Makalah Koperasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Koperasi ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Koperasi ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Koperasi ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Koperasi ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.

Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreativitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.

Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank Bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank BJB (Ziebar).

Sebuah koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat menyejahterakan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi menyejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

  1. Apakah pengertian koperasi?
  2. Bagaimanakah sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
  3. Apa saja jenis-jenis koperasi?
  4. Apa landasan koperasi?
  5. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
  6. Bagaimana ciri-ciri koperasi?
  7. Apa saja unsur-unsur koperasi?
  8. Bagaimana prinsip koperasi?
  9. Apa asas koperasi?
  10. Apa tujuan koperasi?
  11. Apa makna lambang koperasi?
  12. Bagaimana cara mendirikan koperasi?
  13. Dari mana asal modal koperasi?
  14. Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
  15. Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Koperasi

Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

Menurut UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, adalah sebagai berikut: “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

B. Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi;
  2. Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi;
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:

  1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal;
  2. Harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa belanda;
  3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden;
  4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa;
  5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.

Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve merevisi Undang-Undang Koperasi. Isi Undang-Undang Koperasi Tahun 1927 tersebut antara lain:

  1. Akta pendirian tidak perlu nota riil, cukup didaftarkan pada penasihat urusan kredit rakyat dan koperasi, dan dapat ditulis dalam bahasa daerah;
  2. Bea meterainya cukup 3 gulden;
  3. Dapat memiliki hak tanah menurut hukum adat;
  4. Hanya berlaku bagi golongan bumi putera.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:

  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI);
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi;
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut:

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI;
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah;
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia;
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut:

  1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah;
  2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi;
  3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:

  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi;
  2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi;
  3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi isapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

C. Jenis-jenis Koperasi

1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya

a. Koperasi konsumsi

Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).

b. Koperasi produksi

Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (Kopti), koperasi produksi kerajinan (Koprinka).

c. Koperasi jasa

Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.

d. Koperasi penjualan/pemasaran

Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

a. Koperasi primer

Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.

b. Koperasi sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

3. Jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya

a. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.

b. Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.

c. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh Kopkar dan Koperasi Pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.

d. Koperasi produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

4. Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya

a. Koperasi unit desa

Koperasi unit desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.

b. Koperasi pegawai Republik Indonesia

Koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama koperasi pegawai negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi pasar

Koperasi pasar (Koppas), koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat pusat koperasi pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.

d. Koperasi sekolah

Koperasi sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

D. Landasan Koperasi

Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan di bawah ini ada beberapa landasan koperasi, di antaranya:

1. Landasan Idiil Pancasila

Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

2. Landasan UUD 1945

Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penanganan hukum apabila terjadi sesuatu.

3. Landasan sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)

Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.

E. Fungsi dan Peranan Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat di sekitarnya;
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

F. Ciri-ciri Koperasi

  1. Terdiri dari perkumpulan orang;
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa; Jasa modal dibatasi;
  3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota;
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

G. Unsur-unsur Koperasi

  1. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya;
  2. Berasaskan kekeluargaan;
  3. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya;
  4. Keanggotaannya bersifat sukarela;
  5. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing;
  6. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota;
  7. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

H. Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi non-Pemerintah Internasional) adalah:

  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela;
  2. Pengelolaan yang demokratis;
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi;
  4. Kebebasan dan otonomi;
  5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi;
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian;
  6. Pendidikan perkoperasian;
  7. Kerja sama antar koperasi.

I. Asas Koperasi

Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:

1. Asas kekeluargaan

Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

2. Asas kegotongroyongan

Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.

J. Tujuan Koperasi

Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitu pun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

K. Lambang Koperasi

1. Arti lambang koperasi lama

a. Gerigi roda/gigi roda

Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

b. Rantai (di sebelah kiri)

Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat menaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

c. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)

Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

d. Timbangan

Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “rantai” dan “padi-kapas”, antara “kewajiban” dan “hak”, dan yang menyeimbangkan itu adalah bintang dalam perisai.

e. Bintang dalam perisai

Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan bintang bisa diartikan “hati”.

f. Pohon Beringin

Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

g. Koperasi Indonesia

Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

h. Warna Merah Putih

Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2. Arti lambang koperasi baru

  • Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi; lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi, sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan, sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi, dan selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global;
  • Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  • Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  • Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  • Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat: tulisan Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang, gambar 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Pada Pasal 2 tertulis bahwa “Bagi Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”

Pada Pasal 3 tertulis bahwa “Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.” Dan pada pasal 6 tertulis bahwa “Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.”

L. Cara Mendirikan Koperasi

1. Syarat pendirian koperasi

  • Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang;
  • Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
  • Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
  • Berkedudukan di wilayah Indonesia.

2. Persiapan mendirikan koperasi

  • Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi;
  • Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.

3. Rapat pendirian

Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat:

  • Tujuan mendirikan koperasi;
  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan;
  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi di antaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib;
  • Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi;
  • Menyusun anggaran dasar.

4. Prosedur permohonan pengesahan

  • Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
  • Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
  • Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
  • Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
  • Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

M. Modal Koperasi

1. Modal Sendiri

a. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.

c. Simpanan sukarela

Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota-anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.

d. Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.

e. Hibah

Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.

2. Modal pinjaman

a. Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Bank dan lembaga keuangan lainnya

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum dil uar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber lain yang sah

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

f. Modal penyertaan (diatur dengan PP)

Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.

N. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

1. Kelebihan koperasi

  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen;
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela;
  • Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya;
  • Koperasi dapat melakukan berbagai usaha di berbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat;
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.

2. Kekurangan koperasi

  • Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan;
  • Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi;
  • Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya;
  • Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi;
  • Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

O. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:

  1. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat;
  2. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata;
  3. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok;
  4. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat;
  5. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota;
  6. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama di antara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.

Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

B. Saran

Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih menyejahterakan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang. (1997). Manajemen Koperasi. Yogyakarta: Penerbit BPFE-UGM.

Chaniago. (1998). Koperasi di Indonesia. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia. (1999). Prinsip Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Rizal, Ahmad. (1992). Koperasi. Jakarta: Penerbit Barindo.

Sinungan, Muchdarsyah. (1991). Perkoperasian. Jakarta: Bina Aksara.

Siwidjatmo, Djarot. (1992). Koperasi di Indonesia. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Download Contoh Makalah Koperasi.docx