Makalah Firma

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Firma ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Firma ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Firma ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Firma ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi di atas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan di atas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai Firma yang merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk Firma ini. Bahkan Firma bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. Firma itu sendiri telah dibuat hukumnya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu Firma sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apakah yang dimaksud dengan firma berserta ciri-cirinya?
  2. Apa dasar hukum firma?
  3. Apa sja jenis-jenis firma?
  4. Siapa saja yang menjadi sekutu dalam pembentukan firma?
  5. Bagaimana proses pendirian firma?
  6. Bagaimana proses pembubaran firma?
  7. Apa kekurangan dan kelebihan firma?

C. Manfaat

Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Secara Teoritis

Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan memperkenalkan tentang firma serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai firma.

2. Secara Praktis

Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para remaja, mahasiswa, pelajar ataupun pada khalayak ramai sehingga akan lebih mengetahui bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Firma

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma. secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.

Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena: Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan (Partnership), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:

  1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
  3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  4. Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian yang tidak terbatas.
  5. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  6. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  7. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  8. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  9. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  10. Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian.
  11. Mudah memperoleh kredit usaha.

Jelas berdasarkan ciri-ciri di atas, di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:

  1. Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
  2. Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
  3. Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tidak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
  4. Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seizin anggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan privat, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
  5. Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota di dalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yang ditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akta pendirian firma tersebut.

B. Dasar Hukum Firma

Firma harus didirikan dengan akta autentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD) (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) S.1847-23. Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35.

C. Jenis-jenis Firma

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan atau disebut juga perusahaan individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan perseorangan dapat berbentuk perusahaan dagang/jasa (toko swalayan, biro konsultan) dan perusahaan industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

2. Perusahaan Persekutuan Badan Hukum

Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

3. Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum

Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industry), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

D. Sekutu Firma

Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun ekstern setidaknya telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan, “tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.

Segala tindakan yang tidak bersangkut-pautan dengan perseroan tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan di atas”. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD. Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:

  1. Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
  2. Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga.
  3. Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah sekutu aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung jawab tidak terbatas atau pribadi. Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari anggota direksi, tetapi berbeda dalam hal tanggung jawabnya. Pada Firma tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma yang disebut dengan tanggung jawab solider. Cara menggunakan nama bersama:

  1. Nama seorang sekutu.
  2. Nama seorang sekutu dengan tambahan.
  3. Kumpulan nama semua sekutu.
  4. Nama lain berupa tujuan perusahaan.

E. Proses Pendirian Firma

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga. Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Firma harus didirikan dengan akta autentik.
  2. Firma dapat didirikan tanpa akta autentik.
  3. Akta yang tidak autentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:

  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukkan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:

  1. Nama dan alamat firma.
  2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
  3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
  4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktiva non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
  5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukkan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
  6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
  7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
  8. Prosedur keluarnya anggota firma.
  9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
  10. Uraian penting lainnya.

Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan).

Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

F. Proses Pembubaran Firma

Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya mengatur mengenai pendirian Firma, tetapi telah mengatur hingga mengenai pembubaran Firma. Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Perubahan harus dinyatakan dengan data autentik.
  2. Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri.
  3. Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara.
  4. Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga.
  5. Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.

Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam pertikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta autentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.. KUHD 22, 26, 30.)

Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain, atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652. KUHD 17, 20, 22, 31, 56. Rv. 6-50, 99.). Cara Pembubarannya:

  1. Dengan akta autentik (Notaris) supaya tidak ada yang dapat dituntut karena nama-namanya jelas.
  2. Didaftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negri.
  3. Diumumkan di Tambahan Berita Negara. Jika tidak didaftarkan, maka tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, dan perubahan terhadap pihak ketiga (ps. 31 KUHD).

G. Kelebihan dan Kekurangan Firma

1. Kelebihan Firma

Setiap bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan. Begitu pula firma, pasti memiliki kelebihan dan keburukan-keburukan yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah kekurangan dari firma, yaitu:

  • Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  • Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
  • Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Di samping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
  • Tergabung alasan-alasan rasional.
  • Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
  • Prosedur pendirian relatif mudah.

2. Kekurangan firma

Selain memiliki kelebihan, firma juga mempunyai kekurangan-kekurangan sebagai berikut:

    • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
    • Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham di antara para sekutu.
    • Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
    • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Unsur-unsur yang berkaitan dengan Persekutuan Firma itu sendiri adalah: Persekutuan Perdata (pasal 1618 BW), Menjalankan Perusahaan (pasal 16 KUHD), Dengan nama bersama atau Firma (pasal 26 KUHD) dan Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).

Kemudian daripada itu, Firma sendiri memiliki beberapa kebaikan dan beberapa keburukan. Kebaikan Firma dapat disimpulkan bahwa modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar sehingga mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar pula. Bahkan prosedur pendiriannya mudah untuk dilakukan. Tetapi keburukannya yang merugikan yaitu karena tanggung jawabnya ditanggung bersama, maka jika ada utang semua harus ikut bertanggung jawab, bahkan mudah terjadi perselisihan akibat pemimpin lebih dari satu orang dan jika salah satu Firmant keluar maka Firma akan dibubarkan.

Berdasarkan pengertian Firma itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri Persekutuan Firma itu anggotanya biasanya sudah saling mengenal dan saling percaya, memakai nama bersama untuk membentuk usahanya, tanggung jawab dan risikonya ditanggung bersama, setiap anggotanya punya hak untuk memimpin bahkan membubarkan. Persekutuan Firma dapat bubar karena berakhirnya jangka waktu yang telah di tetapkan dalam akta pendirian, bisa pula akibat pengunduran diri/pemberhentian sekutu dan bisa juga karena terjadi bangkrut.

DAFTAR PUSTAKA

M, Rita, Vincent K dan Reza Paleva. Panduan Praktis Mendirikan Badan Usaha. Cet. 1. Jakarta: Forum Sahabat, 2009.

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk Perusahaan. Cet. 9. Jakarta: Djambatan, 1999.

Soekardono. Hukum Dagang Indonesia I Bagian II. Cet. 3. Jakarta: Djambatan, 1989.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. 22. Jakarta: Intermasa, 1989.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet. 25. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1992.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan. Cet. 27. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2002.

Undang – undang No.3 Tahun 1982 tentang Daftar Perusahaan

Kitab Undang – undang Hukum perdata (Burgelijk Wetboek)

Kitab Undang – undang Hukum Dagang (Wet Boek Van Koophandel)

https://id.wikipedia.org/wiki/Firma

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1828/firma

Download Contoh Makalah Firma.docx