Makalah Qadzaf (Menuduh Zina)

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Qadzaf (Menuduh Zina) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Qadzaf (Menuduh Zina) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Qadzaf (Menuduh Zina) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Qadzaf (Menuduh Zina) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setiap muslim seharusnya memelihara kehormatan dan keluhuran saudaranya sesama muslim. Bukannya menelanjangi ataupun membuka rahasia yang akan mencemarkan muslim lain. Maka kalau ada seorang muslim yang menuduh seorang muslim berzina, namun tidak dapat membuktikannya dengan mengemukakan empat orang saksi yang (juga) telah melihat kejahatan itu tengah dilakukan pada saat dan tempat yang sama, maka si penuduh akan dihukum cambuk delapan puluh kali. Dianggap seorang fasik dan kesaksiannya tidak akan diterima lagi kapan pun mengajukan persaksian. Sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nuur ayat 4:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nuur: 4)

Islam adalah agama samawi dengan sistem hidup yang selaras dengan perintah Allah SWT dalam wahyu-Nya dan sejalan pula dengan tuntutan Rasulullah SAW dalam sunah. Setiap muslim diwajibkan untuk menempuh pola kehidupan yang integral Islamis, sinkron dengan ketentuan alquran dan sunah tersebut. Untuk itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan dengan perbuatan yang disalahkan. Syariat Islam diturunkan untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Setiap perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia, baik secara pribadi maupun sebagai anggota masyarakat tentu dilarang oleh Allah SWT. Dalam hukum Islam dijumpai istilah jinayah, yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal (intelegent).

Adapun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia serta menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal adalah jarimah (perbuatan dosa, perbuatan salah atau kejahatan). Menurut istilah para fukaha, yang dinamakan jarimah adalah segala larangan syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian qadzaf?
  2. Apa dasar hukum larangan qadzaf?
  3. Apa saja unsur-unsur jarimah qadzaf?
  4. Apa saja syarat-syarat jarimah qadzaf?
  5. Apa hak allah dan hak manusia dalam jarimah qadzaf?
  6. Bagaimana pembuktian jarimah qadzaf?
  7. Bagaimana hukuman jarimah qadzaf?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Qadzaf

Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah melempar tuduhan (wath’i) zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh (makdzuf). Sejalan dengan beratnya hukuman bagi pelaku jarimah zina, hukum Islam juga mengancamkan hukuman yang tak kalah beratnya bagi seseorang yang melakukan tuduhan berzina kepada orang lain. Hukuman tersebut tidak dijatuhkan ketika tuduhannya mengandung kebohongan.

Namun, apabila tuduhannya dapat dibuktikan kebenarannya, maka jarimah qadzaf itu tidak ada lagi dan di jatuhkan kepada orang yang menuduh. Artinya, bila si penuduh tak dapat membuktikan tuduhannya karena lemahnya pembuktian atau kesaksiannya, hukuman qadzaf dijatuhkan bagi si penuduh. Suatu prinsip dalam fikih Jinayah bahwa barang siapa menuduh orang lain dengan sesuatu yang haram, maka wajib atasnya membuktikan tuduhan itu. Apabila ia tak dapat membuktikan tuduhan itu, maka ia wajib dikenai hukuman.

B. Dasar Hukum Larangan Qadzaf

1. Dasar Hukum Qadzaf dalam Alquran

Surah An-Nuur ayat 4

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”.( Q.S An-Nuur: 4)

Surah An-Nuur ayat 23

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. ( Q.S An-Nuur: 23)

2. Dasar Hukum Qadzaf dalam Hadits

Dari Aisyah. Ia berkata: Tak kala turun (ayat) pembebasanku. Rasulullah saw berdiri di atas mimbar, lalu ia sebut yang demikian dan membaca quran. Maka tak kala turun dari mimbar ia perintah supaya (didera) dua orang laki-laki dan seseorang perempuan, lalu dipukul mereka dengan dera”. (Riwayat oleh Ahmad dan Imam Empat, dan Bukhari telah menyebutnya dengan isyarat).

Hadits tersebut mengenai istri Rasulullah SAW. ‘Aisyah R.A. Ummul Mu’minin. Sehabis perang dengan Bani Mushtaliq bulan Sya’ban 5 H. peperangan Ini diikuti oleh kaum munafik, dan turut pula ‘Aisyah dengan nabi berdasarkan undian yang diadakan antara istri-istri beliau. Dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka berhenti pada suatu tempat. ‘Aisyah keluar dari sekedupnya untuk suatu keperluan, kemudian kembali. Tiba-tiba dia merasa kalungnya hilang, lalu dia pergi lagi mencarinya. sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa ‘Aisyah masih ada dalam sekedup. setelah ‘Aisyah mengetahui, sekedupnya sudah berangkat dia duduk di tempatnya dan mengharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya.

Kebetulan, lewat di tempat itu seorang sahabat nabi, Shafwan ibnu Mu’aththal, diketemukannya seseorang sedang tidur sendirian dan dia terkejut seraya mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, isteri Rasul!” ‘Aisyah terbangun. lalu dia dipersilahkan oleh Shafwan mengendarai untanya. Syafwan berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. orang-orang yang melihat mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. mulailah timbul desas-desus. Kemudian kaum munafik membesar- besarkannya, Maka fitnahan atas ‘Aisyah r.a. itu pun bertambah luas, sehingga menimbulkan keguncangan di kalangan kaum muslimin.

C. Unsur-unsur Jarimah Qadzaf

1. Adanya Tuduhan Zina atau Menghilangkan Nasab

Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku/penuduh) tidak mampu membuktikan apa yang dituduhkannya. Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti “hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata seperti “hai penzina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.

2. Orang yang Dituduh Harus Orang yang Muhshan

Yang dimaksud dengan ihshan adalah العفة من الزنا, yaitu bersih dari zina menurut satu pendapat dan الحرية yaitu merdeka menurut pendapat lain. Sedangkan dalam ayat kedua (QS. An-Nuur: 23), ihsan diartikan merdeka, الغافلات (lengah) diartikan العفائف (bersih) dan المؤمنات (mukmin) artinya muslimah. Dari dua nas (ayat) itu para fukaha mengambil kesimpulan bahwa iman (Islam), merdeka, dan iffah (bersih) merupakan syarat-syarat ihsan bagi maqdzuf (orang yang dituduh).

Di samping tiga syarat tersebut, terdapat syarat ihsan yang lain, yaitu balig dan berakal. Illat dari dua syarat ini bagi maqdzuf (orang yang dituduh) adalah karena zina tidak mungkin terjadi kecuali dari orang yang balig dan berakal. Di samping itu, zina yang terjadi dari orang gila atau anak di bawah umur tidak dikenai hukuman had. Namun syarat balig ini tidak disepakati oleh para fukaha. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memasukkannya sebagai syarat ihsan baik untuk laki-laki maupun perempuan, sedangkan Imam Malik mensyaratkan hanya untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Di kalangan ulama Hanabilah berkembang dua pendapat. Segolongan mensyaratkannya, sedangkan segolongan lagi tidak mensyaratkannya.

3. Adanya Niat yang Melawan Hukum

Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menafikan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhannya apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Jadi ketidakmampuan membuktikan kebenaran qadzaf merupakan indikasi bahwa ia mengetahui ketidakbenaran qadzaf yang telah diperbuat. Ia tidak berhak mengklaim bahwa qadzaf tersebut dilakukannya berdasarkan beberapa sebab yang masuk akal. Jadi sebelum menuduh seseorang melakukan perzinaan, harus memiliki bukti kebenarannya. Ketentuan itu didasarkan kepada ucapan Rasulullah SAW. Kepada Hilal ibnu Umayyah ketika ia menuduh istrinya berzina dengan Syarik ibn Sahma’16:
“Datanglah saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepadamu.” (diriwayatkan oleh Abu Ya’la)
Seandainya ayat tentang li’an tidak turun, Hilal tidak akan bebas dari hukuman hudud. Meskipun Hilal menyaksikan peristiwa perzinaan tersebut dengan mata kepalanya sendiri.

D. Syarat-syarat Jarimah Qadzaf

Menurut Sayyid Sabiq bahwa untuk dapat menjatuhkan hukuman cambuk dalam jarimah qadzaf terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi tiga hal, yaitu:

  1. Syarat-syarat qadzif (orang yang menuduh berzina) adalah berakal, dewasa (balig) dan dalam keadaan tidak terpaksa (ikhtiyar);
  2. Syarat-syarat maqdzuf (orang yang dituduh berzina) adalah berakal, dewasa (balig), Islam, merdeka dan belum pernah serta menjauhi perbuatan zina.

Syarat-syarat maqdzuf bih (sesuatu yang dibuat untuk menuduh zina) adalah pernyataan yang berupa lisan maupun tulisan yang jelas, seperti panggilan: hai orang yang berzina atau hai kamu lahir tanpa bapak, dan pernyataan yang berupa lisan maupun tulisan atau sindiran yang jelas arahnya, misalnya ada dua orang saling bertengkar, lalu yang satu berkata: meskipun aku jelek, tetapi aku tidak pernah berbuat zina dan ibuku juga tidak pernah berzina. Pernyataan seperti itu merupakan sindiran bahwa ia dianggap telah menuduh zina kepada lawannya dan kepada ibu lawannya.

E. Hak Allah dan Hak Manusia dalam Jarimah Qadzaf

Dalam qadzaf terkandung dua hak, yaitu hak campuran antara Allah dan hak manusia. Akan tetapi, di antara kedua hak tersebut yang lebih kuat menurut Imam Hanifah, dalam qadzaf hak Allah lebih besar daripada hak manusia (individu). Oleh karena itu, apabila perkaranya telah sampai ke pengadilan (hakim) maka hukuman harus dilaksanakan , meskipun orang yang dituduh tidak mengajukan tuntutan. Di samping itu, sebagai konsekuensi dari hak Allah, hukuman qadzaf tidak terpengaruh oleh maaf dari korban.

Menurut mazhab Syafi’i di dalam qadzaf hak manusia lebih kuat daripada hak Allah. Hal ini karena qadzaf merupakan tindakan yang melanggar kehormatan korban dan kehormatan itu adalah haknya. Oleh karena itu, apabila korban memberikan maaf kepada pelaku maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman, meskipun perkaranya sudah sampai pengadilan. Pendapat ini juga diikuti oleh mazhab Hanbali. Di samping itu, sebagai konsekuensi dari hak manusia yang lebih dominan, maka hukuman had bisa diwarisi oleh ahli waris dari korban apabila ia (orang yang dituduh/korban) meninggal dunia.

Di kalangan mazhab Maliki juga tidak ada kesepakatan mengenai hal ini, karena Imam Malik sendiri mempunyai dua pendapat. Suatu ketika pendapatnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i, yaitu hak manusia lebih kuat daripada Allah, sehingga ada pengaruh maaf. Akan tetapi, pendapat yang masyhur dari Imam Malik adalah bahwa hak manusia lebih kuat daripada hak Allah sebelum adanya pengaduan dari orang yang dituduh. Akan tetapi, setelah adanya pengaduan maka hak Allah lebih kuat daripada hak manusia, sehingga tidak ada pengaruh maaf. Alasan Imam Malik adalah hak masyarakat belum begitu terlihat kecuali setelah adanya pengaduan. Apabila tidak ada pengaduan maka tidak ada hak lain kecuali hak manusia (individu). Tapi, setelah adanya pengaduan maka barulah terdapat hak masyarakat dan pada saat itulah hak masyarakat lebih besar daripada hak manusia.

Meskipun Ulama berbeda pendapat dalam hak Allah (masyarakat) dan hak manusia (individu) dalam qadzaf, namun karena adanya campuran di dalamnya, mereka sepakat mengenai perlu adanya pengaduan dan tuntutan oleh orang yang dituduh secara langsung, tidak boleh oleh orang lain. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari kaidah umum yang berlaku dalam syariat Islam, bahwa dalam jarimah hudud pengaduan dari korban tidak menjadi syarat untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku. Alasan dari pendapat ini adalah walaupun qadzaf termasuk jarimah hudud, namun jarimah ini melanggar kehormatan orang yang dituduh secara pribadi.

Orang yang berhak memiliki pengaduan itu adalah orang yang dituduh itu sendiri. Apabila ia meninggal setelah mengajukan pengaduannya, maka menurut Imam Abu Hanifah tuntutan menjadi gugur, karena hak semata-mata yang tidak bernilai mal (harta) tidak bisa diwaris. Sedangkan menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad, hak pengaduan dan tuntutan bisa diwarisi oleh ahli waris. Apabila ahli warisnya tidak ada maka tuntutan menjadi gugur. Apabila orang yang dituduh itu orang yang sudah meninggal, maka menurut jumhur fukaha termasuk imam yang empat, bisa diadakan penuntutan terhadap penuduh atas dasar pengaduan dari orang yang memiliki hak pengaduan.

Apabila pemilik hak pengaduan tidak ada maka tuntutan menjadi gugur. Hanya saja para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang dianggap sebagai pemilik hak pengaduan ini. Menurut Imam Malik, orang yang dianggap sebagai pemilik hak pengaduan ini adalah orang tua dari orang yang dituduh dan anak-anaknya yang laki-laki. Apabila mereka ini sama sekali tidak ada maka yang menjadi pemilik hak adalah ashabah dan anak-anaknya yang perempuan, setelah itu saudara perempuan dan neneknya. Menurut Imam Abu Hanifah, hak pengaduan itu dimiliki oleh semua anak dan keturunannya, orang tuanya, termasuk cucu dari anak perempuan. Imam Syafi’i berpendapat bahwa pemilik hak pengaduan adalah semua ahli waris dari orang yang dituduh.

F. Pembuktian Jarimah Qadzaf

Adapun pembuktian qadzaf dapat dibuktikan dengan tiga macam alat bukti, yaitu:

  1. Dengan saksi-saksi merupakan salah satu alat bukti untuk qadzaf. Syarat-syarat saksi sama dengan syarat dalam jarimah zina, yaitu; balig, berakal, adil, dapat berbicara, Islam dan tidak ada penghalang menjadi saksi. Adapun jumlah saksi dalam qadzaf sekurang-kurangnya adalah dua orang.
  2. Qadzaf bisa dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku (penuduh) bahwa ia menuduh orang lain melakukan zina. Pengakuan ini cukup dinyatakan satu kali dalam majelis pengadilan.
  3. Dengan Sumpah, menurut Imam Syafi’i, qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh menyuruh kepada orang yang menuduh untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk bersumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh bisa meminta kepada orang yang dituduh bahwa penuduh benar melakukan tuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf.

G. Hukuman Jarimah Qadzaf

Hukuman Pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini adalah hukuman had yang telah ditentukan oleh syara’, sehingga ulil amri tidak punya hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama’ berbeda pendapat. Menurut madzhab Syafi’i orang yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan daripada hak Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan daripada hak manusia. Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya dan dianggap orang yang fasik.

Para ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan gugur atau tidaknya kesaksian pelaku jarimah qadzaf setelah bertobat. Menurut Imam Abu Hanifah tetap tidak dapat diterima kesaksiannya. Sedangkan menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Imam Malik, dapat diterima kembali persaksiannya apabila telah tobat. Hal-hal yang menggugurkan hukuman qadzaf hukuman qadzaf (orang yang menuduh) dapat gugur karena hal-hal berikut ini:

  1. Para saksi yang diajukan oleh yang dituduh mencabut kembali persaksiannya.
  2. Karena orang yang dituduh melakukan zina membenarkan tuduhan penuduh.
    Korban (orang yang dituduh berzina) tidak mempercayai keterangan para saksi, menurut Abu Hanifah.
  3. Hilangnya kecakapan para saksi sebelum pelaksanaan hukuman, menurut Abu Hanifah. Tapi menurut ulama’ yang lain tidak demikian.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Sejalan dengan beratnya hukuman bagi pelaku jarimah zina, hukum Islam juga mengancamkan hukuman yang tak kalah beratnya bagi seseorang yang melakukan tuduhan berzina kepada orang lain. Hukuman tersebut tidak dijatuhkan ketika tuduhannya mengandung kebohongan. Namun, apabila tuduhannya dapat dibuktikan kebenarannya, maka jarimah qadzaf itu tidak ada lagi dan di jatuhkan kepada orang yang menuduh. Artinya, bila si penuduh tak dapat membuktikan tuduhannya karena lemahnya pembuktian atau kesaksiannya, hukuman qadzaf dijatuhkan bagi si penuduh.

Dalam qadzaf terkandung dua hak, yaitu hak campuran antara Allah dan hak manusia. Akan tetapi, di antara kedua hak tersebut yang lebih kuat menurut Imam Hanifah, dalam qadzaf hak Allah lebih besar daripada hak manusia (individu). Oleh karena itu, apabila perkaranya telah sampai ke pengadilan (hakim) maka hukuman harus dilaksanakan , meskipun orang yang dituduh tidak mengajukan tuntutan. Di samping itu, sebagai konsekuensi dari hak Allah, hukuman qadzaf tidak terpengaruh oleh maaf dari korban.

B. Saran

Sebaiknya kita jangan mudah menuduh seseorang sebelum mendapatkan bukti dan saksi yang cukup.

DAFTAR PUSTAKA

https://ridwan203.wordpress.com/istilah-agama/qadzaf/

http://umemsindonesia.blogspot.com/2012/06/pengertian-qadzaf.html

https://chacinggingsolz.blogspot.com/2016/04/jarimah-zina-dan-tuduhan-zina-qadzaf.html

http://ceramahmotivasi.com/minhajul-muslim/materi-kedua-qadzaf-menuduh-zinah/

https://ms.wikipedia.org/wiki/Qazaf

Download Contoh Makalah Qadzaf (Menuduh Zina).docx