Makalah Perseroan

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Perseroan ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Perseroan ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Perseroan ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Perseroan ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada dasarnya sebuah lembaga yang digolongkan sebagai perusahaan terdiri atas 3 jenis, yaitu perusahaan perorangan (proprietorship), kerja sama usaha-persekutuan (partnerships), dan perseroan (companies). Perseroan yang relatif besar dapat menjual sahamnya ke masyarakat secara terbuka melalui bursa saham (tentunya setelah melalui persyaratan dan prosedur standar yang ada) atau menjualnya kepada siapa saja yang berminat secara tertutup.

Perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar saham inilah yang disebut sebagai perusahaan terbuka (tbk) atau limited (ltd). Mungkin saja anda pernah atau bahkan sering melihat embel-embel tbk atau ltd di belakang nama sebuah perusahaan, namun anda belum mengerti maknanya apa. Yang dimaksud terbuka di sini adalah karena setiap masyarakat yang mampu membeli sahamnya adalah pemilik perusahaan. Terbatas karena tanggung jawab atas kewajiban pemilik saham hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki (limited liability).

Perusahaan yang bersifat tertutup sahamnya biasanya dimiliki oleh pendiri 100% atau oleh orang-orang tertentu saja. Perusahaan terbuka juga bisa dimonopoli oleh pendiri dengan cara menguasai nilai saham dengan proporsi % terbesar.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian perseroan?
  2. Bagaimana pelaksanaan pendirian perseroan?
  3. Bagaimana permodalan perseroan?
  4. Apa yang dimaksud dengan rapat umum pemegang saham (RUPS)?
  5. Apa yang dimaksud ekuitas pemegang saham?
  6. Bagaimana pemecahan saham dan laba per saham?
  7. Apa keuntungan dan kelemahan perseroan?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Perseroan

Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat bebas.

Modal saham perseroan dapat terdiri atas saham biasa dan saham prioritas (saham preferen). Saham prioritas adalah saham yang memiliki hak-hak lebih tertentu, seperti hak untuk memperoleh dividen lebih dahulu, hak suara, hak pembagian dividen yang pasti dan hak pembagian kekayaan lebih dahulu. Sehubungan dengan masalah pembagian dividen saham prioritas dapat dibedakan menjadi:

  1. Saham prioritas yang kumulatif, partisipasi.
  2. Saham prioritas yang kumulatif, non-partisipasi.
  3. Saham prioritas yang non-kumulatif, partisipasi.
  4. Saham prioritas yang non-kumulatif, non-partisipasi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa laba yang dibagikan kepada para pemilik akan dikenakan pajak dua kali. Pertama, pada saat laba diperoleh perseroan akan dikenakan pajak penghasilan untuk perseroan dan kedua, pada saat laba diterima pemegang saham akan dikenakan pajak penghasilan atas nama pemegang saham pribadi. Selain itu perseroan pada umumnya dikenakan peraturan-peraturan pemerintah yang lebih banyak dibandingkan dengan persekutuan atau perusahaan perseorangan. Namun bentuk perseroan lebih disukai oleh perusahaan-perusahaan besar dibandingkan dengan bentuk perusahaan yang lain.

Perseroan merupakan badan hukum tersendiri, oleh sebab itu tanggung jawab harta kekayaan dan utang ada di tangan perseroan itu sendiri. Oleh karena itu, pemilik perseroan hanya bertanggung jawab terhadap jumlah uang yang telah ditanamkan di perseroan tersebut. Dalam hal ini tidak ada tanggung jawab renteng. Hak pemilikan perseroan yang ditandai dengan surat saham dapat dengan mudah dipindahtangankan, dengan demikian pemilikan perseroan lebih luwes dibandingkan dengan persekutuan.

B. Pelaksanaan Pendirian Perseroan

Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang BUMN dan ketentuan UU tentang PT, maksud dan tujuan pendirian persero adalah:

  1. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Pendiri perseroan harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti di bawah ini:

  1. Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang.
  2. Pendiri harus warga negara Indonesia kecuali pendirian perseroan yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas penanaman modal asing (PMA).
  3. Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat pembuatan akta pendirian perseroan harus menjadi pemegang saham di dalam perseroan.
  4. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai direktur atau komisaris dan jika anggota.
  5. Direktur atau komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi direktur utama atau komisaris utama.

C. Permodalan Perseroan

1. Besarnya modal

Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti di bawah ini:

  • Perseroan terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas perseroan.
  • Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar sama dengan modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
  • Pemegang saham untuk pertama kali adalah pendiri perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi ditentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.

2. Modal dasar (authorized capital)

Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nominal. Modal dasar merupakan jumlah maksimum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham). Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari menteri.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, besarnya modal perseroan minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar di atas.

3. Modal disetor (paid up capital)

Modal disetor adalah modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital). Syarat penyetoran modal adalah:

  • Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan.
  • Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
  • Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan.
  • Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah rups memutuskan penyetoran saham tersebut.

4. Modal ditempatkan (subscribe capital)

Modal ditempatkan adalah sebahagian modal dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya di dalam akta pendirian atau perubahannya, sebagai pemegang saham.

D. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.

1. Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

  • Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara.
  • Menteri bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Menteri dapat memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam RUPS dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum.
  • Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara, Menteri selaku pemegang saham, maka setiap keputusan tertulis Menteri yang berhubungan dengan Persero adalah merupakan Keputusan RUPS.
  • Bagi Persero dan Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100%, Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS.

2. Hal-hal tertentu yang wajib bagi pemegang kuasa

Terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS antara lain mengenai:

  • Perubahan jumlah modal.
  • Perubahan anggaran dasar.
  • Rencana penggunaan laba.
  • Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran persero.
  • Investasi dan pembiayaan jangka panjang.
  • Kerja sama persero.
  • Pembentukan anak perusahaan atau penyertaan.
  • Pengalihan aktiva.

E. Ekuitas Pemegang Saham

Ekuitas pemegang saham dalam satu perusahaan umumnya terdiri dari sejumlah besar unit atau lembar saham. Setiap saham memiliki hak dan keistimewaan tertentu yang hanya dapat dibatasi oleh kontrak khusus pada saat saham diterbitkan. Seseorang harus meneliti anggaran dasar perusahaan, sertifikat saham, dan ketentuan hukum negara bagian untuk meyakinkan pembatasan atas atau variasi dari hak dan keistimewaan standar. Jika tidak ada ketentuan yang membatasi, maka setiap saham memiliki hak-hak berikut:

  1. Untuk membagi laba dan rugi secara proporsional.
  2. Untuk ikut serta dalam manajemen (hak untuk memilih direktur) secara proporsional.
  3. Untuk membagi aktiva perusahaan apabila terjadi likuidasi secara proporsional.
  4. Untuk ikut serta secara proporsional dalam setiap penerbitan saham baru dari kelompok yang sama disebut hak istimewa.

Hak Istimewa untuk melindungi seorang pemegang saham dari kehilangan kepentingan kepemilikan di luar kemauannya. Tanpa hak ini, pemegang saham yang memiliki persentase kepentingan tertentu akan merasa dirugikan akibat penerbitan saham tambahan tanpa sepengetahuannya pada tingkat harga yang tidak menguntungkan mereka. Namun banyak perseroan yang menghapus hak istimewa ini. karena hak istimewa ini melekat pada saham yang akan membuat perusahaan tidak dapat menerbitkan lebih banyak saham tambahan, seperti yang sering dilakukan ketika mengakuisisi perusahaan lain.

Dalam setiap perseroan ada kelompok saham yang mewakili kepemilikan dasar, yaitu saham biasa dan saham preferen. Saham Biasa adalah hak residu perseroan yang menanggung risiko besar bila terjadi kerugian dan menerima manfaat bila terjadi keuntungan. Pemegang saham ini tidak dijamin akan menerima dividen tetapi mereka ikut dalam manajemen perusahaan. Sedangkan saham preferen adalah sebagai pengganti atas setiap preferensi khusus, pemegang saham preferen menjadi prioritas untuk mengklaim laba. Mereka dijaminkan untuk memperoleh laba dan biasanya pada tingkat yang telah ditetapkan dan didahulukan pembayarannya daripada pemegang saham biasa, namun mereka tidak memilik hak suara dalam manajemen perusahaan.

1. Modal Perseroan

Tiga kategori ini biasanya muncul sebagai bagian dari ekuitas pemegang saham:

  • Modal saham.
  • Tambahan modal disetor.
  • Laba ditahan.

2. Penerbitan Saham

Masalah akuntansi yang ada pada penerbitan saham akan dibahas dalam topik berikut:

  • Akuntansi untuk saham dengan nilai pari, untuk memperlihatkan informasi tentang penerbitan saham dengan nilai ini maka akun harus dipertahankan untuk masing-masing kelompok saham.
  • Akuntansi untuk saham tanpa nilai pari, memiliki keunggulan tertentu jika saham yang diterbitkan untuk pos-pos properti seperti aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud. Sedangkan kelemahan utama dari saham tanpa nilai pari adalah bahwa beberapa Negara bagian mengenakan pajak yang tinggi atas penerbitan ini, dan totalnya akan dimasukkan sebagai modal dasar yang akan mengurangi fleksibilitas dalam pembayaran dividen.
  • Akuntansi untuk penerbitan saham yang digabungkan dengan sekuritas lainnya (penjualan lump sum) adalah mengalokasikan hasil di antara kelompok sekuritas.
  • Akuntansi untuk saham yang diterbitkan dalam transaksi non kas. Akuntansi untuk penerbitan saham atas properti atau jasa kadang-kadang menimbulkan masalah dalam penilaian. Aturan umumnya adalah saham yang diterbitkan untuk jasa atau properti selain kas harus dicatat, baik pada nilai pasar wajar saham yang diterbitkan maupun pada nilai pasar wajar pertimbangan non kas yang diterima, tergantung mana yang dapat ditentukan secara jelas. Jika keduanya telah dapat ditentukan, dan transaksi itu merupakan hasil pertukaran jarak jauh, maka kemungkinan terjadinya perbedaan nilai pasar wajar sangatlah kecil. Dalam kasus seperti itu, tidak menjadi masalah mana yang akan digunakan sebagai dasar untuk penilaian pertukaran.
  • Akuntansi untuk biaya penerbitan saham. Ketika sebuah perusahaan menerbitkan saham, maka seharusnya melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk menjual saham, seperti biaya penjaminan, biaya akuntansi dan hukum, biaya percetakan dan pajak sebagai pengurang jumlah yang disetor. Oleh karena itu, biaya penerbitan didebit ke tambahan modal disetor karena biaya tersebut tidak berhubungan dengan operasi perusahaan. Gaji manajemen dan biaya tidak langsung lainnya yang berhubungan dengan penerbitan saham harus dibebankan pada saat dikeluarkan karena sulit untuk menetapkan hubungan antara biaya-biaya tersebut yang diterima dari hasil penjualan.

3. Reakuisisi Saham

Alasan perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar cukup bervariasi. Beberapa alasan utamanya adalah:

  • Untuk memenuhi distribusi pajak yang efisien dari kelebihan kas kepada pemegang saham. Tingkat keuntungan modal kas atas penjualan saham kepada perusahaan oleh pemegang saham diperkirakan sekitar setengah tarif pajak biasa. Keuntungan ini agak terkurangi karena baru-baru ini terjadi perubahan mengenai hukum pajak yang berkenaan dengan dividen.
  • Untuk meningkatkan laba per saham dan pengembalian atas ekuitas (ROE). Dengan mengurangi jumlah saham yang beredar dan mengurangi ekuitas pemegang saham, rasio kinerja tertentu sering kali meningkat.
  • Untuk memenuhi saham dalam kontrak kompensasi saham karyawan atau memenuhi kebutuhan merger yang potensial. Honeywell Inc. melaporkan bahwa sebagian dari pembeliannya atas satu juta lembar saham biasa digunakan untuk kontrak opsi saham karyawan.
  • Untuk mengurangi upaya pengambilalihan atau mengurangi jumlah pemegang saham. Dengan mengurangi jumlah saham yang dipegang publik, pemilik sekarang dan manajemen dapat menghindari pihak luar untuk mengendalikan perusahaan atau pengaruh yang signifikan.
  • Membentuk pasar bagi saham. Dengan membeli saham di pasar modal, diciptakan suatu permintaan yang dapat menstabilkan harga saham atau dalam kenyataannya meningkatkan harga saham itu.

F. Pemecahan Saham dan Laba Per Saham

1. Pemecahan Saham

Pemecahan saham menghasilkan kenaikan jumlah saham yang beredar dan penurunan nilai pari atau nilai ditetapkan per saham. Manajemen dari banyak perusahaan merasa yakin bahwa untuk menjalin hubungan dengan masyarakat yang lebih baik, kepemilikan yang lebih luas sangat diperlukan. Karena itu, mereka ingin memiliki harga pasar yang cukup rendah sehingga berada dalam batas kemampuan mayoritas calon investor. Untuk mengurangi nilai pasar saham, cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan pemecahan saham. Dari sudut pandang akuntansi, tidak ada ayat jurnal untuk mencatat pemecahan saham. Namun suatu catatan memorandum dibuat untuk menunjukkan bahwa nilai pari saham telah berubah, dan jumlah saham telah bertambah.

2. Laba Per Saham

Adalah besarnya bagian laba untuk setiap lembar saham biasa yang beredar dalam periode tertentu.

a. Sekuritas Dilutif

Surat berharga yang mempunyai pengaruh mengurangi laba per saham bila surat berharga tersebut dikonversikan menjadi saham biasa. Surat berharga ini adalah:

1) Obligasi yang dapat dikonversikan (convertible bond) adalah surat hutang obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham biasa selama suatu periode waktu tertentu.

2) Saham preferen yang dapat dikonversikan (convertible preferred stock) adalah saham preferen yang dapat dikonversikan menjadi saham biasa dalam suatu periode waktu tertentu.

3) Waran, opsi dan hak atas saham adalah sertifikat yang memberi hak pada pemilik/pemegangnya untuk membeli saham biasa dengan harga tertentu dan dalam periode waktu tertentu.

b. Pencatatan sekuritas dilutif

1) Obligasi yang dapat dikonversikan saat dijual sama dengan surat obligasi biasa, sedangkan saat dikonversikan obligasi mempunyai dua pendekatan yaitu:

a) Pendekatan harga pasar yang meliputi dasar pencatatan, diakui laba/rugi pelunasan obligasi dan rugi/laba diklasifikasikan sebagai elemen biasa, bukan elemen luar biasa.

b) Pendekatan nilai buku yang meliputi dasar perhitungan dan tidak ada laba/rugi yang diakui.

2) Saham preferen yang dapat dikonversikan saat dijual sama dengan saham preferen biasa, sedangkan saat dikonversikan saham preferen meliputi mempunyai dasar pencatatan, tidak ada laba/rugi yang diakui, nilai nominal saham biasa < nilai buku saham preferen (agio/premium), dan nilai nominal saham biasa > nilai buku saham preferen (selisihnya didebit ke laba ditahan/saldo laba).

3) Waran, Opsi dan hak atas saham dapat dikonversikan dengan:

a) Konversi dengan saham biasa dilakukan pada awal periode atau pada tanggal pemberian/penerbitan bila tanggal ini lebih akhir.

b) Kas hasil penukaran digunakan untuk membeli kembali saham biasa sebagai saham treasuri pada harga pasar sama dengan harga pasar rata-rata periode yang bersangkutan.

G. Keuntungan dan Kelemahan Perseroan

Keuntungan dari tipe perusahaan ini di antaranya adalah adanya adalah adanya tanggung jawab terbatas, skala usaha relatif besar sehingga biaya modal memungkinkan untuk ditekan serendah mungkin dan manajemen dikelola oleh orang-orang profesional sehingga relatif mudah untuk dipercaya oleh pemodal baik dalam bentuk lembaga atau perorangan. Kelemahan utama dari tipe perusahaan ini adalah struktur manajemen yang kompleks sehingga menyebabkan pengambilan keputusan relatif lambat dan mahal.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat bebas.

Ekuitas pemegang saham dalam satu perusahaan umumnya terdiri dari sejumlah besar unit atau lembar saham. Setiap saham memiliki hak dan keistimewaan tertentu yang hanya dapat dibatasi oleh kontrak khusus pada saat saham diterbitkan. Seseorang harus meneliti anggaran dasar perusahaan, sertifikat saham, dan ketentuan hukum negara bagian untuk meyakinkan pembatasan atas atau variasi dari hak dan keistimewaan standar.

B. Saran

Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu pemakalah dan teman-teman dalam memahami konsep perseroan dan pengaplikasiannya. Pemakalah berharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

http://anggitasiregar.blogspot.co.id/2013/11/makalah-perseroan-.html

http://husnulmirza96.blogspot.co.id/2016/12/makalah-tentang-perseroan-.html

http://typepedia.blogspot.co.id/2016/10/makalah-tentang-perseroan-.html

http://kapten-arema.blogspot.co.id/2012/10/makalah-mengenai-perseroan–_7150.html

http://yusufzamami2.blogspot.co.id/2015/10/makalah-perseroan-.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

Download Contoh Makalah Perseroan.docx