Makalah Administrasi Humas dan Keprotokolan

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Administrasi Humas dan Keprotokolan ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Administrasi Humas dan Keprotokolan ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Administrasi Humas dan Keprotokolan ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Administrasi Humas dan Keprotokolan ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Maret 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Bangsa Indonesia telah memulai proses perubahan mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan yang akan mempengaruhi segala dimensi kehidupan bangsa, baik dimensi politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Dalam konteks organisasi publik, penilaian kinerja organisasi merupakan suatu hal yang penting, karena dengan adanya penilaian kinerja maka akan diketahui tingkat pencapaian hasil yang telah dicapai, atau akan diketahui seberapa jauh pelaksanaan tugas-tugas yang dapat dilaksanakan.

Kinerja organisasi mengisyaratkan bahwa penilaian kinerja sesungguhnya sangat penting untuk melihat sampai sejauh mana tujuan organisasi telah tercapai. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditempuh usaha-usaha melalui perbaikan kinerja organisasi dan kinerja pegawai aparatur, baik melalui kepemimpinan dari atasan langsung maupun pelaksanaan dari para staf yang ada di dalam bagian itu sendiri, agar segala dampak negatif dari kegiatan pengelolaan pemerintahan dapat dihindarkan serta dampak positifnya dapat ditingkatkan.

Sejalan dengan sistem pemerintahan saat ini, protokol pemerintahan dituntut untuk merubah paradigma dalam setiap penyelenggaraan sistem maupun kegiatan pemerintahan. Protokol berperan penting dalam penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Esensi dari good governance adalah peningkatan kinerja organisasi melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.

Untuk itu pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan pemerintah. Dalam hubungan dengan tugas-tugasnya protokoler telah diatur pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan lebih spesifik telah dikaji pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.

Kedudukan protokol ini sangat penting keberadaannya. Bahkan landasan hukum untuk kegiatan keprotokolan pun telah dibuat seperti yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Bila dalam suatu acara kenegaraan atau acara resmi, pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu tidak memperoleh penghormatan dan perlakuan protokol sesuai kedudukannya adalah merupakan pelanggaran dengan tuduhan “pelecehan jabatan”. Sebuah peringatan bagi protokol dalam menyelenggarakan suatu acara. Protokol sungguh profesi yang dapat membawa pembaharuan yang positif dalam perusahaan maupun instansi.

Protokol telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari program berbagai lembaga negara, pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Dalam pertemuan atau upacara di sebuah lembaga resmi, baik swasta, maupun pemerintah, tentu ada tata cara baku yang tidak boleh ditinggalkan oleh kita semua dengan apa yang disebut “keprotokolan”. Semua pandangan terhadap apa saja yang telah menjadi bagian kerja protokol pembahasan di atas tidak akan jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh protokol dalam naungan departemen hubungan masyarakat.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan dalam makalah ini adalah:

  1. Apa pengertian keprotokolan?
  2. Apa saja asas-asas keprotokolan?
  3. Apa tujuan keprotokolan?
  4. Bagaimana ruang lingkup keprotokolan?
  5. Bagaimana regulasi bidang keprotokolan?
  6. Bagaimana pengelolaan kegiatan keprotokolan?
  7. Bagaimana persiapan penyelenggaraan pertemuan rapat?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Keprotokolan

Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat. Secara etimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll (um), dan bahasa Yunani protocollon. Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keseluruhan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.

Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

B. Asas-asas Keprotokolan

1. Kebangsaan

Yang dimaksud dengan “kebangsaan” adalah keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistis (kebinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketertiban dan Kepastian Hukum

Dalam hal ini yang dimaksud dengan “ketertiban dan kepastian hukum” adalah keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum.

3. Keseimbangan, Kesesuaian, dan Keselarasan

Dalam hal ini yang dimaksud dengan “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

4. Timbal Balik

Pada asas keempat ini yang dimaksud dengan “timbal balik” adalah keprotokolan diberikan setimpal atau balas jasa terhadap keprotokolan dari negara lain.

C. Tujuan Keprotokolan

1. Tujuan Umum

  • Memberikan penghormatan kepada pejabat partai, tokoh partai, dan/atau undangan sesuai dengan kedudukan dalam partai, negara, pemerintahan dan/atau masyarakat;
  • Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional;
  • Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar partai, negara, dan/atau organisasi.

2. Tujuan Khusus

  • Menunjukkan visi peradaban dan izah partai, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada dunia Internasional.
  • Lebih meningkatkan penerimaan dan elektabilitas masyarakat terhadap partai dan kader-kadernya.
  • Lebih tertatanya dan tersinergikannya berbagai unsur kekuatan partai, sehingga program dan kebijakan partai terlaksana dan terawat dengan kepahaman, keikhlasan, totalitas kerja, pengorbanan, komitmen, kemurnian, ketaatan, keharmonisan, kesolidan, kesatuan, keselarasan dan keistikomahan struktur dan kader kepada keputusan partai.

D. Ruang Lingkup Keprotokolan

Ruang lingkup materi Pedoman Keprotokolan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi tim protokol, ketentuan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam setiap acara resmi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

E. Regulasi Bidang Keprotokolan

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Pengaturan Keprotokolan dalam Undang-Undang ini berasaskan kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, serta keselarasan dan timbal balik yang bertujuan:

  • Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, tokoh masyarakat tertentu, dan/atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
  • Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
  • Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang dilaksanakan sesuai dengan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan baik dalam upacara bendera maupun bukan upacara bendara. Penyelenggara Acara Kenegaraan dilaksanakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara, sedangkan penyelenggara Keprotokolan Acara Resmi dilakukan oleh:

Undang-Undang ini mengatur pula mengenai tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang meliputi tata urutan upacara bendera, tata bendera negara dalam upacara bendera, tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera, dan tata pakaian dalam upacara bendera. Ketentuan mengenai Keprotokolan bagi Tamu Negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang berkunjung ke negara Indonesia merupakan penghormatan kepada negaranya dan dilaksanakan sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma, dan/atau kebiasaan dalam pergaulan internasional dengan tetap memperhatikan nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia yang berkembang, tanpa mengabaikan kebiasaan yang berlaku dalam pergaulan internasional.

2. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Pedoman Keprotokolan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat, pegawai/staf, dan/atau tim protokol di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dalam rangka menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan. Tujuan Pedoman Keprotokolan ini agar pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keprotokolan dapat berlangsung lebih teratur, tertib, aman, lancar, efektif dan efisien sesuai dengan rangkaian acara yang telah ditetapkan dan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup materi Pedoman Keprotokolan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi tim protokol, ketentuan keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam setiap acara resmi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Kegiatan protokol meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi keprotokolan kepada Pimpinan Lembaga Administrasi Negara dan kepada Istri/Suami Kepala Lembaga Administrasi Negara.

F. Pengelolaan Kegiatan Keprotokolan

1. Tata Tempat

Tata tempat pada hakikatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan dan siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat. Orang yang mendapat tempat untuk didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat.

a. Aturan Dasar Tata Tempat

Aturan dasar tata tempat mengikuti urutan sebagai berikut:
1) Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai jabatan tertinggi yang bersangkutan mendapatkan urutan paling depan atau paling mendahului.
2) Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
3) Pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat.
4) Apabila naik kendaraan, bagi Pimpinan Tinggi Lembaga Administrasi Negara atau seseorang yang mendapat tata urutan paling terhormat, maka: 1) di pesawat udara, naik paling akhir turun paling dahulu; 2) di kapal laut, naik dan turun paling dahulu; 3) di kereta api, naik dan turun paling dahulu; 4) di mobil, naik dan turun paling dahulu.
5) Orang yang paling dihormati datang paling akhir dan pulang paling dahulu sesuai dengan sifat dan kondisi.
6) Jajar Kehormatan
a) orang yang paling dihormati harus datang dari sebelah kanan pejabat yang menyambut.
b) apabila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya.

b. Aturan Tata Tempat

Aturan Tata Tempat bagi Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah mengikuti urutan sebagai berikut:
1) Presiden;
2) Wakil Presiden;
3) Pimpinan Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK);
4) Duta Besar Asing untuk RI;
5) Menteri;
6) Pejabat setingkat Menteri;
7) Panglima TNI dan KAPOLRI;
8) Pejabat Negara/Pejabat Tinggi Lainnya;
9) Kepala LPNK;
10) Kepala Perwakilan RI di luar Negeri yang berkedudukan sebagai
11) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12) Gubernur dan Wakil Gubernur;
13) Ketua Muda MA, Anggota MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Hakim Agung;
14) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
15) Tokoh masyarakat.

2. Tata Upacara

a. Kelengkapan Upacara

Kelengkapan upacara terdiri atas:
1) Inspektur Upacara;
2) Perwira Upacara;
3) Komandan Upacara;
4) Peserta Upacara;
5) Pembaca Naskah Pancasila;
6) Pembaca Naskah Pembukaan Pembaca Doa;
7) Pengibar Bendera;
8) Pembawa Acara;
9) Ajudan;
10) Komandan Kelompok;
11) Korps Musik;
12) Petugas dokumentasi dan publikasi.

b. Perlengkapan Upacara

Perlengkapan upacara terdiri atas
1) Bendera Merah Putih;
2) Tiang Bendera;
3) Tali Bendera;
4) Podium;
5) Rambu Petunjuk Peserta Upacara;
6) Naskah Pembukaan UUD 1945;
7) Naskah Pancasila;
8) Naskah Amanat Inspektur Upacara;
9) Naskah Doa;
10) Seragam dan Atribut Kelengkapan Upacara;
11) Soundsystem;
12) Alat Musik;
13) Alat dokumentasi dan publikasi;
14) Perlengkapan lain yang diperlukan.

c. Pakaian Upacara

Pakaian upacara terdiri atas:
1) Kelengkapan Upacara : Seragam KORPRI dan celana/rok biru tua disertai lencana KORPRI atau seragam khusus yang ditentukan oleh Perwira Upacara sesuai dengan sifat atau tema upacara, tanda pengenal, sepatu hitam, dan atribut lainnya;
2) Inspektur Upacara: Seragam KORPRI atau PSL.

d. Susunan Upacara

Susunan upacara terdiri atas:
1) Pembukaan;
2) Komandan Upacara memasuki lapangan upacara;
3) Inspektur Upacara tiba di tempat upacara;
4) Penghormatan umum kepada Inspektur upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara;
5) Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur upacara;
6) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya;
7) Mengheningkan Cipta diiringi lagu Mengheningkan Cipta;
8) Pembacaan Pancasila (diikuti oleh segenap peserta upacara);
9) Pembacaan Pembukaan UUD 1945;
10) Pembacaan Naskah Lainnya;
11) Pemberian Satya Lencana Karya Satya, Piagam Penghargaan dan Piagam Pengabdian (khusus untuk Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia);
12) Amanat Inspektur Upacara;
13) Pembacaan Doa;
14) Menyanyikan Lagu Mars LAN;
15) Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara;
16) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara;
17) Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara;
18) Komandan Upacara membubarkan barisan;
19) Upacara selesai.

3. Tata Penghormatan

Tata penghormatan meliputi tata cara pemberian penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu. Tata penghormatan kepada pejabat dan tokoh masyarakat dimaksud dapat dilakukan dengan:

  • Mengibarkan bendera negara setengah tiang di Kantor LAN Jakarta dan seluruh PKP2A/Perguruan Tinggi di lingkungan LAN selama tiga berturut-turut, apabila Kepala LAN meninggal.
  • Pemberian bantuan fasilitas, pemberian ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

G. Persiapan Penyelenggaraan Pertemuan Rapat

1. Definisi Rapat

Rapat merupakan pertemuan atau berkumpulnya minimal dua orang atau lebih untuk memutuskan suatu tujuan. Rapat juga dapat dijadikan sebagai media untuk berkomunikasi antar manusia atau pimpinan kantor dengan stafnya. Rapat juga dapat diartikan juga sebagai media komunikasi kelompok yang bersifat tatap muka yang sering diselenggarakan atau dilakukan oleh banyak organisasi baik itu swasta ataupun pemerintah. Rapat sering dijadikan seseorang atau sekelompok orang untuk menyatukan pemikiran guna melaksanakan urusan tertentu.

Pada pengertian lain rapat juga dapat diartikan sebagai kumpulan sekelompok orang yang bersifat formal dengan melibatkan empat orang atau lebih dengan tujuan untuk berkomunikasi, perencanaan, penetapan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemberian motivasi. Sasaran akhir diadakannya rapat yaitu untuk mempertemukan peserta rapat secara langsung demi terjalinnya komunikasi, agar peserta rapat dapat berkontribusi langsung dalam pembicaraan sehingga pemikiran ide untuk penyelesaian masalah dapat tersampaikan langsung, agar peserta rapat dapat terangsang secara langsung dalam memahami setiap permasalahan yang dihadapi, agar peserta rapat dapat sama-sama berkontribusi dalam pencapaian tujuan tertentu.

2. Syarat-syarat Pertemuan

Rapat akan menghasilkan tujuan yang diharapkan, jika pelaksanaannya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Suasana Terbuka

Suasana rapat yang terbuka berarti setiap peserta rapat siap untuk menerima informasi dari siapa pun. Hindari sikap saling mencurigai atau berprasangka negatif di antara sesama peserta rapat. Suasana rapat yang terbuka akan membangkitkan rasa kekeluargaan dan kerja sama yang tinggi di antara para peserta rapat.

b. Tidak Ada Monopoli

Dalam suatu rapat, monopoli pembicaraan oleh seorang peserta rapat atau oleh pimpinan rapat harus dihindari. Hal ini akan menghambat jalannya rapat karena rapat menjadi kaku dan peserta rapat menjadi pasif (tidak berpartisipasi). Dalam rapat semua pihak yang terlibat mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapat.

c. Partisipasi Aktif dari Peserta Rapat

Rapat yang baik apabila para peserta rapat turut aktif dalam memecahkan permasalahan yang dibahas dalam rapat. Peserta rapat hendaknya menjadi pendengar yang baik saat diberikan penjelasan-penjelasan dan harus dapat memberikan sumbangan saran atau pendapat yang positif saat kegiatan tanya jawab atau diskusi.

d. Bimbingan dan Pengawasan dari Pimpinan

Pimpinan rapat harus dapat memberikan bimbingan kepada seluruh peserta rapat agar mau berperan aktif dalam pelaksanaan rapat. Seorang pemimpin rapat juga harus dapat memonitoring jalannya rapat sehingga pembahasan tidak menyimpang dari tujuan rapat.

e. Perdebatan Berdasarkan Argumentasi Bukan Emosi

Dalam sebuah rapat terjadi perdebatan adalah hal yang biasa, namun jika perdebatan menjadi berkepanjangan dan tidak berdasarkan argumentasi yang benar akan mengakibatkan suasana rapat menjadi panas dan tegang, dan akhirnya rapat akan dimonopoli oleh peserta yang saling berdebat. Oleh karena itu hindari perdebatan yang berkepanjangan. Perdebatan hendaknya berdasarkan alasan-alasan yang kuat atas dasar fakta bukan emosi.

f. Pertanyaan Singkat dan Jelas

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam rapat hendaknya cukup singkat, padat, dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh seluruh peserta rapat. Pertanyaan yang berliku-liku atau bertele-tele akan membuat pertanyaan menjadi tidak jelas dan cukup menyita waktu. Padahal dalam rapat, waktu sangat berharga sekali.

g. Disiplin Waktu

Membiasakan pelaksanaan rapat sesuai waktu yang telah ditentukan akan membuat para peserta rapat menjadi lebih disiplin dan pelaksanaan rapat menjadi lebih tertib.

3. Pengaturan Tempat Duduk Pertemuan

Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai jabatan tertinggi yang bersangkutan mendapatkan urutan paling depan atau paling mendahului.

Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.

Pada posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat adalah:
1) tempat paling tengah;
2) tempat sebelah kanan luar, atau rumusnya posisi sebelah kanan pada umumnya selalu lebih terhormat dari posisi sebelah kiri, contoh sebagai berikut:
a) untuk pengaturan tata tempat dengan jumlah genap dengan formasi: 3 – 1 – 2 – 4.
b) untuk pengaturan tata tempat dengan jumlah ganjil dengan formasi: 3 – 1 – 2.
Keterangan tata tempat: Jika yang dianggap paling terhormat adalah Kepala LAN maka tempat duduk nomor 1 dan seterusnya sebagai berikut: 1. Kepala LAN; 2. Deputi Penyelenggara; 3. Penanggung jawab kegiatan; 4. untuk nomor 4 dan seterusnya dapat diisi oleh pejabat lainnya.

4. Surat Undangan Pertemuan

Surat undangan rapat adalah salah satu surat resmi yang bertujuan untuk mengundang atau memberitahu berita atau acara kepada seseorang tentang waktu, tempat serta tujuan rapat tersebut diadakan. Karena surat undangan bersifat resmi, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Beberapa hal yang perlu disertakan dalam menulis surat undangan rapat adalah:

a. Kop Surat

Dengan menyertakan kop surat, surat undangan pun terkesan resmi. Kop surat sendiri merupakan logo dan nama instansi atau perusahaan yang mengirim surat undangan rapat.

b. Identitas Pihak yang Diundang

Identitas pihak yang menerima undangan pun harus disertakan dengan baik untuk menghindari kesalahpahaman dan sebagainya.

c. Isi Surat

Waktu, tujuan, dan tempat acara perlu di tulis secara singkat dan jelas agar pihak yang di undang tidak mengalami kebingungan.

d. Agenda

Agenda rapat pun sebaiknya disertakan sehingga pihak yang di undang dapat mempersiapkan diri dengan baik.

e. Identitas Pengirim Surat

Identitas pengirim pun harus disertakan dengan lengkap agar penerima undangan tahu dengan jelas siapa yang mengundangnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang dilaksanakan sesuai dengan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan baik dalam upacara bendera maupun bukan upacara bendara. Penyelenggara Acara Kenegaraan dilaksanakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara.

Maka ruang lingkup dari keprotokolan itu dibagi atas beberapa macam, di antaranya penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah, perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

B. Saran

Penulis mengharapkan kepada pembaca makalah ini, supaya senantiasa meninggalkan pesan yang mungkin saja kesalahan yang muncul di luar dari titik sadar dan pengawasan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan pembaca dapat menyampaikan kritik dan juga sarannya terhadap hasil penulisan makalah penulis.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

http://ridwanjuli.blogspot.com/2011/06/syarat-syarat-rapat_15.html

http://keprotokolantrisakti.blogspot.com/2014/08/keprotokolan-berdasarkan-undang-undang.html

https://nurazizaharham.blogspot.com/2016/08/asas-dan-tujuan-protokol_1.html

http://jetnawati.blogspot.com/2017/06/asas-keprotokolan.html

Download Contoh Makalah Administrasi Humas dan Keprotokolan.docx