Makalah Alquran sebagai Sumber Hukum Islam

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Alquran sebagai Sumber Hukum Islam ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Alquran sebagai Sumber Hukum Islam ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Alquran sebagai Sumber Hukum Islam ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Alquran sebagai Sumber Hukum Islam ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sumber ajaran Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Alquran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunah Rasulullah. Menuntut ilmu agama Islam merupakan fardu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.

Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber hukum Islam yang utama adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunahku.” Dan di samping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan hadist.

Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunah serta mengalirkan ajaran, termasuk ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan dalam makalah ini adalah:

  1. Apa pengertian Alquran?
  2. Apa saja keutamaan Alquran?
  3. Apa fungsi Alquran?
  4. Apa saja pokok-pokok kandungan dalam Alquran?
  5. Apa saja komponen dasar hukum Alquran?
  6. Bagaimana contoh pengambilan hukum dari Alquran?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Alquran

Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (ad-dlammu). Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. 75: 17-18:

Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya dan ‘membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah ‘bacaan’ itu”.

Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Alquran membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti dalam ayat yang artinya:

Tidak mungkin Alquran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. Yunus: 37).

Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Alquran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya Sesungguhnya Allah benar-benar Mengetahui lagi Maha Melihat (keadaan) hamba-hambanya.” (Q.S. Faathir: 31)

Ayat-ayat Alquran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah. Ayat-ayat yang turun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke Madinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah. Ciri-cirinya adalah:

  1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi Alquran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan 11/30 dari seluruh isi Alquran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
  2. Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
  3. Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari kiamat, akhlak, dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat, dan sebagainya.

B. Keutamaan Alquran

Keutamaan Alquran ditegaskan dalam sabda Rasulullah, antara lain:

  1. Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Alquran dan mengajarkannya.
  2. Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Alquran (HR. Turmuzi).
  3. Orang-orang yang mahir dengan Alquran adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Alquran dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
  4. Sesungguhnya Alquran ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
  5. Bacalah Alquran sebab di hari Kiamat nanti akan datang Alquran sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).

C. Fungsi Alquran

Fungsi Alquran antara lain adalah:

  1. Menerangkan dan menjelaskan (QS. An-Nahl: 89; Ad-Dukhaan: 4-5).
  2. Alquran kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. Al-Baqarah: 91, 76).
  3. Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya) (QS. Al-Baqarah: 41, 91, 97; Ali Imran: 3; Al-Maa’idah: 48; Al-An’aam: 92; Yunus: 37; Faathir: 31; Al-Ahqaaf: 1; Yusuf: 30).
  4. Sebagai Furqon (pembeda antara hak dan yang batil, baik dan buruk).
  5. Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. Yunus: 57; Al-Israa’: 82; Fushshilat: 44).
  6. Sebagai pemberi kabar gembira.
  7. Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. Al-Baqarah: 1, 97, 185; Ali Imran: 138; Al-A’raaf: 52, 203).
  8. Sebagai peringatan.
  9. Sebagai cahaya petunjuk (QS. Asy Syuura: 52).
  10. Sebagai pedoman hidup (QS. Al Jaatsiyah: 20).
  11. Sebagai pelajaran.

Alquranul karim tidaklah diturunkan sekaligus kepada Rasulullah SAW, namun diturunkan secara berangsung-angsur. Alquran yang memuat 30 juz ayat itu disampaikan kepada Nabi Muhammad dengan memakan waktu antara 20, 23, dan 25 tahun. Perbedaan waktu ini terjadi disebabkan perbedaan mengenai penetapan masa tinggal Rasulullah di Makkah dan Madinah. Dan berdasarkan hitungan para peneliti sejarah, didapati bahwa lamanya turun Alquran lebih dekat kepada pendapat yang menyatakan selama 23 tahun.

Turunnya Alquran dengan berangsur-angsur memiliki makna dan tujuan tersendiri. Persoalan keberangsuran ini pernah menjadi pertanyaan orang kafir. Hal ini dapat dilihat dalam firman Allah,

وقال اللذين كفروا لو لا أنزل عليه القرأن جملة واحدة

Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Alquran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?

Lalu Allah menjawab dalam ayat sama …كذالك ليثبت به فؤادك ورتلناه ترتيلا

…demikian itu supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar)”.

D. Pokok-pokok Kandungan dalam Alquran

Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:

1. Petunjuk tentang Akidah

Petunjuk akidah ini berintikan tentang keimanan akan keesaan Allah dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan, serta pembalasan kelak.

2. Petunjuk tentang Syariah

Petunjuk mengenai syariah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.

3. Petunjuk tentang Akhlak

Mengenai akhlak yang baik dan buruk yang harus diindahkan oleh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.

4. Kisah-kisah Umat Manusia di Zaman Lampau

Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.

5. Berita tentang Zaman yang Akan Datang

Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (trompet) oleh Malaikat Israil. “Apabila sangkakala pertama ditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, lalu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah langit…”. (Qs al-Haqqah: 13-16).

Alquran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:

  1. Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu tauhid, ilmu ushuluddin, atau ilmu kalam.
  2. Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
  3. Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak atau tasawuf.

Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:

  1. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji.
  2. Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
  • Hukum munakahat (pernikahan).
  • Hukum faraid (waris).
  • Hukum jinayat (pidana).
  • Hukum hudud (hukuman).
  • Hukum jual-beli dan perjanjian.
  • Hukum tata Negara/kepemerintahan.
  • Hukum makanan dan penyembelihan.
  • Hukum aqdiyah (pengadilan).
  • Hukum jihad (peperangan).
  • Hukum dauliyah (antarbangsa).

F. Contoh Pengambilan Hukum dari Alquran

Alquran yang diturunkan secara mutawatir, dari segi turunnya berkualitas qath’I (pasti benar). Akan tetapi, hukum-hukum yang dikandung Alquran adakalanya bersifat qath’I dan adakalanya bersifat zhanni (relatif benar). Ayat yang bersifat qath’I adalah lafal-lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya, ayat-ayat seperti waris, hudud, dan kafarat. Contoh firman Allah dalam surat an-Nisa’,4: 11:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْف

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.”

Contoh lain adalah surat an-Nur: 24: 2:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”

Dalam kaffarah sumpah, Allah berfirman:

فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ

…maka kafaratnya puasa selama tiga hari…” (Q.S. Al-Maidah, 5: 89)

Bilangan-bilangan dalam ketiga ayat di atas, bagian waris, seratus kali dera bagi orang yang melakukan zina, dan puasa tiga hari bagi yang melakukan kafarat sumpah, menurut ulama ushul fiqh, mengandung hukum yang qath’I dan bisa dipahami dengan pengertian lain.

Adapun ayat-ayat yang mengandung hukum zhanni adalah lafal-lafal yang dalam Alquran, mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwilkan, misalnya, masalah quru’, dan tangan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Alquran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Alquran membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hadits disebut juga As-Sunah. Sunah secara bahasa berarti “adat-istiadat” atau “kebiasaan” (traditions). Sunah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Penetapan (taqrir) adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku sahabat.

Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama. Dan ijma yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.

B. Saran

Saran dari penulis adalah marilah kita menjadikan Alquran dan Al-hadist sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari kita yang merupakan sumber hukum agama Islam dan sekaligus pembawa kita ke dalam kehidupan yang bahagia baik itu di dunia dan akhirat kelak nanti.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Nasruddin Razak. 1989. Dienul Islam. Bandung: Maarif.

Endang Saifuddin Anshari. 1978. Kuliah Al-Islam. Bandung: Pustaka.

H. Djarnawi Hadikukusam. 1985. “Ijtihad” Perspektif Ketegangan Kreatif dalam Islam. Yogyakarta: PLP2M.

Zainab Al-Ghazali. 1995. Menuju Kebangkitan Baru. Jakarta: Gema Insani Press.

Download Contoh Makalah Alquran sebagai Sumber Hukum Islam.docx