Makalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.

Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.

Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian DPD?
  2. Bagaimana sejarah DPD?
  3. Bagaimana susunan dan keanggotaan DPD?
  4. Apa kedudukan dan fungsi DPD?
  5. Apa saja tugas dan wewenang DPD?
  6. Apa saja hak DPD?
  7. Bagaimana DPD selama masa kampanye?
  8. Bagaimana DPD pasca pemilihan umum?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian DPD

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

Lembaga legislatif yang baru belakangan muncul ini merupakan amanat dari perubahan ketiga UUD 1945, yaitu dalam Pasal 22C, 22D dan 22E UUD 1945. Selanjutnya, dalam perubahan keempat UUD, posisi DPR ini diatur lebih lanjut dalam konteksnya sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam Pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Konsep lembaga perwakilan rakyat di Indonesia semula bersifat unik karena adanya MPR yang punya fungsi “super” namun tidak bekerja sehari-hari dan ada pula DPR yang memegang fungsi legislatif rutin. Sejak perubahan keempat UUD 1945 tersebut, konsep lembaga perwakilan rakyat Indonesia berubah menjadi serupa dengan parlemen bikameral (dua kamar), di mana selain DPR dikenal pula DPD sebagai lembaga legislatif. Namun masih saja ada keunikan, yaitu dengan tetap diakuinya MPR sebagai lembaga tersendiri, sehingga seakan-akan ada tiga lembaga perwakilan.

Berbeda dengan DPR yang merupakan representasi jumlah penduduk, DPD merupakan representasi wilayah provinsi. Banyaknya anggota DPD dari setiap provinsi ditentukan sebanyak empat orang. Dengan demikian, setiap provinsi, tanpa memandang luas dan kepadatan penduduknya akan mendapat jatah kursi DPD sebanyak empat orang. Perbedaan lainnya, jika DPR merupakan orang-orang yang muncul dari partai, DPD adalah individu-individu non-partisan yang akan menyuarakan suara provinsinya. Ini berarti, idealnya seorang anggota DPD akan lebih independen daripada anggota DPR yang sedikit banyak akan mendapat intervensi dari partai dari mana ia berasal.

Konsep baru ini merupakan reaksi terhadap konsep perwakilan yang semu yang dianut negara ini selama 32 tahun selama masa Orde Baru. Dengan konsep ini, diharapkan bisa terbentuk mekanisme checks and balances antar lembaga-lembaga negara secara lebih baik. Meski begitu, pergeseran konsep keseimbangan tersebut kembali timpang ketika UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk) yang disahkan oleh Presiden Megawati pada tanggal 31 Juli 2003 banyak mereduksi kewenangan ideal yang seharusnya dimiliki oleh kamar pertama dalam sebuah sistem bikameral.

B. Sejarah DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini. Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagasan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.

C. Susunan dan Keanggotaan DPD

Berdasarkan Pasal 221 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum . Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluru anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota dari DPR. Keanggotaan dari DPD diresmikan oleh keputusan dari presiden. Anggota DPD berdomisili pada daerah yang pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan dari anggota DPD ialah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

D. Kedudukan dan Fungsi DPD

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

  1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
  2. Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu.

E. Tugas dan Wewenang DPD

DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.

DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.

DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

F. Hak DPD

Sebagai sebuah lembaga negara, DPD memiliki hak, antara lain mengajukan rancangan undang-undang, dan ikut membahas rancangan undang-undang. Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, dan membela diri.

G. DPD Selama Masa Kampanye

Karena masih sangat awam di telinga dan kepala masyarakat, sosialisasi terhadap lembaga baru ini bisa dibilang sangat mendesak, jika tidak ingin mengatakan terlambat, apalagi kurang dari tiga minggu rakyat sudah diharuskan memilih wakil mereka yang akan duduk di lembaga ini. Sosialisasi mengenai akan dibentuknya DPD memang bisa dibilang minim, tak banyak rakyat yang tahu dan mengerti keberadaan lembaga baru ini. Demikian pula, tak terlihat niat dari para calon anggota DPD untuk mencoba menjelaskan lembaganya kepada masyarakat. Lihat saja misalnya spanduk-spanduk di musim kampanye yang saat ini marak disekitar kota Jakarta, isinya hanya foto calon legislatif (caleg) tanpa diiringi penjelasan akan lembaga DPD-nya sendiri maupun penjelasan visi dan misi pribadi sebagai caleg untuk ditawarkan ke masyarakat. Semuanya berjalan seolah-olah DPD sudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.

Memang, bisa dibilang bahwa secara legal formal para calon DPD tidak diperintahkan untuk memperkenalkan lembaga mereka nantinya. Namun, ketika mereka berkampanye untuk dipilih tanpa menjelaskan kenapa mereka patut dipilih dengan membawa embel-embel DPD, mengakibatkan kebingungan dari masyarakat. Kampanye calon DPD, dengan spanduk-spanduk dan poster, seakan tidak terlihat berbeda dengan kampanye anggota DPR yang dengan sistem pemilihan daftar setengah terbuka saat ini yang juga dapat dipilih namanya, tidak partainya saja. Situasi ini menempatkan mereka, seolah-olah, hanya menjadi salah satu caleg dari partai politik yang ada dan menenggelamkan kampanye calon anggota DPD di bawah riuhnya kampanye partai politik.

Dampak lanjutan dari cara berkampanye dan minimnya sosialisasi seperti ini adalah terpilihnya mereka yang selama ini memang sudah dikenal masyarakat, entah karena ia seorang pengusaha terkenal, mantan pejabat terkenal, atau bahkan koruptor terkenal tanpa melihat kompetensi personal setiap calon. Sehingga, alih-alih sebuah lembaga independen yang berisikan orang-orang yang berkompeten, DPD hanya akan menjadi sarang berkumpulnya para mantan/pensiunan pejabat yang sudah tidak energik, pengusaha kotor, atau bahkan para koruptor. Meskipun demikian, tidak bisa dinafikan pula bahwa di beberapa daerah, dapat ditemukan para calon anggota DPD yang berkampanye secara “menarik” untuk memperkenalkan dirinya maupun calon lembaganya (DPD) ketimbang kampanye yang dilakukan oleh partai politik ataupun caleg dari partai politik. Diskusi langsung dengan masyarakat dilakukan dengan tentu saja memperkenalkan apa itu lembaga DPD sebelumnya.

H. DPD Pasca Pemilihan Umum

Ada beberapa isu yang muncul berkaitan dengan kerja para anggota DPD nantinya setelah terpilih, yang jika dilaksanakan diharapkan mampu memberdayakan DPD lebih baik lagi. Pertama, masalah kesekretariatan yang mandiri. Isu ini muncul mengingat kekawatiran akan digabungnya kesekretariatan DPD ini nantinya dengan DPR. Jika keadaan ini sungguh terjadi ditakutkan posisi DPD yang lagi-lagi akan berada “di bawah” DPR. Tanpa kemandirian manajerial dan operasional, akan sulit untuk memperoleh kemandirian institusional.

Kedua, mekanisme konsultasi publik secara reguler ke daerah pemilihan untuk berdialog dengan para konstituen sangat perlu dikembangkan. Sebab, perbedaan yang cukup signifikan antara DPD dan DPR adalah kejelasan konstituennya. Jika DPR sering kali rancu dengan konstituennya karena belum tentu dipilih langsung, DPD memiliki batas wilayah dan konstituen yang sangat jelas. Untuk itu penjadwalan kunjungan ke daerah pemilihan guna memperoleh aspirasi rakyat perlu mendapat prioritas utama pada saat mulai bekerja.

Ketiga, perlu ada usaha dari para anggota DPD untuk merevisi UU Susduk mengingat UU ini dapat dibilang mengebiri kewenangan ideal sebuah lembaga DPD. Pada saat UU Susduk dibuat, pembahasnya adalah DPR yang notabene sebuah lembaga yang bisa dibilang sedang tidak dalam keadaan obyektif dalam membuat keputusan karena isu pembentukan DPD merupakan “ancaman” bagi kewenangan yang mereka miliki. Hasilnya, tentu saja, keputusan-keputusan yang memberikan kewenangan sedikit mungkin kewenangan terhadap lembaga saingannya tersebut. Jika terjadi revisi di mana para anggota DPD terlibat di dalamnya, maka diharapkan distribusi kewenangan ketatanegaraan yang ideal dapat terwujud. DPD yang kuat, mandiri, aspiratif dan dekat dengan rakyat menjadi mimpi yang tidak mustahil diwujudkan jika ada keinginan dari orang-orang yang ada di dalamnya untuk melakukan perubahan bagi negara ini.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

DPD memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang sesuai dengan susunan dari keanggotaan DPD. DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945.

DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.

B. Saran

Dengan adanya DPD di dalam suatu negara, diharapkan pemerintahan Negara tersebut bisa lebih teratur dan bisa mencapai tujuan negara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

http://parlemen.net/2004/03/29/dewan-perwakilan-daerah-lembaga-baru-dalam-proses-legislasi

https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Daerah_Republik_Indonesia

Download Contoh Makalah DPD (Dewan Perwakilan Daerah).docx