KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Warga negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan merupakan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sebaliknya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban tersebut harus berjalan seimbang. Dengan adanya keserasian dan keselarasan dalam menjalankan hak dan kewajiban akan tercipta suasana yang harmonis.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan pokok terbentuknya negara. Oleh karena itu, kedudukan warga negara Indonesia dan hal-hal lain yang berkaitan dengan warga negara dijamin oleh hukum Indonesia. Begitu juga dengan pewarganegaraan Indonesia. Suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya mempunyai suatu pedoman dan cara yang sudah ditetapkan dalam ketentuan hukum negara yang bersangkutan. Begitu juga dengan negara Indonesia.
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa pengertian warga negara dan penduduk Indonesia?
- Bagaimana status warga negara Indonesia?
- Apa saja asas-asas kewarganegaraan Indonesia?
- Apa saja syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia?
- Apa saja penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentu an oleh suatu negara.
2. Pengertian Penduduk Indonesia
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus. Penduduk Indonesia adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap. Berdasarkan pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, pengertian penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
B. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
1. Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
2. Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
3. Rakyat
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
- Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. Perlu diketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.
Selain itu, ada pula orang-orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia.
Kita dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), diwajibkan memiliki KTP. Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
C. Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
- Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
- Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
- Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga menganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
- Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
- Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
- Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
- Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
- Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
- Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
D. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi warga Negara Indonesia adalah warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
1. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
E. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
- Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
- Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
- Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
- Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Asas kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terdiri atas asas ius sanguinis asas ius soli.
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan cara keturunan, kelahiran, pengangkatan anak, pewarganegaraan, melalui perkawinan, dan pernyataan memilih. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif.
Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
B. Saran
Untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Srijanti, A. Rahman H.I., Purwanto S.K. 2008. Etika Berwarganegara. Jakarta: Salemba Empat.
Sundawa, Dadang. 2007. “Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia” dalam Materi dan Pembelajaran PKn SD. Jakarta: Universitas Terbuka.
Taniredja, Tukiran dan Kawan-kawan. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.
Wuryan, Sri dan Syaifullah. 2006. Ilmu Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.