Makalah Angkatan Kerja

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Angkatan Kerja ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Angkatan Kerja ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Angkatan Kerja ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Angkatan Kerja ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia. Masalah angkatan kerja dan ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata.

Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya. Terlebih pada negara-negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Masalah angkatan kerja, ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi salah satu masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi negara yang lebih maju dan terus berkembang.

Karena pada umumnya di negara-negara berkembang memiliki tingkat angkatan kerja yang rendah sedangkan pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.

Oleh karena itu, harus adanya pembahasan yang mendasar dan dapat memberikan solusi yang nyata terhadap permasalahan ketenagakerjaan dan angkatan kerja di Indonesia saat ini. Karena masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian angkatan kerja dan tenaga kerja?
  2. Bagaimana tingkat partisipasi angkatan kerja?
  3. Apa dasar hukum angkatan kerja dan ketenagakerjaan?
  4. Apa saja jenis-jenis angkatan kerja?
  5. Apa manfaat angkatan kerja?
  6. Bagaimana hubungan jumlah penduduk, angkatan kerja, dan pengangguran?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja

1. Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti petani yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya. Di samping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal disebut pengangguran.

Menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah mereka yang berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Namun, tidak semua penduduk yang memasuki usia tadi disebut angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja, seperti ibu rumah tangga, pelajar dan mahasiswa, serta penerima pendapatan (pensiunan).

2. Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.

Sedangkan menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.

Untuk mengetahui banyaknya jumlah angkatan kerja yang dapat diserap oleh pasar kerja, biasanya dipakai suatu ukuran yang dinamakan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK). Besarnya TPAK dapat dihitung menggunakan rumus berikut.

TPAK = Jumlah Angkatan Kerja / Jumlah Tenaga Kerja × 100%

TPAK dinyatakan dalam ukuran persen. Untuk kepentingan analisis lebih lanjut, TPAK dapat dipilah berdasarkan kepentingannya. Misalnya, berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, dan lapangan pekerjaan.

Jadi kesimpulan angkatan kerja dan tenaga kerja dapat dilihat perbedaannya, yakni angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja (berusia 15-65 tahun), baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Berikut ini pembahasan tentang angkatan kerja, tenaga kerja, masalah tenaga kerja, dan peran pemerintah dalam permasalahan tenaga kerja.

B. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja adalah salah satu ukuran ketenagakerjaan yang banyak digunakan. Pengukuran TPAK dilakukan dengan cara menghitung jumlah absolut seluruh angkatan kerja dibagi dengan seluruh tenaga kerja atau penduduk usia kerja kemudian dikalikan 100. Jika TPAK 75 persen, artinya terdapat 75 orang angkatan kerja, yaitu mereka yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan, setiap 100 orang tenaga kerja. Berdasarkan TPAK kita dapat melakukan perkiraan, berapa besar penduduk usia kerja yang berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi.

Lebih tingginya TPAK pedesaan dibandingkan dengan perkotaan, paling tidak dapat ditafsirkan dari dua sisi. Pertama, dilihat dari etos kerja, mungkin masyarakat desa lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk perkotaan, sehingga mereka kebanyakan bergiat dalam aktivitas ekonomi. Kedua, bisa pula mereka masuk ke dunia kerja karena terpaksa, akibat adanya himpitan kehidupan yang begitu kuat, sehingga mau tidak mau mereka harus bekerja agar dapat bertahan hidup.

C. Dasar Hukum Angkatan Kerja dan Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan kalau dipelajari lebih jauh cakupannya cukup luas. Hukum ketenagakerjaan bukan hanya mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam pelaksanaan hubungan kerja tetapi juga termasuk seorang yang akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana yang terkait.

Hukum ketenagakerjaan adalah merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tenaga kerja berhubungan dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di langgar dapat terkena sanksi perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.

Pengertian ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 1 (1) Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
  2. Pasal 1 (2) Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pengertian tenaga kerja menurut UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Undang-undang lainnya yang masih berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja adalah UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Definisi Jaminan sosial tenaga kerja menurut Pasal 1 (1) Undang-undang ini: Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua, dan meninggal dunia.

Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dalam arti sesudah bekerja diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pengertian menurut ketentuan Pasal 1 (1) perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan. Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

D. Jenis-jenis Angkatan Kerja

Angkatan kerja atau labour force adalah jumlah penduduk dengan usia produktif, yaitu 15-64 tahun yang sedang bekerja maupun mencari pekerjaan. Usia produktif tersebut dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

1. Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja adalah sekelompok penduduk usia produktif yang tidak bersedia bekerja atau belum bekerja. Misal, pelajar dan mahasiswa yang masih bersekolah.

2. Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah sekelompok penduduk usia produktif yang sudah mempunyai pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan. Artinya sekelompok penduduk ini dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga. Pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi pula oleh struktur penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia penduduk, dan tingkat pendidikan.

Makin banyak komposisi jumlah penduduk laki-laki dalam suatu negara, semakin tinggi pula angkatan kerja di negara tersebut. Karena ibu rumah tangga tidak digolongkan sebagai tenaga kerja. Sementara, usia penduduk berpengaruh terhadap jumlah angkatan kerja dalam suatu negara. Semakin besar jumlah penduduk yang berusia produktif, maka semakin tinggi pula angkatan kerjanya. Semakin rendah tingkat pendidikan penduduk suatu negara, maka akan makin rendah pula angkatan kerjanya, karena saat ini tingkat pendidikan merupakan salah satu syarat untuk memasuki dunia kerja.

Selain tingkat pendidikan terdapat kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan atau instansi dalam menerima calon tenaga kerja, seperti jenis pendidikan, keahlian khusus, pengalaman kerja, kesehatan, serta sikap dan kejujuran. Agar dapat menyatukan keinginan perusahaan atau instansi yang membuka kesempatan kerja dengan pencari kerja, maka dibutuhkan media yang dapat mempertemukan mereka.

Media ini umumnya disebut bursa tenaga kerja. Di bursa tenaga kerja akan diperoleh informasi mengenai lowongan kerja dari beberapa perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, seperti jabatan yang tersedia, spesialisasi, kualifikasi, dan keahlian yang dibutuhkan. Di Indonesia, badan atau lembaga yang bertindak sebagai bursa tenaga kerja ialah KementerianTenaga Kerja dan perusahaan penggerak tenaga kerja.

E. Manfaat Angkatan Kerja

Dalam kehidupan sehari-hari angkatan kerja dan tenaga kerja memiliki peran dan manfaat yang cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena manfaat angkatan kerja dan tenaga kerja dapat dibagi menjadi 3 karakteristik, yakni:

1. Manfaat bagi Diri Sendiri

  • Dapat memberikan penghasilan bagi diri sendiri. Karena apabila seseorang dapat bekerja tentunya dia akan mendapatkan penghasilan dan tentunya dia juga akan bisa memenuhi kebutuhannya baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk keluarganya.
  • Dapat mengoptimalkan kemampuan dan skill yang dimiliki oleh seseorang yang ingin bekerja. Artinya seseorang dapat memanfaatkan keahliannya yang dimiliki untuk dapat bekerja di dalam suatu perusahaan.
  • Memberikan kesempatan kepada diri sendiri untuk terus berkembang. Artinya seseorang yang sudah dapat bekerja dalam suatu perusahaan, pastinya dirinya akan terus berkembang agar suatu saat bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, di mana dapat kembali bekerja untuk perusahaan, atau membuka perusahaan dan memberikan pekerjaan kepada orang lain.
  • Menurunkan tingkat pengangguran yang ada. Karena apabila seseorang dapat bekerja baik untuk dirinya sendiri atau orang lain, maka secara otomatis dapat menurunkan tingkat pengangguran, dan secara otomatis dapat meningkatkan tingkat produksi baik untuk diri sendiri ataupun perusahaan, selain itu juga dapat meningkatkan perekonomian secara nasional.

2. Manfaat bagi Perusahaan

  • Memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam kegiatan memproduksinya. Artinya dengan dibantu oleh para pekerja, kegiatan produksi perusahaan dapat lebih mudah dikerjakan dan dapat lebih cepat diselesaikan.
  • Dapat memberikan tingkat produksi yang lebih banyak. Di mana dengan adanya tenaga kerja, tingkat produksi perusahaan menjadi lebih meningkat.
  • Memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk terus memberikan pelayanan yang baik dengan dibantu oleh tenaga kerja.
  • Membantu perusahaan untuk terus berkembang dengan lebih baik. Artinya ketika perusahaan mencoba untuk mengembangkan bisnisnya, maka secara otomatis tenaga kerja akan membantu perusahaan untuk berkembang ke arah yang lebih baik pula.

3. Manfaat bagi Negara

  • Membantu negara dalam menurunkan tingkat pengangguran dan menaikkan perekonomian negara. Karena apabila tenaga kerja semakin banyak maka secara otomatis pendapatan negara melalui pajak akan bertambah dan dengan pajak tersebut dapat membangun infrastruktur, pendidikan, perekonomian secara nasional.
  • Menaikkan pendapatan per kapita dan pendapatan nasional. Artinya apabila para pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya, maka secara otomatis konsumsinya akan meningkat pula dan dengan penilaian itu maka pendapatan per kapitanya pun meningkat.
  • Membantu negara dalam menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang belum bekerja. Karena angkatan kerja yang dapat menciptakan pekerjaan, sangat dibutuhkan oleh negara dalam menurunkan tingkat pengangguran.
  • Menurunnya tingkat pengangguran, kemiskinan, dan kriminalitas bagi negara. Dengan penduduk yang cukup banyak bekerja, maka pengangguran yang dapat menciptakan kemiskinan yang berdampak negatif bagi kehidupan sosial seperti pencurian, kriminalitas, dll, dapat diturunkan dan dimimalisir jumlahnya.

F. Hubungan Jumlah Penduduk, Angkatan Kerja, dan Pengangguran

Jumlah penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah negara. Dari sisi tenaga kerja, penduduk suatu negara dapat dibagi dalam dua kelompok, yakni kelompok penduduk usia kerja dan kelompok bukan usia kerja. Penduduk usia kerja adalah mereka yang berumur 10 hingga 65 tahun. Namun dewasa ini usia kerja tersebut telah diubah menjadi yang berumur 15 hingga 65 tahun.

Penduduk usia kerja dapat pula kita bagi dalam dua kelompok, yakni kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah semua orang yang siap bekerja di suatu negara. Kelompok tersebut biasanya disebut sebagai kelompok usia produktif. Dari seluruh angkatan kerja dalam suatu negara tidak semuanya mendapat kesempatan bekerja. Di antaranya ada pula yang tidak bekerja. Mereka inilah yang disebut pengangguran. Pengangguran adalah angkatan kerja atau kelompok usia produktif yang tidak bekerja.

Angkatan kerja banyak yang membutuhkan lapangan pekerjaan, namun umumnya baik di negara berkembang maupun negara maju, laju pertumbuhan penduduknya lebih besar dari pada laju pertumbuhan lapangan kerjanya. Oleh karena itu, dari sekian banyak angkatan kerja tersebut, sebagian tidak bekerja atau menganggur. Dengan demikian, kesempatan kerja dan pengangguran berhubungan erat dengan ketersediaannya lapangan kerja bagi masyarakat. Semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di suatu negara, semakin besar pula kesempatan kerja bagi penduduk usia produktifnya, sehingga semakin kecil tingkat penganggurannya. Sebaliknya, semakin sedikit lapangan kerja di suatu negara, semakin kecil pula kesempatan kerja bagi penduduk usia produktifnya. Dengan demikian, semakin tinggi tingkat penganggurannya.

1. Tingkat Pengangguran yang Tinggi

Pengangguran merupakan salah satu masalah tenaga kerja yang berpengaruh besar bagi perekonomian Indonesia. Di Indonesia jumlah angka pengangguran selalu mengalami peningkatan. Hal ini karena disebabkan oleh beberapa faktor. Pengangguran dapat terjadi pada saat pertambahan jumlah penduduk lebih besar daripada pertambahan lapangan kerja. Akibatnya tidak semua penduduk produktif dapat ditampung oleh lapangan kerja yang ada. Orang-orang yang tidak bisa bekerja ini akan menjadi pengangguran.

Terjadinya pengangguran juga disebabkan karena rendahnya kualitas tenaga kerja. Mereka tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja yang memiliki kualitas yang lebih baik. Akibatnya orang-orang yang mempunyai kualitas rendah akan menganggur. Selain itu masalah pengangguran juga dapat disebabkan karena lowongan kerja yang ada tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Orang-orang yang mempunyai latar belakang berbeda dengan yang diharapkan perusahaan, tidak dapat bekerja dan akibatnya pengangguran bertambah. Kondisi perekonomian yang tidak baik juga dapat menjadi pemicu terjadinya pengangguran.

Terjadinya krisis ekonomi menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan atau industri yang gulung tikar (bangkrut). Banyak tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaannya. Orang-orang inilah yang kemudian menambah jumlah angka pengangguran. Tingginya jumlah pengangguran di Indonesia dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara. Berikut ini beberapa dampak dari pengangguran:

  • Tingkat kesejahteraan menurun.
  • Angka kriminalitas (kejahatan) meningkat, misalnya pencurian, penjambretan, dan penodongan.
  • Kualitas hidup menurun, dengan ditandai lingkungan yang kotor (tidak sehat).
  • Produktivitas masyarakat menurun.
  • Menurunnya tingkat kesehatan dan kekurangan pangan.
  • Peningkatan jumlah anak jalanan, kaum gelandangan, pengamen di tempat-tempat umum, dan lain sebagainya.
  • Menurunnya pendapatan negara dari penerimaan pajak penghasilan.
  • Bertambahnya biaya sosial negara.

2. Meningkatnya Angkatan Kerja

Jumlah angkatan kerja di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Semakin besar jumlah penduduk maka angkatan kerja jadi semakin besar. Hal itu dapat menjadi beban tersendiri bagi perekonomian. Karena jika meningkatnya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan bertambahnya lapangan kerja akan menyebabkan masalah pengangguran. Orang-orang yang menganggur ini secara otomatis tidak akan memperoleh penghasilan. Akibatnya untuk memenuhi kebutuhan pun mereka tidak bisa. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kesejahteraannya menurun. Hal tersebut sangat berlawanan dengan harapan pemerintah, yaitu semakin banyaknya jumlah angkatan kerja diharapkan dapat menjadi pendorong pembangunan ekonomi.

3. Mutu Tenaga Kerja yang Rendah

Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai, sehingga belum memiliki keterampilan dan pengalaman untuk memasuki dunia kerja. Dengan demikian mutu tenaga kerja di Indonesia tergolong rendah. Mutu tenaga kerja yang rendah mengakibatkan kesempatan kerja semakin kecil dan terbatas. Keterampilan dan pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan.

4. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata

Persebaran tenaga kerja di Indonesia tidak merata. Di daerah Pulau Jawa tenaga kerja menumpuk sementara di luar Pulau Jawa kekurangan tenaga kerja. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak bahwa di Pulau Jawa banyak pengangguran, sedangkan di luar Pulau Jawa pembangunan akan terhambat karena kekurangan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya alam yang ada.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Angkatan kerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang bekerja karena suatu sebab, seperti petani yang sedang menunggu panen/hujan, pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya. Di samping itu mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari pekerjaan/mengharapkan dapat pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal disebut pengangguran. Sedangkan, Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan mereka yang mengurus rumah tangga.

Dalam mengukur tingkat angkatan kerja dapat melalui TPAK atau Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja yakni salah satu ukuran ketenagakerjaan yang banyak digunakan. Pengukuran TPAK dilakukan dengan cara menghitung jumlah absolut seluruh angkatan kerja dibagi dengan seluruh tenaga kerja atau penduduk usia kerja kemudian dikalikan 100. Jika TPAK 75 persen, artinya terdapat 75 orang angkatan kerja, yaitu mereka yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan, setiap 100 orang tenaga kerja. Berdasarkan TPAK kita dapat melakukan perkiraan, berapa besar penduduk usia kerja yang berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi.

B. Saran

Masyarakat dan pemerintah apabila ingin menurunkan dan menghilangkan angkatan kerja yang masih belum dapat bekerja, harus dapat memberikan solusi dan cara yang tepat agar permasalahan tersebut tidak dapat terjadi kembali. Karena dengan berbagai pengertian, upaya, dan cara dapat memberikan pemahaman kepada angkatan kerja yang nantinya akan dapat mempersiapkan dirinya dan terus mengembangkan dirinya agar lebih baik dalam bekerja baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Lazuardi. Khoirul. 2014. Pengertian Angkatan Kerja, Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, dan Pengangguran. https://khoirullazuardi.wordpress.com.

Mankiw, Gregory, dkk. 2012. Pengantar Ekonomi Makro. Jakarta: Salemba Empat.

Mastugino. 2013. Angkatan dan Tenaga Kerja. http://mastugino.blogspot.co.id.

Muawanah. 2013. Pengertian Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja. http://muawanahcius.blogspot.co.id.

Sukirno, Sadono. 2015. Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sule, Epol. 2015. Dampak Angkatan Kerja. http://sule-epol.blogspot.co.id.

Wicaksono, Purwo. 2014. Tenaga Kerja Indonesia. https://purwokowicaksono26.wordpress.com.

Download Contoh Makalah Angkatan Kerja.docx