Makalah Tentang Narkoba

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Tentang Narkoba ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Tentang Narkoba ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Tentang Narkoba ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Tentang Narkoba ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dunia remaja sangat rentan oleh pergaulan bebas. Karena terlalu bebasnya, sering kali kegiatan mereka sehari-hari tidak terkontrol oleh pihak sekolah. Jika hal tersebut berlanjut bukan tidak mungkin bahwa akan banyak hal negatif yang akan menimpa mereka. Salah satunya adalah terjerumusnya dalam dunia penyalahgunaan obat-obatan atau narkoba. Di kota-kota besar di Indonesia, penyebarannya pada kalangan remaja sudah tidak terkendali lagi. Bandar-bandar narkoba bahkan sudah berani masuk ke lingkungan sekolah.

Jelas saja hal tersebut membuat banyak orang tua merasa resah dan khawatir atas perkembangan serta pertumbuhan anaknya di luar sana. Mungkin saja di rumah mereka terlihat biasa-biasa saja atau berkelakuan baik. Namun, bagaimana perilaku mereka di luar sana. Remaja sebenarnya tahu kalau itu sangat berbahaya bagi mereka. Namun, tetap saja ada beberapa di antara mereka yang menggunakannya entah karena ingin coba-coba atau ikut-ikutan temannya. Tentu kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena remaja adalah generasi penerus bangsa, bagaimana nasib bangsa di masa mendatang jika banyak generasi penerusnya terlibat penyalahgunaan narkoba.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana sejarah singkat tentang narkoba?
  2. Apa pengertian dari narkoba?
  3. Apa saja jenis-jenis narkoba?
  4. Faktor apa saja yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba?
  5. Bagaimana dampak dari narkoba?
  6. Apa saja efek samping pemakaian narkoba?
  7. Apa bahaya narkoba bagi remaja?
  8. Bagaimana cara penanggulangan penyalahgunaan narkoba?

C. Tujuan

Penulisan makalah tentang Narkoba ini dimaksudkan untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada pembaca tentang bahaya narkoba bagi generasi muda. Sehingga para generasi muda mengetahui pengaruh buruknya, sebab dapat merusak masa depan generasi muda yang menjadi tumpuan harapan orang tua, agama, bangsa dan negara.

D. Manfaat

Adapun manfaat dari penulisan makalah tentang Narkoba ini untuk memberikan informasi tentang bahaya narkoba agar kita tidak terjerumus di dalamnya serta kita bisa menjadi penerus bangsa yang bersih dari narkoba.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Narkoba

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelm Adam Sertürner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” disebut sebagai “penyakit tentara”. Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah.

Namun tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer). Tahun 60-an sampai dengan 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah “Golden Triangle” yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700 ribu ton setiap tahun. Pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.

Selain morfin dan heroin ada lagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta teknologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan pil.

B. Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Pada tahun 2015 terdapat 35 jenis yang dikonsumsi pengguna di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD, di dunia terdapat 354 jenis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:

  1. Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  2. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

C. Jenis-Jenis Narkoba

Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenisnya adalah sebagai berikut:

1. Narkotika

Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan ke dalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu:

  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh: ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: petidin, benzetidin, dan betametadol.
  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: kodein dan turunannya.

2. Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah:

  • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
  • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
  • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
  • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), dan diazepam.

3. Zat adiktif lainnya

Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, di antaranya adalah:

  • Rokok.
  • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
  • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.

D. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba pada seseorang. Berdasarkan kesehatan masyarakat, faktor-faktor penyebab timbulnya penyalahgunaan narkotika, terdiri dari:

1. Faktor Individu

Tiap individu memiliki perbedaan tingkat resiko untuk menyalahgunakan NAPZA. Faktor yang mempengruhi individu terdiri dari faktor kepribadian dan faktor konstitusi. Alasan-alasan yang biasanya berasal dari diri sendiri sebagai penyebab penyalahgunaan NAPZA antara lain:

  • Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya;
  • Keinginan untuk bersenang-senang;
  • Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya;
  • Keinginan untuk diterima oleh lingkungan atau kelompok;
  • Lari dari kebosanan, masalah atau kesusahan hidup;
  • Pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali-sekali tidak menimbulkan ketagihan;
  • Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan napza;
  • Tidak dapat berkata tidak terhadap napza.

2. Faktor Lingkungan

a. Lingkungan Keluarga

Hubungan ayah dan ibu yang retak, komunikasi yang kurang efektif antara orang tua dan anak, dan kurangnya rasa hormat antar anggota keluarga merupakan faktor yang ikut mendorong seseorang pada gangguan penggunaan zat.

b. Lingkungan Sekolah

Sekolah yang kurang disiplin, terletak dekat tempat hiburan, kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif, dan adanya murid pengguna napza merupakan faktor kontributif terjadinya penyalahgunaan napza.

c. Lingkungan Teman Sebaya

Adanya kebutuhan akan pergaulan teman sebaya mendorong remaja untuk dapat diterima sepenuhnya dalam kelompoknya. Ada kalanya menggunakan napza merupakan suatu hal yang penting bagi remaja agar diterima dalam kelompok dan dianggap sebagai orang dewasa.

E. Dampak Narkoba

Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial. Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum.

Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati. Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan.

F. Efek Samping Pemakaian Narkoba

Efek narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan “lebih membaik” yang dikenal dengan euforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan. Tanda-tanda fisik, dapat dilihat dari tanda-tanda fisik si pengguna, seperti mata merah, mulut kering, bibir berwarna kecokelatan, perilakunya tidak wajar, bicaranya kacau, daya ingatannya menurun.

G. Bahaya Narkoba bagi Remaja

Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun.

Di Indonesia, perkembangan pencandu semakin pesat. Para pencandu itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  2. Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  3. Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  4. Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  5. Tidak memedulikan kesehatan diri,
  6. Suka mencuri untuk membeli narkoba.

H. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Pendekatan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini belum benar-benar terpadu dan terlihat setiap instansi atau kelompok masyarakat bekerja sendiri-sendiri sehingga hasil yang diperoleh belum optimal. Sebenarnya banyak instansi selain Polri yang memiliki tugas memberantas penyalahgunaan narkoba. Belum ada upaya pembinaan khusus terhadap pengguna sebagai korban, karena masih beranggapan bahwa para pengguna itu adalah penjahat dan tanpa mendalami lebih jauh mengapa mereka sampai mengonsumsi atau menyalahgunakan narkoba.

Peran serta masyarakat sangat rendah karena mereka masih berpandangan bahwa pemberantasan penyalahgunaan Narkoba adalah tugas dan tanggung jawab polisi. Dengan demikian mereka kurang peduli dan kurang berpartisipasi aktif dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba. Ada beberapa LSM yang peduli dalam penyalahgunaan narkoba seperti granat, geram, ganas, dan lain-lain. Namun sayangnya kegiatan mereka masih cenderung belum konsisten dan belum berkesinambungan. Mereka lebih banyak untuk menyoroti dan mencari kelemahan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik/aparat penegak hukum dari pada melakukan kemitraan, dengan kata lain kadar kemitraannya dengan aparat penegak hukum masih meragukan.

Sedangkan di lingkungan internal Polri sendiri, kegiatan antar fungsi masih belum terpadu dan belum terencana secara baik. Yang terkesan hanya kegiatan represif saja oleh fungsi Reserse. Fungsi Binamitra, Intelijen dan Samapta kurang proaktif dalam melakukan upaya perfektif dan preventif, sebagai contoh bahwa penyuluhan atau komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat lebih banyak menunggu jika ada permintaan dari pihak lain (kelompok masyarakat).

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk. Narkoba merupakan sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketenteraman umum, dan dapat menimbulkan dampak negatif yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.

Bahaya narkoba sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya maupun dampak sosial yang ditimbulkannya, pencegahan penyalahgunaan narkoba bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan juga menjadi tugas bersama. Peran orang tua dalam keluarga dan juga dari peran pendidikan di sekolah sangatlah besar pengaruhnya untuk pencegahan penanggulangan narkoba. Dan perlunya peningkatan pengetahuan bahaya narkoba bagi para remaja. Penanganan dini bagi para penggunaan narkoba sangatlah penting.

B. Saran

Semoga kita senantiasa terhindar dari bahaya narkoba, mari kita isi waktu luang dengan kegiatan bermanfaat yang dapat meningkatkan kualitas diri kita. Seperti berolahraga, aktif di kegiatan majelis taklim, belajar, dan lain sebagainya. Dengan demikian berarti kita dapat menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua, dengan senantiasa berusaha sekuat tenaga membahagiakan mereka. Dengan membahagiakan mereka tanpa disadari kita telah membuka pintu kemudahan dan kesuksesan bagi diri kita sendiri di masa yang akan datang. Salah satunya dengan cara tidak mencoba narkoba walaupun itu hanya sedikit.

DAFTAR PUSTAKA

Bewana, Satya. 2008. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta: Balai Pustaka. 

Martono, Lydia Harlina. 2008. Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka. 

Tanjung, Ain. 2004. Pahami Kejahatan Narkoba. Jakarta: Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba. 

Download Contoh Makalah Tentang Narkoba.docx