Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada tahun 1850, George Windsor Earl seorang etnolog Inggris mengusulkan istilah Indunesians dan preferensi Malayunesians untuk penduduk kepulauan Hindia atau Malayan Archipelago. Kemudian seorang mahasiswa bernama Earl James Richardison Logan menggunakan Indonesia sebagai sinonim untuk Kepulauan Hindia. Namun di kalangan akademik Belanda, di Hindia Timur enggan menggunakan Indonesia. Sebaliknya, mereka menggunakan istilah Melayu Nusantara (Malaische Archipel).

Sejak tahun 1900 nama Indonesia menjadi lebih umum di kalangan akademik di luar Belanda. Golongan nasionalis Indonesia menggunakan nama Indonesia untuk ekspresi politiknya. Adolf Bastian dari Universitas Berlin memopulerkan nama Indonesia melalui bukunya Indonesien oder die inseln des malayischen arcipels (1884-1894). Kemudian sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun 1913.

Kita mesti bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah menakdirkan kita sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah sebuah bangsa dan negara besar yang harus kita banggakan. Indonesia mempunyai wilayah yang luas, kekayaan alam yang melimpah, suku bangsa dan bahasa yang beraneka ragam. Tetapi semua itu dapat dipersatukan dalam sebuah ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia juga mempunyai sejarah yang membanggakan, kemerdekaan yang kita raih bukanlah hadiah dari penjajah. Tetapi kita menjadi bangsa yang memerdekakan dirinya sendiri. Indonesia memproklamirkan dirinya sebagai sebuah negara merdeka. Itu semua menjadi keunggulan bangsa Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah mengakhiri rentetan penderitaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah. Proklamasi telah melahirkan Indonesia sebagai negara baru yang mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa lainnya yang telah merdeka terlebih dahulu. Proklamasi Kemerdekaan tidak akan pernah terjadi apabila tidak adanya persatuan dan kesatuan di antara warga negara Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa harus selalu kita jaga, supaya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap menunjukkan eksistensinya dan menjadi negara mandiri yang terbebas dari berbagai intervensi atau campur tangan asing.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa makna persatuan dan kesatuan bangsa?
  2. Bagaimana kehidupan bernegara dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
  3. Apa saja faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
  4. Apa saja faktor penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia?
  5. Bagaimana perilaku yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Untuk memahami makna sesuatu, terlebih dahulu harus dipahami dahulu konsep-konsepnya. Demikian pula halnya jika kita hendak memahami makna persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih dahulu harus kita temukan dan pahami konsep-konsepnya. Jika kita analisis, dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa itu terdapat sejumlah konsep dasar, di antaranya adalah persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme.

Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Atau dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Konsep bangsa dalam substansi ini adalah bangsa Indonesia yaitu bangsa yang menghuni wilayah Nusantara dari Sabang sampai Merauke. Dengan demikian, persatuan bangsa mengandung pengertian persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara.

Bersatunya bangsa Indonesia didorong oleh kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Oleh karena itu, persatuan bangsa perlu terus dibina. Terbinanya persatuan bangsa akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan adanya keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Manakala kesatuan bangsa tercipta, maka kehidupan bangsa akan aman, sentosa, dan jaya.

Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terkandung makna bahwa kita senantiasa harus bersatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan itu. Penjajah berhasil mencengkeramkan kuku penjajahannya di bumi Nusantara hingga beratus-ratus tahun lamanya. Karena kita melupakan senjata kita yang ampuh yaitu persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian kita itu dimanfaatkan oleh penjajah, khususnya Belanda dengan politik pecah-belahnya (devide et impera). Akibatnya kita menjadi tercerai berai seperti sapu lidi yang hilang ikatannya. Kita menjadi sangat lemah dan mudah dikuasai.

Konsep kesatuan yang kita anut meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan) dan aspek sosial (politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan). Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan Nusantara. Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, negara kita memiliki karakteristik berikut.

  1. Negara kepulauan yang pengertiannya adalah suatu wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil.
  2. Konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut, darat, dengan wilayah udara.
  3. Laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap.
  4. Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah antara daratan dan pulau yang satu dengan yang lainnya.

Dalam aspek sosial, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan berikut.

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik

  • Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  • Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  • Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  • Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  • Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar Indonesia negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

  • Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya

  • Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
  • Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan

  • Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
  • Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban asasi manusia yang sama di dalam pembelaan negara.

Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja. Tetapi meliputi pula aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Adapun utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia.

Konsep selanjutnya, yakni konsep keempat yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah integrasi nasional. Integrasi sendiri dapat diartikan sebagai suatu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sehingga menghasilkan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, integrasi nasional berarti integrasi yang terjadi di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia.

Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut.

  1. Pancasila
  2. UUD NRI Tahun 1945
  3. Sang Saka Merah Putih
  4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  5. Bahasa Indonesia
  6. Sumpah Pemuda

Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara. Paham nasionalisme mulai dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yaitu saat berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo itu merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasional. Tanggal berdirinya organisasi pergerakan tersebut hingga kini kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional.

Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Patriotisme merupakan salah satu unsur nasionalisme. Patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme di antaranya sebagai berikut.

  1. Cinta tanah air.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Berjiwa pembaharu.
  5. Tidak kenal menyerah.

B. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1. Konsep NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI dan tidak sedikit pun mengubah NKRI menjadi negara federal.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.

Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia. Bentuk negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini dituangkan dalam lima Pasal, yaitu: pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan tersebut dapat dicapai hanya dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan:

maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.

2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini dapat dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia yaitu Nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri atas pulau-pulau. Disebut sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia yaitu di antara dua samudera dan dua benua. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah Indonesia yang membujur di garis khatulistiwa sehingga diibaratkan “Untaian ratna mutu manikam atau zamrud khatulistiwa”.

Sekalipun wilayah Indonesia meliputi pulau-pulau, tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai, namun keadaan tersebut justru menjadi perekat untuk semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, misalnya dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea II. Selain itu, dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Dengan demikian, sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil, tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai. Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Melihat dan mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kebanggaan tersendiri. Bangga di sini dalam arti merasa berbesar hati atau merasa gagah karena mempunyai berbagai kelebihan atau keunggulan. Jadi, yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia adalah merasa besar hati atau merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa Indonesia.

Konsekuensinya, kalau kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia, kita akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara di mana pun kita berada. Kita juga akan selalu berupaya meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat, seperti tidak merusak hutan-hutan lindung, benda-benda bersejarah apalagi memperjualbelikannya, selalu menggunakan produk dalam negeri, dan sebagainya.

Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa di antaranya sebagai berikut.

  • Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembangunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
  • Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya. Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai-berai, namun justru merupakan potensi untuk mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
  • Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan yaitu memandang bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
  • Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama yaitu Indonesia; kita sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya.
  • Memiliki tata krama atau keramahtamahan. Sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir ini norma kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggung jawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan, dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke Indonesia.
  • Letak wilayahnya yang amat strategis yaitu di posisi silang dunia sehingga membuat Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain.
  • Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, misalnya pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur, dan sebagainya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragaman flora dan fauna membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
  • Salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia yaitu Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo.
  • Wilayahnya sangat luas yaitu 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
  • Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam.

Selain hal-hal di atas yang merupakan kondisi objektif bangsa Indonesia, maka secara internasional atau mendunia, bangsa Indonesia juga sudah beberapa kali dipercaya oleh bangsa-bangsa lain untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan yang bersifat internasional yang juga tidak sedikit melahirkan sejarah bagi bangsa-bangsa lain. Kita masih ingat apa yang terjadi pada tahun 1955, di mana bangsa Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah dalam menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang dampaknya sangat luas bagi bangsa-bangsa di wilayah Asia-Afrika dalam upaya memerdekakan diri dari belenggu penjajah, terutama yang masih belum merdeka saat itu.

Kita juga pernah dipercaya menjadi tuan rumah KTT Non-Blok pada tahun 1992 dan Indonesia juga termasuk perintis dan pendiri Gerakan Non-Blok tersebut. Selain itu, kita juga mempunyai pabrik pesawat terbang yang bernama PT Dirgantara Indonesia (dahulu bernama Industri Pesawat Terbang Nusantara/ IPTN) yang telah menghasilkan pesawat-pesawat yang dapat dibanggakan.

Sebagai bukti rasa cinta dan bangga yang sangat mendalam terhadap wilayah tanah air, banyak di antara seniman kita yang merefleksikannya dalam bentuk syair maupun lagu. Ada lagu yang berjudul ”Rayuan Pulau Kelapa” yang diciptakan Ismail Marzuki, ada juga beberapa lagu karya Koes Plus yang diberi judul “Nusantara” dan “Kolam Susu” yang menggambarkan betapa indah dan suburnya keadaan alam Indonesia. Kesemuanya itu sudah barang tentu merupakan alasan yang sangat objektif untuk menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Perasaan bangga sebagai bangsa Indonesia sudah barang tentu bukan hanya sekadar slogan belaka, akan tetapi harus dibuktikan dengan karya-karya nyata, baik dalam bentuk partisipasi dalam pembangunan maupun dalam bentuk karya-karya yang dihasilkannya.

C. Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Persatuan dan kesatuan suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan pembangunan di segala bidang. Indonesia sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan di antara warga negaranya. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita.

Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Bangsa dan negara lain menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Jika negara kita terpecah belah tentu saja yang akan terjadi adalah negara kita akan dianggap sepele oleh bangsa dan negara lain, bahkan tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara kita akan dijajah kembali oleh bangsa dan negara lain.

Persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak dipertahankan dan terus diperkuat dalam seluruh aspek kehidupan. Kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, misalnya merendahkan suku bangsa lain, menganggap sukunyalah yang paling baik, dan sebagainya. Kita harus memupuk persaudaraan dengan sesama warga negara Indonesia agar persatuan dan kesatuan bangsa senantiasa terjaga.

Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya nilai-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan sumpah yang menunjukkan kebulatan tekad seluruh pemuda Indonesia yang merupakan unsur utama perjuangan bangsa dalam melawan penjajah untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Dalam isi rumusan Sumpah Pemuda tersebut terkandung nilai utama yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa telah menjadi penyemangat bangsa Indonesia untuk bersatu. Ikrar ini juga telah memberikan manfaat-manfaat lainnya seperti mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan di antara bangsa Indonesia; membina kerukunan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan menumbuhkan kesadaran bahwa ancaman terhadap satu pulau atau daerah berarti ancaman bagi seluruh tanah air Indonesia. Ikrar inilah yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pancasila

Pancasila dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu dikarenakan nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau menyeluruh. Artinya, nilai-nilai Pancasila tidak diciptakan hanya untuk satu suku bangsa saja. Nilai-nilai Pancasila juga tidak hanya diperuntukkan bagi penganut agama tertentu saja, akan tetapi nilai-nilai Pancasila berlaku dan menjadi pedoman hidup rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan suku bangsa, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pancasila dimiliki dan digunakan oleh semua unsur bangsa Indonesia.

3. Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Inti dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah adanya persatuan dalam berbagai perbedaan. Kondisi bangsa Indonesia yang diliputi oleh berbagai perbedaan dapat dipersatukan salah satunya dengan melaksanakan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan senantiasa terjaga jika nilai-nilai dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika selalu dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam pergaulan sehari-hari.

D. Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kemajuan bangsa. Akan tetapi dalam kenyataannya, kita sering melihat berbagai peristiwa yang mencerminkan gejala perpecahan bangsa seperti kerusuhan antarpendukung klub sepak bola, demonstrasi yang diwarnai aksi kekerasan, konflik antarsuku, dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.

1. Kebhinnekaan/Keberagaman pada Masyarakat Indonesia

Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yang memicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan yang dapat memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa.

2. Geografis

Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.

3. Munculnya Gejala Etnosentrisme

Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Melemahnya Nilai Budaya Bangsa

Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing atau westernisasi budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).

5. Pembangunan yang Tidak Merata

Proses pembangunan yang terpusat di wilayah-wilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

E. Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita akan merasa bangga menjadi warga negara Indonesia yang diliputi berbagai keanekaragaman. Akan tetapi, keanekaragaman tersebut tidak menyebabkan bangsa dan negara Indonesia terpecah-belah, akan tetapi senantiasa bersatu padu. Tekad bangsa Indonesia untuk senantiasa merasa satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Ketika persatuan dan kesatuan bangsa sudah terwujud, maka keutuhan negara akan senantiasa terjaga.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Sejak awal kemerdekaan para tokoh bangsa Indonesia telah membentengi diri dengan merumuskan dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup dalam perilaku sehari-hari. Para pendiri negara menginginkan masyarakat Indonesia itu harus berketuhanan, berperikemanusiaan, mempunyai jiwa persatuan, demokratis, menjunjung tinggi musyawarah dalam mencapai mufakat, dan berkeadilan. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, maka bangsa Indonesia akan selalu bersatu padu dan terhindar dari berbagai pertentangan dan perselisihan.

Nilai-nilai Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan sehari-sehari sebagai upaya menjaga keutuhan negara. Nilai-nilai Pancasila dapat diamalkan dengan cara hidup rukun antarsesama. Kerukunan merupakan modal utama dalam menjaga keutuhan negara. Sikap tersebut dapat ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.

  1. Ketika berada di rumah, kita dapat menampilkan sikap rukun melalui perilaku saling menghormati dan menyayangi dengan anggota keluarga yang lain, tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain, menghargai perbedaan pendapat, menjaga nama baik keluarga ketika bergaul dengan orang lain, dan sebagainya.
  2. Dalam kehidupan di sekolah, senantiasa menampilkan sikap dan perilaku saling menolong dan saling berbagi dengan teman, menghargai dan menghormati pendapat teman, tidak membedakan-bedakan teman dalam bergaul, menghormati guru, dan sebagainya.
  3. Dalam kehidupan di masyarakat, harus tetap menjaga kerukunan warga dengan sikap tolong-menolong, saling menjaga perasaan, saling menghormati, saling menghargai hak orang lain, tidak membeda-bedakan suku, agama dan daerah, bersikap arif, mau bekerja sama dengan orang lain, serta mau bekerja keras dalam membangun bangsa.

Sikap dan perilaku-perilaku yang disebutkan tadi harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia senantiasa terjaga.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau. Negara Indonesia terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia. Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Sejak awal kemerdekaan para tokoh bangsa Indonesia telah membentengi diri dengan merumuskan dasar negara yaitu Pancasila. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila maka bangsa Indonesia akan selalu bersatu padu dan terhindar dari berbagai pertentangan dan perselisihan.

B. Saran

NKRI adalah harga mati. Pernyataan tersebut mengandung makna yang sangat dalam. Pernyataan tersebut menggambarkan ketegasan sikap dan cita-cita bahwa negara Indonesia diperjuangkan kemerdekaannya untuk mewujudkan konsep negara kesatuan yang diimplementasikan di bumi Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut telah banyak pengorbanan yang dilakukan para pahlawan mulai dari pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa. Hal tersebut dilakukan karena mereka mempunyai semangat kebangsaan. Semangat itulah yang harus kita jaga dan selalu mewarnai setiap perilaku kita.

DAFTAR
PUSTAKA

Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Khor, Martin. 2003. Globalisasi Perangkap Negara-negara Selatan. Yogyakarta: Cinderelas Pustaka Rakyat Cerdas.

Lemhanas. 1997. Wawasan Nusantara. Jakarta: PT Balai Pustaka.

Sumaatmadja, Nursid. 2006. Manusia dalam Konteks Sosial, Budaya, dan Lingkungan Hidup. Bandung: Alfabeta.

Sundawa, Dadang. 2007. “Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia” dalam Materi dan Pembelajaran PKn SD. Jakarta: Universitas Terbuka.

Taniredja, Tukiran dan Kawan-kawan. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.

Wuryan, Sri dan Syaifullah. 2006. Ilmu Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.

Download Contoh Makalah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI.docx