Makalah Obat, Resep, dan Dosis

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Obat, Resep, dan Dosis ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Obat, Resep, dan Dosis ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Obat, Resep, dan Dosis ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Obat, Resep, dan Dosis ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Obat-obatan, dalam bentuk tumbuhan, hewan dan mineral, telah ada jauh lebih lama dari manusia. Penyakit pada manusia dan nalurinya untuk mempertahankan hidup setelah bertahun-tahun membawa kepada penemuan-penemuan. Penggunaan obat-obatan, walaupun dalam bentuk yang sederhana tidak diragukan lagi, sudah berlangsung sejak jauh sebelum adanya sejarah yang ditulis, karena naluri orang-orang primitif untuk menghilangkan rasa sakit pada luka dengan merendamnya dalam air dingin atau menempelkan daun segar pada luka tersebut atau menutupinya dengan lumpur, hanya berdasarkan pada kepercayaan.

Orang-orang primitif belajar dari pengalaman dan mendapatkan cara pengobatan yang satu lebih efektif dari yang lain, dari dasar permulaan ini pekerjaan terapi dengan obat dimulai. Mempelajari resep berarti mempelajari penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan si sakit. Seseorang akan sakit bila mendapatkan serangan dari bibit penyakit, sedangkan bibit tersebut telah ada semenjak diturunkannya manusia pertama.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Obat, Resep, dan Dosis ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian obat, resep, dan dosis?
  2. Bagaimana penggolongan obat?
  3. Dari mana sumber obat?
  4. Apa saja komponen resep?
  5. Apa saja macam-macam dosis?

C. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Obat, Resep, dan Dosis ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui pengertian obat, resep, dan dosis.
  2. Untuk mengetahui penggolongan obat.
  3. Untuk mengetahui sumber obat.
  4. Untuk mengetahui komponen resep.
  5. Untuk mengetahui macam-macam dosis.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Obat

1. Pengertian Obat Secara Umum

Definisi obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit. Menurut undang-undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

2. Pengertian Obat Secara Khusus

  1. Obat jadi, adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria, atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Obat paten, adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
  3. Obat asli, adalah obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
  4. Obat esensial, adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
  5. Obat generik, adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

B. Penggolongan Obat

1. Penggolongan Obat Menurut Kegunaannya

  1. Terapeutic, untuk menyembuhkan.
  2. Prophylactic, untuk mencegah.
  3. Diagnostic, untuk diagnosa.

2. Penggolongan Obat Menurut Cara Penggunaannya

  1. Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket putih.
  2. Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.

3. Penggolongan Obat Menurut Cara Kerjanya

  1. Obat lokal adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat-obat yang digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta, dan cream.
  2. Obat sistemis adalah obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum, dan lain-lain.

4. Penggolongan Obat Menurut Undang-Undang Kesehatan

  1. Obat narkotika (obat bius), adalah obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
  2. Obat psikotropika (obat berbahaya), adalah obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran, perasaan, dan kelakuan orang.
  3. Obat keras adalah semua obat yang 1) mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras; 2) diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi; 3) obat baru, kecuali dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan tidak membahayakan; dan 4) semua sediaan parenteral.
  4. Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
  5. Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s.d. P6).

C. Sumber Obat

Obat yang kita gunakan ini berasal dari berbagai sumber antara lain:

  1. Tumbuhan (flora, nabati), seperti digitalis folium, kina, minyak jarak, codein, dll.
  2. Hewan (fauna, hayati), seperti minyak ikan, adeps lanae, cera, adrenalin, dll.
  3. Mineral (pertambangan), seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin.
  4. Sintetis (tiruan/buatan), seperti kamper sintetis, vitamin C, acid benzoic synthetic, chloramphenicol, dll.
  5. Mikroba seperti antibiotik penicillin dari Penicillium notatum.

Dari sumber-sumber ini supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam pemakaian dan penyimpanan masih harus diolah menjadi sediaan kimia dan sediaan galenis. Contoh:

Simplisia

Preparat Kimia

Preparat Galenis

Belladonnae herba

Atropin sulfas

Scopolamini hydrobromidum

Belladonna extractum

Belladonnae tinctura

Opium

Morphini hydrochloridum

Codeini hydrochloridum

Opii extractum

Opii tinctura

D. Pengertian Resep

Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Pengertian resep dalam arti umum, resep adalah formulae medicae, dan terbagi atas:

  1. Formulae officinalis, yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar.
  2. Formulaemagistralis, yaitu resep yang ditulis oleh dokter menurut pendapatnya sendiri, kadang-kadang merupakan gabungan formula officinalis dengan penambahan/pengurangan. Inilah yang pada umumnya disebut resep.

Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Di belakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat:

  1. Nama, alamat, dan nomor izin praktik dokter, dokter gigi, atau dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat.
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.
  4. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan.
  6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.

Pembagian suatu resep yang lengkap yaitu:

  1. Nama, alamat dokter, tanggal, dan tempat ditulisnya resep (inscriptio).
  2. Aturan pakai dari obat yang tertulis (signatura).
  3. Paraf atau tanda tangan dokter yang menulis resep (subcriptio).
  4. Tanda buka penulisan resep dengan R/ (invocatio).
  5. Nama obat, jumlah, bentuk yang akan dibuat dan cara membuatnya (praescriptio atau ordinatio).

Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.

Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda: Cito (segera), Urgent (penting), Statim (penting) P.I.M (Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda). Ditulis pada bagian atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum. Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis iteratie. Dan ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3X, artinya resep dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4X . Untuk resep yang mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep baru.

E. Komponen Resep Menurut Fungsi

Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas:

  1. Remidium cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama.
  2. Remidium ajuvans, adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama.
  3. Corrigens, adalah zat tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama. Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut:
  4. Corrigens actionis, digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama. Contohnya pulvis doveri terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar, karena itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja opii pulvis tersebut.
  5. Corrigens odoris, digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.
  6. Corrigens saporis, digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat-obatan yang pahit rasanya.
  7. Corrigens coloris, digunakan untuk memperbaiki warna obat. Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum.
  8. Corrigens solubilis, digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat ki/nai.
  9. Constituens, vehiculum, exipiens, merupakan zat tambahan, adalah bahan obat yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.

F. Salinan Resep (Copy Resep)

Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat:

  1. Nama dan alamat apotek.
  2. Nama dan nomor izin apoteker pengelola apotek.
  3. Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek.
  4. Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan dan pada resep dengan tanda ITER …X diberi tanda detur orig / detur …X .
  5. Nomor resep dan tanggal pembuatan.

Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud di atas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan. Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau dokter yang merawatnya sekarang, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara).

G. Penyimpanan Resep

Apoteker pengelola apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep adalah suatu dokumen dan harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya. Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh apoteker pengelola apotek bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh apa bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.

H. Etiket

Pada etiket harus tercantum:

  1. Nama, alamat dan nomor telepon, nama dan nomor SIPA apoteker pengelola apotek.
  2. Nama, tempat, tanggal ditulisnya etiket.
  3. Nama pasien dan aturan pakai yang jelas dan dimengerti.
  4. Paraf pembuat obat.

Selain etiket, kalau dianggap perlu ditempelkan juga kertas peringatan lainnya, misalnya “Kocok Dahulu”, “Tidak Boleh Diulang Tanpa Resep Dokter”, dan lain-lainnya. Sesuaikanlah aturan pakai dan nama pasien yang tertera di resep dengan di etiket.

1. Etiket Putih

Digunakan untuk sediaan obat yang berkarakteristik sebagai obat dalam. Contohnya pulveres/pulvis, potio, emulsi, suspensi, dan semua sediaan obat yang digunakan melalui oral dan ditelan.

2. Etiket Biru

Digunakan untuk sediaan obat yang berkarakteristik sebagai obat luar. Contohnya lotio, unguentum/cream/pasta/gel, injectio, collyrium, gargarisma, enema/clysma, oculenta, guttae ophthalmicae, guttae auriculares, guttae nasales, pulvis adspersorius.

I. Pengertian Dosis

Dosis adalah suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai obat dalam maupun obat luar. Ketentuan Umum FI edisi III mencantumkan 2 dosis yakni:

1. Dosis Maksimal (Maximum)

Dosis maksimal (maximum) berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan membubuhi tanda seru dan paraf dokter penulisan resep, diberi garis di bawah nama obat tersebut atau banyaknya obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.

2. Dosis Lazim (Usual Doses)

Dosis lazim (usual doses) merupakan petunjuk yang tidak mengikat tetapi digunakan sebagai pedoman umum (dosis yang biasa atau umum digunakan).

J. Macam-macam Dosis

1. Dosis yang Dipakai

Ditinjau dari dosis (takaran) yang dipakai, maka dapat dibagi sebagai berikut:

a. Dosis Terapi/Dosis Medicinalis

Dosis terapi adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam keadaan biasa dan dapat menyembuhkan si sakit.

b. Dosis Maksimum

Dosis maksimum adalah dosis (takaran) yang terbesar yang dapat diberikan kepada orang dewasa untuk pemakaian sekali dan sehari tanpa membahayakan.

c. Dosis Toxica

Dosis toxica adalah dosis (takaran) yang menyebabkan keracunan, tidak membawa kematian.

d. D.50

L.D.50 adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 50% hewan percobaan.

e. D.100

L.D.100 adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 100% hewan percobaan.

f. Dosis Inisiasi/Dosis Awal

Dosis inisiasi adalah dosis (takaran) yang diberikan pada awal suatu terapi sampai tercapai kadar kerja yang diinginkan secara terapeutik.

g. Dosis Pemeliharaan

Dosis pemeliharaan adalah dosis (takaran) yang harus diberikan selanjutnya setelah tercapai kejenuhan untuk memelihara kerja serta konsentrasi jaringan yang sudah berusia lanjut, maka pemberian dosis lebih kecil dari dosis dewasa.

2. Dosis untuk Orang Dewasa

Daftar dosis maksimal menurut FI digunakan untuk orang dewasa berumur 20–60 tahun, dengan berat badan 58–60 kg. Untuk orang yang sudah berusia lanjut dan pertumbuhan fisiknya sudah mulai menurun, maka pemberian dosis lebih kecil dari pada dosis dewasa. Perbandingan dosis orang usia lanjut terhadap dosis dewasa:

Umur

Dosis

60-70 tahun

4/5 x dosis dewasa

70-80 tahun

¾ x dosis dewasa

80-90 tahun

2/3 x dosis dewasa

90 tahun ke atas

½ x dosis dewasa

3. Dosis untuk Wanita Hamil

Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan sebaiknya diberi dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan untuk beberapa obat yang dapat mengakibatkan abortus dilarang, juga wanita menyusui, karena obat dapat diserap oleh bayi melalui ASI. Untuk anak di bawah 20 tahun mempunyai perhitungan khusus.

4. Dosis untuk Anak dan Bayi

Respons tubuh anak dan bayi terhadap obat tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Dalam memilih dan menetapkan dosis memang tidak mudah karena harus diperhitungkan beberapa faktor, antara lain umur, berat badan, jenis kelamin, sifat penyakit, daya serap obat, ekskresi obat. Faktor lain kondisi pasien, kasus penyakit, jenis obatnya juga faktor toleransi, habituasi, adiksi dan sensitif. Aturan pokok untuk memperhitungkan dosis untuk anak tidak ada, karena itu beberapa tokoh mencoba untuk membuat perhitungan berdasarkan umur, bobot badan dan luas permukaan (body surface). Sebagai menghitung dosis maksimum untuk anak patokan dapat kita ambil salah satu cara sebagai berikut:

a. Menghitung Dosis Maksimum untuk Anak Berdasarkan Umur
1) Rumus Young

n / (n + 12) × Dosis Maksimal Dewasa

Di mana n adalah umur dari anak 8 tahun ke bawah.

2) Rumus Dilling

n / 20 × Dosis Maksimal Dewasa

Di mana n adalah umur dari anak 8 tahun ke bawah.

3) Rumus Fried

n / 150 × Dosis Maksimal Dewasa

Di mana n adalah umur bayi dalam bulan.

b. Menghitung Dosis Maksimum untuk Anak Berdasarkan Berat Badan (BB)
1) Rumus CLARK (Amerika)

(Berat Badan Anak dalam Kg) / 150 × Dosis Maksimal Dewasa

atau

(Berat Badan Anak dalam Pound) / 68 × Dosis Maksimal Dewasa

2) Rumus Thermich (Jerman)

(Berat Badan Anak dalam Kg) / 70 × Dosis Maksimal Dewasa

5. Dosis Maksimum Gabungan

Bila dalam resep terdapat lebih dari satu macam obat yang mempunyai kerja bersamaan atau searah, maka harus dibuat dosis maksimum gabungan. Dosis maksimum gabungan dinyatakan tidak lampau bila: pemakaian 1 kali zat A + pemakaian 1 kali zat B, hasilnya kurang dari 100 %, demikian pula pemakaian 1 harinya. Contoh obat yang memiliki DM gabungan antara lain atropin sulfas dengan extractum belladonnae, pulvis opii dengan pulvis doveri, coffein dengan aminophyllin, arsen trioxyda dengan natrii arsenas, dan lain-lain.

6. Dosis dengan Pemakaian Berdasarkan Jam

Dosis dengan Pemakaian Berdasarkan Jam contohnya adalah s.o.t.h. (setiap tiga jam).

a. Menurut FI Edisi II

(24) / n × = (24) / 3 × = 8 kali minum dalam sehari semalam

b. Menurut Van Duin

(16) / n + 1 × = (16) / 3 + 1 × = 6 kali minum dalam sehari semalam

Kecuali untuk antibiotika dan sulfonamida dihitung 24 jam (seperti rumus dari FI edisi II).

7. Dosis untuk Larutan Mengandung Sirup Jumlah Besar

Harus diperhatikan di dalam obat minum yang mengandung sirup dalam jumlah besar yaitu lebih dari 16,67 % atau lebih dari 1/6 bagian, BJ larutan akan berubah dari 1 menjadi 1,3, sehingga berat larutan tidak akan sama dengan volume larutan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit. Penggolongan obat dibagi menurut penggunaannya, cara penggunaannya, cara kerjanya, dan undangan-undang kesehatan.

Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Pembagian suatu resep yang lengkap yaitu: 1) nama, alamat dokter, tanggal dan tempat ditulisnya resep (inscriptio);  2) aturan pakai dari obat yang tertulis (signatura);  3) paraf atau tanda tangan dokter yang menulis resep (subcriptio);  4) tanda buka penulisan resep dengan R/ (invocatio); dan 5) nama obat, jumlah, bentuk yang akan dibuat dan cara membuatnya (praescriptio atau ordinatio ).

Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotek. Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau dokter yang merawatnya sekarang, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara). Etiket putih digunakan untuk sediaan obat yang berkarakteristik sebagai obat dalam. Etiket biru digunakan untuk sediaan obat yang berkarakteristik sebagai obat luar.

Dosis (takaran) adalah suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai obat dalam maupun obat luar. Ditinjau dari dosis (takaran) yang dipakai, maka dapat dibagi menjadi dosis terapi/dosis medicinalis, dosis maksimum, dosis toxica, L.D.50, L.D.100, dosis inisiasi/dosis awal, dan dosis pemeliharaan.

B. Saran

Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu, objektif, jujur, teliti, cermat, tekun, hati-hati, bertanggung-jawab, terbuka, kritis, kreatif, inovatif dan peduli lingkungan) dalam setiap tindakan sebagai wujud implementasi sikap dalam melakukan dasar-dasar kefarmasian.

DAFTAR PUSTAKA

Anief, Moh. 1984. Ilmu Farmasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Anief, Moh. 1990. Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Ansel, H.C., 1981. Introduction to Pharmaceutical Dosage Forms. Philadelphia: Lea & Febiger.

Departemen Kesehatan RI. 1979. Farmakope Indonesia III. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Departemen Kesehatan RI. 1995. Farmakope Indonesia IV. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Martin. 1970. Physical Pharmacy. Second Edition. Philadelphia: Lea & Febiger.

Download Contoh Makalah Obat, Resep, dan Dosis.docx