Makalah Reksadana

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Reksadana ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Reksadana ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Reksadana ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Reksadana ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Keberadaan reksadana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan reksadana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai reksadana. Istilah reksadana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan reksadana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan reksadana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan reksadana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai reksadana.

Istilah reksadana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan reksadana melalui keppres no. 53 tahun 1990 tentang pasar modal. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah reksadana ini adalah:

  1. Apa definisi reksadana?
  2. Bagaimana sejarah reksadana?
  3. Bagaimana bentuk reksadana?
  4. Apa jenis-jenis reksadana?
  5. Bagaimana karakteristik reksadana?
  6. Bagaimana pengelolaan dan sifat reksadana?
  7. Apa manfaat dan risiko reksadana?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Reksadana

Secara etimologi kata reksadana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksadana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksadana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris.

Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol departemen keuangan. Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal. Menurut undang-undang pasar modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1, Ayat (27): “reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

  1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
  2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi.
  3. Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap turunan dari efek, baik efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksadana dapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
  4. Manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
  5. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Sejarah Reksadana

Pertama kali dikenal terbit dengan nama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924 ini adalah jenis reksadana yang bisa dibilang muncul pertama di zaman modern meskipun pada masa-masa awal tahun 1744 yang didirikan oleh seorang Adriaan van Ketwich. Pada akhir tahun 2007, secara keseluruhan total aset kelolaan reksadana di dunia adalah $26,1 triliun dengan jumlah produk sebanyak 66.350 buah. Sebuah perkembangan yang sangat luar biasa jika dibandingkan dengan pada saat Massachusetts Investors Trust diterbitkan yang “hanya” $392.000.

Di Indonesia sendiri perkembangan reksadana sendiri dimulai pada tahun 1976 yang diawali dengan munculnya PT.Danareksa. Pada waktu itu PT. Danareksa menerbitkan reksadana yang disebut dengan sertifikat Danareksa. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksadana tertutup yaitu PT.BDNI Reksadana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp 500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.

C. Bentuk Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

1. Reksadana berbentuk Perseroan (Investemet companies)

Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksadana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksadana terbuka (open end foud) dan reksadana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksadana bentuk perseroan ini adalah:

  • Badan hukum terbentuk PT.
  • Pengelolaan kekayaan Reksadana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
  • Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.

2. Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)

Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi. Karakteristik dari reksadana kontrak investasi kolektif adalah:

  • Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
  • Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
  • Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
  • Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksadana.
  • Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.

D. Jenis-jenis Reksadana

Jenis-jenis reksadana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai berikut:

1. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)

Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrumen lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah.

2. Reksadana Saham (Equity Fund)

Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen. Banyak persepsi yang menganggap bahwa berinvenstasi pada saham lebih cenderung spekulatif, atau berjudi. Namun secara teori dan pengalaman di lapangan mengatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.

3. Reksadana Campuran (Siscretionary Fund)

Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksadana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berarti pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,

4. Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund)

Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksadana pasar uang meliputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya. Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hampir tidak ada.

E. Karakteristik Reksadana

1. Reksadana pasar uang

  • Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksadana lainnya.
  • Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
  • Investasi jangka pendek.
  • Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.

2. Reksadana Pendapatan tetap

  • Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksadana pasar uang.
  • Investasi jangka menengah.

3. Reksadana campuran

  • Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
  • Investasi jangka menengah sampai panjang.

4. Reksadana saham

  • Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksadana lainnya.
  • Investasi jangka panjang.

5. Reksadana terproteksi

  • Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
  • Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portofolio obligasi.

F. Pengelolaan dan Sifat Reksadana

1. Pengelolaan Reksadana

  • Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksadana hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksadana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
  • Manajer investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Manajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahaan efek atau PT yang bergerak dalam reksadana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahaan manajemen investasi.
  • Bank kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajer maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
  • Pelaku (perantara) di pasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank).

2. Sifat Reksadana

Sifat reksadana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

  • Reksadana terbuka (open-end funds) merupakan reksadana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. Reksadana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksadana tertutup.
  • Reksadana tertutup (close-end funds) yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit. Penyertaan yang telah dijualnya. Investor hanya dapat menarik investasinya dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.

G. Manfaat dan Risiko Reksadana

1. Manfaat reksadana

Secara umum reksadana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

a. Dikelola oleh manajemen profesional

Pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran manajer investasi sangat penting mengingat pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

b. Diversifikasi investasi

Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

c. Transparansi informasi

Reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinu sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola reksadana wajib mengumumkan nilai aktiva bersih (NAB) setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

d. Likuiditas yang tinggi

Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, pemodal dapat mencairkan kembali unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

e. Biaya rendah

Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

2. Resiko reksadana

Dalam berinvestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli reksadana.

a. Risiko menurunnya NAB (nilai aktiva bersih) unit penyertaan

Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

Salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu reksadana adalah dengan melakukan pengukuran NAB (nilai aktiva bersih). NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

b. Risiko likuiditas

Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang unit penyertaan reksadana pada salah satu manajer investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, manajer investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas unit penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali unit penyertaan reksadana tersebut.

Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan manajer investasi sebagai pengelola reksadana tersebut.

c. Risiko pasar

Risiko pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bersih, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (nilai aktiva bersih) yang ada pada unit penyertaan reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis reksadana tertentu, investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio reksadana itu sendiri.

d. Risiko default

Risiko default terjadi jika pihak manajer investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih manajer investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.

Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu ke depan sebagai bentuk alternatif berinvestasi. Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.

DAFTAR PUSTAKA

http://karyagen-jar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana

http://just-for-duty.blogspot.com/2012/04/1.html

http://www.bisnisinvestasisaham.com/investasi-reksadana/pengertian-reksadana/

Download Contoh Makalah Reksadana.docx