah urugan di daerah lereng.
  • Kegagalan struktur dinding penahan tanah.
  • Penggundulan hutan.
  • Budidaya kolam ikan di atas lereng.
  • Sistem pertanian yang tidak memperhatikan irigasi yang aman.
  • Pengembangan wilayah yang tidak di imbangi dengan kesadaran masyarakat, sehingga RUTR tidak ditaati yang akhirnya merugikan sendiri.
  • Sistem drainase daerah lereng yang tidak baik.
2) Tanda-tanda Tanah Longsor
  • Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing, biasanya terjadi setelah hujan.
  • Munculnya mata air baru secara tiba-tiba.
  • Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan.
  • Jika musim hujan biasanya air tergenang, menjelang bencana itu, airnya langsung hilang.
  • Pintu dan jendela yang sulit dibuka.
  • Runtuhnya bagian tanah dalam jumlah besar.
  • Pohon dan tiang listrik banyak yang miring.
  • Halaman dan dalam rumah tiba-tiba ambles.
c. Gempa Bumi

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan atar lempeng bumi, patahan aktif, aktivitas gunung api atau runtuhan batuan. Karakteristik gempa bumi adalah sebagai berikut:

  • Berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.
  • Lokasi kejadian tertentu.
  • Akibatnya dapat menimbulkan bencana.
  • Berpotensi terulang kembali.
  • Belum dapat di prediksi.
  • Tidak dapat dicegah tetapi akibat yang ditimbulkan dapat dikurangi.
d. Tsunami

Tsunami berasal dari bahasa jepang yaitu tsu (pelabuhan) dan nami (gelombang), secara harafiah berarti “ombak besar di pelabuhan”. Tsunami dapat di artikan sebagai gelombang ombak lautan. Jadi, tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi. Gelombang tsunami bermula dari gerakan hebat lempeng bumi yang berpusat dangkal di dasar samudera. Pergerakan lempeng tersebut kemudian menunjam masuk ke dalam perut bumi, dan menyebabkan air laut surut dari bibir pantai, kemudian air laut yang terhempas masuk ke dalam patahan samudera tersebut akan menyeruak dan menggulung hebat menjadi gelombang raksasa setinggi belasan meter. Gelombang inilah yang ketika mencapai daratan dan menghempas apapun yang dilaluinya disebut sebagai gelombang tsunami. Tsunami memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Kecepatan tsunami tergantung pada kedalaman laut dan percepatan gravitasi di tempat tersebut.
  • Ketinggian gelombang tsunami berbanding terbalik dengan kecepatan artinya jika kecepatan tsunami besar, maka ketinggian gelombang tsunami hanya beberapa puluh centimeter saja, sebaliknya untuk di daerah pantai, kecepatan tsunaminya kecil sedangkan ketinggian gelombangnya cukup tinggi bisa mencapai puluhan meter.

2. Bencana Alam Klimatologis

Bencana alam klimatologis merupakan bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca. Fenomena-fenomena cuaca yang mempunyai potensi menimbulkan bencana, menghancurkan tatanan kehidupan sosial, atau yang menimbulkan korban jiwa manusia. Fenomena yang termasuk bencana alam klimatologis antara lain:

a. Banjir

Banjir adalah peristiwa atau keadaan di mana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai. Di Indonesia, banjir adalah sebuah bencana alam yang mudah terjadi. Hal ini karena letak Indonesia pada daerah tropis yang memungkinkan curah hujan yang tinggi setiap tahunnya. Karakteristik banjir antara lain sebagai berikut.

  • Kejadian dapat berlangsung lambat, cepat atau tanpa peringatan (banjir bandang);
  • Terkait dengan musim;
  • Dampak merusak tergantung pada tinggi air, luas genangan, lamanya genangan, kecepatan aliran, material yang hanyut dan tingkat kepekatan/endapan lumpur;
  • Dapat mengakibatkan kerusakan struktur bangunan dan infrastruktur;
  • Dapat memutus akses dan mengisolasi masyarakat.

Banjir di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1) Banjir Bandang

Banjir bandang adalah banjir besar yang terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung hanya sesaat yang umumnya dihasilkan dari curah hujan berintensitas tinggi dengan durasi (jangka waktu) pendek yang menyebabkan debit sungai naik secara cepat. Banjir jenis ini biasa terjadi di daerah dengan sungai yang alirannya terhambat oleh sampah.

2) Banjir Hujan Ekstrem

Banjir ini biasanya terjadi hanya dalam waktu 6 jam sesudah hujan lebat mulai turun. Biasanya banjir ini ditandai dengan banyaknya awan yang menggumpal di angkasa serta kilat atau petir yang keras dan disertai dengan badai tropis atau cuaca dingin.

3) Banjir Luapan Sungai/Banjir Kiriman

Jenis banjir ini biasanya berlangsung dalam waktu lama dan sama sekali tidak ada tanda-tanda gangguan cuaca pada waktu banjir melanda dataran. Jenis banjir ini terjadi setelah proses yang cukup lama.

4) Banjir Pantai (ROB)

Banjir yang disebabkan angin puyuh laut atau taifun dan gelombang pasang air laut. Banjir ini terjadi karena air dari laut meresap ke daratan di dekat pantai dan mengalir ke daerah pemukiman atau karena pasang surut air laut. Banjir ini biasanya terjadi di daerah pemukiman yang dekat dengan pantai.

5) Banjir Hulu

Banjir yang terjadi di wilayah sempit, kecepatan air tinggi, dan berlangsung cepat dan jumlah air sedikit. Banjir ini biasanya terjadi di pemukiman dekat hulu sungai. Terjadinya banjir ini biasanya karena tingginya debit air yang mengalir, sehingga alirannya sangat deras dan bisa berdampak destruktif.

b. Badai

Badai adalah fenomena alam yang disebabkan gangguan atmosfer yang dahsyat di darat dan air. Badai menjadi ancaman potensial utama bagi sebagian penduduk dunia karena prevalensinya, ukuran daerah yang hancur, dan skala kerusakan yang diakibatkannya. Ada beberapa jenis badai, di antaranya sebagai berikut:

1) Siklon Tropis

Siklon tropis adalah sistem angin pusaran yang biasanya terbentuk di lautan dengan radius rata-rata sekitar 150 hingga 200 km. Siklon tropis terbentuk di atas lautan luas yang umumnya mempunyai suhu permukaan air laut hangat (lebih dari 26,5 OC). Siklon tropis mempunyai efek yang besar terhadap terjadinya angin kencang, hujan deras berjam-jam, bahkan berhari-hari yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir, gelombang tinggi, dan gelombang badai (storm surge). Siklon tropis dapat didefinisikan sebagai sistem tekanan rendah non frontal yang berskala luas, tumbuh di atas perairan hangat dengan wilayah perawanan konvektif, memiliki kecepatan angin maksimum mencapai 34 knot pada lebih dari setengah wilayah yang melingkari pusatnya, serta bertahan setidaknya 6 jam.

2) Tornado

Tornado adalah pusaran udara yang bergerak dengan kecepatan antara 72 sampai 400 km/jam. Pusaran tersebut berbentuk corong spiral. Tornado sangat berbahaya terutama karena mampu mengangkat benda-benda besar, seperti bangunan dan pepohonan. Tornado dapat terbentuk dengan sangat cepat sehingga sulit diantisipasi. Meskipun tornado telah diamati di tiap benua kecuali Antartika, tornado lebih sering terjadi di Amerika Serikat. Tornado juga umumnya terjadi di Kanada bagian selatan, selatan-tengah dan timur Asia, timur-tengah Amerika Latin, Afrika Selatan, barat laut dan tengah Eropa, Italia, barat dan selatan Australia, dan Selandia Baru. Angin Tornado dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakannya, karena kecepatannya relatif sulit dihitung, Klasifikasi level Tornado menggunakan Skala Fujita. Ciri-ciri datangnya tornado antara lain:

  • Langit terlihat hitam atau mendung;
  • Terjadi hujan es di sekitar daerah (biasanya durasi selama 20-25 menit);
  • Setelah terjadi badai hujan maka suasana akan tenang namun langit semakin hitam gelap;
  • Awan bergerak cepat sehingga mengitari daerah kita;
  • Kemunculan tornado bisa didengar. Awalnya suaranya seperti air terjun, namun lama berubah menjadi seperti suara jet yang sangat keras;
  • Ingat biasanya tornado bergerak dari barat daya ke timur laut. Mereka juga bergerak dari ke arah timur, tenggara, utara, dan bahkan barat laut.
c. Kekeringan

Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pertanian, kegiatan ekonomi, dan lingkungan. Kekeringan dapat terjadi akibat beberapa faktor yaitu rendahnya curah hujan rata-rata dalam satu musim, rendahnya pasokan air permukaan dan berkurangnya persediaan air tanah, konsumsi air secara besar-besaran oleh industri maupun individu, serta kerusakan wilayah tangkapan air dan sumber-sumber air. Dampak kekeringan antara lain adalah gagal panen, pengangguran, kelaparan, kebakaran hutan, kerusakan tanah, berjangkitnya wabah penyakit, hingga kepunahan hewan, dan tumbuhan. Untuk memudahkan dalam memahami masalah kekeringan, berikut diuraikan klasifikasi kekeringan berdasarkan penyebabnya, baik akibat alamiah atau ulah manusia.

1) Kekeringan Akibat Alamiah

a) Kekeringan Meteorologis

Kekeringan meteorologis berkaitan dengan tingkat curah hujan di bawah normal dalam satu musim. Pengukuran kekeringan meteorologis merupakan indikasi pertama adanya kekeringan.

b) Kekeringan Hidrologis

Kekeringan hidrologis berkaitan dengan kekurangan pasokan air permukaan dan air tanah. Kekeringan ini diukur berdasarkan elevasi muka air sungai, waduk, danau, dan elevasi muka air tanah. Terdapat tenggang waktu mulai berkurangnya hujan sampai menurunnya elevasi muka air sungai, waduk, danau, dan elevasi muka air tanah. Kekeringan hidrologis bukan merupakan indikasi awal adanya kekeringan.

c) Kekeringan Pertanian

Kekeringan pertanian berhubungan dengan kekurangan lengas tanah (kandungan air dalam tanah), sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan tanaman tertentu pada periode waktu tertentu pada wilayah yang luas. Kekeringan pertanian ini terjadi setelah gejala kekeringan meteorologi.

d) Kekeringan Sosial Ekonomi

Kekeringan sosial ekonomi berkaitan dengan kekeringan yang memberi dampak terhadap kehidupan sosial ekonomi, seperti: rusaknya tanaman, peternakan, perikanan, berkurangnya tenaga listrik dari tenaga air, terganggunya kelancaran transportasi air, dan menurunnya pasokan air baku untuk industri domestik dan perkotaan.

e) Kekeringan Hidrotopografi

Kekeringan hidrotopografi berkaitan dengan perubahan tinggi muka air sungai antara musim hujan dan musim kering dan topografi lahan.

2) Kekeringan Akibat Ulah Manusia
  • Kebutuhan air lebih besar daripada pasokan yang direncanakan akibat ketidaktaatan pengguna terhadap pola tanam atau pola penggunaan air.
  • Kerusakan kawasan tangkapan air dan sumber-sumber air akibat perbuatan manusia.

Berdasarkan klasifikasi kekeringan tersebut, maka prioritas penanggulangan bencana kekeringan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Khusus untuk kekeringan yang disebabkan oleh ketidaktaatan para pengguna air dan pengelola prasarana air, diperlukan komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah ditetapkan. Kepada masyarakat perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif, sehingga memahami dan melaksanakan pola pengguna air sesuai peraturan dan ketetapan.

d. Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan merupakan peristiwa terbakarnya hutan, baik disebabkan proses alami maupun aktivitas manusia. Secara alami, kebakaran hutan umumnya terjadi pada musim kemarau dan dapat disebabkan oleh sambaran petir, gas metana yang keluar dari singkapan batu bara di lahan gambut, dan lava pijar dari letusan gunung api. Kebakaran hutan juga dapat disebabkan oleh aktivitas manusia terutama dalam pembukaan lahan baru untuk ladang berpindah maupun perkebunan. Dampak yang diakibatkan oleh kebakaran hutan antara lain adalah kerusakan hutan, polusi udara, berjangkitnya wabah infeksi saluran pernapasan, gangguan penglihatan dan iritasi pada mata, hingga menghambat aktivitas transportasi dan ekonomi. Dampak kebakaran hutan juga memengaruhi wilayah yang sangat luas. Sebagai contoh, kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan turut berdampak kepada penduduk di Singapura dan Malaysia.

3. Bencana Alam Ekstraterestrial

Bencana Alam ekstraterestrial merupakan bencana alam yang disebabkan gaya atau energi yang berasal dari luar bumi. Bencana ini terjadi karena asteroid, meteoroid, dan komet yang melintas di dekat bumi, memasuki atmosfer bumi, dan/atau menghantam bumi, dan oleh perubahan kondisi antarplanet yang mempengaruhi magnetosfer bumi, ionosfer, dan termosfer.

C. Siklus Penanggulangan Bencana Alam

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, rangkaian kegiatan penanggulangan bencana dapat digambarkan melalui siklus seperti pada gambar berikut. Secara umum, perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada setiap tahap berikut:

1. Tahap Pra bencana

a. Dalam Situasi tidak Terjadi Bencana
  • Perencanaan penanggulangan bencana.
  • Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
  • Pemanduan dalam perencanaan pembangunan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  • Persyaratan analisis risiko bencana.
  • Pelaksanaan dan penegakan tata ruang.
  • Pendidikan dan pelatihan serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
b. Dalam Situasi terdapat Potensi Terjadinya Bencana
  • Peringatan dini, dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat untuk mengurangi risiko terkena bencana, serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
  • Mitigasi bencana, dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.

Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) disusun. Secara garis besar proses penyusunan atau penulisan rencana penanggulangan bencana.

2. Tahap Tanggap Darurat

Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda dan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan prasarana dan sarana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:

  1. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
  2. Penentuan status keadaan darurat bencana.
  3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, dan evakuasi korban.
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan serta tempat hunian.
  5. Perlindungan terhadap kelompok rentan, yaitu dengan memberikan prioritas pada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
  6. Pemulihan dengan segera sarana prasarana vital, dilakukan dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat bencana.

3. Tahap pemulihan Pasca Bencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi:

  1. Rehabilitasi, melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana prasaran, bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi atau resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintah, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
  2. Rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik.

D. Kelembagaan dalam Penanggulangan Bencana Alam

Kelembagaan penanggulangan bencana alam yang di bentuk mempunyai tujuan dan fungsi yang berkaitan erat yaitu upaya untuk mengurangi timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Namun, lembaga tersebut ada tugas khusus sesuai bidang masing-masing sebagai berikut:

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di seluruh Indonesia ada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

a. Tugas BNPB
  • Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi tanggap darurat;
  • Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dam internasional;
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
b. Fungsi BNPB
  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta aktif dan efisien; dan
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penanggulangan bencana di daerah. Badan ini dibentuk oleh pemerintah daerah melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah memiliki tugas:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata.
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)

Merupakan salah satu unit dilingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi. Lembaga ini bertujuan pengelolaan informasi potensi kegunungapian dan pengelolaan mitigasi bencana alam geologi, sedangkan misi yang di emban adalah meminimalisasi korban jiwa dan kerugian harta benda dari bencana geologi.

4. Badan SAR Nasional (BASARNAS)

Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan. Pencarian dan pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan atau penerbangan, dan atau bencana dan atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah.

5. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) adalah lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi dan wewenang BMKG adalah:

  1. Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  4. Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, observasi dan pengolahan data informasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  5. Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  6. Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
  7. Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada pihak terikat serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  8. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  9. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  10. Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  11. Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  12. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintah di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  13. Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  14. Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika;
  15. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan BMKG;
  16. Pengolahan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
  17. Pengawasan asat pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
  18. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika.

6. Lembaga Usaha

Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik secara tersendiri maupun bersama dengan pihak lain. Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga usaha, yaitu:

  1. Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  2. Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikan kepada publik secara transparan.
  3. Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.

7. Lembaga Internasional

Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

E. Penanggulangan Bencana Alam Melalui Edukasi, Kearifan Lokal, dan Pemanfaatan Teknologi

Penanggulangan bencana alam di Indonesia dapat dilakukan melalui edukasi, kearifan lokal dan pemanfaatan teknologi.

1. Penanggulangan Bencana Alam melalui Edukasi

Pendidikan kebencanaan adalah salah satu solusi internal di masyarakat untuk mengurangi dampak bencana, serta membiasakan masyarakat untuk tanggap dan sigap terhadap bencana yang terjadi. Pendidikan kebencanaan bermacam-macam bentuknya dimulai dari penanggulangan bencana berbasis masyarakat, pendidikan kebencanaan untuk menuju masyarakat sadar bencana, serta kearifan lokal masyarakat dalam menangani bencana.

Adapun sasaran pendidikan kebencanaan sesuai dengan yang disampaikan Resolusi Belgrad International Conference On Environmental Education (Soetaryono, 1999), diuraikan sebagai berikut.

  1. Kesadaran, membantu individu ataupun kelompok untuk memiliki kesadaran dan kepekaan terhadap lingkungan keseluruhan berikut permasalahan yang terkait.
  2. Pengetahuan, membantu individu atau kelompok sosial memiliki pemahaman terhadap lingkungan total, permasalahan yang terkait serta kehadiran, manusia yang menyandang peran dan tanggung jawab penting di dalamnya.
  3. Sikap, membantu individu atau kelompok sosial memiliki nilai-nilai sosial, rasa kepedulian, yang kuat terhadap lingkungannya, serta motivasi untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pengembangan lingkungan.
  4. Keterampilan, membantu individu atau kelompok sosial mengevaluasi persyaratan-persyaratan lingkungan dengan program pendidikan dari segi ekologi, politik, ekonomi, sosial, estetika dan pendidikan.
  5. Peran serta, membantu individu atau kelompok sosial untuk dapat mengembangkan rasa tanggung jawab, dan urgensi terhadap suatu permasalahan lingkungan sehingga dapat mengambil tindakan relevan untuk pemecahannya.

Untuk mengurangi korban dan kerugian akibat bencana alam, edukasi penanggulangan kebencanaan perlu dilakukan. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan kebencanaan. Dengan kependidikan kebencanaan, diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana. Pendidikan kebencanaan dapat dilakukan melalui pendidikan formal maupun pendidikan informal.

a. Pendidikan Formal

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Terkait dengan hal ini, dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014, telah direncanakan adanya implementasi kesiapsiagaan bencana di sekolah. Seiring dengan rencana ini diterbitkanlah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana. Dalam pedoman ini dikatakan bahwa sekolah aman adalah komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana matang dan mapan sebelum, saat dan sesudah bencana dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana.

b. Pendidikan Informal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Peran orang tua dan masyarakat dalam menanamkan pendidikan kebencanaan sangat dibutuhkan agar dapat meningkatkan tindakan perlindungan dengan cara menjelaskan atau menyajikan informasi tentang bahaya dan risiko yang ditimbulkannya. Pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana harus dirancang untuk membangun budaya aman dan komunitas yang tangguh terhadap bencana.

2. Penanggulangan Bencana Alam melalui Kearifan Lokal

Kearifan lokal adalah kekayaan budaya setempat yang mengandung kebijakan hidup, pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup. Terkait dengan lingkungan hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mendefinisikan bahwa kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Bentuk kearifan lokal dapat berupa nilai, norma dan kepercayaan, dan aturan-aturan khusus, bahkan syair atau lagu-lagu kebudayaan tertentu. Beberapa kearifan lokal yang berperan dalam penanggulangan bencana alam antara lain:

  1. Nyabuk Gunung di lereng Gunung Sindoro dan Sumbing atau Ngais Gunung di Jawa Barat atau sengkedan di Bali merupakan sistem pertanian dengan membuat terasering mengikuti garis kontur gunung (contour planting). Kearifan lokal seperti ini dapat mencegah terjadinya tanah longsor.
  2. Kearifan suku Mentawai di Sumatera Barat dalam kegiatan perladangan tidak mengenal sistem tebas bakar.
  3. Semong dalam cerita rakyat Aceh, Semong menjadi semacam mitigasi bencana yang menyerukan kepada penduduk untuk lari ke bukit ketika gempa.
  4. Tradisi Tana’ Ulen suku Dayak Kenyah di Kalimantan Timur yang melarang penduduk untuk menebang pohon, membakar hutan, membuat ladang, dan melakukan aktivitas-aktivitas lain yang menimbulkan kerusakan hutan di dalam wilayah Tana’ Ulen.
  5. Subak di Bali yang mengelola irigasi untuk sistem pertanian dengan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antarmanusia, alam dan Tuhan. Sistem pengairan ramah lingkungan ini di Sulawesi dikenal dengan sebutan Tolai, di Jawa Tengah dikenal dengan Dharma Tirta, dan di Jawa barat dikenal dengan Mitracai.

3. Penanggulangan Bencana Alam melalui Pemanfaatan Teknologi

Pemanfaatan teknologi modern dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana dan menyelamatkan nyawa dan membantu mencegah kerusakan lingkungan. Contoh teknologi modern dalam penanggulangan bencana antara lain teknologi modifikasi cuaca yang telah sering diterapkan untuk penanggulangan bencana asap kebakaran hutan di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Teknologi modifikasi cuaca merupakan upaya untuk mengondisikan cuaca agar hujan sampai ke permukaan tanah. Wilayah Indonesia yang rawan terhadap tsunami membuat ahli teknologi membuat alat pendeteksi gelombang yaitu Indonesian Tsunami Early Warning System (Ina TEWS) yang di dalamnya terdiri dari seismograf yang dioperasikan oleh BMKG, alat pasang surut yang di pasang di pantai-pantai dan dioperasikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Tsunami Buoy.

F. Partisipasi Masyarakat dalam Mitigasi Bencana Alam di Indonesia

Masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam mitigasi bencana alam di Indonesia. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Bentuk partisipasi masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Aktif dalam kegiatan identifikasi masalah kebencanaan.
  2. Memberikan usulan atau pendapat untuk mengurangi risiko bencana.
  3. Peduli akan upaya untuk mengurangi risiko bencana.
  4. Menunjukkan upaya bahwa permasalahan bencana merupakan tanggung jawab bersama.
  5. Ikut serta dalam kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana.
  6. Menjaga berbagai upaya mitigasi bencana.
  7. Aktif dalam mengevaluasi berbagai kegiatan mitigasi bencana.

Terkait dengan penanggulangan bencana alam masyarakat sangat berperan penting dengan memenuhi semua hak dan kewajiban.

1. Hak

Hak setiap anggota masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
  2. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Mendapatkan informasi secara tertulis atau lisan tenang kebijakan penanggulangan bencana.
  4. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan, termasuk dukungan psikososial.
  5. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
  6. Melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
  7. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
  8. Setiap orang berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan kegagalan konstruksi.

2. Kewajiban

Sementara itu, kewajiban setiap orang adalah:

  1. Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis.
  2. Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
  4. Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam, maupun faktor manusia. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam antara lain berupa kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. Bencana alam dapat dikategorikan menjadi bencana geologis, bencana klimatologis, dan bencana ekstraterestrial. Tahap penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, tahap tanggap darurat dan tahap pemulihan pasca bencana. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Penanggulangan bencana alam dapat dilakukan melalui edukasi, kearifan lokal dan pemanfaatan teknologi. Kearifan lokal adalah kekayaan budaya setempat yang mengandung kebijakan hidup, pandangan hidup yang mengakomodasi kebijakan dan kearifan hidup. Pemanfaatan teknologi modern dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana dapat menyelamatkan nyawa dan membantu mencegah kerusakan lingkungan. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

B. Saran

Hubungan antara mitigasi bencana alam tertentu dengan mitigasi bencana alam yang lain tidak selalu sejalan. Apabila tidak disadari secara arif, maka akan menimbulkan konflik antar-mitigasi bencana alam tersebut. Untuk mengatasi hal demikian, maka diperlukan komunikasi antar-mitigasi bencana alam yang saling berseberangan sehingga ditemukan solusi yang paling tepat.

DAFTAR PUSTAKA

Shindu P., Yashinto. 2016. Geografi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Erlangga.

Soetaryono. 1999. Aplikasi Pendidikan Lingkungan pada Jenjang Sekolah Menengah. Makalah Lokakarya Penerapan Model Pendidikan Lingkungan Hidup di Sekolah. Bogor: Kerja Sama Fakultas Kehutanan IPB dengan badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Somantri, Lili dan Nurul Huda. 2016. Buku Siswa Aktif dan Kreatif Belajar Geografi 1 untuk SMA/MA Kelas X. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Wardiyatmoko. 2014. Geografi untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Erlangga.

Yulir, Yulamida. 2017. Geografi 2. Jakarta: Yudhistira.

Download Contoh Makalah Mitigasi Bencana Alam.docx