Makalah Pasar Modal

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Pasar Modal ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Pasar Modal ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Pasar Modal ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda.

Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita.

Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal. Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.

Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian pasar modal?
  2. Apa fungsi pasar modal?
  3. Bagaimana peranan pasar modal?
  4. Apa saja jenis pasar modal?
  5. Apa saja lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal?
  6. Bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrumen keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrumen pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).

B. Fungsi Pasar Modal

Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena memberikan dua fungsi sekaligus yaitu:

1. Fungsi Ekonomi

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang memper temukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan efek saham dengan prosedur IPO atau efek utang (obligasi).

2. Fungsi Keuangan

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

C. Peranan Pasar Modal

Pasar modal mempunyai peran penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal dapat berperan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal. Perusahaan yang memerlukan dana memandang pasar modal sebagai suatu alat untuk memperoleh dana yang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan modal yang diperoleh dari sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari pasar modal selain mudah cara memperolehnya, biaya untuk memperoleh model tersebut juga relatif lebih murah.

Sementara itu, peranan pasar modal pada suatu negara adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai fasilitas dalam melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
  2. Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor. Pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas harga sekuritas yang relatif normal.
  3. Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapat melikuidasi surat berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.
  4. Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara penggunaan uang mereka.
  5. Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor, keputusan investasi harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Pasar modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka akan memerlukan biaya yang sangat mahal.

Dan peranan pada pasar modal dibagi menjadi tiga bidang yaitu sebagai berikut:

1. Peranan pasar modal dalam pembangunan

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian cara berusaha.
  • Menyatakan pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
  • Menyehatkan pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
  • Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.

Peran pasar modal dalam pembangunan perekonomian bangsa ataupun pembangunan nasional dapat membawa keuntungan yang sangat besar jika dilakukan dalam koridor yang baik, adil, fair, benar, dan efisien. Keikutsertaan masyarakat investor melalui instrumen pasar modal menjadi harapan bersama untuk memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi secara nasional.

Dilihat dari kegiatan di pasar modal, pasar modal dapat mendukung pembiayaan usaha-usaha yang produktif, baik untuk kepentingan individu, badan usaha maupun lembaga, sehingga tercapai suatu tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan tercapai tingkat kemakmuran bagi masyarakat secara efektif dan efisien. Investasi di pasar modal akan efektif jika investor dapat menganalisis pasar dengan baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi investor itu sendiri. Dari keuntungan investasi tersebut negara memiliki hak untuk memungut pajak dan keuntungan lainnya yang menjadi sumber APBN.

Demikian pentingnya peran pasar modal dalam arus kegiatan ekonomi nasional tetapi prinsip-prinsip pengaturannya dan implementasi penegakan hukumnya masih jauh dari harapan pemberian perlindungan kepada pihak investor. Misalnya penegakan hukum di Indonesia terhadap praktik-praktik perdagangan orang dalam (insider trading). Hal inilah yang ditakutkan atau dikhawatirkan para investor untuk menginvestasikan dananya di pasar modal.

2. Peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan

Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal.

Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), di samping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya dan bagi pengembangan dunia usaha pada khususnya sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya. Sejak terjadinya krisis moneter pada tahun 1998, yang mengakibatkan begitu banyak perusahaan, serta lembaga perbankan yang bertumbangan, pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan yang sangat signifikan bagi dunia usaha.

3. Peranan pasar modal sebagai sarana pemerataan

Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal (terutama IHSG). Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalam perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, di tengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.

Secara makro ekonomi mempunyai banyak fungsi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal. Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit. Pasar ini juga sebagai leading indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).

D. Jenis-jenis Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder:

1. Pasar Perdana (Primary Market)

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham di antara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.

Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

a. Bursa reguler

Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).

b. Bursa paralel

Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar di antara kantor para broker atau deler.

E. Lembaga-lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)

Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:

Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.

Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:1) Bursa efek.2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan.3) Reksa dana.4) Perusahaan efek dan perorangan.5) Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana

a. Penjamin Emisi Efek

Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:1) Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik

Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.

c. Konsultan Hukum

Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

d. Notaris

Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

e. Agen Penjual

Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/deler) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai

Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi

Dalam emisi obligasi, di samping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)

Tugas wali amanat antara lain:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.3) Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.5) Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.7) Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

b. Penanggung (Guarantor)

Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)

Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:

a. Pedagang Efek

Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)

Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek

Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek

Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

e. Reksadana (Mutual Fund)

Reksadana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

F. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Dalam sejarah pasar modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta.

Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal.

Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.

Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:

  1. Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
  2. Diperkenalkan bursa paralel.
  3. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
  4. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
  5. Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
  6. Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
  7. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pasar modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai teknik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil risiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi.

Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun).

Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti Bapepam, instansi pemerintah, badan penilai, konsultan efek dan lembaga swasta. Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

http://akhakarim.blogspot.co.id/2013/04/kata-pengantar-puji-syukur.html

https://edudetik.blogspot.co.id/2014/01/makalah-pasar-modal-lengkap.html

http://makalahekonomi-pasarmodal-ats.blogspot.co.id/2016/05/makalah-ekonomi-pasar-modal.html

http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/makalah-pasar-modal.html

Download Contoh Makalah Pasar Modal.docx