KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah Sosiologi yang berjudul Makalah Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apa pun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materiil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materiil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa pengertian cybercrime?
- Bagaimana sejarah cybercrime?
- Bagaimana karakteristik cybercrime?
- Apa saja jenis-jenis cybercrime?
- Bagaimana modus kejahatan cybercrime?
- Bagaimana upaya penanggulangan cybercrime?
- Bagaimana penegakan hukum cybercrime?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution” pengertian tersebut identik dengan yang diberikan.
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” mengartikan kejahatan komputer sebagai “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B. Sejarah Cybercrime
Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukkan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “captain crunch” ditangkap berulang kali untuk pengrusakkan telepon pada tahun 1970-an . Pergerakan Social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (phreaks) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk menghack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “berkeley blue” (Steve Jobs) dan “oak toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yurisdiksi secret service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, The Legion of Doom di Amerika Serikat dan The Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir 1980 penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas Federal Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pitt Sburgh, Misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor email dari mci dan pegawai keamanan digital equipment. Dia dihukum karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.
Pada Oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut Downup Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Haise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2,5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3,5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
C. Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan.
- Sifat kejahatan.
- Pelaku kejahatan.
- Modus kejahatan.
- Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik di atas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
D. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal:
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Di mana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, di mana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Di mana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh: pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/non materi.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
E. Modus Kejahatan Cybercrime
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil maupun immateriil, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi, dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker di mana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materiil maupun non materiil.
F. Penanggulangan Cybercrime
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global:
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan cybercrime.
G. Cybercrime dan Penegakan Hukum
Penegakan hukum di Indonesia tentang cybercrime sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana, dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia di dalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia di dalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak hukum tidak hanya dituntut untuk profesional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan, khususnya perkembangan cybercrime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cybercrime. Misalnya Resolusi PBB Nomor 5 Tahun 1963 tentang Upaya Untuk Memerangi Kejahatan Pennyalah Gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indikasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cybercrime, khususnya jenis cybercrime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
- Pasal 67 KUHP
- Pasal 406 Ayat (1) KUHP
- Pasal 282 KUHP
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 112 KUHP
- Pasal 362 KUHP
- Pasal 372 KUHP
Selain KUHP ada pula undang-undang yang berkaitan dengan hal ini, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana aturan tindak pidana yang terjadi di dalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran). Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE yaitu:
1. Pasal 27 (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Pasal 27 (3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. Pasal 28 (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antragolongan (SARA).
Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekspresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan menteri komunikasi dan informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan instrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya di mana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Penegakan hukum tentang cybercrime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana, dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia di dalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia di dalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak hukum tidak hanya dituntut untuk profesional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
B. Saran
Berkaitan dengan cybercrime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah:
- Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cybercrime pada khususnya.
- Kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
- Melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain.
- Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
- Harus ada aturan khusus mengenai cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://makalahcybercrime.blogspot.co.id
http://cumiyu21.blogspot.co.id/2012/11/makalah-cybercrime.html
http://cybercrime4j.blogspot.co.id/2014/06/makalah-pembobolan-internet-e-banking_9402.html