Makalah Badan Usaha Dalam Perekonomian

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Badan Usaha Dalam Perekonomian ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Badan Usaha Dalam Perekonomian ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Badan Usaha Dalam Perekonomian ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Badan Usaha Dalam Perekonomian ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam suatu perekonomian, adanya badan usaha dan berbagai lembaga keuangan merupakan komponen penting untuk menggerakkan roda perekonomian. Salah satu peranan yang bisa dilakukan oleh lembaga keuangan untuk badan usaha adalah dengan memberikan modal jangka panjang maupun jangka pendek untuk memperluas usahanya. Badan usaha berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara atau daerah. Pertumbuhan ekonomi menciptakan peluang baru bagi usaha-usaha yang mampu memanfaatkannya. Dalam lingkungan ekonomi yang berkembang, masyarakat membutuhkan entitas yang dapat mengorganisir kegiatan ekonomi dan bisnis secara lebih efisien, sehingga badan usaha hadir untuk memenuhi kebutuhan ini.

Seiring dengan perkembangan ekonomi, spesialisasi dalam produksi dan pemisahan kepemilikan mulai terjadi. Pemilik modal tidak lagi secara langsung terlibat dalam pengelolaan dan produksi barang dan jasa. Dalam konteks ini, badan usaha menjadi entitas yang mengumpulkan modal dari pemilik dan mengelolanya melalui manajemen profesional untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa.

Badan usaha memberikan akses yang lebih mudah ke modal dan sumber daya yang diperlukan untuk memulai dan mengembangkan usaha. Melalui penjualan saham atau kepemilikan bersama, badan usaha dapat mengumpulkan modal yang lebih besar dan memiliki akses yang lebih baik ke sumber daya yang diperlukan, seperti teknologi, tenaga kerja, bahan baku, atau infrastruktur.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Badan Usaha dalam Perekonomian ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa konsep dari badan usaha?
  2. Apa yang dimaksud dengan badan usaha milik negara (BUMN)?
  3. Apa yang dimaksud dengan badan usaha milik daerah (BUMD)?
  4. Apa yang dimaksud dengan badan usaha milik swasta (BUMS)?
  5. Apa yang dimaksud dengan koperasi?

C. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Badan Usaha dalam Perekonomian ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui konsep badan usaha.
  2. Untuk mengetahui tentang badan usaha milik negara (BUMN).
  3. Untuk mengetahui tentang badan usaha milik daerah (BUMD).
  4. Untuk mengetahui tentang badan usaha milik swasta (BUMS).
  5. Untuk mengetahui tentang koperasi.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Konsep Badan Usaha

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Adapun maksud dari kesatuan yuridis ekonomi merupakan individu maupun sekelompok orang yang mempunyai tujuan ingin mencari keuntungan dengan cara menghasilkan barang dan jasa. Adapun ciri badan usaha, antara lain:

  1. Tujuan utama yang ingin dicapai adalah mencari keuntungan.
  2. Dalam proses pelaksanaannya membutuhkan modal dan tenaga kerja.

Seringkali, kita memahami bahwa badan usaha dan perusahaan merupakan sesuatu hal yang sama. Akan tetapi, terdapat perbedaan konsep antara badan usaha dengan perusahaan. Badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat untuk melakukan kegiatan produksi atau tempat mengolah faktor produksi secara efektif dan efisien.

2. Jeni Badan Usaha

  1. Badan Usaha Ekstraktif

Merupakan badan usaha yang kegiatan utamanya adalah mengambil langsung hasil alam atau memanfaatkan hasil alam yang tersedia dan langsung menjualnya.

  1. Badan Usaha Agraris

Merupakan badan usaha yang kegiatannya mengolah alam seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan.

  1. Badan Usaha Industri/Manufaktur

Merupakan badan usaha yang mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

  1. Badan Usaha Perdagangan

Merupakan badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen tanpa mengubah bentuk barang yang dijual. Jenis usaha ini juga merupakan kegiatan jual beli.

  1. Badan Usaha Jasa

Merupakan badan usaha yang bergerak dalam pelayanan jasa atau menjual skill/kemampuan kepada konsumen.

B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1. Pengertian BUMN

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  2. Mengejar keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

2. Jenis BUMN

Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2003, terdapat dua jenis BUMN, yaitu:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh BUMN persero di antaranya adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.

  1. Perusahaan Umum (Perum)

Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan berdirinya perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Contoh perum di antaranya yaitu pegadaian dan perum bulog.

3. Peran BUMN dalam Perekonomian

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa secara umum peran BUMN adalah memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen dan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN memiliki peranan sebagai berikut:

  1. Berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor- sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
  2. BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan pengembangan usaha kecil dan koperasi.
  3. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
  4. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi.

C. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

1. Pengertian BUMD

Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Adapun yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD. Setiap daerah baik tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi dapat mendirikan BUMD. Pendirian BUMD diatur dalam peraturan daerah (perda). Tujuan didirikannya Badan usaha milik daerah, yaitu:

  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
  3. Memperoleh laba atau keuntungan.

2. Jenis BUMD

Menurut Undang-undang Nomor 54 tahun 2017 pasal 5, Jenis BUMD terdiri dari:

  1. Perusahaan Perseroan Daerah

BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.

  1. Perusahaan Umum Daerah

BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

D. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

1. Pengertian BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan utama berdirinya BUMS adalah mencari keuntungan pribadi bagi pemiliknya, tetapi keberadaan BUMS memberikan dampak yang baik bagi perekonomian karena BUMS memberikan pajak bagi negara. Dengan tingginya hasil usaha dari BUMS maka pajak yang dibayarkan pada pemerintah juga akan semakin tinggi hal ini berdampak pada pendapatan pemerintah yang akan meningkat.

2. Jenis BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terdiri dari empat jenis yakni, perusahaan perseorangan, perseroan terbatas (PT), firma, dan CV.

  1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari harta pribadi. Mendirikan perusahaan perseorangan sangatlah mudah karena tidak perlu membuat akta pendirian. Contoh dari perusahaan ini adalah usaha rumah makan dan laundry.

  1. Firma (Fa)

Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama. Persekutuan ini juga dikelola secara bersama-sama. Karena pemilik dan pelaksana usaha ini bersama, maka setiap kebijakan yang ditetapkan juga harus mempertimbangkan kepentingan para pemilik. Apabila nanti perusahaan memperoleh keuntungan dan kerugian, kedua belah pihak sama-sama menanggungnya.

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang, dalam persekutuan ini pendiri dibagi menjadi sekutu aktif (Komplementer) dan sekutu pasif (Komanditer). Sekutu aktif adalah sekelompok orang yang mengelola badan usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekelompok orang yang hanya menyerahkan modal dan tidak turut campur dalam pengelolaan usaha.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya berbentuk saham. Pemilik modal terbesar dalam suatu PT memiliki pengaruh yang besar dan akan mendapatkan laba usaha yang paling besar dibandingkan pemilik modal lain.

3. Peran BUMS dalam Perekonomian

Tujuan utama BUMS adalah mencari keuntungan. Selain untuk mencari keuntungan, BUMS memiliki peranan yang sangat besar untuk perekonomian. Adapun peranannya sebagai berikut:

  1. Sebagai penggerak perekonomian.
  2. Membantu meningkatkan kinerja ekonomi nasional di berbagai sektor pembangunan.
  3. Mengurangi kemiskinan.
  4. Menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
  5. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka kesempatan kerja baru.
  6. Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh BUMN.
  7. Membantu pemerintah dalam pendapatan negara dengan membayar pajak.
  8. Mendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

E. Koperasi

1. Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu bentuk usaha atau organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial anggotanya. Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keanggotaan, demokrasi, partisipasi aktif, dan pembagian keuntungan secara adil. Dalam koperasi, anggota adalah pemilik dan pengguna usaha tersebut. Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan cara menyediakan berbagai produk atau layanan yang dibutuhkan, seperti jasa keuangan, konsumsi, produksi, atau pemasaran.

2. Jenis Koperasi

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan kepada anggotanya, seperti pinjaman dan simpanan. Biasanya, koperasi simpan pinjam ini membantu anggotanya yang kesulitan mendapatkan akses ke layanan keuangan dari lembaga keuangan tradisional.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen didirikan oleh kelompok orang yang ingin memenuhi kebutuhan konsumsi mereka dengan cara membeli barang atau jasa secara kolektif. Contohnya adalah koperasi supermarket atau koperasi tempat pembelian bahan pokok.

  1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen merupakan koperasi yang dibentuk oleh para produsen atau pekerja dalam suatu industri atau sektor tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kekuatan negosiasi dan pemasaran produk-produk mereka. Para anggota berkontribusi dalam produksi dan berbagi keuntungan yang dihasilkan.

  1. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran berfokus pada aktivitas pemasaran dan penjualan produk-produk anggotanya. Koperasi ini membantu anggotanya dalam mencari pasar, mempromosikan produk, dan melakukan distribusi.

  1. Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan didirikan oleh peternak untuk mengoptimalkan produksi, pemasaran, dan pembelian pakan atau peralatan peternakan secara kolektif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan dalam usaha peternakan.

  1. Koperasi Nelayan

Koperasi nelayan dibentuk oleh nelayan untuk saling membantu dalam hal pemasaran hasil tangkapan, pembelian alat tangkap, atau penyediaan layanan pendukung bagi kegiatan penangkapan ikan.

  1. Koperasi Kredit

Koperasi kredit menyediakan layanan keuangan seperti pinjaman dan simpanan kepada anggotanya. Tujuan utamanya adalah memajukan kondisi keuangan anggota dengan memberikan akses ke modal usaha atau keuangan yang terjangkau.

  1. Koperasi Pendidikan

Koperasi pendidikan berfokus pada pemberian layanan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Misalnya, koperasi sekolah atau koperasi yang menyediakan program pelatihan atau kursus kepada anggota dan masyarakat umum.

  1. Koperasi Kesehatan

Koperasi kesehatan memberikan layanan kesehatan dan asuransi kesehatan kepada anggotanya. Biasanya, koperasi ini mengelola sarana kesehatan seperti klinik atau apotek.

  1. Koperasi Jasa

Koperasi jasa menyediakan berbagai jenis jasa kepada anggotanya, seperti jasa transportasi, jasa pariwisata, jasa kebersihan, atau jasa teknis.

3. Peran Koperasi

  1. Salah satu tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Melalui koperasi, anggota dapat memperoleh manfaat ekonomi, seperti akses ke layanan keuangan, pembagian keuntungan, harga lebih murah melalui pembelian kolektif, atau peningkatan pendapatan melalui kegiatan usaha bersama.
  2. Koperasi memainkan peran penting dalam pemberdayaan ekonomi anggota. Dengan memberikan akses ke modal, pelatihan, dan sarana produksi, koperasi membantu anggotanya untuk menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menghasilkan pendapatan.
  3. Koperasi simpan pinjam memberikan akses ke layanan keuangan yang terjangkau kepada anggotanya. Hal ini membantu anggota yang sulit memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan tradisional untuk memulai atau mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, atau memenuhi kebutuhan konsumsi.
  4. Koperasi pemasaran membantu anggotanya dalam memasarkan dan mendistribusikan produk-produk mereka. Dengan menggabungkan daya tawar dan memanfaatkan jaringan yang lebih luas, koperasi dapat meningkatkan akses pasar dan membantu anggotanya untuk mendapatkan harga yang lebih baik untuk produk mereka.
  5. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya, sehingga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengelola usaha dan membuat keputusan yang baik. Ini membantu anggota untuk menjadi lebih kompeten dan mandiri dalam mengelola kegiatan ekonomi mereka.
  6. Koperasi mendorong kolaborasi dan solidaritas antara anggota. Mereka bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, saling membantu, dan berbagi pengetahuan dan sumber daya. Ini memperkuat ikatan sosial dan membangun kekuatan kolektif di antara anggota.
  7. Koperasi dapat memberdayakan komunitas lokal dengan melibatkan anggota dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, dan menciptakan lapangan kerja. Koperasi juga dapat berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi wilayah, serta memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
  8. Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, partisipasi, dan kebersamaan. Mereka mengedepankan nilai-nilai seperti demokrasi, keadilan sosial, tanggung jawab sosial, dan pembagian keuntungan secara adil. Hal ini mempromosikan model ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil pembahasan dalam makalah ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Badan usaha adalah entitas atau organisasi yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan ekonomi dan bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
  2. Terdapat berbagai jenis badan usaha, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta (BUMS), serta koperasi.
  3. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik, tujuan, dan struktur yang berbeda sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan dan kepemilikan yang dimiliki.
  4. Badan usaha berperan penting dalam perekonomian dan masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja, menghasilkan produk dan layanan, memberikan akses keuangan, meningkatkan kesejahteraan, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
  5. Badan usaha juga dapat membantu pemberdayaan ekonomi anggota atau pemiliknya, serta mendorong kolaborasi, inovasi, dan pembangunan sosial di komunitas lokal.
  6. Keberhasilan badan usaha bergantung pada faktor-faktor seperti manajemen yang baik, strategi bisnis yang efektif, kepatuhan terhadap peraturan, pemasaran yang tepat, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis.
  7. Badan usaha memainkan peran penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun hubungan sosial yang positif dalam kegiatan ekonomi.

B. Saran

Badan usaha diharapkan mampu mencapai efisiensi produksi, pemasaran, dan distribusi melalui skala ekonomi, spesialisasi, dan manajemen yang profesional. Dengan mencapai efisiensi ini, badan usaha dapat meningkatkan keuntungan dan memberikan nilai tambah kepada pemilik dan pemangku kepentingan lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Karyana, Yana. 2011. Text Book Ekonomi. Yogyakarta: Intersolusi Pressindo.

Kusnendi, dkk. 2017. Materi Ekonomi Makro dan Internasional. Modul PPG Ekonomi UPI. Bandung: FPEB UPI.

Moonti, Usman. 2016. Bahan Ajar Mata Kuliah Dasar Koperasi. Yogyakarta: Interpena.

Rosyidi, Suherman. 2012. Pengantar Teori Ekonomi Pendekatan kepada Teori Ekonomi Mikro dan Makro. Jakarta: Raja Graindo Persada.

Samuelson, Paul A, dan William Nordhaus. 2004. Ilmu Makro Ekonomi. Jakarta: Media Global Edukasi.

Sukirno, Sadono. 2019. Makro Ekonomi Teori Pengantar. Depok: Raja Graindo Persada.

Download Contoh Makalah Badan Usaha Dalam Perekonomian.docx