Makalah Perseroan Terbatas (PT)

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Perseroan Terbatas (PT) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Perseroan Terbatas (PT) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Perseroan Terbatas (PT) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Perseroan Terbatas (PT) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Oktober 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa suatu kegiatan usaha ditinjau dari segi hukumnya ada dua, yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum seperti usaha dagang atau UD. Sementara salah satu usaha yang berbentuk badan hukum adalah Perseroan Terbatas atau sering disingkat dengan PT. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.

Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

  1. Apa pengertian perseroan terbatas?
  2. Bagaimana ciri-ciri perseroan terbatas?
  3. Apa jenis-jenis perseroan terbatas?
  4. Bagaimana organ perseroan terbatas?
  5. Bagaimana mekanisme pendirian perseroan terbatas?
  6. Bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas?
  7. Bagaimana struktur permodalan perseroan terbatas?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) adalah bentuk yang paling populer dari semua bentuk usaha bisnis. Yang dimaksud dengan perseroan terbatas menurut hukum Indonesia adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham. Suatu perseroan terbatas biasanya dengan mudah dikenali dalam praktek, yakni dengan membaca singkatan PT di depan namanya. Misalnya PT Cantik Indah Bagus (DR. Munir Fuady, 2012: 36).

Berdasarkan pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Sementara Ir. Harmaizar Z menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh 2 orang atau lebih berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh pejabat pemerintah atau notaries, dan telah memperoleh pengesahan dari Mentri Kehakiman dan HAM serta telah melaksanakan wajib daftar perusahaan dan telah diumumkan dalam tambahan berita negara. (Menggali Potensi Wirausaha; hal. 195).

Dahulunya, tentang perseroan terbatas ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Akan tetapi, ketentuan tentang perseroan terbatas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut kemudian tidak berlaku lagi setelah adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang merupakan undang-undang yang khusus mengatur tentang perseroan terbatas tersebut. Di samping itu, apabila perseroan terbatas tersebut merupakan perusahaan public atau perusahaan yang go public, maka terhadapnya berlaku juga Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

Jika perseroan terbatas tersebut merupakan badan usaha milik Negara (BUMN), maka terhadapnya berlaku pula berbagai aturan yang khusus mengatur tentang BUMN tersebut. Dan apabila perseroan terbatas tersebut berupa perusahaan yang didalamnya ada modal asing atau yang disebut dengan perusahaan penanaman modal asing (PMA), maka berbagai peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing berlaku pula terhadapnya.

B. Ciri-ciri Perseroan Terbatas

  1. Memiliki harta kekayaan sendiri dan terpisah dari kekayaan pribadi para pemegang saham.
  2. PT bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga, sedangkan para pemegang saham bertanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang telah disetorkan.
  3. Jika salah satu pemegang saham meninggal, perusahaan tetap berjalan.
  4. Saham dan piutang dapat diwariskan.
  5. Pembagian keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
  6. Merupakan bentuk badan usaha asosiasi modal.
  7. Mempunyai komisaris yang berfungsi sebagai pengawas jalannya perusahaan.
  8. Mempunyai perbedaan fungsi antara pemegang saham dan direksi.
  9. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

C. Jenis-jenis Perseroan Terbatas

1. PT Tertutup (Private)

PT Tertutup diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1995 serta tata cara pelaksanaannya. PT tertutup disebut juga PT biasa.

2. PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

Merupakan suatu bentuk usaha badan hukum yang telah berdiri atau waktu berdirinya telah mendaftarkan dan memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendapatkan PMDN. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1970 tentang Penanaman Modal dalam Negeri.

3. PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Merupakan suatu bentuk usaha badan hukum yang telah berdiri atau waktu berdirinya telah mendaftarkan dan memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendapatkan fasilitas PMA. Ketentuan mengenai PT PMA diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1970.

4. PT Terbuka atau Perusahaan Publik

Merupakan perseroan terbatas yang telah melakukan penawaran umum sesuai peraturan perundang-undangan di pasar modal. Ketentuan mengenai PT Terbuka diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

5. PT Perseroan

Merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya milik negara yang terpisah dari kekayaan negara. peraturan pemerintah tentang PT Persero ada dalam UU Nomor 12 tahun 1998 tentang PT Persero.

D. Organ Perseroan Terbatas

PT sebagai subyek hukum pendukung segala hak dan kewajiban tidak dapat bertindak sendiri. Badan hukum menjadi subyek hukum bukan secara alamiah, melainkan ditentukan oleh hukum yang dibuat manusia melalui lembaga yang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, PT perlu dilengkapi dengan organ atau alat perlengkapannya supaya dapat berfungsi sebagai subyek hukum seperti manusia. Organ Perseroan Terbatas tersebut terdiri dari:

1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS merupakan organ PT yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT. RUPS ini terdiri dari para pemegang saham sebagai satu kesatuan. Tentunya di dalam RUPS tersebut terdapat pemegang saham terbanyak (pemegang saham mayoritas) dan pemegang saham yang menguasai saham dalam jumlah kecil sehingga tidak memiliki kekuasaan mayoritas (pemegang saham minoritas). Pemegang saham mayoritas dapat mendominasi keputusan-keputusan RUPS, karena itu UUPT memberikan beberapa pembatasan tertentu untuk melindungi pemegang saham minoritas dalam rangka mewujudkan keadilan. RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT atau Anggaran Dasar. Jadi, kekuasaan RUPS cukup besar, misalnya mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris.

2. Direksi

Direksi atau pengurus PT adalah organ yang mengurus PT sehari-hari yang diangkat RUPS. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan terbaik di dalam maupun di luar pengadilan.

3. Komisaris

Komisaris atau pengawas PT adalah organ yang bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat kepada direksi. Komisaris juga diangkat dan bertanggung jawab kepada RUPS. Karena di samping organ direksi ada organ komisaris, maka sistem seperti ini sering disebut dengan sistem “dewan ganda” (two tier board).

E. Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

F. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.

Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.

Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

G. Struktur Permodalan Perseroan Terbatas

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing-masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:

  1. Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian. Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No. 40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)). Modal dasar paling sedikit Rp50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  2. Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  3. Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No. 40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.

Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

H. Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika mempunyai manajer tidak cakap, bisa ganti dengan yang lebih cakap.

2. Kelemahan Perseroan Terbatas

  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  • Jika akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akta notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.

B. Saran

Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu pemakalah dan teman-teman dalam memahami konsep Perseroan Terbatas dan pengaplikasiannya. Pemakalah berharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

http://anggitasiregar.blogspot.co.id/2013/11/makalah-perseroan-terbatas.html

http://husnulmirza96.blogspot.co.id/2016/12/makalah-tentang-perseroan-terbatas.html

http://typepedia.blogspot.co.id/2016/10/makalah-tentang-perseroan-terbatas-pt.html

http://kapten-arema.blogspot.co.id/2012/10/makalah-mengenai-perseroan-terbatas-pt_7150.html

http://yusufzamami2.blogspot.co.id/2015/10/makalah-pt-perseroan-terbatas.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

Download Contoh Makalah Perseroan Terbatas (PT).docx