Makalah Narkotika

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Narkotika ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Narkotika ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Narkotika ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Narkotika ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Maret 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu aset terpenting dalam pembangunan masyarakat menuju kesejahteraan adalah sumber daya manusia. Bahwa dalam pendekatan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat, faktor manusia tidak diperlakukan sebagai objek atau faktor produksi yang pasif. Akan tetapi sebagai subjek dan aktor yang aktif menentukan keseluruhan proses pembangunan tersebut. Partisipasi yang nyata dan aktif seluruh warga masyarakat dalam keseluruhan tahap dan prosesnya menjadi poin utama. Pendayagunaan sumber-sumber daya yang ada dalam rangka pemenuhan kebutuhan guna peningkatan taraf hidup masyarakat.

Nilai strategis sumber daya manusia tidak semata-mata terletak pada segi jumlah atau kuantitas, melainkan juga kuantitas. Sehubungan dengan hal itu, sebagai sumber daya manusia, warga masyarakat penyandang masalah penyalahgunaan dan kecanduan narkotika tidak dapat diharapkan tampil dalam kapasitas yang maksimal. Penurunan kemampuan fisik, kesadaran, maupun mental menjadi alasan terbesar ketidakmaksimalan kapasitas para penyalahgunaan dan pecandu narkotika. Potensi yang mereka miliki tidak diaktualisasikan secara optimal dalam proses yang sedang berjalan.

Efek narkotika dalam level individu tersebut akan berubah menjadi efek dalam level masyarakat termasuk sistemnya karena para pengguna dan pecandu narkotika tersebut merupakan bagian dari masyarakat. Efek itulah yang kemudian menjadi masalah sosial dalam masyarakat. Bahkan dalam kondisi yang lebih parah, penyandang masalah tersebut bukan hanya tidak optimal sumbangannya terhadap proses yang sedang berlangsung (on-going process). Tetapi dapat menjadi beban dan bersifat counter productive.

Oleh karena itu, perlu penanganan dan penanggulangan masalah narkotika, sistem yang berjalan serta mengakar di dalamnya. Juga masalah-masalah sosial yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika secara serius dan terus menerus, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Karena para pengguna, penyalahgunaan, pengedar, maupun pecandu narkotika pada dasarnya ada di tengah masyarakat.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

  1. Apa pengertian narkotika?
  2. Apa saja yang termasuk jenis-jenis narkotika?
  3. Apa saja faktor penyebab penyalahgunaan narkotika?
  4. Bagaimana dampak penggunaan narkotika?
  5. Mengapa narkotika disebut sebagai masalah sosial?
  6. Bagaimana cara penanggulangan masalah narkotika?

C. Tujuan

  1. Agar siswa memahami pengertian narkotika.
  2. Agar siswa mengetahui jenis-jenis narkotika.
  3. Agar siswa mengetahui faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
    Agar siswa mengetahui dampak penggunaan narkotika.
  4. Agar siswa mengetahui bahwa narkotika adalah masalah sosial.
  5. Agar siswa mengetahui cara penanggulangan narkotika.

D. Manfaat

Manfaat dari penulisan ini adalah untuk sosialisasi tentang bahayanya narkotika bagi masyarakat serta dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Narkotika

Narkotika pada dasarnya adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman/sintesis yang jika dimakan, diminum, dihisap, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia. Narkotika dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan karena mengandung bahan-bahan kimiawi yang berpengaruh dan berefek pada struktur dan organisme tubuh. Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, jenis-jenis zat yang termasuk narkotika adalah:

1. Tanaman Papaver

Tanaman Papaver adalah tanaman papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya.

2. Opium Mentah

Opium mentah adalah getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.

3. Opium Masak

  • Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan. Khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain. Dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan;
  • Jicing, yakni sisa-sisa dari candu setelah diisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain;
  • Jicingko, yakni hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.

4. Opium Obat

Opium obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan sehingga sesuai untuk pengobatan. Baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain, atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengan syarat farmakope.

5. Morfina

Morfina adalah alkaloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17H19NO3.

6. Tanaman Koka

Tanaman koka adalah tanaman dari semua genus erythroxylon dari keluarga erythroxylaceae.

7. Daun Koka

Daun koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus erythroxylon dari keluarga erythroxylaceae. Daun koka menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui perubahan kimia.

8. Kokaina Mentah

Kokaina mentah adalah semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.

9. Kokaina

Kokaina adalah metil ester 1-bensoil ekgonina dengan rumus kimia C17H21NO4.

10. Ekgonina

Ekgonina adalah 1-ekgonina dengan rumus kimia C9H15NO3H20 dan ester serta turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi ekgonina dan kokaina.

11. Tanaman Ganja

Tanaman ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus cannabis, termasuk biji dan buahnya.

12. Damar Ganja

Damar ganja adalah damar yang diambil dari tanaman ganja, termasuk hasil pengolahannya, yang menggunakan damar sebagai bahan dasar.

B. Jenis-Jenis Narkotika

Jenis-jenis narkotika juga bisa digolongkan dari potensi ketergantungan yang ditimbulkan, antara lain:

1. Narkotika Golongan I

Narkotika pada golongan I ini berpotensi sangat tinggi dapat menyebabkan ketergantungan, sehingga tidak digunakan untuk terapi kesehatan. Contohnya adalah heroin, kokain, dan ganja.

2. Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II merupakan jenis narkotika yang tingkat ketergantungannya tinggi. Namun, biasanya narkotika jenis ini digunakan sebagai pilihan terakhir untuk alat terapi kesehatan. Contohnya antara lain morfin, petidin, dan metadon.

3. Narkotika Golongan III

Berbeda dengan narkotika golongan I dan II, narkotika golongan III mempunyai tingkat ketergantungan yang rendah, dan biasanya digunakan untuk terapi kesehatan. Contohnya yaitu kodein.

C. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika

Banyak faktor penyebab yang membuat seseorang untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Bisa faktor lingkungan sosial, kepribadian, dan juga bisa dengan faktor dalam keluarga. Terkadang banyak dari individu yang tidak bisa mengatasi masalahnya sehingga individu tersebut malah menggunakan narkotika sebagai cara untuk bisa mengatasi semua yang sedang dihadapi. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat perangsang yang sejenis erat kaitannya dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi dan akibat yang ingin dicapai.

Secara sosiologis, penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat merupakan perbuatan yang disadari berdasarkan pengetahuan atau pengalaman sebagai pengaruh langsung maupun tidak langsung dari proses interaksi sosial. Secara subjektif individu, penyalahgunaan narkotika oleh kaum remaja sebagai salah satu akselerasi upaya individu/subyek agar dapat mengungkap dan menangkap kepuasan yang belum pernah dirasakan dalam kehidupan keluarga. Pada hakikatnya menjadi kebutuhan primer dan fundamental bagi setiap individu. Terutama bagi anak remaja yang sedang tumbuh dan berkembang dalam segala aspek kehidupannya.

Secara obyektif penyalahgunaan narkotika merupakan visualisasi dari proses isolasi yang pasti membebani fisik dan mental sehingga dapat menghambat pertumbuhan yang sehat. Secara universal penyalahgunaan narkotika dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan destruktif dengan efek-efek negatifnya. Seorang yang menderita ketagihan atau ketergantungan pada narkotika akan merugikan dirinya sendiri, juga merusak kehidupan masyarakat. Sebab secara sosiologis, mereka mengganggu masyarakat dengan perbuatan-perbuatan kekerasan, acuh tak acuh, gangguan lalu lintas, dan kriminalitas lainnya.

Bahaya penyalahgunaan narkotika benar-benar sangat merugikan masyarakat terutama bagi pemakainya sendiri. Sedangkan yang terjadi pada masyarakat Indonesia, penyalahgunaan narkotika tidak hanya di kalangan tua, dewasa saja. Dalam kenyataan kaum remaja juga sudah banyak terseret dalam dunia destruktif yakni penyalahgunaan narkotika.

D. Dampak Penggunaan Narkotika

Efek dari penggunaan narkotika antara lain mampu mengubah suasana hati penggunanya. Pada umumnya, suasana hati yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:

  1. Rasa gelisah, gugup, curiga, merasa dikejar-kejar, dan mudah tersinggung.
  2. Pelupa, pikiran kabur, acuh tak acuh, dan tertekan.
  3. Apatis, putus asa, pendiam, bingung, dan menyendiri.
  4. Sinis, pesimis, dan muram.

Dalam proses yang lebih lanjut, penyalahgunaan penggunaan narkotika akan mengakibatkan kecanduan bagi pemakainya. Penggunaan yang berlebihan menjadi tidak berdaya secara fisik maupun mental. Secara fisik karena tidak bisa melepaskan diri dari pemakaian narkotika dan merasa tersiksa jika tidak memakai narkotika dalam jangka waktu tertentu. Secara mental karena selalu terdorong oleh hasrat dan nafsu yang besar untuk terus menggunakan narkotika disebabkan oleh karena sifat candu narkotika itu sendiri/zat adiktif.

Daya tarik narkotika terletak pada kesanggupan untuk menciptakan perasaan nyaman karena dapat menghilangkan rasa takut, ketegangan, dan kegugupan secara semu. Dalam keadaan tinggi, ditemukan perasaan di luar kenyataan, seperti mimpi. Apabila daya kerja narkotika mulai habis, perasaan tinggi mulai hilang, timbul berbagai macam gejala. Seperti menguap-nguap, menggigil, berkeringat, hidung dan mata basah, otot dan perut sakit, mual, kemudian muncul halusinasi dan khayalan.

Ketika si pemakai sudah kecanduan, maka secara fisik maupun mental ia sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan akan narkotika. Dosis yang dipakai akan terus bertambah, sehingga daya tahan tubuh akan terus berkurang. Dan puncaknya, pemakaian narkotika terlalu banyak melampaui dosis normal/terlalu tinggi yang tidak bisa diproses tubuh. Karena daya tahan tubuh turun secara drastis (overdosis) bisa menyebabkan kematian pada si pemakai.

E. Narkotika sebagai Masalah Sosial

Dalam banyak hal, penggunaan narkotika memang berkaitan dengan kultur masyarakat di samping perkembangan sosial ekonominya. Sebagai ilustrasi, rata-rata keluarga di Amerika Serikat menyimpan sekitar 30 jenis obat-obatan yang termasuk dalam jenis narkotika di dalam lemari obat dan sejumlah minuman beralkohol di lemari minuman. Permasalahannya kemudian dapat berakibat pada kebiasaan kecanduan jangka panjang bersifat merugikan baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Penyalahgunaan dan pemakaian yang berlebihan dapat mengakibatkan seseorang tidak berdaya. Di mana zat adiktif yang terkandung dalam narkotika tersebut akan mengendalikan orang yang bersangkutan. Membuatnya berpikir dan bertindak secara tidak konsisten dengan nilai-nilai kepribadiannya dan mendorong orang tersebut menjadi semakin kompulsif dan obsesif. Dampak lainnya adalah si pecandu akan berkurang; kontaknya dengan diri sendiri, dengan orang lain, dan dunia sekitar. Hal ini selain karena efek dari penggunaan narkoba yang mempengaruhi suasana hati. Juga proses pemakaiannya yang sudah pasti sembunyi-sembunyi dari publik atau dengan kalangan tertentu sesama pecandu saja.

Ada perbedaan interpretasi terhadap bentuk penggunaan narkotika, sehingga kemudian mengakibatkan perbedaan label yang diberikan. Perbedaan interpretasi tersebut disebabkan oleh perbedaan referensi yang digunakan. Perbedaan kepentingan dan perbedaan konstelasi sosial ekonomi politik. Label “deviasi” pada narkotika biasanya diberikan atas reaksi penolakan (social reaction) pada obat tersebut. Namun bisa saja golongan masyarakat lain memberikan label yang berbeda. Semisal pada kasus mariyuana yang terjadi di Amerika Serikat. Pemberian legitimasi bagi pengguna jenis obat tersebut berhubungan langsung dengan jumlah pemakai yang merupakan anak-anak lapisan menengah dan atas. Sebaliknya, pemberian label sebagai devian bagi pemakai jenis obat tertentu yang biasa dilakukan lapisan bawah. Diikuti kebijakan represif dapat menciptakan siklus counter productive bagi legalitas dan aktivitas kriminal.

Tendensi ke arah deviasi akan lebih kuat apabila tumbuh kesan dan perasaan diperlakukan tidak adil. Selain dengan menggunakan perspektif labeling, sumber masalah narkotika dapat dilihat dari sudut sistem yang luas. Masalah penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai dampak dari sistem yang kurang memberi peluang, sarana, dan saluran bagi masyarakat guna memenuhi berbagai aspirasi dan kebutuhannya. Sebagaimana diketahui, masalah sosial dapat terjadi akibat tidak adanya keseimbangan antara kebutuhan dan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan. Jadi jika sistem yang berlaku kurang berhasil mengalokasikan sumber-sumber yang ada, maka akan muncul masalah sosial.

Variasi kebutuhan seperti kebutuhan fisik (penopang hidup), rasa aman, dukungan kelompok, harga diri, memperoleh penghargaan, dan aktualisasi diri. Tujuan pembangunan yang meliputi perbaikan hal-hal yang berkaitan dengan penopang hidup, harga diri, dan kebebasan dari penindasan, ketidakacuhan, kesengsaraan, kemelaratan, dapat memperjelas hal ini. Dengan tidak tertampungnya aspirasi dan tidak terpenuhinya kebutuhan melalui sistem yang ada. Maka dapat menyebabkan kehidupan di dalam sistem terasa menyesakkan dan mendorong mereka yang tidak puas atau kecewa mencari alternatif pemenuhan lain atau sekedar pelarian dengan cara-cara di luar sistem. Dan salah satu alternatif yang sering dirasa paling manjur antara lain adalah pemakaian narkotika. Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, efek pemakaian narkotika bisa mengubah suasana hati menjadi pelupa. Media narkotika menjadi efektif untuk melupakan kekecewaan hidup dan untuk merasakan sensasi lain atas ketidakpuasan dari kesalahan sistem.

Kepincangan sistem juga akan berakibat pada lemahnya penanganan represif narkotika dan masalah sosial yang ditimbulkannya. Sebab kepincangan sistem juga berarti tidak berfungsinya lagi norma-norma sosial yang ada secara optimal. Institusi kontrol dan pengendalian sosial hanya sekedar formalitasi, sehingga sudah tidak lagi relevan menghadapi masalah-masalah sosial yang muncul. Para pengguna dan pecandu cenderung mengabaikan aturan-aturan yang berlaku karena kesadaran mereka menurun drastis dalam pengaruh pemakaian narkotika. Mereka bersikap apatis atas norma-norma yang ada. Sehingga memunculkan banyak tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, perusakan, dan sebagainya. Yang tentu berefek buruk pada masyarakat luas.

Kebutuhan akan rasa aman dan kebebasan atas penindasan semakin sulit untuk terpenuhi. Warga masyarakat resah akan eksistensi narkotika (dalam sistem yang meliputi baik pengolahan, peredaran, penyalahgunaan, dan dampak dari penyalahgunaan narkotika tersebut). Karena mengancam eksistensi atas norma-norma yang berlaku dan tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok mereka untuk bisa menjalani kehidupan secara normal. Hal ini juga berhubungan erat dengan kelangsungan hidup generasi mendatang yang semakin rentan terhadap jerat narkotika. Sehingga pembangunan kesejahteraan masyarakat menuju negara dan bangsa yang utuh akan semakin terganggu disebabkan kualitas sumber daya manusianya yang semakin menurun.

Menelaah lebih khusus lagi masalah kecenderungan tindak kejahatan pemakai narkotika bisa dilihat dari perspektif hukum yang dikenal dengan istilah concurus realis. Concurus realis berarti melakukan lebih dari satu tindak pidana. Istilah tersebut tepat untuk menggolongkan suatu gejala sosial psikologi yang menggejala pada masyarakat yang semakin terbawa arus globalisasi dan modernisasi belakangan ini. Gejala concurus realis tersebut jelas menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan pemakainya bukan masalah atau bahaya yang berdiri sendiri. Tetapi secara tidak langsung ia merupakan masalah yang sangat potensial bagi munculnya masalah lain yaitu perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh para pemakai narkotika tersebut.

Dengan melihat berbagai latar belakang yang sudah disebutkan sebelumnya, individu mulai terlibat dalam pengonsumsian narkotika. Pada mula-mulanya individu tersebut hanya mencoba-coba atau iseng. Karena mungkin tekanan dari luar ataupun dorongan pribadi atas segala masalah hidupnya di dalam masyarakat modern yang makin lama berkembang semakin kompleks. Perasaan khusus yang ia rasakan setelah mengonsumsi narkotika tersebut memberinya efek menyenangkan. Dari sinilah muncul proses belajar yang mengikuti prinsip the law of effect; artinya sesuatu yang memberi akibat menyenangkan cenderung dilakukan berulang-ulang.

Kecanduan adalah istilah dalam narkotika untuk menggambarkan prinsip tersebut. Individu akan sulit melepaskan diri dari narkotika jika sudah pada taraf kecanduan. Karena jika tuntutan pemakaian narkotika tidak dipenuhi maka individu tersebut akan mengalami penderitaan fisik semisal berkeringat dingin, menggigil, jantung berdebar-debar, bahkan sakaw. Kebutuhan akan narkotika dalam situasi demikian akan membuat individu tersebut menggunakan segala jenis cara untuk mendapatkan narkotika walaupun harus melanggar norma-norma yang berlaku. Asalkan bisa memperoleh uang untuk membeli barang haram tersebut. Maka maraklah pencurian, penipuan, perampokan, dan berbagai tindak kejahatan lainnya. Perilaku tersebut biasanya bukan hanya karena pengaruh internal individu saja. Tetapi juga doktrin norma-norma menyimpang yang berkembang dan ditularkan oleh individu-individu lain yang dekat dengan si pemakai tersebut (peer group, teman sebaya, dan sebagainya).

Beberapa penjelasan tentang dampak serta efek negatif penyalahgunaan narkotika pada kehidupan sosial masyarakat secara umum di atas menjadi benang merah hubungan narkotika dan masalah sosial. Ketika narkotika dikonsumsi oleh individu atau sekelompok golongan tertentu yang tidak berdampak meluas kepada masyarakat atau digunakan untuk kepentingan legal. Misalnya untuk kesehatan ataupun ilmu pengetahuan, maka masalah narkotika tersebut belum menjadi sebuah masalah sosial. Tetapi realitas yang terjadi adalah dampak penggunaan narkotika secara luar biasa meluas ke berbagai pelapisan sosial masyarakat dari yang terendah sampai yang tertinggi. Maka dari itu, narkotika digolongkan sebagai suatu masalah sosial.

F. Penanggulangan Masalah Narkotika

Penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat dilakukan sedini mungkin melalui tindakan yang bijaksana. Setelah mengetahui sebab-sebab penyalahgunaan narkotika yang sebagian besar adalah kaum remaja. Di samping itu perlu diungkapkan sebab-sebab munculnya para pengedar serta beberapa sebab yang erat kaitannya dengan bidang sosial, ekonomi, kultural dan mental. Secara global upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dalam kalangan masyarakat dapat dilakukan secara moralistic dan abolisionistik,

1. Cara Moralistic

Dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkotik adalah menitikberatkan pada pembinaan moral dan membina kekukuhan mental masyarakat, juga membina mental dan moral seorang anak remaja. Dengan pembinaan moral baik masyarakat lebih-lebih anak remaja tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Nilai-nilai moral akan mampu menggagalkan, setiap orang bermoral dengan sendirinya akan menjauhkan dirinya dari bahayanya narkotika. Dengan pembinaan agama yang sebaik-baiknya berarti masyarakat dan anak remaja akan memiliki kekuatan mental yang kokoh. Sehingga tidak mudah melanggar hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berarti pula tidak akan menggunakan narkotika dan obat-obatan yang sejenis secara ilegal.

2. Cara Abolisionistik

Dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat dan kaum remaja adalah dengan berusaha memberantas. Menanggulangi kejahatan dengan memberantas sebab musababnya umpamanya kita ketahui bahwa faktor-faktor tekanan ekonomi. Kemelaratan merupakan salah satu faktor penyebab kejahatan maka usaha untuk mencapai kesejahteraan untuk mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi merupakan cara abolisionistik.

Menanggulangi penyalahgunaan narkotika tidak jauh berbeda dengan upaya penanggulangan kejahatan pada umumnya. Cara moralistic dan abolisionistik dapat dilaksanakan secara bersama-sama akan tetapi dapat pula digunakan salah satu dari keduanya. Penggunaan dengan cara-cara yang ada hendaknya memperhatikan kondisi-kondisi yang paling memadai untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Masalah narkotika berada dalam ruang lingkup yang cukup luas di masyarakat karena pengaruhnya sampai ke berbagai lapisan masyarakat. Ruang lingkup pengaruh yang luas dan serba rumit (multi-kompleks). Hal ini tidak bisa ditanggulangi hanya dari satu pihak saja melainkan oleh semua pihak yang berkepentingan secara bersama-sama dan serius. Kesadaran tentang adanya kesatuan kepentingan, kesatuan pandangan, dan kesatuan. Tujuan inilah yang perlu diwujudkan dan dijadikan landasan utama serta pendorong yang ampuh dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika. Dan mengingat kompleksnya masalah ini, maka pola penanganannya harus lebih ditekankan pada tindakan pencegahan (preventif) di samping juga pada tindakan pengobatan dan rehabilitasi (represif).

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Narkotika pada dasarnya adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/sintesis yang jika dimakan, diminum, dihisap, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan karena mengandung bahan-bahan kimiawi yang berpengaruh dan berefek pada struktur dan organisme tubuh. Efek dari penggunaan narkotika antara lain mampu mengubah suasana hati penggunanya dan bisa menyebabkan kecanduan dan ketergantungan.

Jenis-jenisnya antara lain: heroin, kokain, dan ganja, morfin, petidin, dan metadon, dan kodein. Ketika narkotika dikonsumsi oleh individu atau sekelompok golongan tertentu yang tidak berdampak meluas kepada masyarakat atau digunakan untuk kepentingan legal semisal untuk kesehatan ataupun ilmu pengetahuan, maka masalah narkotika tersebut belum menjadi sebuah masalah sosial. Tetapi relita yang terjadi adalah dampak penggunaan narkotika secara luar biasa meluas ke berbagai lapisan masyarakat dari yang terendah sampai yang tertinggi.

Dampaknya antara lain menimbulkan kriminalitas dan kejahatan, semisal pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain. Maka dari itu, narkotika digolongkan sebagai suatu masalah sosial

B. Saran

Demi keefektifan penanggulangan narkotika, seluruh komponen masyarakat harus ikut berperan serta dalam kesatuan pandangan, kesatuan aksi, dan kesatuan. Sehingga secara langsung maupun tidak pembangunan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara bisa tumbuh secara optimal.

DAFTAR PUSTAKA

Hermawan S., Rachman. (1985). Penyalahgunaan Narkotika oleh Para Remaja: Suatu Pendekatan terhadap Masalah dan Usaha-usaha Penanggulangannya. Bandung: Penerbit Alumni.

Irwanto dan Yatim. (1986). Kepribadian, Keluarga, dan Narkotika: Tinjauan Sosial-Psikologis. Jakarta: Penerbit Arcan.

Soetomo. (2008). Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudarsono. (1991). Kenakalan Remaja: Remaja dan Narkotika. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Download Contoh Makalah Narkotika.docx