KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Bank ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah Ekonomi yang berjudul Makalah Bank ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Bank ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Bank ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, Oktober 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
- Apa pengertian bank?
- Bagaimana sejarah bank?
- Apa fungsi bank?
- Apa tujuan bank?
- Apa saja jenis-jenis bank?
- Bagaimana cara kerja bank?
- Apa risiko bank?
- Bagaimana peraturan antara nasabah dengan bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
Selain dari kedua tugas itu, menurut undang-undang negara republik Indonesia nomor 10 tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan. Sehingga mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing dan banyak lagi.
B. Sejarah Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
C. Fungsi Bank
1. Fungsi bank secara umum
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut. Setiap produk simpanan bank menawarkan bunga yang berbeda-beda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapan pun nasabah memerlukan uang.
b. Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti kredit tanpa agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya. Dengan penyaluran dana tersebut maka tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat terpenuhi. Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha yang mendukung pembangunan nasional.
2. Fungsi sampingan bank
Sedangkan fungsi sampingan dari bank termasuk layanan-layanan jasa bank lainnya seperti:
a. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.
b. Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
c. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.
d. Sarana investasi
Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.
e. Penyimpanan barang berharga
Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
D. Tujuan Bank
Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan tersebut maka perbankan (bank) di Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi ekonomi. Jadi jika Anda berpikir bahwa bank memiliki tujuan untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya berupa profit semata maka Anda sangat salah besar.
E. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral
Bank Sentral yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum
Bank Umum yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah
Bank Syariah yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran Islam tentang hukum riba).
F. Cara Kerja Bank
Sistem operasional bank bermulai dari tabungan. Pertama-tama bank akan mengambil uang yang telah dihimpun dan mengambil keuntungan, kemudian memberikan sebagian keuntungan tersebut dalam bentuk bunga kepada nasabah tabungan. Keuntungan bank tersebut diperoleh dari menginvestasi dana tabungan tersebut ke investasi dengan bunga lebih tinggi. Bank juga dapat meminjamkannya ke nasabah yang membutuhkan dana dengan bunga pinjaman lebih tinggi dari bunga tabungan.
Sebagai contoh sebuah bank memiliki bunga tabungan 3%. Lalu seorang nasabah menyimpan uang di tabungan tersebut sebesar Rp1.000.000. Bank kemudian akan mengambil uang tersebut dan tabungan nasabah lainnya, kemudian menggunakan uang tersebut untuk investasi di Treasury Bond (sekuritas pemerintah) dengan bunga 7%. Atau bank akan meminjamkan uang tersebut untuk nasabah yang ingin membeli mobil secara kredit. Bunga kredit mobil tersebut adalah 9%, maka keuntungan yang diterima bank 6% sedangkan nasabah tabungan menerima 3% bunga.
Bank mengumpulkan uang dari nasabah A, B dan C. Masing-masing berupa tabungan dengan total sebesar Rp45.000.000, bunga sebesar 3% per tahun. Kemudian Bank memberikan kredit mobil ke nasabah D sebesar Rp45.000.000 dengan bunga sebesar 9%. Di akhir tahun, nasabah D membayar bunga sebesar Rp4.050.000 kepada Bank dan Bank membayar bunga sebesar Rp1.350.000 untuk tabungan nasabah A, B, C. Jadi Bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.700.000.
Bank juga menagihkan biaya dari setiap layanan yang ditawarkan sebagai sumber pendapatan. Untuk setiap transaksi di ATM, transfer dana, membuat cek, biaya tahunan kartu kredit dan transaksi lainnya, bank akan menagihkan biaya tertentu. Walaupun tidak terlalu besar jumlahnya tetapi jika jumlah nasabah dalam skala jutaan maka pendapatan bank akan segunung.
G. Modal dan Risiko Bank
Bank menghadapi sejumlah risiko untuk menjalankan bisnis mereka, dan seberapa baik risiko ini dikelola dan dipahami merupakan pendorong utama di balik profitabilitas, dan berapa modal yang harus dimiliki bank. Modal bank terutama terdiri dari ekuitas , laba ditahan dan hutang subordinasi. Setelah krisis keuangan 2007-2009, regulator memaksa bank untuk menerbitkan obligasi konversi Contingent (CoCos). Ini adalah sekuritas modal hibrida yang menyerap kerugian sesuai dengan persyaratan kontrak mereka ketika modal bank penerbit turun di bawah tingkat tertentu. Kemudian utang berkurang dan kapitalisasi bank mendapat dorongan. Karena kapasitas mereka untuk menyerap kerugian, CoCos memiliki potensi untuk memenuhi persyaratan peraturan modal. Beberapa risiko utama yang dihadapi bank meliputi:
- Risiko kredit: risiko kerugian yang timbul dari peminjam yang tidak melakukan pembayaran seperti yang dijanjikan.
- Risiko likuiditas: risiko bahwa keamanan atau aset tertentu tidak dapat diperdagangkan dengan cukup cepat di pasar untuk mencegah kerugian (atau membuat keuntungan yang dibutuhkan).
- Risiko pasar: risiko bahwa nilai portofolio, baik portofolio investasi atau portofolio perdagangan, akan turun karena adanya perubahan nilai faktor risiko pasar.
- Risiko operasional: risiko yang timbul dari pelaksanaan fungsi bisnis perusahaan.
- Risiko reputasi: jenis risiko yang berkaitan dengan kepercayaan bisnis.
- Risiko makroekonomi: risiko yang terkait dengan ekonomi agregat yang sedang dioperasikan bank.
Kebutuhan modal adalah peraturan bank , yang menetapkan kerangka kerja di mana bank atau lembaga penyimpanan harus mengelola neraca keuangannya. Kategorisasi aset dan modal sangat terstandarisasi sehingga bisa tertimbang dengan risiko.
H. Peraturan Bank
Hukum perbankan didasarkan pada analisis kontraktual tentang hubungan antara bank dan pelanggan. Undang-undang tersebut menyiratkan hak dan kewajiban ke dalam hubungan ini sebagai berikut:
- Saldo rekening bank adalah posisi keuangan antara bank dan nasabah: bila akun dalam kredit, bank berhutang kepada nasabah; Bila rekeningnya terlalu banyak, pelanggan berhutang kepada bank.
- Bank setuju untuk membayar cek pelanggan sampai jumlah yang ada pada kredit akun pelanggan, ditambah dengan batas cerukan yang disepakati.
- Bank mungkin tidak membayar dari rekening pelanggan tanpa mandat dari pelanggan, misalnya cek yang ditarik oleh pelanggan.
- Bank setuju untuk segera mengumpulkan cek yang disimpan ke rekening pelanggan sebagai agen pelanggan, dan untuk mengkredit hasil penjualan ke rekening pelanggan.
- Bank memiliki hak untuk menggabungkan akun nasabah, karena masing-masing akun merupakan aspek hubungan kredit yang sama.
- Bank memiliki hak gadai atas cek yang disimpan ke rekening pelanggan, sejauh nasabah berhutang budi kepada bank.
- Bank tidak boleh mengungkapkan rincian transaksi melalui rekening pelanggan kecuali jika pelanggan menyetujui, ada kewajiban publik untuk mengungkapkan, kepentingan bank memerlukannya, atau tuntutan hukum tersebut.
- Bank tidak boleh menutup rekening pelanggan tanpa pemberitahuan yang wajar, karena cek luar biasa dalam kegiatan bisnis biasa selama beberapa hari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan tersebut maka perbankan (bank) di Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi ekonomi.
B. Saran
Manajemen bank perlu untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai CAR sesuai dengan ketentuan bank sentral (minimal 10%) karena dengan modal yang cukup maka bank dapat melakukan ekspansi usaha dengan lebih aman.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://jimelsetunggal.blogspot.co.id/2016/02/makalah-tentang-bank-lengkap.html
https://www.aturduit.com/articles/panduan-perbankan/perkenalan-tentang-bank/