Makalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perjuangan kemerdekaan belumlah berakhir. Keinginan bangsa Indonesia untuk membangun sendiri negara yang merdeka dan berdaulat mendapat tantangan besar dari pemerintah Belanda. Pada 1946, secara sepihak Belanda kembali masuk ke Indonesia mengatasnamakan sebagai penguasa yang sah karena berhasil mengalahkan Jepang yang sebelumnya mengambil alih kekuasaan Hindia Belanda (Indonesia) dari Belanda.

Menghadapi situasi semacam ini, menggeloralah semangat revolusi kemerdekaan yang mengakibatkan Indonesia yang baru merdeka harus secara fisik berperang melawan Belanda yang ingin merampas kembali kemerdekaan Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan tersebut melewati beberapa episode penting yang mengombinasikan antara perang fisik dan perang diplomasi atau perundingan-perundingan dalam kurun waktu 1945-1949.

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Sedangkan ancaman non militer atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dengan pembangunan segala bidang. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, tidak mustahil bahwa di masa mendatang akan timbul ancaman dan bahaya terhadap keberadaan NKRI seperti yang pernah dialami di masa lalu. Untuk menanggulangi masalah tersebut, diperlukan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi seperti dalam tahap perjuangan fisik perang kemerdekaan tahun 1945-1949.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana perjuangan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
  2. Apa saja yang menjadi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini?
  3. Apa arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup?

C. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui perjuangan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Untuk mengetahui ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.
  3. Untuk mengetahui arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Perjuangan Fisik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah kedatangan Belanda ke Indonesia. Belanda sebagai salah satu anggota Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II, menyatakan berhak atas Indonesia karena sebelumnya mereka menjajah Indonesia. Mereka datang dengan membentuk Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dengan menumpang dalam Allied Forces Netherland East Indies (AFNEI).

Kedatangan Belanda dengan menumpang AFNEI mendapat perlawanan bangsa Indonesia. Apalagi setelah secara terang-terangan Belanda mulai menduduki wilayah Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Berikut merupakan sebagian perjuangan melawan Belanda secara fisik untuk mempertahankan kemerdekaan.

a. Pertempuran Surabaya Tanggal 10 November 1945

Terjadinya pertempuran di Surabaya diawali kedatangan atau mendaratnya brigade 29 dari divisi India ke 23 di bawah pimpinan Brigadir Mallaby pada tanggal 25 Oktober 1945. Namun kedatangannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan dengan pemuda karena adanya penyelewengan kepercayaan oleh pihak Sekutu. Pada tanggal 27 Oktober 1945 pemuda Surabaya berhasil memorak-porandakan kekuatan Sekutu. Bahkan hampir menghancurkannya, kemudian untuk menyelesaikan insiden tersebut diadakan perundingan, Namun pada saat perundingan terjadi insiden Jembatan Merah Brigadir Mallaby tewas.

Tanggal 9 November 1945 tentara Sekutu mengeluarkan ultimatum yang isinya agar para pemilik senjata menyerahkan senjata kepada Sekutu sampai tanggal 10 November jam 06.00. ultimatum itu tidak dihiraukan oleh rakyat Surabaya. Akibatnya pecahlah perang di Surabaya pada tanggal 10 November 1945, pemuda Surabaya melakukan perlawanan dengan menyusun organisasi yang teratur di bawah komando Sungkono.

Bung Tomo melalui Radio pemberontakan mengobarkan semangat perlawanan Pemuda Surabaya agar pantang menyerah kepada penjajah, misalnya slogan Revolusi “merdeka atau mati”. Pertempuran ini merupakan pertempuran yang paling dahsyat yang menelan korban 15.000 orang, peristiwa 10 November ini di peringati sebagai Hari Pahlawan oleh seluruh bangsa Indonesia.

b. Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda

Belanda selalu berusaha menguasai Indonesia dengan berbagai cara. Berbagai perundingan yang dilakukan sering kali dilanggar dengan berbagai alasan. Untuk menguasai seluruh wilayah Indonesia Belanda melancarkan agresi militer sebanyak dua kali. Agresi Militer I dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 1947, dengan menguasai daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Indonesia mengadukan Agresi Militer ini ke masyarakat Internasional, dan akhirnya atas tekanan resolusi PBB akhirnya tercapai gencatan senjata.

Agresi militer II dilakukan kembali pada 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya. Jatuhnya ibu kota negara ini menyebabkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara. Setelah Yogyakarta dikuasai Belanda perlawanan bangsa Indonesia merubah strategi dengan cara perang gerilya. Salah satu hasil perang gerilya adalah serangan umum tanggal 1 Maret 1949, yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman. Serangan ini memberi dampak bagi dunia internasional tentang keberadaan NKRI.

c. Perang Gerilya

Perlawanan bangsa Indonesia juga menggunakan strategi perang gerilya, yaitu perang dengan berpindah-pindah tempat. Sewaktu-waktu menyerang berbagai posisi tentara Belanda baik di jalan maupun di markasnya. Salah satu perang gerilya dipimpin oleh Jenderal Sudirman. Beliau bergerilya dari luar kota Yogyakarta selama delapan bulan ditempuh kurang lebih 1.000 km di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tidak jarang Sudirman harus ditandu atau digendong karena dalam keadaan sakit keras. Setelah berpindah-pindah dari beberapa desa rombongan Sudirman kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949.

Kolonel A.H. Nasution, selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa menyusun rencana pertahanan rakyat Totaliter yang kemudian dikenal sebagai Perintah Siasat No. 1. Salah satu pokok isinya ialah tugas pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal adalah ber-wingate (menyusup ke belakang garis musuh) dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh Pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas.

Salah satu pasukan yang harus melakukan wingate adalah pasukan Siliwangi. Pada tanggal 19 Desember 1948 bergeraklah pasukan Siliwangi dari Jawa Tengah menuju daerah-daerah kantong yang telah ditetapkan di Jawa Barat. Perjalanan ini dikenal dengan nama Long March Siliwangi. Perjalanan yang jauh, menyeberangi sungai, mendaki gunung, menuruni lembah, melawan rasa lapar dan letih dibayangi bahaya serangan musuh.

2. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Jalur Diplomasi

Selain melalui perjuangan fisik, para pahlawan bangsa pun berjuang melalui jalur diplomasi. Perjuangan melalui jalur diplomasi ini dilakukan melalui berbagai perundingan terutama dengan Belanda. Tujuannya satu supaya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lainnya yang sudah terlebih dahulu merdeka. Berikut ini beberapa perundingan yang dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda pada masa revolusi kemerdekaan.

a. Perjanjian Linggarjati

Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada Tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah kedua negara pada 25 Maret 1947.

Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini. Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:

  • Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
  • Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  • Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
b. Perjanjian Renville

Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia dengan pihak Belanda, dan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia dan Australia) sebagai perantaranya. Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya. Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah internasional yang perlu adanya campur tangan negara lain. Isi Perjanjian Renville itu adalah sebagai berikut.

  • Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda.
  • Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
  • Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
  • Antara enam bulan sampai satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
  • Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.

Perjanjian Renville berhasil ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian Renville ini menyebabkan kedudukan Republik Indonesia semakin tersudut dan daerahnya semakin sempit. Hal ini merupakan ini merupakan akibat dari diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan baru hasil Agresi Militer Belanda 1. Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah kuat dengan terbentuknya negara-negara boneka.

Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, pihak pemerintah menghadapi tentangan sangat berat dan mengakibatkan Kabinet Amir Syarifuchlin jatuh. Kabinet Amir Syarifuddin kemudian digantikan oleh Kabinet Hatta. Namun di bawah pemerintahan Hatta muncul banyak rong-rongan dan salah satunya dilakukan oleh bekas Perdana Menteri Amir Syarifuddin dengan organisasinya yang bernama Front Demokrasi Rakyat. Puncak dari pergolakan itu adalah pemberontakan PKI Madiun tahun 1948, keadaan seperti itu dimanfaatkan pihak Belanda untuk melancarkan Agresi Militer ke-2.

c. Perundingan Roem Royen

Titik terang dalam sengketa penyelesaian konflik antara pihak Indonesia-Belanda terlihat. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak bersedia untuk maju ke meja perundingan. Keberhasilan membawa masalah Indonesia-Belanda ke meja perundingan tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB untuk Indonesia. Pada tanggal April 4 April 1949 dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.

Dalam perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya. Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949 berhasil dicapai persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia. Kemudian disepakati kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB tertanggal 28 Januari 1949 dan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949. Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang berisi antara lain sebagai berikut.

  • Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
  • Kedua belah pihak bekerja sama dalam hai mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
  • Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat.

Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut.

  • Pemerintah Belanda menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Keresidenan Yogyakarta.
  • Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
  • Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
  • Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

Setelah tercapainya perundingan Roem Royen, pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya. Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba kembali di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949. Setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan sidang kabinet. Dalam siding tersebut Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandat kepada wakil presiden Moh Hatta. Dalam sidang tersebut juga diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi menteri pertahanan merangkap koordinator keamanan.

d. Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda. Hasil konferensi tersebut yang paling utama adalah “pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.

Di samping itu, terdapat empat hal penting lainnya yang menjadi isi kesepakatan dalam KMB, yaitu: Pertama, pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis; Kedua, Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri; Ketiga, Irian Barat masih dikuasai Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut; Keempat, Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.

Di satu sisi hasil KMB tersebut harus dianggap sebagai sebuah kemajuan karena sejak saat itu, setelah Belanda “mengakui dan menyerahkan” kedaulatan kepada bangsa Indonesia, secara resmi Indonesia menjadi negara merdeka dan terlepas dari cengkeraman Belanda. Namun di sisi lain, kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB tidak serta merta menyelesaikan permasalahan bagi Indonesia, terlebih bentuk negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat adalah produk rekayasa van Mook yang suatu saat dijadikan strategi untuk merebut kembali Indonesia melalui politik devide et impera.

Perjuangan melalui perundingan membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai. Kita tidak mengutamakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam ideologi Pancasila. Kita mengutamakan persatuan dan kesatuan, mengutamakan musyawarah mufakat.

B. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini

1. Ancaman dari Dalam Negeri Saat Ini

Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keanekaragaman itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa. Namun adakalanya perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan, sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain:

  1. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam.
  2. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
  3. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  4. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
  5. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
  6. Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
  7. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat Pilkada maupun akibat masalah SARA.
  8. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional.
  9. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
  10. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.

Selain ancaman yang telah disebutkan di atas, ada juga ancaman yang lainnya yaitu cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyak pun yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang “kalah”, sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.

2. Ancaman dari Luar Negeri Saat Ini

Ancaman dari luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

a. Ancaman Terhadap Ideologi

Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan Pancasila. Apabila kita tidak mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contoh sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.

b. Ancaman Terhadap Politik

Ancaman terhadap politik dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia seperti hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Bentrokan akibat tidak menerima hasil pemilihan umum, unjuk rasa yang berlangsung rusuh merupakan akibat negatif ideologi liberal.

c. Ancaman Terhadap Ekonomi

Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Seperti semakin bebasnya impor berbagai produk luar negeri, restoran, investasi asing, perusahaan asing, dan sebagainya. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Contoh sikap lebih menyukai produksi luar negeri, hanya karena gengsi merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi. Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang.

d. Ancaman Terhadap Sosial Budaya

Ancaman terhadap sosial budaya dengan upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya bangsa.

e. Ancaman Terhadap Pertahanan dan Keamanan

Sedangkan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kelompok luar negeri yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya. Dapatlah disimpulkan bahwa potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan pertahanan negara dapat datang dari mana saja. Pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu waspadalah dan pedulilah terhadap lingkungan.

C. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

1. Makna Nasionalisme dan Patriotisme

a. Makna Nasionalisme

Sekalipun Indonesia telah menjadi negara bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, kualitas nasionalisme di antara elemen bangsa ini harus senantiasa dibina dan ditingkatkan. Karena jika tidak dilakukan proses pembinaan dan peningkatan, nasionalisme kita akan luntur dan berakibat pada hancurnya bangsa dan negara Indonesia. Ada dua hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia, yaitu:

  • Mengembangkan kesamaan di antara suku-suku bangsa penghuni nusantara.
  • Mengembangkan sikap toleransi.

Selain dua hal di atas, kita juga mesti menghindari empat hal berikut ini:

  • Sukuisme, yaitu sikap yang menganggap suku bangsa sendiri yang paling baik. Akibatnya akan selalu mementingkan suku bangsa sendiri dan mengabaikan kepentingan suku bangsa lain.
  • Chauvinisme, yaitu sikap yang hanya mengunggulkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa-bangsa lain
  • Ekstremisme, yaitu sikap keras mempertahankan pendirian dengan berbagai cara, walaupun melanggar ketentuan-ketentuan dasar negara
  • Provinsialisme, yaitu sikap yang selalu berkutat dengan kepentingan provinsi (daerah) sendiri tanpa memedulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Apabila sikap-sikap di atas masih terdapat dalam diri setiap warga negara Indonesia, akan menimbulkan perpecahan yang sangat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akibatnya adalah nasionalisme Indonesia akan semakin pudar. Hal inilah yang harus kita hindari.

b. Makna Patriotisme

Jika kita menyimak dengan seksama, alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu merupakan sikap bangsa Indonesia terhadap penjajahan. Bangsa Indonesia bertekad bahwa penjajahan harus lenyap di muka bumi, tidak hanya dari bumi Indonesia, tetapi juga seluruh dunia. Sikap seperti itu timbul akibat dari pengalaman pahit yang dialami bangsa Indonesia selama dijajah oleh berbagai negara asing. Bangsa Indonesia sadar bahwa selama dalam cengkeraman kaum penjajah, tidak bisa menentukan nasib sendiri. Seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh penjajah. Sehingga untuk keluar dari penderitaan tersebut bangsa Indonesia berjuang secara fisik maupun mental, sampai akhirnya menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam sejarah telah tercatat bagaimana bangsa Indonesia merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan perjuangan yang gagah berani. Berapa banyak para pejuang yang gugur, berapa banyak harta yang hancur, tetapi bangsa Indonesia tidak kenal kata menyerah. Bahkan para pejuang semakin terbakar semangatnya untuk mengusir penjajah. Para pejuang bangsa Indonesia mati-matian berperang mengusir penjajah. Mereka berjuang dengan didorong kecintaan terhadap kemerdekaan, tanah air, bangsa dan negara Indonesia.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan, bahwa patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara. Sedangkan ciri-ciri patriotisme di antaranya:

  • Cinta tanah air.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Berjiwa pembaharu.
  • Tidak kenal menyerah.

2. Berperilaku Nasionalis dan Patriotik dalam Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan NKRI

Nasionalisme dan patriotisme bukan hanya sekedar cinta tanah air tetapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara bukan hanya ditampilkan ketika kalau ada negara lain yang ingin menjajah negara kita, akan tetapi diwujudkan dalam kegiatan pembangunan di segala bidang.

Pada saat ini nilai nasionalisme dan patriotisme tidak ditampilkan dengan mengikuti perang fisik. Akan tetapi dalam upaya untuk mempertahankan jati diri bangsa dalam era persaingan dan kompetisi yang semakin mengglobal. Sehingga negara kita bisa terus eksis sebagai negara yang beradab. Salah satu hal yang mesti kita laksanakan pada saat ini adalah berjuang mengeluarkan bangsa dan negara kita dari belenggu kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan.

Nilai-nilai patriotisme dapat kita tampilkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang menampilkan nilai-nilai patriotisme.

a. Nilai Patriotisme dalam Kehidupan Keluarga
  • Menonton film-film perjuangan yang diputar di televisi.
  • Membaca buku-buku yang bertemakan perjuangan.
  • Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah pada hari-hari besar nasional dengan baik dan benar.
b. Nilai Patriotisme dalam Kehidupan Sekolah
  • Melaksanakan upacara di lingkungan sekolah secara khidmat.
  • Menghayati dan memahami makna lagu-lagu perjuangan.
  • Mengaitkan setiap materi pembelajaran dengan nilai-nilai kepahlawanan.
c. Nilai Patriotisme dalam Kehidupan Bermasyarakat
  • Melaksanakan upacara hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, kebangkitan nasional, hari pahlawan dan sebagainya.
  • Mengamalkan sikap kesetiakawanan nasional di lingkungan sekitar.
  • Memelihara kerukunan dengan sesama warga masyarakat.
d. Nilai Patriotisme dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Kita dapat mewujudkan nilai-nilai patriotisme dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial-budaya, dan hankam. Berikut ini beberapa contoh perilaku yang menggambarkan perwujudan nilai-nilai patriotisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1) Nilai Patriotisme dalam Bidang Politik
  • Senantiasa memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan agar bangsa Indonesia menjadi kokoh, kuat dan tangguh.
  • Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintahan.
2) Nilai Patriotisme dalam Bidang Ekonomi
  • Mencintai dan memakai produk dalam negeri.
  • Mengembangkan koperasi sebagai usaha bersama yang berasaskan ke kekeluargaan untuk kesejahteraan bersama.
  • Tidak melakukan politik monopoli dan juga penimbunan barang untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.
  • Mengembangkan kegiatan usaha produktif.
  • Meningkatkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan.
3) Nilai Patriotisme dalam Bidang Hukum
  • Berusaha mematuhi hukum dan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat.
  • Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
  • Tidak main hakim sendiri.
  • Saling menyadarkan apabila ada yang melakukan perbuatan yang melanggar.
  • Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan demi menjunjung tinggi kebenaran.
  • Berani melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada yang bersalah.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
4) Nilai Patriotisme dalam Bidang Sosial Budaya
  • Menjaga kelestarian budaya daerah.
  • Membantu dan menolong orang yang terkena musibah.
  • Meningkatkan pelayanan umum yang adil dan merata.
  • Menjaga kebersihan dan keindahan sarana-sarana umum.
  • Menerima pengaruh budaya asing yang dapat memajukan dan mengembangkan kebudayaan nasional.
  • Menyaring masuknya budaya asing yang tidak jelas manfaatnya bagi kemajuan bangsa.
  • Menolak masuknya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
5) Nilai Patriotisme dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • Menjaga keamanan lingkungan.
  • Membantu aparat dalam menjaga keamanan.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat.
  • Menjauhi paham kedaerahan yang sempit.
  • Menolak paham komunisme dan ateisme.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Komitmen terhadap keutuhan nasional diwujudkan melalui perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan penjajahan, perjuangan melawan pemberontakan, serta perjuangan untuk mengatasi berbagai ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Bangsa Indonesia telah membuktikan bersatu padu dalam menghadapi keinginan Belanda menguasai Indonesia kembali. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan keinginan ini dilakukan melalui perjuangan fisik maupun diplomasi. Pada akhirnya bangsa Indonesia mampu mempertahankan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dari ancaman ini.

Upaya mempertahankan kemerdekaan mengalami ujian kembali saat berbagai pemberontakan dari dalam negeri. Pemberontakan ini memiliki berbagi latar belakang, namun memiliki persamaan yaitu mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman ini pun mampu diatasi oleh bangsa Indonesia dengan kekuatan TNI yang didukung oleh semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ancaman terhadap keutuhan NKRI pada saat ini masih ada, baik berupa ancaman militer maupun nonmiliter. Kita perlu terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman tersebut agar keutuhan NKRI tetap terjaga. Kewaspadaan terhadap ancaman di berbagai bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dengan pembangunan segala bidang. Semangat kebangsaan tersebut diwujudkan melalui perilaku yang mencerminkan semangat nasionalisme dan patriotisme.

B. Saran

Sebagai penerus bangsa hendaknya lebih menjaga dan mencintai negara kita. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti meningkatkan kebanggaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan penghargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.

DAFTAR PUSTAKA

Chamim, Asykuri Ibn. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan: Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban. Yogyakarta: Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah.

Darmodiharjo, Darji, et.al. 1999. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.

Kaelan. 2001. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Khon, Hans. 1961. Nasionalisme: Arti dan Sedjarahnja. Jakarta: PT Pembangunan.

Download Contoh Makalah Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).docx