Makalah Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berbicara soal peran serta atau partisipasi politik yang berkaitan dengan sistem politik, dua hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja, yaitu masalah sosialisasi politik dan kebudayaan politik. Sosialisasi politik dan kebudayaan politik merupakan kunci untuk memahami sistem politik. Istilah sosialisasi pada umumnya digunakan oleh ahli-ahli ilmu sosial untuk menunjukkan cara anak-anak atau generasi yang lebih muda diperkenalkan dengan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakatnya, serta cara mereka mempelajari peranan-peranan yang diharapkan mereka jalankan kelak jika sudah dewasa.

Sistem politik negara Republik Indonesia menganut paham demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila. Banyak hal yang mempengaruhi adanya pengembangan demokrasi di Indonesia, baik karena tuntutan nasional maupun pengaruh internasional yang melahirkan serentetan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yang menjadi landasan pengembangan demokrasi di Indonesia.

Sosialisasi politik merupakan bagian dari proses sosialisasi yang khusus membentuk nilai-nilai politik, yang menunjukkan sikap seharusnya tiap-tiap anggota masyarakat berpartisipasi dalam sistem politiknya. Semua anggota masyarakat baik secara langsung ataupun tidak, mengalami proses sosialisasi politik. Melalui proses tersebut diharapkan anggota-anggota masyarakat mengenal, memahami, dan menghayati nilai-nilai politik tertentu yang kemudian bisa memengaruhi sikap dan tingkah laku politik mereka sehari-hari.

Dari sosialisasi politik kemudian kebudayaan politik sebagai pantulan langsung dari keseluruhan sistem sosial budaya masyarakat dalam arti seluas-luasnya. Dengan kata lain, nilai-nilai politik yang terbentuk dalam diri seseorang biasanya berkaitan dengan nilai-nilai lain yang hidup dalam masyarakat, seperti nilai-nilai sosial, budaya, dan agama.

Seperti uraian yang telah dikemukakan di atas, partisipasi politik adalah suatu usaha terorganisasi para warga negara untuk memengaruhi bentuk dan jalannya kebijaksanaan umum. Berbicara soal partisipasi politik, dirasakan kurang lengkap jika tidak disertai pertimbangan yang jelas tentang partisipasi politik itu diwujudkan, atau lewat cara-cara apa partisipasi politik itu bisa dilaksanakan dengan efektif.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian partisipasi politik?
  2. Bagaimana ciri-ciri masyarakat politik?
  3. Apa saja bentuk partisipasi politik?
  4. Apa saja contoh partisipasi warga negara dalam sistem politik?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Partisipasi Politik

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.

Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.

B. Ciri-ciri Masyarakat Politik

Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
  2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
  3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
  4. Memiliki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
  5. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
  6. Dapat menerima perbedaan pendapat.
  7. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
  8. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
  9. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
  10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.
  11. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
  12. Membangun budaya politik yang demokratis.
  13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, dan persamaan.
  14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik (good governance).
  15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.

Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal (DPR) ataupun informal (partai politik, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan).

C. Bentuk Partisipasi Politik

Menurut Gabriel A. Almond (A. Rahman H.I, 2007: 288), bentuk partisipasi politik yang sudah dianggap sebagai bentuk normal atau yang sudah umum dalam demokrasi modern meliputi aktivitas pemberian suara (voting), diskusi politik, kegiatan kampanye, bergabung dalam kelompok kepentingan, ataupun melaksanakan komunikasi individual dengan pejabat-pejabat politik maupun administratif.

Bentuk partisipasi politik antara orang yang satu dengan orang yang lain berbeda-beda. Ada dua faktor yang menyebabkan perbedaan bentuk partisipasi politik seseorang.

  1. Kesadaran politik, yaitu kesadaran seseorang terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
  2. Kepercayaan politik, yaitu sikap dan kepercayaan seseorang terhadap pemerintahnya.

Berdasarkan dua faktor tersebut, ada empat bentuk atau tipe partisipasi politik seseorang sebagai berikut.

  1. Partisipasi politik aktif, yaitu jika seseorang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan politik yang tinggi.
  2. Partisipasi politik apatis, yaitu jika seseorang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan politik yang rendah.
  3. Partisipasi politik pasif, yaitu jika seseorang memiliki kesadaran politik yang rendah, tetapi kepercayaan politiknya tinggi.
  4. Partisipasi politik militan radikal, yaitu partisipasi politik seseorang yang kesadaran politiknya tinggi, tetapi kepercayaan politiknya terhadap pemerintah rendah.

Keikutsertaan warga negara dalam sistem politik dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan sebagai berikut.

1. Politik

Setiap warga negara dapat ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan berikut.

  • Ikut memilih dalam pemilu.
  • Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure groups), maupun kelompok kepentingan.
  • Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, DPR, presiden, dan menteri.
  • Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil rakyat.
  • Berkampanye dan menghadiri kelompok diskusi.
  • Mempengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk-produk yang dihasilkan/dikeluarkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat.

2. Ekonomi

Setiap warga negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan ekonomi berikut.

  • Menciptakan sektor-sektor ekonomi produktif baik dalam bentuk jasa, barang, transportasi, dan komunikasi.
  • Melalui keahlian masing-masing menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif, dan kompetitif.
  • Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.

3. Sosial Budaya

Setiap warga negara dapat mengikuti berbagai macam kegiatan-kegiatan sosial budaya berikut.

  • Sebagai pelajar/mahasiswa yang menunjukkan prestasi belajar tinggi.
  • Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seperti melakukan tawuran, memakai narkoba, merampok, dan berjudi.
  • Profesional dalam bidang pekerjaannya, disiplin, dan berproduktivitas tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional.

4. Pertahanan dan Keamanan

Setiap warga negara dapat ikut secara aktif dalam kegiatan-kegiatan pertahanan dan keamanan berikut.

  • Bela negara dalam arti luas sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
  • Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggalnya.
  • Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tetap tegaknya NKRI.
  • Menjaga stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

D. Contoh Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik

Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

1. Di Lingkungan Sekolah

Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencermin-kan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

  • Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra, dan sebagainya.
  • Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
  • Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya.

Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuan-ketentuan atau norma-norma sebagai berikut.

  • Pancasila.
  • Undang-Undang Dasar RI 1945.
  • Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Tata tertib siswa, dan sebagainya.

2. Di Lingkungan Masyarakat

Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.

  • Forum warga.
  • Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat, dan sebagainya.
  • Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD, dan sebagainya.

Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah, dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut.

  • Pancasila dan UUD RI 1945.
  • Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang partai politik, dan sebagainya.
  • Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa, dan sebagainya.
  • Norma-norma sosial yang berlaku.

3. Di Lingkungan Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
  • Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
  • Aksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun.

Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat, dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut.

  • Pancasila.
  • UUD NRI 1945.
  • Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Peraturan daerah.

Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Sistem politik adalah suatu mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungannya satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang ajek, yang mengandung dimensi waktu, yaitu masa lampau, kini, dan mendatang. Menurut pendapat umum, macam-macam sistem politik dapat dibedakan menjadi dua yaitu sistem politik demokrasi dan otoriter atau diktator.

Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Bentuk partisipasi politik yang sudah dianggap sebagai bentuk normal atau yang sudah umum dalam demokrasi modern meliputi aktivitas pemberian suara (voting), diskusi politik, kegiatan kampanye, bergabung dalam kelompok kepentingan, ataupun melaksanakan komunikasi individual dengan pejabat-pejabat politik maupun administratif.

B. Saran

Sebuah sistem politik hendaknya dilaksanakan secara bertanggung jawab. Itu artinya, kita harus komitmen dan konsisten dalam menjalankan sistem politik Indonesia. Semua itu untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa dan untuk mengangkat harga diri bangsa kita. Demi mencapai kesejahteraan bangsa, kita juga dituntut untuk berbuat sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah kita emban. Kita tidak boleh saling menjegal.

DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Chamim, Asykuri Ibn. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan; Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban. Yogyakarta: Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah.

Gaffar, Affan. 2004. Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pela.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Suwardi, Harsono. dkk. 2002. Politik Demokrasi dan Manajemen Komunikasi. Yogyakarta: Galang Press.

Taniredja, Tukiran dan Kawan-kawan. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.

Wuryan, Sri dan Syaifullah. 2006. Ilmu Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.

Download Contoh Makalah Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia.docx