KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Asuransi ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah Ekonomi yang berjudul Makalah Asuransi ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Asuransi ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Asuransi ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana yang telah kita ketahui kata asuransi bukanlah hal yang baru di pendengaran kita. Tetapi pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara mendalam, masyarakat belum mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tahu tentang asuransi hanyalah sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan kepada orang lain bahkan sering kali menyebutkan asuransi itu haram untuk masyarakat yang awam. Padahal arti dan peran sesungguhnya di dalam asuransi ini sangatlah baik dan memberikan manfaat di antara kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabahnya.
Dengan adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan jika sewaktu-waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan-perusahaan yang berjalan dibidang asuransi ini, tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita. Untuk bisa memilih dan memilah asuransi tersebut, maka diperlukan pengetahuan yang cukup tentang pengertian dasar-dasar asuransi. Maka dari itu penulis bermaksud menuliskan pengetahuan tentang dasar-dasar pengetahuan tentang asuransi yang akan dibahas dalam bab 2 tentang pembahasan.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian asuransi?
- Bagaimana prinsip dasar asuransi?
- Apa tujuan asuransi?
- Apa fungsi asuransi?
- Apa saja jenis-jenis asuransi?
- Apa keuntungan asuransi?
- Apa saja jenis-jenis risiko asuransi?
- Apa yang dimaksud dengan polis asuransi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan/mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Sedangkan menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu:
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
- Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian di mana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut Pasal 1774 KUH Perdata yaitu:
“Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Dalam perjanjian asuransi di mana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hal dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya. Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan sarat-sarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut “assurantie” yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi disebut ”Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
B. Prinsip Dasar Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuan adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya. Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
C. Tujuan Asuransi
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti (misalnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
- Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
- Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
- Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
D. Fungsi Asuransi
1. Pengalihan risiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan risiko/kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai “original risk bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
2. Penghimpun dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya berasuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkembang, yang kelak akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan risiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarif premi (rate of premium) dikalikan dengan nilai pertanggungan.
E. Jenis-jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non-life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi, menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut:1) Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.2) Asuransi pengangkutan meliputi:a) Marine hul policyb) Marine cargo policyc) Freight3) Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan dari pencurian, dan lainya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:1) Asuransi berjangka (term insurance).2) Asuransi tabungan (endowment insurance).3) Asuransi seumur hidup (whole life insurance).4) Anuity contrak insurance (anuitas).
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam:1) Bentuk treaty.2) Bentuk fakultatif.3) Kombinasi dari keduanya.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa atau pun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
F. Keuntungan Asuransi
Pengetahuan masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum seperti pemahamannya terhadap menabung konvensional baik di bank umum maupun bank syariah. Padahal dari sisi mengelola keuangan, dengan berbagai bentuk jasa asuransi, sama-sama menertibkan dalam hal mengelola keuangan terutama untuk pos-pos tertentu yang sifatnya darurat. Sekalipun manajemen asuransi terus meningkat dan berbagai macam asuransi disediakan oleh perusahaan asuransi besar, image di masyarakat tentang perusahaan asuransi tidak salamannya positif. Beberapa model stigma negatif terhadap perusahaan asuransi misalnya saja menggadaikan nyawa kepada lembaga, ini untuk jenis asuransi kesehatan atau kecelakaan. Susah mengurus klaim, ini untuk hampir seluruh jenis asuransi. Padahal yang terakhir ini hanya gara-gara data yang tidak valid atau kelengkapan administrasi yang tidak bisa dipenuhi.
Dengan pengetahuan yang belum baik tentang asuransi, dengan demikian keuntungan asuransi bagi sebagian masyarakat Indonesia belum begitu dipahami. Dengan demikian, budaya asuransi masih belum terlalu akrab di tengah masyarakat Indonesia. Kalaupun telah memiliki pemahaman bahwa yang namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi sehingga perlu mempersiapkan dana khusus sebagai persiapan menanggulangi keadaan darurat, masih banyak yang berpikir untuk mempersiapkan dana tersebut dalam bentuk tabungan dan membeli emas bukan dalam bentuk menjadi nasabah asuransi kesehatan atau asuransi jiwa misalnya.
Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat Indonesia terhadap berbagai program asuransi adalah sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki perekonomian yang kurang stabil. Sehingga mereka lebih banyak memilih untuk membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari daripada untuk hal lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya darurat. Memang tidak bisa dipungkiri dengan masih terbatasnya penghasilan, masyarakat Indonesia masih sulit untuk memenuhi pos-pos kebutuhan. Sehingga masih berkutat dalam mengatasi kebutuhan untuk pos yang sifatnya kebutuhan primer dan sekunder semata. Dan pengertian kebutuhan primer dan sekunder juga dipahami dalam arti sempit.
Salah satunya adalah asuransi. Padahal kalau dilihat dari manfaat, sebenarnya program asuransi ini termasuk kebutuhan primer. Karena itulah tidak perlu heran sekalipun mengedepankan tentang keuntungan asuransi ini, namun pandangan sebagian masyarakat Indonesia asuransi sama saja dengan membuang uang. Selain itu ada pandangan dari masyarakat yang menganggap bahwa asuransi adalah haram. Sebab, dengan asuransi itu dianggap sama halnya dengan mengandalkan keselamatan dan menggadaikan diri pada sesama manusia. Padahal, pandangan seperti itu sebenarnya keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan membuang uang atau mengandalkan masalah keselamatan pada sesama manusia.
Pada dasarnya, asuransi adalah sebuah kegiatan yang bersifat mengalihkan risiko sesuatu pada pihak ketiga. Sehingga apabila kita mendapatkan musibah atau bencana, yang akan mengganti semua kerugian kita adalah pihak asuransi. Secara nilai nominal, kita akan mendapatkan ganti rugi atas semua hal yang sudah dijaminkan pada perusahaan asuransi tersebut. Sehingga kalaupun ada kejadian atau kondisi darurat, menjadi nasabah asuransi tidak perlu bingung seperti sering dialami masyarakat, terutama ketika uang dalam bentuk tabungan atau barang berharga tidak cukup.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ketika mengurus klaim terhadap perusahaan atau menuntut hak kita sebagai nasabah perusahaan asuransi tersebut, tidak segampang mencairkan uang di dalam tabungan atau menjual barang berharga seperti emas. Untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi diperlukan persyaratan administrasi yang sebenarnya sejak awal sudah disepakati. Hal ini terutama sebagai salah satu langkah mengatasi berbagai cara orang jahat yang memanfaatkan proses klaim asuransi ini.
Dengan demikian ketika persyaratan administrasi telah terpenuhi, perusahaan asuransi akan dengan mudah melaksanakan berbagai klaim yang diajukan oleh para nasabah. Bahkan sekarang ini perusahaan asuransi telah bekerja dengan perusahaan lain secara langsung, seperti misalnya dengan rumah sakit atau klinik kesehatan untuk jenis asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Sehingga ketika seorang nasabah asuransi kesehatan mengalami keadaan darurat, cukup menunjukkan kartu asuransi, dan rumah sakit atau klinik kesehatan itulah yang secara langsung mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi setelah melayani nasabah asuransi tersebut.
G. Jenis-jenis Risiko Asuransi
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar. Dalam perakitnya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
- Risiko murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai akan tertabrak atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
- Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
- Risiko individu.
Risiko individu dibagi tiga macam:
- Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
- Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri hilang atau rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
- Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayar. Contohnya kelalaian di jalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
H. Polis Asuransi
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
- Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi.
- Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga.
- Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan.
- Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan).
- Bahaya-bahaya/evenemen yang ditanggung oleh penanggung.
- Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
- Premi asuransi.
Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karakteristik dengan perusahaan non-asuransi seperti kegiatan underwriting-akutaria, klaim, dan reasuransi-retrosesi. Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://nunite.blogspot.com/2013/03/pengetahuan-dasar-tentang-asuransi.html
http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-asuransi-umum-tujuan.html
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2013/02/makalah-asuransi-syariah.html
http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance.html
http://shandy07.files.wordpress.com/2011/12/makalah-asuransi.docx
http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/disamping-sebagai-bentuk-pengendalian.html