KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah OKI (Organisasi Kerjasama Islam) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah OKI (Organisasi Kerjasama Islam) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah OKI (Organisasi Kerjasama Islam) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah OKI (Organisasi Kerjasama Islam) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, Oktober 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dibentuk setelah para pemimpin sejumlah negara Islam mengadakan Konferensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 22 – 25 September 1969, dan menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB dan hak asasi manusia. Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang dihadapi umat Islam, khususnya setelah unsur Zionis membakar bagian dari Masjid Suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969. Pembentukan OKI antara lain ditujukan untuk meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota, mengoordinasikan kerja sama antarnegara anggota, mendukung perdamaian dan keamanan internasional, serta melindungi tempat-tempat suci Islam dan membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim di kawasan Asia dan Afrika.
Sebagai organisasi internasional yang pada awalnya lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina, dalam perkembangannya OKI menjelma sebagai suatu organisasi internasional yang menjadi wadah kerja sama di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan antar negara-negara muslim di seluruh dunia.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah sejarah OKI (Organisasi Kerjasama Islam)?
- Apa tujuan OKI (Organisasi Kerjasama Islam)?
- Bagaimana badan utama OKI (Organisasi Kerjasama Islam)?
- Bagaimana perkembangan OKI (Organisasi Kerjasama Islam)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah OKI (Organisasi Kerjasama Islam)
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) (dahulu Organisasi Konferensi Islam) adalah organisasi antar-pemerintah terbesar kedua setelah PBB yang memiliki keanggotaan 57 negara yang tersebar di empat benua. Organisasi adalah suara kolektif dunia Muslim dan memastikan untuk menjaga dan melindungi kepentingan dunia Islam dalam semangat mempromosikan perdamaian dan harmoni internasional di antara berbagai masyarakat dunia. Organisasi ini didirikan pada keputusan KTT sejarah yang berlangsung di Rabat, Kerajaan Maroko pada tanggal 12 Rajab 1389 Hijriah (25 September 1969) sebagai akibat dari pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang diduduki.
Pada tahun 1970 pertemuan pertama Konferensi Islam dari Menteri Luar Negeri (ICFM) diadakan di Jeddah yang memutuskan untuk mendirikan sekretariat tetap di Jeddah dipimpin oleh sekretaris jenderal organisasi. Mr. Iyad Ameen Madani adalah Sekretaris Jenderal 10 yang diasumsikan kantor pada Januari 2014.
Piagam ini Organisasi diadopsi oleh KTT Islam Kesebelas diadakan di Dakar pada 13-14 Maret 2008 yang meletakkan tujuan dan prinsip-prinsip organisasi dan tujuan mendasar untuk memperkuat solidaritas dan kerja sama di antara negara anggota. Selama 40 tahun terakhir, keanggotaan telah berkembang dari anggota pendirinya 25 sampai 57 negara. Organisasi memiliki kehormatan tunggal menggembleng umat menjadi sebuah badan terpadu dan telah secara aktif mewakili umat Islam dengan mengemban semua penyebab dekat dengan hati lebih dari 1,5 miliar Muslim di dunia.
Organisasi memiliki hubungan konsultatif dan kerjasama dengan PBB dan organisasi antar-pemerintah lainnya untuk melindungi kepentingan vital umat Islam dan bekerja untuk penyelesaian konflik dan sengketa yang melibatkan negara-negara anggota. Dalam menjaga nilai-nilai Islam yang sebenarnya dan Muslim, organisasi telah mengambil berbagai langkah untuk menghapus kesalahan persepsi dan telah sangat menganjurkan penghapusan diskriminasi terhadap umat Islam dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Negara Anggota OKI banyak menghadapi tantangan di abad ke-21 dan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, sesi luar biasa ketiga KTT Islam di Makkah pada Desember 2005, meletakkan cetak biru yang disebut Program Sepuluh Tahun Aksi yang membayangkan bersama aksi Negara Anggota, promosi toleransi dan moderasi, modernisasi, reformasi yang luas di semua bidang kegiatan termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, peningkatan perdagangan, dan menekankan pemerintahan yang baik dan promosi hak asasi manusia di dunia Muslim, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak anak-anak, wanita dan orang tua dan nilai-nilai keluarga diabadikan oleh Islam.
B. Tujuan OKI (Organisasi Kerjasama Islam)
Di bawah piagam, tujuan organisasi, antara lain, untuk:
- Meningkatkan dan mengkonsolidasikan ikatan persaudaraan dan solidaritas di antara negara anggota;
- Menjaga dan melindungi kepentingan umum dan mendukung penyebab yang sah dari Negara-negara Anggota dan mengkoordinasikan dan menyatukan upaya negara-negara anggota dalam pandangan tantangan yang dihadapi oleh dunia Islam pada khususnya dan masyarakat internasional pada umumnya;
- Menghormati hak penentuan nasib sendiri dan non-campur tangan dalam urusan dalam negeri dan untuk menghormati kedaulatan, kemerdekaan dan integritas teritorial masing-masing Negara Anggota;
- Memastikan partisipasi aktif dari negara anggota dalam global politik, ekonomi dan sosial pengambilan keputusan proses untuk mengamankan kepentingan bersama mereka;
- Menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Piagam PBB dan hukum internasional;
- Memperkuat intra-Islam kerjasama ekonomi dan perdagangan; dalam rangka mencapai integrasi ekonomi yang mengarah pada pembentukan Pasar Umum Islam;
- Mengerahkan upaya untuk mencapai pembangunan manusia yang berkelanjutan dan komprehensif dan ekonomi kesejahteraan di Negara Anggota;
- Melindungi dan mempertahankan citra Islam yang sebenarnya, untuk memerangi pencemaran nama baik Islam dan mendorong dialog antar peradaban dan agama;
- Meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mendorong penelitian dan kerjasama antar negara-negara anggota di bidang ini.
C. Prinsip-prinsip OKI (Organisasi Kerjasama Islam)
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, negara anggota harus bertindak, antara lain, sesuai dengan prinsip-prinsip berikut:
- Semua negara anggota berkomitmen untuk tujuan dan prinsip Piagam PBB;
- Negara anggota yang berdaulat, mandiri dan setara dalam hak dan kewajiban;
- Semua negara Anggota wajib menyelesaikan perselisihan mereka melalui cara-cara damai dan menahan diri dari penggunaan atau ancaman penggunaan kekuatan dalam hubungan mereka;
- Semua negara anggota berusaha menghormati kedaulatan nasional, kemerdekaan dan integritas wilayah Negara Anggota lainnya dan harus menahan diri dari campur tangan dalam urusan internal orang lain;
- Negara-negara Anggota wajib menegakkan dan mempromosikan, pada tingkat nasional dan internasional, good governance, demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan aturan hukum.
D. Badan Utama OKI (Organisasi Kerjasama Islam)
1. Konferensi para Raja dan Kepala Negara/Pemerintahan
Konferensi para Raja dan Kepala Negara/Pemerintahan merupakan badan otoritas tertinggi dalam organisasi. Semula badan tersebut mengadakan sidangnya apabila kepentingan umat Islam memandang perlu untuk mengkaji dan mengkoordinasikan kebijaksanaan mengenai masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dunia Islam. Tetapi pada KTT III OKI di Mekkah, bulan Januari 1981, ditetapkan bahwa KTT diadakan sekali dalam tiga tahun untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil OKI.
2. Konferensi Para Menteri Luar Negeri (KTM)
Dalam Article V Piagam OKI disebutkan bahwa Konferensi Para Menteri Luar Negeri (KTM) diadakan sekali dalam setahun bertempat disalah satu negara anggota. Pertemuan yang dihadiri oleh para Menteri Luar Negeri tersebut akan memeriksa dan menguji “progress report” dari implementasi atas keputusan-keputusan dari kebijakan yang diambil pada pertemuan puncak. KTM Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan satu atau beberapa negara anggota atau diminta oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan mayoritas dua per tiga negara anggota. KTM berhak pula meminta disidangkannya Konferensi Tingkat Tinggi.
3. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal merupakan organ eksekutif OKI dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) dengan 4 (empat) orang Asisten Sekjen. Sekjen dipilih oleh KTM untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Perubahan jabatan menjadi empat tahun tersebut ditetapkan dalam KTT III di Mekkah tahun 1981 sedangkan sebelumnya masa jabatan tersebut hanya untuk dua tahun saja tetapi dapat diperpanjang untuk masa tidak lebih dari dua tahun. Sekretariat Jenderal dipercayakan mengimplementasikan keputusan-keputusan yang diambil oleh KTT dan KTM.
E. Perkembangan OKI (Organisasi Kerjasama Islam)
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (KTT) ke-10 di Putrajaya, Malaysia, 11-17 Oktober 2003, OKI sepakat untuk memulai upaya konkret dalam merestrukturisasi Sekretariat OKI, terutama pada empat aspek, yaitu perampingan struktur, metodologi, peningkatan kemampuan keuangan, dan sumber daya manusia. KTT Luar Biasa OKI ke-3 di Mekkah, Arab Saudi, pada 7-8 Desember 2005 telah mengakomodasi keinginan tersebut yang dituangkan dalam bentuk Macca Declaration dan OIC 10-years Program of Actions yang meliputi restrukturisasi dan reformasi OKI, termasuk perumusan Statuta OKI baru yang diharapkan dapat dilaksanakan sebelum tahun 2015.
OIC 10-years Program of Actions merupakan awal perubahan OKI yang tidak hanya memfokuskan pada masalah politik, tetapi juga ekonomi perdagangan. Program Aksi 10 tahun OKI mencakup isu-isu politik dan intelektual, isu-isu pembangunan, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan yang diharapkan dapat menjawab kesenjangan kesejahteraan umat. Di bidang politik dan intelektual, dalam 10 tahun OKI diharapkan mampu menangani berbagai isu seperti upaya membangun nilai-nilai moderasi dan toleransi; membasmi ekstrimisme, kekerasan dan terorisme; menentang Islam fobia; meningkatkan solidaritas dan kerja sama antar-negara anggota, pencegahan konflik, penanganan masalah Filipina, hak-hak kelompok minoritas dan komunitas muslim, dan masalah-masalah yang dialami Afrika.
Disela-sela pelaksanaan KTM, selaku Ketua Komite Perdamaian OKI untuk Filipina Selatan (OIC-PCSP – Peace Committee for the Southern Philippines), Indonesia mengadakan pertemuan Komite pada tanggal 20 Mei 2010 yang dihadiri oleh anggota Komite, yaitu Arab Saudi, Brunei Darussalam, Libya, Malaysia, Mesir, Tajikistan, Turki, Senegal, serta Utusan Khusus Sekretaris Jenderal OKI untuk Filipina Selatan, Dubes Sayyed El-Masry. Bangladesh tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam kesempatan itu, selaku Ketua Komite, Indonesia menyampaikan laporan perkembangan implementasi dari Perjanjian Damai 1996, khususnya pasca-Pertemuan Tripartite (GRP – OKI – MNLF) Maret 2009 hingga pertemuan di Tripoli, Libya, 20 Mei 2010.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kerjasama antara Negara-negara OKI yang selama ini telah terjalin perlu lebih dipererat. Hal ini perlu ditegaskan mengingat persepsi sebagian kalangan barat yang mengidentikkan citra Islam dengan kekerasan dan terorisme. Persepsi tersebut harus dihilangkan. Oleh sebab itu berbagai kalangan berharap agar di antara sesama Negara anggota OKI terdapat solidaritas yang tinggi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi dan menimpa Negara-negara OKI khususnya dunia Islam.
Dalam bidang ekonomi dan perdagangan telah ditandatangani Agreement on Trade Preferential System of the Organization of the Islamic Conferences (TPS-OIC). Meskipun termasuk Negara yang pertama kali menandatangani agreement tersebut, tetapi sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi TPS-OIC dimaksud. Pada Putaran Pertama Perundingan TPS-OIC yang diselenggarakan pada bulan April 2004 di Turki, Indonesia hanya sebagai peninjau dan diharapkan segera dapat meratifikasi agreement TPS-OIC. Untuk itu Indonesia perlu secara serius mempertimbangkan kemungkinan ratifikasi perjanjian tersebut dalam waktu dekat.
Perdagangan Indonesia dengan Negara-negara OKI sampai dengan tahun 2003 masih relatif kecil padahal OKI merupakan salah satu pasar potensial untuk produk-produk Indonesia. Berbagai usaha perlu dilaksanakan dalam rangka mempromosikan produk Indonesia di Negara-negara OKI di antaranya dengan mengadakan pameran sebagai tindak lanjut pameran di Sharjah dan Libya. Di samping itu upaya-upaya peningkatan perdagangan perlu dilaksanakan secara optimal melalui fora multilateral.
B. Saran
Persatuan umat Islam di seluruh dunia agar lebih ditingkatkan lagi, mengingat banyak upaya-paya anti Islam yang berusaha dan mengadu domba antar umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
http://septyarini896.blogspot.co.id/2013/05/oraganisasi-internasional-organisasi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Kerja_Sama_Islam
http://www.oic-oci.org/oicv3/page/?p_id=52&p_ref=26&lan=en
http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/Organisasi-Kerja-Sama-Islam.aspx