KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah APBN dan APBD ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah Ekonomi yang berjudul Makalah APBN dan APBD ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah APBN dan APBD ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah APBN dan APBD ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem prosedur, format, dan struktur APBN dan APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif. Terdapat berbagai definisi tentang arti penganggaran, namun secara umum penganggaran (budgeting) dapat diartikan sebagai suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan. Sedangkan anggaran (budget) dirumuskan sebagai rencana yang dituangkan dalam angka-angka finansial.
Berkaitan dengan organisasi pemerintahan, penganggaran berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas untuk digunakan 10 membiayai pengeluaran oleh unit pemerintahan (kementerian dan lembaga sebagai pengguna anggaran).
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:
- Apa pengertian APBN dan APBD?
- Apa saja fungsi APBN dan APBD?
- Apa tujuan dari APBN dan APBD?
- Apa saja jenis-jenis pengeluaran pemerintah pusat dan daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian APBN dan APBD
1. Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
B. Fungsi ABPN dan APBD
Fungsi APBN dan APBD menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara dan daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
C. Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
Tujuan penyusunan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan. Nota keuangan tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan.
RAPBN biasanya disampaikan sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR akan disidangkan dan dibahas kelayakannya oleh DPR. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
D. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat
Pengeluaran pemerintah merupakan salah satu aspek penggunaan sumber daya ekonomi yang secara langsung dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah (pusat maupun daerah) dan secara tidak langsung dimiliki oleh masyarakat melalui pembayaran pajak. Di Indonesia, pengeluaran pemerintah dapat dibedakan menurut dua klasifikasi, sebagai berikut:
- Pengeluaran rutin pemerintah, yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintah sehari-hari. Termasuk dalam pengeluaran rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga, dan cicilan utang luar negeri.
- Pengeluaran pembangunan, yaitu pengeluaran untuk pembangunan, baik fisik seperti jalan, jembatan, gedung-gedung dan pembelian kendaraan dinas, maupun pembangunan non fisik spiritual, seperti penataran dan pelatihan.
2. Jenis-Jenis Pengeluaran Daerah
Seperti halnya pengeluaran negara dalam APBN, pengeluaran daerah juga merupakan salah satu komponen yang harus ada dalam setiap penyusunan APBD. Secara singkat, komponen yang menyusun APBD, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Secara umum komposisi pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi pengeluaran negara. Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang berbeda-beda. Bagaimanapun, komposisi dari APBD suatu daerah harus disesuaikan dengan perkembangan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Setiap daerah tidak harus memaksakan diri untuk memperbesar pengeluaran tanpa diimbangi dengan kemampuan pendapatannya, khususnya kapasitas pendapatan asli daerahnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
APBD dan APBN disusun untuk memperoleh gambaran lebih dalam tentang kondisi keuangan pusat atau daerah serta menilai kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan dan memperkirakan kondisi keuangan dimasa depan.
APBD dan APBN disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya mendapat sasaran yang ditetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
B. Saran
Tentunya masih banyak lagi yang perlu atau bisa kita pelajari mengenai APBN atau APBD ini, seperti untuk apa saja digunakannya atau bagaimana mekanisme atau proses penyusunan APBN dan APBD dan juga banyak hal lainnya lagi yang bisa kita pelajari berkenaan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan APBN atau APBD.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah
http://pengayaan.com/tujuan-penyusunan-apbn-dan-apbd
http://perpustakaancyber.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-apbn-dan-abpd-fungsi-tujuan.html