Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada umumnya, setiap bangsa memiliki sesuatu yang dihayati yang menjadi suatu keyakinan. Itulah yang disebut ideologi. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas dan menuntut komitmen untuk mewujudkannya. Komitmen tersebut tercermin pada sikap dari bangsa atau masyarakat yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan normatif yang harus dipatuhi oleh semua orang dalam hidup bermasyarakat (berbangsa).

Pancasila memuat nilai-nilai luhur yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang ada di dalam kehidupan masyarakat sejak dulu. Sumber nilai kehidupan bangsa Indonesia yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama dari Pancasila ini merupakan norma dasar yang mengatur hubungan antara manusia sebagai individu dan anggota masyarakat, negara, pemerintah dan bangsa lain didunia. Selain itu juga menjiwai, mendasari serta memimpin perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia yang berdaulat penuh serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia sekaligus fondasi utama berdirinya negara Indonesia yang digali dari bumi Indonesia. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila digali dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri dan bukan dari bangsa lain. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi dapat diterima oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana hakikat ideologi?
  2. Bagaimana hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka?
  3. Bagaimana gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka?
  4. Bagaimana sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka?

C. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui hakikat ideologi.
  2. Untuk mengetahui hakikat Pancasila sebagai ideologi terbuka.
  3. Untuk mengetahui gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
  4. Untuk mengetahui sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakikat Ideologi

1. Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idein yang memiliki arti melihat. Selanjutnya istilah ideologi ini dalam bahasa Inggris menjadi idea yang memiliki arti gagasan, cita-cita, konsep, serta kata logia yang berarti ajaran. Istilah ideologi adalah ajaran atau ilmu mengenai gagasan dan buah pikiran atau science des ideas. Istilah ideologi ini pertama kali diciptakan oleh Destuct de Tracy, seorang filsuf Prancis yang mengemukakan bahwa ideologi sebagai ilmu mengenai gagasan- gagasan yang menunjukkan jalan kebenaran menuju masa depan. Dengan demikian, ideologi dapat diartikan juga sebagai falsafah hidup, yang dalam bahasa Jerman disebut dengan Weltanschauung.

Beberapa pendapat mengenai ideologi yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut.

a. Hegel

Dalam bukunya “An Introduction to Hegel, Freedom, Truth and History” karangan Stephen Houlgate (2005), mensitir pendapat Hegel bahwa ideologi adalah produk kebudayaan dari suatu masyarakat. Dalam arti tertentu, ideologi merupakan manifestasi kenyataan sosial.

b. Soerjanto Poespowardojo

Dalam bukunya yang berjudul “Filsafat Ilmu Pengetahuan” (2000), disebutkan bahwa ideologi adalah konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.

c. Alfian

Dalam bukunya yang berjudul “Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia” (1980), Dr. Alfian berpendapat bahwa ideologi adalah pandangan atau sistem bilateral yang menyeluruh dan mendalam mengenai cara yang sebaiknya yaitu secara moral dianggap benar dan adil serta mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.

d. Padmo Wijayono

Dalam bukunya yang berjudul “Bunga Rampai Sejarah – Sosial – Ekonomi” (2005), beliau berpendapat bahwa ideologi adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar.

e. Sastrapratedja

Dalam tulisannya yang berjudul “Ide-ide Menerobos” (2003), Sastrapratedja memaknai tentang ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi sistem yang teratur.

Dengan demikian, pengertian ideologi secara umum merupakan suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai aspek kehidupannya.

2. Fungsi Ideologi

Setiap bangsa memerlukan ideologi dalam setiap aspek kehidupan bernegara. Oleh karenanya, ideologi sangat menentukan keberadaan suatu bangsa dan negara. Begitu pentingnya suatu ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ideologi dapat berfungsi sebagai berikut.

  1. Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia serta kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
  2. Orientasi pasar, yaitu adalah membuka wawasan sehingga memberikan makna dan menunjukkan tujuan di dalam kehidupan manusia.
  3. Memberikan norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang atau masyarakat untuk melangkah dan bertindak.
  4. Memberikan bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat untuk menemukan identitasnya.
  5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang atau masyarakat untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
  6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, dan membuat pola tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

3. Kekuatan Ideologi

Kekuatan ideologi tergantung kepada kualitas tiga dimensi yang terdapat dalam ideologi tersebut, yaitu sebagai berikut.

a. Dimensi Realita

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam dan bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.

b. Dimensi Idealisme

Nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberikan harapan masa depan yang lebih baik melalui pengalaman di dalam praktik kehidupan sehari-hari secara bersama-sama.

c. Dimensi Fleksibilitas (Pengembangan)

Ideologi tersebut mempunyai keluwesan yang merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi yang bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung pada nilai-nilai dasar tersebut.

4. Makna Ideologi

Makna ideologi bagi suatu negara dapat diartikan sebagai suatu cita-cita dari negara tersebut.

  1. Ideologi memiliki derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Ideologi dapat mewujudkan satu asas kerohanian pandangan dunia dan pandangan hidup.

5. Jenis-Jenis Ideologi

Ada beberapa jenis ideologi yang dianut oleh beberapa negara, antara lain, sebagai berikut.

a. Liberalisme

Liberalisme merupakan ideologi yang memiliki konsep kebebasan individual. Artinya, adanya kesetaraan bagi semua anggota masyarakat. Untuk itu, ideologi liberalisme menginginkan semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan bakat-bakat yang dimilikinya seperti halnya yang dimiliki orang lain. Dengan demikian, hak-hak individual harus dilindungi dari campur tangan negara dan badan-badan yang lain.

b. Marxisme – Komunisme

Paham ini merupakan ajaran dari Karl Mark. Dalam pandangan komunisme ini mengutamakan kebersamaan manusia (individu) daripada kebebasan individu. Dengan demikian, hak pribadi perseorangan tidak diakui. Prinsip utama dari komunisme adalah materialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama.

  • Menurut Miriam Budiardjo, terdapat nilai-nilai tertentu yang ada dalam komunisme.
  • Gagasan monoisme, yaitu gagasan yang menolak adanya golongan- golongan di dalam masyarakat.
  • Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah untuk mencapai komunisme.
  • Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Oleh karena itu, semua alat negara, seperti polisi, tentara, dan kejaksaan dipergunakan untuk diabdikan kepada tercapainya komunisme.
c. Sosialisme

Ideologi sosialisme berpandangan bahwa pada dasarnya manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mendapatkan kebahagiaan harus melalui kerja sama. Pokok ajaran sosialisme menurut Heuken Sj mencakup beberapa hal berikut ini.

  • Penghapusan ataupun pembatasan hak milik pribadi.
  • Perlindungan bagi kaum buruh terhadap kemiskinan dan pengangguran dalam bentuk jaminan kerja bagi semua.
  • Perubahan struktur ekonomi melalui pengawasan negara terhadap perusahaan monopoli.
  • Perubahan struktur kekuasaan yaitu dengan jalan memaksakan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan semua warga negara.
  • Perubahan struktur pendidikan melalui perlawanan terhadap privilese pendidikan yang dimiliki kelas menengah dan kelas atas.
d. Nasionalisme

Nasionalisme merupakan ideologi yang mempunyai suatu kekuatan pengaruh untuk menggerakkan. Pada umumnya, pengantar ideologi ini mengatributkan negara pada suatu bentuk identitas kultural yang khas. Nasionalisme adalah sebuah ideologi yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi dan menggerakkan rakyat dengan dilandasi rasa kecintaan dan rasa bela negara terhadap tanah air dan bangsanya. Ideologi nasionalisme ini akan muncul apabila suatu bangsa terusik kemerdekaannya atau terhina harga dirinya oleh bangsa lain.

Ideologi nasionalisme tidak memandang perbedaan agama, ras, suku, ataupun golongan yang ada di negara tersebut. Ideologi nasionalisme lebih mementingkan rasa persatuan dan tekad rela berkorban tanpa pamrih demi membela kepentingan bangsa dan negara. Ideologi nasionalisme ini akan lebih hebat berkumandang jika disertai munculnya tokoh-tokoh kebangsaan yang karismatik dan dicintai rakyatnya.. Misalnya: Ki Hajar Dewantoro, Haji Agus Salim, Jendral Soedirman, dan sebagainya.

e. Fundamentalisme

Fundamentalisme merupakan ideologi untuk menetapkan agama sebagai sistem politik dalam dunia modern. Dalam hal ini, agama menjadi sistem organik total yang bersaing di dalam kekomprehensifan serta jangkauan ideologi dan sistem negara.

B. Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pada hakikatnya, Pancasila diangkat dari sistem nilai, kebudayaan, dan kepercayaan yang terdapat pada kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi pedoman bagi bangsa dan negara Indonesia untuk menjalankan aktivitas sehari-hari di segala aspek kehidupan. Untuk itu, Pancasila memiliki sifat terbuka, fleksibel, dan tidak kaku (luwes) sehingga dapat diterapkan di setiap generasi. Pancasila sebagai suatu ideologi terbuka telah memenuhi persyaratan kualitas tiga dimensi. Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut.

  1. Pancasila senantiasa mampu menyesuaikan perkembangan zaman tanpa harus mengubah nilai dasarnya.
  2. Pancasila memiliki makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila mampu dikembangkan sesuai tuntutan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan bangsa Indonesia secara kreatif dan dinamis.
  3. Pancasila mampu memberikan orientasi ke depan dengan menghendaki bangsa Indonesia untuk menyadari situasi dan kondisi dalam menghadapi era globalisasi dan keterbukaan dunia dalam segala aspek kehidupan.

Menurut Frans Magnis Suseno, suatu ideologi dapat disebut sebagai ideologi terbuka jika memiliki dua kategori berikut ini.

  1. Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat itu sendiri. Artinya, Pancasila bersumber dari budaya dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia, seperti kepercayaan, keyakinan, dan adat istiadat yang terdapat pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Pancasila bukan merupakan ideologi yang berasal dari negara lain, seperti ideologi liberalisme maupun marxisme komunisme. Dengan demikian, Pancasila dapat diterima oleh seluruh masyarakat (bangsa) Indonesia.
  2. Isinya tidak langsung operasional. Pancasila tidak dapat langsung dioperasionalkan, melainkan diperlukan suatu penjabaran ke dalam nilai instrumental.

C. Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Gagasan ataupun pemikiran pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang dan ditampilkan secara formal sekitar tahun 1985. Akan tetapi, semangatnya sendiri sesungguhnya sudah ada sejak tahun 1945. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945 berikut ini.

Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemeritah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial, terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan- aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya”.

Penjelasan UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki unsur keterbukaan. Dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan dasar dari UUD 1945 dan ideologi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan nilai-nilai yang memiliki sifat yang tetap, meskipun di dalam penjelasannya dapat secara dinamis dan kreatif yang disesuaikan dengan kebutuhan atau kepentingan perkembangan masyarakat Indonesia.

Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga hal fleksibilitas, yaitu nilai dasar, nilai instrumen, dan nilai praktis. Adapun pengertian dari ketiga nilai tersebut adalah sebagai berikut.

1. Nilai Dasar

Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai dalil yang mutlak. Nilai dasar bersumber dari nilai-nilai budaya dan masyarakat Indonesia sendiri, yaitu yang bersumber dari kebudayaan bangsa yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural (budaya). Hal ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Nilai Instrumen

Nilai instrumen merupakan pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar. Pada umumnya, pelaksanaan tersebut dalam wujud norma sosial atau norma hukum untuk selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumen ini kedudukannya lebih rendah dari nilai dasar, tetapi dapat mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai perkembangan zaman. Dalam hal ini terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, dan sebagainya.

3. Nilai Praktis

Nilai praktis merupakan nilai yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang sesungguhnya menjadi bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumen dapat benar-benar hidup dalam masyarakat atau tidak. Dalam hal ini nilai praktis seperti menghormati, kerukunan, dan gotong royong dapat diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila telah menunjukkan perkembangan bangsa sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai saat Reformasi ini. Pancasila menjawab segala masalah-masalah di setiap periode di masa lalu, masa kini, dan masa depan yang penuh dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keterbukaan. Oleh karenanya, bangsa Indonesia mampu menjalankan tanpa harus meninggalkan kepribadian dan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

D. Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka telah diterima oleh bangsa Indonesia untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila perlu disampaikan melalui pendidikan dan penerapan secara langsung. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang beragama, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, dan sejahtera.

Hal ini memang tidaklah mudah untuk dilakukan, mengingat banyaknya masalah bangsa yang belum terselesaikan dan perkembangan kemajuan teknologi serta arus globalisasi. Meskipun demikian, Anda sebagai anggota masyarakat dapat melakukan hal-hal positif di lingkungan terdekat. Contohnya, melakukan gotong royong, menjalin kerukunan, menerima perbedaan, dan sebagainya.

1. Sikap Positif terhadap Nilai-nilai Pancasila

Sikap positif terhadap Pancasila harus dilakukan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk Anda sebagai pelajar. Sikap positif ini perlu dikembangkan agar setiap warga negara ikut serta menjadikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai budaya keseharian. Contoh sikap positif terhadap nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila dari Pancasila adalah sebagai berikut:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama ini bermakna adanya keyakinan setiap warga kepada Tuhan Yang Maha Esa dan negara berdasarkan atas ketuhanan. Dengan demikian setiap warga negara dilarang menganut paham ateisme. Contohnya, adanya kebebasan memeluk agama, toleransi antarumat beragama, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta penghormatan dan sikap saling menghargai antarumat beragama.

Pengakuan terhadap hakikat Tuhan ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.

  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Hormat-menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Tidak memaksa suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini bermakna adanya prinsip persamaan harkat dan martabat manusia yang memiliki potensi kultural. Setiap warga negara Indonesia merupakan bagian dari warga dunia yang mengakui adanya prinsip persamaan harkat dan martabat. Contohnya, adanya kebebasan untuk berhubungan dengan individu maupun kelompok maupun adanya hubungan saling menghormati dan menghargai.

Pengakuan terhadap hakikat manusia ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.

  • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Tenggang rasa terhadap orang lain.
  • Tidak semena-mena kepada orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c. Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini bermakna adanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang meliputi politik, ekonomi, sosial dan budaya dan pertahanan keamanan. Tujuannya untuk mewujudkan persatuan antarwarga warga negara yang memiliki keberagaman budaya sehingga dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, solidaritas, kebanggaan, dan cinta kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.

Contohnya, memiliki rasa kebersamaan sebagai suatu bangsa, memiliki kerelaan untuk berkorban demi bangsa dan negara, menghargai dan menghormati perbedaan-perbedaan antarsuku suku bangsa, saling bekerja sama untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pengakuan terhadap hakikat persatuan ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.

  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
  • Cinta tanah air dan bangsa.
  • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat ini bermakna bahwa negara Republik Indonesia menganut paham demokrasi yang bersumber dari nilai kehidupan bangsa, seperti gotong royong dan kekeluargaan. Perwujudan dari paham demokrasi tersebut adalah kekuasaan negara berada di tangan rakyat atau disebut dengan kedaulatan rakyat.

Contohnya, memiliki sikap untuk menerima pendapat orang lain, mengutamakan kepentingan secara bersama, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, serta menyelesaikan semua persoalan secara musyawarah.

Pengakuan terhadap hakikat kerakyatan ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.

  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
  • Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima ini bermakna keadilan di segala aspek kehidupan, baik secara material maupun spiritual untuk semua rakyat Indonesia. Contohnya, memiliki sikap berlaku adil kepada setiap individu dalam masyarakat tanpa membedakan satu dengan yang lain, dermawan kepada sesama, hidup hemat dan suka bekerja keras, tidak mengorbankan kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat.

Pengakuan terhadap hakikat keadilan ini dapat dikembangkan melalui sikap berikut ini.

  • Kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap boros dan gaya hidup mewah.
  • Rela bekerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.

2. Perilaku yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Sebagai ideologi dalam Pancasila sangat terbuka sehingga memberikan keleluasaan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan konsep-konsep dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa mengubah nilai-nilai dasar. Untuk itu, setiap warga negara Indonesia dan penyelenggara negara Republik Indonesia wajib memiliki sikap positif demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Pada era reformasi ini, ideologi Pancasila diterima sebagai ideologi terbuka, tetapi kadang kala nilai-nilai yang ada dalam Pancasila yang merupakan nilai-nilai luhur dari seluruh kebudayaan masyarakat Indonesia sering ditinggalkan.

Contohnya, rasa kebersamaan yang mulai berkurang, penyelesaian permasalahan tidak secara musyawarah melainkan dengan kekuasaan maupun kekerasan, kurangnya sikap saling menghormati dan menghargai, atau rasa kegotongroyongan yang mulai berkurang. Hal-hal seperti ini hendaknya tidak perlu terjadi apabila setiap warga negara menyadari arti pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Oleh karena itu sikap-sikap positif perlu ditampilkan baik dari diri sendiri, keluarga, lingkungan hingga pada tingkatan yang lebih luas.

Contoh sikap positif tersebut, antara lain, menerima segala perbedaan, menerima pendapat yang ditolak, memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengeluarkan pendapat (aspirasinya), menghormati dan menghargai terhadap sesama, serta berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang suku, budaya, golongan, status, dan sebagainya. Sikap positif dari penyelenggara negara, antara lain, mampu melaksanakan segala peraturan perundangan-perundangan secara baik dan konsekuen, menjamin adanya kepastian dan keadilan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan contoh perilaku konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apabila sikap positif dapat diterapkan, kelima sila dari Pancasila bukan lagi hanya suatu bacaan yang dibaca setiap upacara, melainkan telah dihayati serta dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Pada akhirnya, akan terbentuk manusia Indonesia yang berketuhanan, menghargai harkat dan martabat manusia, rela berkorban demi bangsa dan negara, menghargai pendapat, serta berkeadilan.

Nilai-nilai Pancasila akan terasa keberadaannya jika ditampilkan dalam perilaku dalam kehidupan sehari-hari di berbagai lingkungan. Berikut ini akan dijelaskan beberapa contoh perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga
  • Membuka diri untuk menerima masukan dari anggota keluarga lain.
  • Menghargai keberadaan pembantu rumah tangga.
  • Beribadah tepat pada waktunya.
  • Terbiasa berdialog dengan orang tua dan anggota keluarga yang lain serta pembantu rumah tangga.
  • Selalu menonton tayangan televisi yang memberikan kesempatan untuk memperluas cakrawala berpikir, seperti menonton berita.
  • Menerima pendapat yang dikemukakan oleh saudara, jika pendapat tersebut banyak mengandung manfaat bagi kehidupan.
b. Dalam Kehidupan di Lingkungan sekolah
  • Menghargai hasil karya teman.
  • Tidak berbuat curang ketika ulangan.
  • Terbiasa berdialog dengan guru dan warga sekolah lainnya.
  • Tidak membeda-bedakan teman.
  • Menggunakan uang jajan secara bijaksana.
  • Mencari informasi yang berguna untuk memperdalam materi pembelajaran, seperti melalui internet atau membaca buku di perpustakaan.
c. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat
  • Bersedia menerima masukan dari orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
  • Memanfaatkan teknologi untuk kepentingan masyarakat.
  • Bersikap selektif terhadap budaya yang datang dari luar masyarakatnya.
  • Senantiasa terbuka terhadap inovasi dan perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakatnya.
d. Dalam Kehidupan di Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
  • Bekerja sama dengan bangsa lain.
  • Bersikap selektif terhadap budaya asing.
  • Berbuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaporkan setiap pengeluaran negara kepada masyarakat.
  • Tidak merusak fasilitas negara.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia sekaligus fondasi utama berdirinya negara Indonesia yang digali dari bumi Indonesia sendiri. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila digali dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri dan tidak dari bangsa lain. Istilah ideologi pertama kali diciptakan oleh Destuct de Tracy, seorang filsuf Perancis. Menurutnya, ideologi adalah gagasan-gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Ideologi memiliki derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.

Ideologi liberalisme menginginkan semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan bakat-bakat yang dimiliki seperti halnya yang dimiliki orang lain. Dengan demikian hak-hak individual harus dilindungi dari campur tangan negara dan badan-badan yang lain. Ideologi komunisme mengutamakan kebersamaan manusia (individu) daripada kebebasan individu. Hak pribadi perseorangan tidak diakui. Prinsip utama dari komunisme yaitu materialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan sehingga menindas kebebasan pribadi dan agama. Ideologi sosialisme berpandangan bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mendapatkan kebahagiaan melalui kerja sama.

Nasionalisme merupakan ideologi yang mempunyai kekuatan pengaruh untuk menggerakkan. Pengantur ideologi ini mengatributkan negara pada suatu bentuk identitas kultural yang khas. Fundamentalisme merupakan ideologi untuk menetapkan agama sebagai sistem politik dalam dunia modern. Pancasila menjadi pedoman bagi bangsa dan negara Indonesia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di segala aspek kehidupan. Pancasila memiliki sifat terbuka, fleksibel, dan tidak kaku (luwes) sehingga dapat diterapkan sepanjang zaman.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki nilai-nilai yang bersifat tetap. Akan tetapi, di dalam penjelasannya dapat secara dinamis dan kreatif disesuaikan dengan kepentingan perkembangan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga hal fleksibilitas, yaitu nilai dasar, nilai instrumen, dan nilai praktis. Nilai adalah sesuatu yang berharga, indah, bermanfaat, memperkaya batin, serta menyadarkan manusia terhadap harkat dan martabatnya.

B. Saran

Pancasila menjadi alat untuk melaksanakan pembangunan nasional melalui pengamalan sila-sila yang terdapat pada Pancasila. Oleh karenanya, Pancasila dapat menjadi sumber inspirasi, penggerak, serta pendorong dalam pembangunan nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Beetham, David & Kevin Boyle. 2004. Demokrasi: 80 Tanya Jawab. Yogyakarta: Kanisius.

Hartati, Atik & Sarwono. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional.

Houlgate, Stephen. 2005. An Introduction to Hegel. Freedom, Truth, and Hystory. Oxford: Blackwell Ltd.

Kaelan. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakata: Nagatirta.

Kansil, C.S.T. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pradnya Paramita.

Robert, Emmanuel. 1998. Politische Systeme and Comparative Politics. Berlin: IPW.

Download Contoh Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.docx