Makalah Demokrasi Parlementer

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Demokrasi Parlementer ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Demokrasi Parlementer ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Demokrasi Parlementer ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Demokrasi Parlementer ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Berbicara mengenai demokrasi, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak pengalaman tentang demokrasi. Sudah ada tiga jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu presidensial, terpimpin, dan parlementer. Dari ketiga jenis demokrasi itu, yang menjadi pembuka lembaran sejarah Indonesia adalah demokrasi parlementer yang dimulai sejak tanggal 14 November 1945 sampai dengan 5 Juli 1959. Melihat demokrasi parlementer yang menjadi tonggak awal pelaksanaan demokrasi di Indonesia, maka sudah selayaknya kita sebagai generasi penerus Indonesia mengenal bagaimana proses permulaan dan lika-liku yang mewarnai perjalanan demokrasi Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa definisi demokrasi parlementer?
  2. Bagaimana sistem pemerintahan demokrasi parlementer?
  3. Bagaimana pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia?
  4. Bagaimana pelaksanaan demokrasi parlementer dalam bidang ekonomi?
  5. Kapan akhir masa demokrasi parlementer di Indonesia?
  6. Apa kelebihan dan kelemahan demokrasi parlementer?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Demokrasi Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.

Sebuah bentuk demokrasi dalam sistem pemerintah di mana partai atau koalisi dari partai-partai dengan representasi terbesar dalam wilayah legislatif dalam pemerintahan. Pemimpin dari parlemen dalam sistem pemerintahan demokrasi parlementer adalah perdana menteri ataupun kanselir. Eksekutif dalam pemerintahan ditunjuk oleh para anggota parlemen oleh perdana menteri dalam kabinet. Partai yang minor berlaku sebagai oposisi terhadap mayoritas dan memiliki tugas untuk menantang. Perdana menteri dapat diturunkan apabila kehilangan kepercayaan dari partai yang berkuasa ataupun dari dewan-dewan yang berada dalam parlemen. Demokrasi parlementer menurut sejarah lahir di Britain (Inggris Raya) dan diadopsi dalam bentuk-bentuk yang beragam pada beberapa negara lainnya dan bekas koloni Inggris.

B. Sistem Pemerintahan Demokrasi Parlementer

Terlihat jelas bahwa rakyat, para pemilih hanya memilih legislatif saja, selanjutnya para dewan di parlemen atau anggota legislatif akan memilih perdana menteri dan kemudian, perdana menteri menentukan anggota-anggota kabinet dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada parlemen dan selanjutnya bertindak sebagai eksekutif. Akan tetapi, di beberapa negara yang menganut demokrasi parlementer tetap memiliki presiden, perdana menteri dan sistem kekuasaan yang bukan lagi demokrasi parlementer. Dalam demokrasi parlementer yang memiliki negara bagian, umumnya terjadi pada sistem pemerintahan monarki ataupun tidak memiliki senat atau perwakilan tiap-tiap negara bagian yang telah ditentukan jumlahnya oleh konstitusi yang dibangun oleh parlemen.

Dulunya, parlemen yang ada memilih perwakilan tiap negara bagian lalu kemudian, diganti dengan pemilihan langsung bagi tiap negara bagian untuk menentukan senat mereka yang akan duduk di negara pusat untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan aturan-aturan yang ada. Dalam segi kekuasaan, bila terbentuk senat, maka kekuasaan terbesar terletak pada senat atau senator, bukan lagi house of representative atau dewan perwakilan yang umumnya ada. Akan tetapi, mereka diharuskan untuk tetap bekerja sama untuk menjadi legislator dalam pemerintahan. Hingga sekarang ini, negara-negara yang mengaku menganut demokrasi parlementer banyak memiliki cara pemilihan dan rantai kekuasaan yang betul-betul rumit.

C. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer di Indonesia

Setelah bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar negara, perjuangan pada masa pasca proklamasi adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan bangsa. Salah satu cara untuk mengisi kemerdekaan adalah dengan mempertahankan kemerdekaan bangsa yang telah lama diraih oleh pejuang-pejuang bangsa. Cara mempertahankannya sendiri adalah di antaranya dengan mempelajari sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia sehingga dapat dijadikan tolak ukur dalam penentuan sistem pemerintahan yang baik, yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa.

Dengan belajar dari sejarah, kita dapat memetik ilmu serta dapat menganalisis baik buruknya dampak yang ditimbulkan dari berbagai pelaksanaan demokrasi yang berbeda-beda di Indonesia. Menurut sejarahnya, bangsa Indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.

Namun, untuk pembahasan kali ini penulis akan mengkhususkan pembahasan mengenai pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer 1945–1959. Sebelum menginjak ke pembahasan selanjutnya, terlebih dulu penulis akan memaparkan mengenai pengertian dan ciri-ciri dari demokrasi parlementer itu sendiri. Demokrasi liberal dikenal pula sebagai demokrasi parlementer karena pada saat itu berlangsung sistem pemerintahan parlementer dan berlaku UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, dan UUDS 1950.

D. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer Dalam Bidang Ekonomi

Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain:

  1. Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
  2. Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastakan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
  3. Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
  4. Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerja sama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
  5. Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.

E. Akhir Masa Demokrasi Parlementer di Indonesia

Kekacauan politik ini membuat keadaan negara menjadi dalam keadaan darurat. Hal ini diperparah dengan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan dalam menyusun konstitusi baru, sehingga Negara Indonesia tidak memiliki pijakan hukum yang mantap. Kegagalan konstituante disebabkan karena masing-masing partai hanya mengejar kepentingan partainya saja tanpa mengutamakan kepentingan negara dan Bangsa Indonesia secara keseluruhan. Masalah utama yang dihadapi konstituante adalah tentang penetapan dasar negara. Terjadi tarik-ulur di antara golongan-golongan dalam konstituante. Sekelompok partai menghendaki agar Pancasila menjadi dasar negara, namun sekelompok partai lainnya menghendaki agama Islam sebagai dasar negara.

Pemungutan suara dilakukan 3 kali dan hasilnya yaitu suara yang setuju selalu lebih banyak dari suara yang menolak kembali ke UUD 1945, tetapi anggota yang hadir selalu kurang dari dua pertiga. Hal ini menjadi masalah karena masih belum memenuhi syarat. Dengan kegagalan konstituante mengambil suatu keputusan, maka sebagian anggotanya menyatakan tidak akan menghadiri siding konstituante lagi. Sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah berhasil merumuskan UUD baru. Keadaan itu semakin mengguncang situasi politik Indonesia saat itu.

Dalam situasi dan kondisi seperti itu, beberapa partai politik mengajukan usul kepada Presiden Soekarno agar mendekretkan berlakunya kembali UUD 1945 dan pembubaran konstituante. Oleh karena itu pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang berisi sebagai berikut:

  1. Pembubaran konstituante.
  2. Berlakunya kembali UUD 1945.
  3. Tidak berlakunya UUDS 1950.
  4. Pembentukan MPRS dan DPAS.

Setelah keluarnya dekret Presiden 5 Juli 1959 dan tidak diberlakukannya lagi UUDS 1950, maka secara otomatis sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer tidak berlaku lagi di Indonesia.

F. Kelebihan dan Kelemahan Demokrasi Parlementer

1. Kelebihan Demokrasi Parlementer

  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.

2. Kekurangan Demokrasi Parlementer

  • Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak pengalaman tentang demokrasi. Sudah ada tiga jenis demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu presidensial, terpimpin, dan parlementer. Dari ketiga jenis demokrasi itu, yang menjadi pembuka lembaran sejarah Indonesia adalah demokrasi parlementer yang dimulai sejak tanggal 14 November 1945 sampai dengan 5 Juli 1959.

Dalam demokrasi parlementer yang memiliki negara bagian, umumnya terjadi pada sistem pemerintahan monarki ataupun tidak memiliki senat atau perwakilan tiap-tiap negara bagian yang telah ditentukan jumlahnya oleh konstitusi yang dibangun oleh parlemen. Dulunya, parlemen yang ada memilih perwakilan tiap negara bagian lalu kemudian, diganti dengan pemilihan langsung bagi tiap negara bagian untuk menentukan senat mereka yang akan duduk di negara pusat untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan aturan-aturan yang ada.

Kekacauan politik ini membuat keadaan negara menjadi dalam keadaan darurat. Hal ini diperparah dengan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan dalam menyusun konstitusi baru, sehingga Negara Indonesia tidak memiliki pijakan hukum yang mantap Setelah keluarnya dekret Presiden 5 Juli 1959 dan tidak diberlakukannya lagi UUDS 1950, maka secara otomatis sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer tidak berlaku lagi di Indonesia.

B. Saran

Agar demokrasi berjalan dengan optimal, kita harus mampu mengerti apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik dengan sadar akan hak dan kewajiban terhadap negara.

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementer

http://makalahhisto.blogspot.co.id/2013/04/makalah-sejarah-mengenai-demokrasi.html

http://www.learniseasy.com/2015/10/pengertian-demokrasi-parlementer-dan-penjelasannya.html

Download Contoh Makalah Demokrasi Parlementer.docx