Makalah Marxisme-Leninisme

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Marxisme-Leninisme ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Marxisme-Leninisme ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Marxisme-Leninisme ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Marxisme-Leninisme ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam filosofi Marxis, Leninisme merupakan bagian dari teori politik organisasi demokratis suatu partai politik revolusioner dan pencapaian demokrasi langsung kediktatoran proletariat sebagai awal dari sosialisme. Paham yang dikembangkan dan dinamai berdasarkan nama pemimpin Revolusi Rusia, Vladimir Lenin (1870–1924), ini terdiri atas teori politik dan ekonomi sosialis yang dikembangkan dari Marxisme dan penafsiran pribadi Lenin terhadap teori Marxis yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat agraris di Kekaisaran Rusia (1721–1917).

Dalam praktik revolusi, Leninisme membalik urutan filosofi Marxis mengenai ekonomi di atas politik sehingga memungkinkan terjadinya revolusi politik yang dipimpin oleh partai pelopor revolusioner daripada harus menunggu terjadinya revolusi kelas buruh di perkotaan secara spontan sebagaimana yang dinyatakan dalam Marxisme. Pasca-Revolusi Oktober 1917, Leninisme merupakan varian yang dominan dari Marxisme yang selanjutnya menjadi ideologi resmi demokrasi Soviet (melalui dewan pekerja) di Republik Sosialis Federasi Soviet Rusia sebelum melebur ke dalam Uni Soviet pada tahun 1922.

Sebagai istilah ilmu politik, Leninisme mulai digunakan secara umum pada tahun 1922, hanya beberapa saat setelah Lenin terserang stroke yang membuatnya tidak lagi aktif berpartisipasi dalam Partai Komunis Rusia. Dua tahun kemudian, tepatnya pada Kongres V Komintern, Juli 1924, Grigory Zinoviev mempopulerkan penggunaan istilah Leninisme. Pasca-meninggalnya Lenin, Josef Stalin dan Leon Trotsky saling perang ideologi di dalam Partai Komunis Uni Soviet. Pada tahun 1924, Stalin mengajukan tesis Sosialisme di Satu Negara, yaitu bahwa Uni Soviet harus membangun sosialisme di dalam negeri sambil mendukung pemerintahan revolusioner di seluruh belahan dunia.

Trotsky menganggap bahwa sosialisme di satu negara tidak mungkin diterapkan dan Uni Soviet seharusnya mendukung terjadinya revolusi di negara-negara maju. Stalin dan para pendukungnya menyebut argumen Trotsky tersebut sebagai Trotskyisme untuk menekankan bahwa Sosialisme di Satu Negara merupakan kelanjutan teoretis dari Leninisme. Selanjutnya, para pendukung Stalin menyebut tesis itu sebagai Marxisme-Leninisme dan para penentangnya menyebutnya sebagai Stalinisme. Teori Stalin pada akhirnya berhasil memenangkan perang ideologi tersebut dan diadopsi menjadi kebijakan negara, sedangkan Leon Trotsky diusir dari Uni Soviet.

Di Republik Rakyat Tiongkok, Partai Komunis Tiongkok mengklaim bahwa mereka dibentuk sebagai partai pelindung revolusioner Leninis yang berlandaskan Maoisme (pemikiran Mao Zedong), pengembangan terhadap Marxisme-Leninisme, dan dasar teoretis pergerakan revolusioner di dunia ketiga. Kaum Leninis kontemporer melihat globalisasi sebagai kelanjutan dari imperialisme di mana kapitalis negara-negara maju memperlakukan buruh di negara-negara berkembang dan maju secara sewenang-wenang dengan upah yang kecil, hari kerja yang panjang, dan kondisi lingkungan kerja yang keras.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:

  1. Apa pengertian Marxisme–Leninisme?
  2. Bagaimana sejarah Marxisme–Leninisme?
  3. Bagaimana filsafat Marxisme–Leninisme?
  4. Apa tindak pidana terhadap penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Marxisme–Leninisme

Marxisme–Leninisme ideologi politik yang dimiliki Partai Komunis Uni Soviet dan Komintern, dan para pendukungnya menganggap ideologi ini berakar dari Marxisme dan Leninisme. Istilah ini dimunculkan oleh Josef Stalin dan beredar luas di Uni Soviet setelah bukunya yang ditulis pada tahun 1938 Sejarah VKP(b). Kursus Singkat, yang menjadi buku pelajaran resmi. Tujuan dari Marxisme–Leninisme adalah pengembangan negara ke dalam apa yang dianggap sebagai negara sosialis melalui kepemimpinan pelopor revolusioner terdiri dari revolusioner “profesional”, yang merupakan kelompok-kelompok kecil terpenting dari para kelas pekerja yang datang ke kesadaran sosialis sebagai akibat dari dialektika perjuangan kelas.

Negara sosialis, yang menurut Marxisme–Leninisme merupakan “kediktatoran proletariat”, terutama atau secara eksklusif diatur oleh partai pelopor revolusioner melalui proses sentralisme demokrasi, yang digambarkan Lenin sebagai “keragaman dalam diskusi, kesatuan dalam aksi”. Melalui kebijakan ini, partai komunis (atau yang setara) adalah lembaga politik tertinggi dalam kekuatan negara dan organisasi utama kemasyarakatan. Marxisme–Leninisme melihat adanya persaingan antara pihak, sebagai langkah yang tidak efektif dari demokrasi sejati dan agak menegaskan bahwa, dalam sebuah masyarakat sosialis, pluralisme hanya mengukur perpecahan dan disfungsi dalam masyarakat.

Komunis dan Marxis lain memiliki kecenderungan lain dan pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa negara Marxis-Leninis tidak membangun sosialisme melainkan kapitalisme negara. Kediktatoran proletariat, menurut Marxisme, merupakan aturan mayoritas (demokrasi) bukan dari satu pihak, sampai-sampai salah satu pendiri Marxisme Friedrich Engels menggambarkan “bentuk khusus” sebagai republik demokratis. Selain itu, menurut Engels, milik negara dengan sendirinya adalah milik pribadi dari alam kapitalis kecuali kaum proletar memiliki kendali kekuasaan politik, dalam hal ini memiliki barang umum.

B. Sejarah Marxisme–Leninisme

Dalam lima tahun setelah kematian Vladimir Lenin pada tahun 1924, Stalin berhasil mendapatkan kekuasaan di Uni Soviet. Menurut G. Lisichkin, Marxisme–Leninisme adalah sebagai ideologi yang terpisah yang dikompilasi oleh Stalin dalam bukunya “Pertanyaan dari Leninisme”. Selama masa pemerintahan Stalin di Uni Soviet, Marxisme–Leninisme dinyatakan sebagai ideologi resmi negara. Tidak ada kesepakatan yang pasti antara sejarawan mengenai apakah ya atau tidak bahwa Stalin benar-benar mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Karl Marx dan Lenin.

Pemaham Trotskyis khususnya percaya bahwa Stalinisme bertentangan secara otentik dengan Marxisme dan Leninisme, dan mereka awalnya menggunakan istilah “Bolshevik- Leninisme “untuk menggambarkan ideologi mereka sendiri dari komunisme yang anti-Stalinis (dan kemudian anti-Maois). Komunis kiri menolak “Marxisme-Leninisme” sebagai arus anti-Marxis. Istilah “Marxisme-Leninisme” sering digunakan oleh mereka yang percaya bahwa warisan Lenin berhasil dibawa ke depan oleh Joseph Stalin (Stalinis). Namun, juga digunakan oleh beberapa orang yang menolak aspek represif Stalinisme, seperti pendukung Nikita Khrushchev.

Setelah perpecahan Sino-Soviet, partai-partai komunis Uni Soviet dan Republik Rakyat Tiongkok masing-masing mengklaim sebagai satu-satunya penerus Marxisme–Leninisme. Di Tiongkok, klaim bahwa Mao “diadaptasi dari Marxisme-Leninisme dengan kondisi di Tiongkok” berkembang menjadi gagasan bahwa ia telah diperbarui dengan cara mendasar yang berlaku untuk dunia secara keseluruhan, akibatnya, istilah “Pikiran Mao Zedong” (umumnya dikenal sebagai Maoisme) semakin banyak digunakan untuk menggambarkan ideologi negara Tiongkok resmi serta sebagai dasar ideologi partai di seluruh dunia yang bersimpati dengan Partai Komunis China (seperti Partai Komunis Filipina, yang didirikan oleh Jose Maria Sison pada tahun 1968).

Setelah kematian Mao, Maois Peru yang terkait dengan Partai Komunis Peru (Sendero Luminoso) kemudian menciptakan istilah Marxisme–Leninisme-Maoisme, dengan alasan bahwa Maoisme adalah tahap yang lebih maju dari Marxisme. Setelah perpecahan Sino-Albania, sebagian kecil kaum Marxis-Leninis mulai mengecilkan atau menolak peran Mao Zedong di Gerakan Komunis Internasional dalam mendukung Partai Buruh Albania dan kepatuhan secara ketat untuk Stalin. Di Korea Utara, Marxisme–Leninisme secara resmi digantikan pada tahun 1977 oleh konsep Juche, di mana konsep kelas dan perjuangan kelas, dengan kata lain Marxisme itu sendiri tidak memainkan peran penting.

Namun, pemerintahan kadang-kadang masih disebut sebagai Marxis-Leninis atau, lebih umum, Stalinis-karena struktur politik dan ekonomi. Dalam empat de jure negara sosialis lainnya yang ada saat ini Tiongkok, Kuba, Laos, dan Vietnam- pihak yang berkuasa memegang Marxisme–Leninisme sebagai ideologi resmi mereka, meskipun mereka memberikan interpretasi yang berbeda dalam hal kebijakan praktis. Beberapa partai komunis kontemporer terus menganggap Marxisme–Leninisme sebagai ideologi dasar mereka, meskipun beberapa telah dimodifikasi untuk beradaptasi dengan keadaan politik dan lokal yang baru.

Dalam nama partai, sebutan “Marxis-Leninis” biasanya digunakan oleh partai komunis yang ingin membedakan diri dari beberapa partai komunis lain (dan mungkin revisionis) di negara yang sama. Kebingungan yang populer bertambah mengenai terminologi yang kompleks ketika menggambarkan berbagai aliran pemikiran Marxis yang diturunkan. Sebutan “Marxis-Leninis” sering digunakan oleh mereka yang tidak akrab dengan ideologi komunis secara rinci (misalnya banyak surat kabar dan media lainnya) sebagai sinonim untuk setiap jenis Marxisme.

C. Filsafat Marxisme–Leninisme

Filsafat Marxis-Leninis terdiri atas dua bagian yakni Materialisme Dialektis (Diamat) dan Materialisme Historis (Histomat). Materilaisme Dialektis merupakan sumbangan Engels terhadap Marxisme. Engles menerapkan dialektika yang menjadi metode Marx dalam menganalisis perkembangan sejarah pada alam. Ia hendak memberikan sebuah paham alam yang dialektis dan sekaligus materialis. Ada beberapa butir ajaran Diamat.

  1. Seluruh realitas bersifat materi dan berkembang dari materi dan tak ada realitas yang bersifat bukan materi.
  2. Segala apa yang ada berada dalam ruang dan waktu. Materi tidak statis, melainkan selalu bergerak, sebagaimana diperlihatkan oleh Darwin bagi perkembangan organisme, dari organisme-organisme sederhana sampai ke manusia.
  3. Manusia dengan kehidupan rohaninya merupakan perkembangan dari materi. Tidak ada Allah maupun makhluk-makhluk halus, tidak ada jiwa, dan tiada kehidupan sesudah kematian.
  4. Materi berkembang berdasarkan ketegangan-ketegangan dialektis yang merupakan hakikatnya. Diamat disebut juga sebagai filsafat alam. Menurut Diamat alam material adalah dasar dari segala apa yang ada.

Materialisme Historis (Histomat) pada hakikatnya adalah “paham materialis sejarah”. Prinsip dasar pandangan Materialisme Sejarah, yakni “bukan kesadaran manusia yang menentukan keadaan mereka, tetapi sebaliknya keadaan sosial merekalah yang menentukan kesadaran mereka“. Marx berpendapat yang menentukan perkembangan masyarakat bukan kesadaran, bukan apa yang dipikirkan masyarakat tentang dirinya sendiri, melainkan keadaan masyarakat yang ada. Ada dua hal dari argumentasi Marx yakni sebuah pernyataan tentang keadaan masyarakat dan pernyataan bahwa keadaan itulah yang menentukan kesadaran manusia.

Keadaan sosial manusia adalah produksinya, pekerjaannya. Manusia ditentukan oleh produksi mereka, apa yang mereka produksikan, dan cara mereka memproduksi. Individu-individu tergantung pada syarat-syarat material produksi mereka. Pandangan Marx disebut Materialisme Sejarah (Die Materialaistische geschichtsauffassung, The Materialsitic Conception of History) karena sejarah dianggap ditentukan oleh syarat-syarat produksi material. Konsep materialisme yang dikembangkan oleh Marx bukan dalam arti filosofis melainkan ia ingin menunjukkan faktor yang menentukan sejarah. Sejarah tidak ditentukan oleh pikiran manusia melainkan oleh cara ia menjalankan produksinya.

Ada dua penemuan kunci dalam Materialisme Sejarah. Pertama, perkembangan di bidang produksi barang-barang kebutuhan manusia. Realitas Ekonomi menentukan perkembangan di bidang Politik dan Ideologi. Kedua, bukan keselarasan, melainkan konflik yang memajukan umat manusia. Penemuan pertama dirumuskan dalam terminologi struktur-struktur kekuasaan ekonomi. Negara dan agama terjebak dalam sikap keberpihakan terhadap kaum kapitalis atau pemilik modal karena kekuasaan dan modal gampang sekali menjadi instrumen untuk memfasilitasi kaum lemah. Agama akan menjadi begitu naif di tengah situasi politik yang didominasi oleh kaum kapitalis dan mengklaim semua upaya untuk mengubahnya sebagai pemberontakan terhadap kehendak Tuhan.

Menurut Friedrich Engels paham materialis sejarah adalah penemuan Marx tentang hukum-hukum dasar perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, ia merupakan sebuah sosiologi dan filsafat sejarah. Ada dua bagian dari ekonomi politik, yakni kritik terhadap kapitalisme dan imperialisme. Bagian ketiga, yakni komunisme ilmiah yang juga disebut teori dan taktik gerakan komunis internasional. Partai Komunis Uni Soviet mengklaim negara Uni-Soviet adalah satu-satunya negara yang mencapai tahap sosialisme, sedangkan negara-negara komunis lain masih berada dalam tahap pembangunan sosialisme.

Tahap terakhir masyarakat sosialis yang belum dicapai oleh negara manapun adalah komunisme di mana negara tidak dibutuhkan lagi dan berlaku semboyan “kepada siapa menurut kebutuhannya”. Tahap itu baru akan bisa terlaksana apabila kekuasaan kapitalisme global sudah dihancurkan.

D. Tindak Pidana Terhadap Penyebaran Ajaran Marxisme-Leninisme

Pengaturan terkait tindak pidana terhadap ideologi negara dalam R-KUHP terdapat pada Pasal 219 sampai dengan Pasal 221, masing-masing di bawah dua paragraf berbeda, yaitu berupa: (1) penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan (2) peniadaan dan pergantian ideologi Pancasila. Tulisan berikut ini memberikan catatan kecil terhadap ketiga pasal tersebut.

1. Pasal 219

Penyebutan secara eksplisit terkait larangan penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninsime dalam satu pasal khusus memperlihatkan mind-set yang sangat kuat pada kekhawatiran munculnya kembali paham ekstremis kiri di Indonesia. Padahal, paham ekstremis kanan pun tidak dapat disangkal juga mengandung bahaya yang sama tinggi derajatnya. Menjadi cukup menarik untuk menyimak kenyataan bahwa ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang klasik hampir tidak lagi diminati dewasa ini. Telah muncul varian-varian baru dalam gerakan kaum kiri, seperti yang diperagakan oleh kaum kiri baru (new-left) yang di dalamnya juga terkandung kritik terhadap Komunisme/Marxisme sebagaimana pernah dipraktikkan oleh Lenin dan Mao.

Akan sangat terbuka kemungkinan bahwa pandangan kaum kiri baru seperti ini pun bisa saja dikategorikan sebagai ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Memang Penjelasan Pasal 219 telah mencoba mengunci perluasan tafsir seperti itu dengan mengatakan bahwa paham yang dilarang itu adalah ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan praktik perjuangan yang di ajaran oleh Lenin, Stalin, Mao Tse-Tung, dan lain-lain, yang mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.

Rumusan penjelasan di atas ternyata perlu dibaca secara hati-hati juga. Kata “dan lain-lain” pada penjelasan itu tentu sangat luas, bisa mencakup ajaran dari siapa saja. Lalu kata “benih-benih dan unsur-unsur” memperlihatkan suatu potensi. Padahal, ajaran yang bersifat ideologi apapun (tidak hanya Komunisme/Marxisme-Leninisme) pasti punya potensi pertentangan dengan Pancasila. Hal ini karena “ideologi” bagi suatu negara merupakan pilihan bagi negara tersebut. Ideologi Pancasila bagi Indonesia merupakan pilihan sadar bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai pilihan sadar, maka ideologi ini pasti dianggap benar dan terbaik oleh bangsa dan negara tersebut.

Setiap ideologi pasti punya sifat subjektif untuk membenarkan dirinya sendiri dan justru dipakai sebagai kaca mata penilaian (genetivus subjectivus). Dengan demikian, ideologi-ideologi selain Pancasila, misalnya liberalisme, neo-liberalisme, kapitalisme, komunisme, adalah ideologi-ideologi yang kurang benar dan kurang baik bagi Indonesia. Hanya Pancasila sebagai ideologi terbaik satu-satunya bagi bangsa dan negara Indonesia. Ideologi-ideologi lain itu selalu dinilai kurang benar dan kurang baik. Oleh karena itu, di dalam ideologi-ideologi di luar Pancasila itu tadi pasti ada pertentangannya dengan falsafah Pancasila.

Di sisi lain, secara internal pun kita masih menghadapi masalah dengan tafsir kita sendiri terhadap substansi dari ideologi Pancasila itu sendiri. Pada akhir tahun 1980 sampai pertengahan 1990-an, Pemerintah Orde Baru pernah mewacanakan Pancasila sebagai ideologi terbuka (lihat misalnya paparan Mensesneg [ketika itu] Moerdiono berjudul “Pancasila sebagai Ideologi Terbuka” di depan peserta Penataran Calon Manggala BP-7 Pusat di Istana Bogor tanggal 12 Juni 1990). Idenya adalah bahwa Pancasila adalah ideologi yang berinteraksi secara dinamis dengan perkembangan lingkungan sekitarnya.

Moerdiono melawankannya dengan ideologi tertutup, yaitu ideologi yang merasa sudah mempunya seluruh jawaban terhadap kehidupan ini, sehingga yang perlu dilakukan adalah [sekadar] melaksanakannya, bahkan secara dogmatik. Menarik bahwa Moerdiono ketika itu memberi contoh Uni Soviet di bawah kepemimpinan MIkhail Gorbachev yang memilih langkah radikal dengan menjadikan Komunisme sebagai ideologi terbuka. Entah sadar atau tidak dengan contoh ini, Moerdiono seperti ingin mengatakan bahwa konsekuensi dari ideologi terbuka seperti itu dapat saja membawa perubahan radikal sebagaimana dialami oleh eks negara Uni Soviet.

Jadi, dalam pemosisian Pancasila sebagai ideologi terbuka, ideologi ini seyogianya membuka diri terhadap perkembangan. Pancasila harus tidak boleh didudukkan sebagai paham dogmatis yang kaku. Pandangan Moerdiono tersebut sampai sekarang tampaknya masih tetap diterima, atau setidak-tidaknya belum pernah dikoreksi. Pasal 219 ayat (3) menyatakan, “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata untuk kegiatan ilmiah.” Subjek norma dalam ayat ini adalah “setiap orang” sementara di dalam ayat ini adalah kata-kata “maksud dan tujuan”.

Jika dibaca dalam satu nafas, maka orang yang punya maksud dan tujuan semata-mata untuk kegiatan ilmiah adalah orang-orang yang berkecimpung dalam dunia ilmu pengetahuan. Hal-hal ini belum jelas terjawab. Demikian juga dengan kata-kata “semata-mata ilmiah”. Kata-kata ini membuka celah penafsiran lain karena dalam kajian ilmiah pun selalu terbuka tujuan dan kegunaan lain, termasuk dalam rangka menginisiasi pembaruan terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka itu tadi.

2. Pasal 220

Pasal ini memuat larangan terhadap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, atau mengadakan hubungan dengan organisasi berasaskan ajaran tersebut. Makna dari kata-kata “menganut” pada Pasal 220 ayat (1) memberi ruang tafsir yang juga sangat terbuka. Indikator dari “menganut” ini bisa saja secara eksplisit terlacak dari anggaran dasar organisasi itu, namun penyidik dapat saja kemudian mengacu pada ucapan, tindakan, dan/atau simbol-simbol yang digunakan dalam aktivitas organisasi tersebut. Lagi-lagi tafsir yang terbuka seperti ini pasti memberi peluang untuk dipelesetkan.

Sementara itu, bagi organisasi yang mengadakan hubungan dengan orang perorangan dan organisasi lain (terlebih-lebih dari luar negeri) juga diminta berhati-hati terhadap ancaman Pasal 220 ayat (3). Lembaga Indonesia penerima donor dari organisasi asing, tentu harus benar-benar melacak siapa-siapa saja orang yang duduk di lembaga donor itu, termasuk mencari tahu apakah mereka berafiliasi ke kelompok kiri atau tidak. Demikian juga harus ditelusuri rekam jejak lembaga ini. Sesuatu yang tidak selalu mudah dilakukan.

3. Pasal 221

Jika Pasal 219 dan 220 ingin dirangkum, maka sebenarnya rangkumannya bisa disatukan menjadi Pasal 221 ini. Ide dari larangan berupa tindak pidana terhadap ideologi negara berangkat dari kekhawatiran atas peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Dalam Pasal 221 ayat (1) disebutkan tentang ancaman bagi setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum menyatakan keinginannya dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Kata-kata “secara melawan hukum” pada ayat ini cukup membingungkan karena secara a-contrario kemudian dapat ditanyakan: apakah ada tindakan dari Pasal 221 ayat (1) ini yang boleh dilakukan karena dianggap “tidak secara melawan hukum”. Misalnya, apakah para akademisi yang memuat kajian ilmiah tentang Pancasila, lalu sampai pada rekomendasi mengganti bunyi salah satu Pancasila; apakah hal ini bisa dikatakan sebagai tidak melawan hukum yang notabene juga tidak melanggar Pasal 221 ayat (1) Pertanyaan ini sejalan dengan makna Pasal 219 ayat (3) yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa mengkaji ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kajian ilmiah juga tidak dipidana.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Komunis dan Marxis lain memiliki kecenderungan lain dan pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa negara Marxis-Leninis tidak membangun sosialisme melainkan kapitalisme negara. Kediktatoran proletariat, menurut Marxisme, merupakan aturan mayoritas (demokrasi) bukan dari satu pihak, sampai-sampai salah satu pendiri Marxisme Friedrich Engels menggambarkan “bentuk khusus” sebagai republik demokratis. Selain itu, menurut Engels, milik negara dengan sendirinya adalah milik pribadi dari alam kapitalis kecuali kaum proletar memiliki kendali kekuasaan politik, dalam hal ini memiliki barang umum.

Lenin sendiri berpendapat, dalam hal ini agak searah dengan Marx, bahwa masyarakat komunis adalah masyarakat yang paling ideal di dalam sejarah manusia. Di dalam masyarakat komunis, seluruh kebijakan politis diciptakan dengan berpegang pada satu prinsip, yakni dari setiap orang sesuai dengan kemampuannya, dan kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhannya. Artinya, setiap orang bekerja sesuai dengan minat dan kemampuannya. Kerja adalah sesuatu yang mengembangkan keseluruhan diri manusia, dan bukan lagi suatu keterpaksaan demi mempertahankan keberadaan.

Kerja juga merupakan suatu bentuk pengabdian nyata pada kepentingan publik, dan tidak lalu berorientasi melulu pada kepentingan pribadi. Mekanisme kerja akan dibuat sedemikian membebaskan, sehingga orang dapat mengembangkan suatu budaya tinggi (high culture). Budaya tinggi inilah yang mencegah berbagai kecurangan dan pelanggaran hukum di dalam masyarakat komunis.

B. Saran

Trauma bangsa kita terhadap kekuatan Komunisme/Marxisme-Leninisme pada era Orde Lama tidak boleh sampai membutakan kita pada ancaman serupa dari paham-paham lain yang juga sebenarnya tidak kalah bahayanya.

DAFTAR PUSTAKA

K. Marx and F. Engels, Selected Works, F.L.P.H (Foreign Language Publishing House), 1962, Vol. II.

——————–, On Britain, F.L.P.H, 1962.

Lenin, V.L, Selected Works, F.L.P.H, 1952, Vol. II.

————-, The State and The Revolution, F.L.P.H, 1961.

Lukacs, Georg, History and Class Consciousness, America, Merlin Press, 1971.

Magnis-Suseno, Franz, Dalam Bayangan Lenin, Jakarta, Gramedia, 2003

O. V. Kuusinen, Y. A. Arbatov, A. S. Belyakov, S. L. Vygodsku, A. G. Mileikovsky, dan

L. M. Sheidin, Fundamentals of Maxism-Leninism, Moscow, Progress Publishers, 1964.

Download Contoh Makalah Marxisme-Leninisme.docx