Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kemerdekaan bangsa Indonesia tidaklah diraih dengan mudah. Tangisan, tetesan keringat, darah dan nyawa merupakan pengorbanan yang telah dibaktikan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Semangat untuk meraih kemerdekaan tersebut tentunya harus diikuti oleh komitmen atau ketetapan hati dan semangat untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah tegak berdiri sejak 17 Agustus 1945 dan akan selamanya tegak berdiri apabila rakyatnya tetap berkomitmen untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sampai saat ini komitmen mempertahankan NKRI telah ditujukan oleh bangsa Indonesia. Pengalaman sejarah menunjukkan setelah kemerdekaan bangsa Indonesia seringkali dirongrong oleh upaya untuk menggoyahkan negara kesatuan republik Indonesia. Namun dengan komitmen berbangsa dan bernegara maka Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai saat ini masih tegak berdiri.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa hakikat negara?
  2. Apa saja unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia?
  3. Apa arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan memperkokoh negara kesatuan republik Indonesia?
  4. Apa saja prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
  5. Bagaimana tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia?
  6. Bagaimana memperkuat semangat persatuan dan kesatuan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional?

C. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui hakikat negara.
  2. Untuk mengetahui unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia.
  3. Untuk mengetahui arti penting semangat persatuan dan kesatuan untuk memperkuat dan memperkokoh negara kesatuan republik Indonesia.
  4. Untuk mengetahui prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  5. Untuk mengetahui tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia.
  6. Untuk mengetahui memperkuat semangat persatuan dan kesatuan yang mencerminkan komitmen terhadap keutuhan nasional.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakikat Negara

1. Pengertian Negara

Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, di antaranya seperti ditulis oleh M. Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9), di mana beliau mengutip pendapat:

  1. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  2. Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  3. Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
  4. Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

Dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan keluar.

2. Sifat-sifat Negara

Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain:

a. Memaksa

Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.

b. Memonopoli

Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang-undang.

c. Mencakup Semua

Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

3. Fungsi Negara

Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan. Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu:

a. Melaksanakan Ketertiban (Law and Order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya

Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.

c. Fungsi Pertahanan

Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d. Menegakkan Keadilan

Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negara tersebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, karena keduanya saling berkaitan. Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”

4. Tujuan Negara

Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

5. Unsur-unsur Negara

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu unsur konstitutif (mutlak), yaitu harus memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat dan unsur deklaratif (pengakuan), yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum).

a. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap di suatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal. Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu:

1) Asas Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran)

Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.

2) Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan atau Pertalian Darah)

Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).

Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau memiliki dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide dapat terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menimbulkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (bipartide).

b. Wilayah Negara

Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta menyejahterakan rakyat.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok Berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.

1) Wilayah Daratan

Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus memiliki batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi persengketaan antarnegara. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.

2) Wilayah Perairan atau Wilayah Lautan

Wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut di luar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak memiliki laut teritorial. Pada umumnya laut teritorial diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:

  • Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
  • Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Di perairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
  • Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
3) Wilayah Udara

Wilayah udara umumnya diukur secara tegak lurus ke atas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan, misalnya antara Iran dan Amerika.

4) Wilayah Ekstra Teritorial

Wilayah ekstra teritorial yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.

c. Pemerintah yang Berdaulat

Dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Jadi dalam arti luas pemerintah bukan hanya Presiden saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga perwakilan rakyat.

Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan (monarki) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarki yang berlaku adalah monarki konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

d. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan merupakan unsur pelengkap atau tambahan pernyataan deklaratif dari negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan suatu negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah menjadi sebuah negara. Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.

Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara. Kedua macam pengakuan tersebut adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de facto negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.

6. Bentuk Negara

Bentuk negara secara umum dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah:

a. Negara Kesatuan

Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat digolongkan atas, negara kesatuan dengan sistem sentralistis di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat dan daerah tinggal melaksanakan. Kedua negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana daerah memiliki kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.

b. Negara Serikat

Negara serikat ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Pada awalnya negara bagian merupakan negara yang merdeka, kemudian negara-negara ini bergabung menjadi satu negara serikat. Namun negara bagian tetap memiliki kedaulatan masing-masing, negara bagian tetap memiliki kedaulatan biasanya kedaulatan ke dalam. Sedangkan gabungan negara (serikat) memperoleh kekuasaan dari negara bagian yang diserahkan kepadanya.

B. Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlawan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu:

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional.

Wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia. Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.

Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagi atas 8 (delapan) daerah provinsi. Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Sedangkan pemekaran daerah kabupaten/kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi.

2. Rakyat Indonesia

Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
a. Warga Negara Indonesia

Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari:

  • Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI.
  • Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
b. Penduduk Indonesia

Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh kartu tanda penduduk (KTP). Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi presiden adalah warga negara Indonesia.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kekuasaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia.

Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain. Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

C. Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Memperkuat dan Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Sebuah negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semangat persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan “negara persatuan” dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Dalam negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang per orang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat.

Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Bentuk negara kesatuan terselenggara dengan mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air.

Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).

Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu negara untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 tidak akan bertahan apabila di antara rakyat Indonesia tidak bersatu. Untuk tetap tegaknya persatuan dan kesatuan maka Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan landasan dan arah perjuangannya.

Sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:

  1. Pada kurun waktu 1945–1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
  2. Pada kurun waktu 1950–1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktik demokrasi liberal.
  3. Di ujung kurun 1959–1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.

Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu pelajaran yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Rong-rongan terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia dapat dihadapi dan diselesaikan karena adanya semangat bangsa Indonesia untuk bersatu. Persatuan dan kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.

1. Arti Penting bagi Diri Sendiri

Keharmonisan hidup dalam suatu masyarakat akan terganggu apabila tidak ada semangat persatuan dan kesatuan di antara masyarakat tersebut. Dalam bernegara pun persatuan dan kesatuan merupakan hal terpenting bagi suatu bangsa. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Pepatah yang mengatakan “di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung” tepat kiranya menggambarkan bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku dalam perbedaan guna menjaga persatuan dan kesatuan. Menghargai semangat persatuan memiliki arti penting bagi diri sendiri di antaranya yaitu:

  1. Dengan semangat persatuan kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai dan tenteram karena kita dapat hidup di antara orang lain dengan sikap saling menghargai.
  2. Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.

2. Arti Penting bagi Masyarakat

Bagi suatu masyarakat persatuan dan kesatuan memiliki arti yang sangat penting. Keluarga yang membentuk masyarakat, apabila keluarga sudah menerapkan semangat persatuan maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam kehidupan masyarakat semangat persatuan dan kesatuan harus dimiliki seluruh anggota masyarakat. Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat di antaranya:

  1. Kehidupan masyarakat akan tenteram dan damai apabila dalam masyarakat terdapat persatuan kesatuan.
  2. Hilangnya konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
  3. Tumbuhnya sikap saling menghormati, bekerja sama dan gotong royong dalam masyarakat.

3. Arti Penting bagi Bangsa dan Negara

Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Rasa persatuan dan kesatuan memiliki makna tersendiri bagi kehidupan bangsa kita. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang dibentuk dalam jangka waktu yang lama. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong.

D. Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu:

1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia tumbuh dalam waktu yang lama dan proses yang sangat dinamis.

E. Tahap-tahap Pembinaan Persatuan Bangsa Indonesia

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

1. Perasaan Senasib

Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.

2. Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.

3. Sumpah Pemuda

Sumpah pemuda seperti dijelaskan di atas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.

4. Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.

F. Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan yang Mencerminkan Komitmen terhadap Keutuhan Nasional

1. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Sekolah

Semangat persatuan dan kesatuan harus dipelihara dalam semua aspek kehidupan. Di sekolah rasa persatuan dan kesatuan harus dimiliki semua warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan kesatuan banyak sekali peristiwa yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun antarsekolah merupakan salah satu peristiwa yang disebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.

Pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan kesatuan dapat kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sekolah semangat persatuan dan kesatuan ditanamkan dalam kegiatan pembelajaran maupun dalam kegiatan sehari-hari.

2. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Pergaulan

Masa remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jati diri seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi dirinya. Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi panutannya. Kekeliruan dalam pergaulan dapat mengakibatkan berbagai persoalan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa beberapa masalah di kalangan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, kekerasan antarpelajar, tawuran antarremaja kampung menunjukkan semakin memudarnya semangat persatuan dan kesatuan di kalangan pelajar atau remaja. Oleh karena semangat ini perlu ditanamkan di kalangan remaja untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi.

3. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Masyarakat

Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam semua segi kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:

  1. Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
  2. Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
  4. Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
  6. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Mengembangkan semangat kekeluargaan. Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
  8. Menghindari penonjolan sara atau perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu negara sejak pendiriannya. Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:

  1. Rakyat, yaitu seluruh warga negara Indonesia yang diakui sesuai undang-undang. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan modal bagi kejayaan dan kelangsungan bangsa dan negara Indonesia
  2. Wilayah, yang merupakan satu kesatuan negara terbagi atas daerah provinsi, kabupaten dan kota.
  3. Pemerintahan yang berdaulat, yang diakui oleh rakyat melalui proses demokrasi.
  4. Pengakuan dari negara lain, dengan menjadi anggota PBB sebagai puncak pengakuan masyarakat internasional.

Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetap berdiri menuju kejayaan bangsa dan negara apabila rakyat dan bangsa Indonesia memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Semangat ini memiliki arti penting juga dalam kehidupan di sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari merupakan tanggung jawab semua warga sekolah, warga masyarakat, rakyat dan bangsa Indonesia.

B. Saran

Kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain egoisme, ekstremisme, sukuisme, tidak peduli terhadap lingkungan, fanatisme yang berlebih-lebihan, dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Budiardjo, Miriam. (1996). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Lubis, M. Solly. (1981). Ilmu Negara. Bandung: Alumni.

Riyanto, Astim. (2006). Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo.

Download Contoh Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa.docx