KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, Oktober 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bersifat universal, sehingga nilai-nilai Pancasila menjadi sumber segala sumber.
Pancasila sebagai orientasi paradigmatis bagi ilmu, khususnya bagi ilmu-ilmu sosial yang dikembangkan negara atau bangsa non-barat. Bangsa-bangsa non-barat memiliki sejarah, budaya, dan pandangan hidup yang spesifik, sehingga mempunyai keniscayaan dalam interaksinya dengan ilmu pengetahuan modern.
Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, menjadi dasar pedoman dalam segala pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan cerminan bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalam Pancasila menjadi tolak ukur bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan bernegara. Karena konsekuensi dari hal itu bahwa penyelenggaraan bernegara tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan sistem nilai dalam Pancasila?
- Bagaimana implementasi Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintah?
- Apa saja nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik.
Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
B. Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterkaitan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang non-diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.
Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang-wenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
C. Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
1. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
- Ateisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama. - Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
2. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Nilai Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
- Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
- Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
5. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasi-kan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.
Bangsa Indonesia harus bangga dengan Pancasila yang sudah ada sejak Indonesia belum menjadi sebuah negara seperti sekarang ini. Sekarang tinggal bagaimana masyarakatnya menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegaranya sesuai dengan nilai luhur bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Karena prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila bersumber pada budaya dan pengalaman bangsa Indonesia, yang berkembang akibat dari upaya bangsa dalam mencari jawaban atas persoalan-persoalan yang esensial yang menyangkut makna atas hakikat sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia, yang meliputi antara lain alam semesta, manusia dan kehidupannya, serta nilai-nilai yang kemudian diangkat menjadi norma-norma yang mengatur kehidupan; seperti nilai-nilai tentang baik dan buruk, benar dan salah, berguna dan tidak berguna dan sebagainya.
B. Saran
Saat ini banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Mulai dari sebagian masyarakat yang tidak menyetujui Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia karena menurut mereka Pancasila dibuat oleh manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodihardjo, Dardji. dkk. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Erwin, Muhammad. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kosim, H.E. 2000. Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI-ABA.
Kusnardi, Moh. & Bintan R. Saragih. 2008. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Latif, Yudi. 2012. Negara Paripurna; Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.