Makalah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Oktober 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang berupa kepulauan yang bersatu dalam nusantara. Berdasarkan hal tersebut UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, negara kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Sehingga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membagi kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembagian urusan pemerintah daerah.

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer yang ditunjukkan dengan adanya pemerintahan yang menjunjung tinggi demokrasi dalam melaksanakan sistem pemerintahannya. Sebagai negara yang mengalami perubahan sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan orde lama, pemerintahan orde baru, dan orde reformasi. Pemerintah negara Indonesia telah menentukan berbagi macam kebijakan yang bertujuan untuk membangun Indonesia sebagai bangsa yang memiliki stabilitas nasional yang mantap berdasarkan Pancasila.

Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsinya, sistem pemerintahan di Indonesia tidak dilakukan secara terpusat melainkan dilakukan melalui adanya otonomi daerah di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah membagi peran untuk menetapkan dan menjalankan suatu kebijakan sesuai dengan wewenangnya masing-masing.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa saja kewenangan pemerintah pusat?
  2. Apa saja fungsi pemerintah pusat?
  3. Bagaimana pembagian urusan pemerintahan pusat?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Kewenangan Pemerintah Pusat

Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 di antaranya:

1. Mengatur Jalannya Proses Politik Luar Negeri

Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia bebas aktif di mana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain, sebagai berikut:

  • Melalui sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, pelaksanaan politik luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat. Segala kebijakan mengenai proses politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.
  • Jika pemerintah daerah menginginkan suatu hubungan politik dengan negara lain, maka pemerintah daerah tidak dapat memutuskan proses hubungan politik dengan sendirinya, namun melalui perantara pemerintah pusat.

Hal ini diperlukan agar wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak tumpang tindih dalam hal politik luar negeri. Walaupun politik luar negeri itu berkaitan dengan pemerintah daerah, hanya pemerintah pusatlah yang berhak menentukan proses terjadinya hubungan politik ini.

2. Mengatur Bidang Pertahanan Nasional

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang pemerintah pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pertahanan nasional yang stabil dan mantap. Namun, pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengatur kebijakan berkaitan dengan pertahanan nasional. Pemerintah daerah hanya mempunyai peran sebagai pelaksana di lapangan karena hanya pemerintah daerah yang mengerti bagaimana menjaga pertahanan daerahnya melalui keberadaan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, sebagai berikut:

  • Dalam pengusulan kebijakan pertahanan nasional, pemerintah daerah berhak mengajukan usulan terkait dengan usaha daerah untuk mewujudkan pertahanan nasional.
  • Usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah selanjutnya ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat untuk ditentukan bagaimana proses selanjutnya.

Namun, dalam mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan nasional, pemerintah pusat tidak dapat menerapkan kebijakan semena-mena tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan daerah.

3. Mengatur Bidang Keamanan Nasional

Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat, sebagai berikut:

  • Dalam menerapkan kebijakannya, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional dapat berjalan dengan baik.
  • Pemerintah pusat tetap harus menggandeng pemerintah daerah karena keamanan daerah merupakan cikal bakal terwujudnya keamanan nasional.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan bidang keamanan diawasi oleh pemerintah pusat agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak melenceng dari kebijakan keamanan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

4. Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan dengan Kehakiman

Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut. Dalam pelaksanaan pengaturan proses hukum, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah, sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah digunakan oleh pemerintah pusat sebagai tempat di mana proses kehakiman dan hukum berlangsung.
  • Pemerintah pusat menunjuk lembaga peradilan di setiap daerah untuk mewakili pemerintah pusat dalam menjalankan wewenangnya untuk mengatur proses kehakiman.
  • Peranan lembaga peradilan yang berada di daerah-daerah menunjukkan bahwa pemerintah pusat benar-benar melibatkan pemerintah daerah dalam menjalankan proses hukum.

Ada kalanya proses hukum dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan yang berada di pemerintahan daerah dan tidak perlu sampai ke pemerintah pusat. Walaupun hal ini dapat terjadi, pemerintah daerah tidak berhak untuk melakukan pengaturan apapun terhadap proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman.

5. Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional

Kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan moneter merupakan suatu proses pengaturan terhadap persediaan uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan keseimbangan eksternal yang mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam neraca pembayaran.

Sedangkan kebijakan fiskal sendiri merupakan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk mengarahkan kondisi ekonomi negara melalui proses pengeluaran dan pendapatan khususnya pajak. Kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang berbeda dengan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal lebih bertujuan untuk menstabilkan perekonomian di suatu negara melalui pajak dan tingkat suku bunga, sebagai berikut:

  • Kedua kebijakan tersebut merupakan wewenang yang hanya berhak dilakukan oleh pemerintah pusat.
  • Kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat diperlukan guna mengantisipasi dampak globalisasi di bidang ekonomi.
  • Dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah sebagai bentuk kerja sama.

Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana dari kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jika pada pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah menemui kendala, pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan cara penyelesaian masalah yang ditemui kepada pemerintah pusat, bukan menentukan cara penyelesaiannya sendiri.

6. Mengatur Kebijakan yang Berkaitan dengan Agama

Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing, sebagai berikut:

  • Masing-masing pemeluk agama berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  • Pemerintah pusat sebagai pengatur kebijakan yang berkaitan dengan agama tentunya mempunyai strategi yang diterapkan sebagai cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia.

Peran pemerintah daerah dalam kebijakan yang berkaitan dengan agama berkaitan dengan hal-hal teknis seperti perizinan untuk mendirikan rumah ibadah. Selebihnya, hanya pemerintah pusatlah yang mempunyai wewenang untuk mengatur.

B. Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.

1. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. Pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif. pelayanan diberikan tanpa memandang status, pangkat, golongan dari masyarakat dan semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemberian pelayanan publik oleh pemerintah pusat kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauh mana pemerintah pusat mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauh mana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Dipandang dari sudut ekonomi, pelayanan merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan manusia sebagaimana halnya dengan barang. Namun pelayanan memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari barang. Karakteristik pelayanan secara jelas membedakan pelayanan dengan barang, meskipun sebenarnya keduanya merupakan alat pemuas kebutuhan. Sebagai suatu produk yang intangible, pelayanan memiliki dimensi yang berbeda dengan barang yang bersifat tangible. Produk akhir pelayanan tidak memiliki karakteristik fisik sebagaimana yang dimiliki oleh barang. Produk akhir pelayanan sangat tergantung dari proses interaksi yang terjadi antara layanan dengan konsumen.

Dalam konteks pelayanan publik, dikemukakan bahwa pelayanan umum adalah mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu pelaksanaan urusan publik, dan memberikan kepuasan kepada publik. Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana mempersiapkan pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh publik, dan bagaimana menyatakan dengan tepat kepada publik mengenai pilihannya dan cara mengaksesnya yang direncanakan dan disediakan oleh pemerintah.

2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

a. Menyediakan Infrastruktur Ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.

b. Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

c. Menjembatani Konflik dalam Masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

d. Menjaga Kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

e. Menjamin Akses Minimal Setiap Individu Kepada Barang dan Jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

f. Menjaga Stabilitas Ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

3. Fungsi Pemberdayaan

Pemberdayaan masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari empat fungsi pemerintahan. Proses pemberdayaan masyarakat pada umumnya membentuk dan membangun kesejahteraan dan kemandirian masyarakat untuk melawan arus-arus globalisasi yang cepat. Peningkatan kreativitas masyarakat miskin dalam melihat prospek ekonomi didasari atas bagaimana pemerintah secara serius ingin membangun sumber daya manusia yang kuat. Maka, peningkatan kualitas masyarakat melalui program-program pemberdayaan sangat dibutuhkan. Pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi primer atau pelayanan, dan fungsi sekunder atau pemberdayaan.

Fungsi primer secara terus menerus berjalan dan berhubungan positif dengan keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin meningkat pula fungsi primer pemerintah. Sebaliknya fungsi sekunder berhubungan negatif dengan tingkat keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin berkurang fungsi sekunder pemerintah dari rowing (pengaturan) ke steering (pengendalian).

Fungsi sekunder atau pemberdayaan secara perlahan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemerintah berkewajiban untuk secara terus-menerus berupaya memberdayakan masyarakat agar meningkatkan keberdayaannya sehingga pada gilirannya mereka memiliki kemampuan untuk hidup secara mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah. Oleh sebab itu, pemberdayaan mampu mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Seiring dengan itu, hasil pembangunan dan pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah, serta dengan keterbatasan yang dimilikinya, maka secara perlahan masyarakat mampu untuk hidup mandiri mencukupi kebutuhannya.

Fungsi pemerintah dalam kaitannya dengan pemberdayaan yaitu mengarahkan masyarakat kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran, tidak serta merta dibebankan oleh masyarakat. Perlu adanya peran pemerintah yang secara optimal dan mendalam untuk membangun masyarakat, maka peran pemerintah yang dimaksud antara lain:

a. Pemerintah sebagai Regulator

Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pemberdayaan.

b. Pemerintah sebagai Dinamisator

Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah. Pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan efektif kepada masyarakat. Biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun badan tertentu untuk memberikan pelatihan.

c. Pemerintah sebagai Fasilitator

Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan daerah. Sebagai fasilitator, pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan atau permodalan melalui pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang diberdayakan.

C. Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat

Urusan pemerintahan yang dimiliki pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Dan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan seperti pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, serta penanganan konflik.

Untuk kedua urusan pemerintahan terakhir, yakni urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan untuk urusan pemerintahan absolut dijalankan oleh pemerintah pusat namun dalam penyelenggaraan urusan tersebut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau pun melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dibentuknya pemerintah pada awalnya adalah untuk melindungi sistem ketertiban di masyarakat sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas kehidupan dengan tenang dan lancar. Dinamika di masyarakat memperluas fungsi dan peran pemerintahan tidak hanya sebatas pelindung melainkan pelayan masyarakat. Rakyat tidak lagi harus melayani pemerintah seperti zaman kerajaan ataupun penjajahan namun justru pemerintah yang seharusnya melayani, mengayomi, dan mengembangkan serta meningkatkan taraf hidup masyarakatnya sesuai tujuan negaranya.

Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di semua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia.

Pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan

B. Saran

Penyelenggaraan pemerintahan pusat, tidak akan efektif apabila tidak didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Kita sebagai rakyat Indonesia juga mempunyai kewajiban mendukung setiap penyelenggaraan pemerintahan di negara kita, salah satunya adalah dengan mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan pemerintah pusat.

DAFTAR PUSTAKA

Gadjong, Agussalim Andi. 2007. Pemerintahan Daerah; Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Jimnung, Martin. 2005. Politik Lokal dan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Nusatama.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nuryadi, Heri M.S. Faridy. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan: Wawasan Kebangsaan. Jakarta: BSNP-BSE.

Pasha, Musthafa Kamal. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta: Citra Karsa mandiri.

Rahardiansyah, Trubus. 2012. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Universitas Trisakti.

Rasyid, Ryaas. 2002. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: BPFE.

Riyanto, Astim. 2006. Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya. Bandung: Yapemdo.

Wuryan, Sri dan Syaifullah. 2006. Ilmu Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.

Tolib. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK. Jakarta: Studia Press.

Download Contoh Makalah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat.docx