Makalah Ancaman Integrasi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Ancaman Integrasi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Ancaman Integrasi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Ancaman Integrasi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Ancaman Integrasi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antara negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

Di sinilah letak kepentingan Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia, untuk tetap teguh berdiri sebagai satu kesatuan Negara Indonesia, untuk menghindari segala jenis ancaman dan bahaya yang bermaksud menghancurkan atau merusak hakikat dan pendirian Bangsa Indonesia. Ketahanan Nasional memiliki salah satu tujuan yakni untuk menjaga keamanan dan ketenteraman bangsa Indonesia dari segala bahaya. Itulah sebabnya pentingnya perlindungan negara di bidang pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman meliputi subfungsi pertahanan, subfungsi keamanan dalam negeri dan subfungsi keamanan ketertiban masyarakat.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:

  1. Apa saja ancaman integrasi nasional di bidang pertahanan dan keamanan?
  2. Bagaimana penetapan pemrograman pertahanan dan keamanan?
  3. Bagaimana strategi mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan?
  4. Apa yang dimaksud dengan sistem pertahanan dan keamanan semesta?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Ancaman Integrasi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Walaupun perang umum dapat diharapkan tidak akan terjadi dalam jangka waktu lima tahun yang akan datang, namun perang terbatas tetap merupakan ancaman yang sukar untuk dapat dicegah. Sedangkan kegiatan subversi senantiasa akan merupakan bahaya laten yang akan memanfaatkan setiap keadaan dalam negeri bangsa-bangsa yang sedang berkembang. Oleh karena itu upaya pertahanan dan keamanan haruslah dapat mewujudkan kemampuan untuk dapat menghadapi dan menanggulangi ancaman perang terbatas, dan mencegah serta mengatasi kegiatan subversi dalam berbagai bentuknya.

Dalam pengkajian masalah pertahanan dan keamanan nasional diketemukan banyak ketidakpastian. Ketidakpastian masa depan menuntut tersedianya jaminan dalam berbagai bentuk. Pertama, perkembangan keadaan yang dapat melahirkan ancaman harus dapat diketahui segera. Suatu kemampuan intelijen harus dimiliki agar dapat mewujudkan jaminan tersedianya waktu peringatan yang maksimum. Kedua, persiapan pertahanan dan keamanan nasional tidak dapat ditunda sampai munculnya suatu ancaman secara pasti. Perkembangan-perkembangan yang mendadak menuntut tersedianya kekuatan siap yang cukup, yang jika perlu dalam waktu yang singkat masih dapat diperbesar lagi dengan mengaktifkan kekuatan cadangan. Ketiga, berbagai peristiwa dalam berbagai bentuk dapat timbul kemudian. Pengkajian harus senantiasa dilakukan terhadap peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, tetapi dapat merupakan bentuk peristiwa yang dapat saja timbul di masa depan.

Kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia perlu diamankan terhadap ancaman perang dan segala bentuk gangguan keamanan. Kepentingan nasional yang demikian tinggi nilainya, harus dijamin kelangsungannya oleh Bangsa Indonesia sendiri dan tidak boleh disandarkan kepada kekuatan bangsa lain. Ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak mengikatkan diri dalam suatu persekutuan atau fakta pertahanan, memperkuat keharusan untuk selalu bersandar pada kemampuan sendiri. Di samping itu, kepentingan Indonesia terhadap perdamaian dunia, khususnya keamanan di kawasan Asia Tenggara, mewajibkan bangsa Indonesia untuk turut serta dalam upaya internasional maupun regional untuk memelihara keamanan dan perdamaian.

Beban kewajiban ini dapat berupa suatu kekuatan pemelihara perdamaian, sebagai salah satu sahamnya dalam kerja sama internasional. Sebagai suatu bangsa yang cinta damai, Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian pertentangan melalui jalan kebijaksanaan politik dari pada jalan militer. Meskipun demikian dalam keadaan tertentu, kemampuan Hankamnas yang berdiri di belakangnya, berguna untuk mendukung kebijaksanaan politik. Oleh karena itu bagi Indonesia adalah penting untuk menampakkan dirinya sebagai suatu negara yang menangani setiap permasalahan Hankamnas secara bersungguh-sungguh serta untuk menunjukkan bahwa kekuatan yang dimilikinya mempunyai kemampuan yang harus diperhitungkan.

Pertahanan ini disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar angkatan perang. Untuk seluruh kekuatan pertahanan ini perlu dibangun atau ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan operasi maupun asrama kesa-tuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah. Program utama ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Program Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komunikasi Terpusat.

B. Penetapan Pemrograman Pertahanan dan Keamanan

1. Program Bala Pertahanan Wilayah

Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada peningkatan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah Nasional untuk dapat menciptakan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan desa sebagai pangkal kekuatan pertahanan rakyat semesta meningkatkan kemampuan kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah serta meningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil. Sehingga dapat melaksanakan pengindraan sedini mungkin, menghambat, melokalisasikan, dan menetralisasikan setiap gangguan dan ancaman.

Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkatan pengendalian laut dan peningkatan pembinaan perlawanan rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial. Dalam rangka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh kekuatan wilayah maupun kekuatan terpusat.

Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada peningkatan kemampuan komando dan pengendalian operasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut. Peningkatan kemampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat. Meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.

2. Program Bala Pertahanan Terpusat

  1. Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada peningkatan kekuatan pemukul yang memiliki daya tempur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
  2. Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkatan kemampuan peperangan di laut dan peningkatan kemampuan pengamatan laut dengan mengembangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang tergabung dalam Eskader TNI-AL.
  3. Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada peningkatan kemampuan pengamatan udara, penyerangan udara dan pertahanan udara.

3. Program Angkutan Terpusat

Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan ke seluruh wilayah Nusantara, dengan membentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan angkutan strategis, terutama laut dan udara.

4. Program Bala Cadangan

Program ini meliputi kegiatan pembentukan satuan-satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuatan bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah satuan-satuan angkutan darat, laut dan udara. Cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan strategis serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan, dan cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk-petunjuk.

5. Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat

Peningkatan kemampuan intelijen strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan tenaga-tenaga ahli. Serta meningkatkan pengindraan dan apresiasi terhadap lingkungan strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, psikologi dan militer. Sehingga perubahan-perubahan tersebut dapat diidentifikasikan dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.

Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan perairan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan nasional. Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan modern yang sudah ada.

6. Program Utama Kekuatan

Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan kepolisian daerah untuk dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Mampu memberikan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta kemampuan perlindungan dan penegakan hukum yang dapat menindak. Membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.

a. Program Kepolisian Pusat

Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan untuk penanggulangan gangguan-gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pencegahan serta penindakan secara khusus.

b. Program Angkutan Terpusat

Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.

c. Program Bantuan Keamanan Masyarakat

Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah tertentu.

C. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut.

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja. Tetapi masyarakat sipil juga bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, penyelenggaraan sishankamrata didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Semesta

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun di kemudian hari Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan berikut.

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nirmiliter. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga kekuatan militer Republik Indonesia, yaitu keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara.

Adapun, keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nirmiliter diwujudkan dalam keterpaduan antar-komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional. Berdasarkan analisis lingkungan strategik, ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan menyangkut masalah perbatasan.

Komponen utama disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi atau demobilisasi. Kendati kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia perlu diamankan terhadap ancaman perang dan segala bentuk gangguan keamanan. Kepentingan nasional yang demikian tinggi nilainya, harus dijamin kelangsungannya oleh Bangsa Indonesia sendiri dan tidak boleh disandarkan kepada kekuatan bangsa lain. Ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak mengikatkan diri dalam suatu persekutuan atau fakta pertahanan, memperkuat keharusan untuk selalu bersandar pada kemampuan sendiri.

Strategi nasional bangsa Indonesia yang mengutamakan pembangunan nasional untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, merupakan kepentingan nasional yang utama. Oleh karena itu segenap upaya nasional, baik ke dalam maupun ke luar harus menunjang suksesnya pembangunan nasional. Sehubungan dengan itu, upaya pertahanan dan keamanan nasional berkewajiban mendukung usaha pembangunan itu dengan menjamin terpeliharanya suasana dan kondisi masyarakat yang damai, aman, tenteram, tertib, dan dinamis.

Pembangunan pada hakikatnya adalah suatu proses perubahan masyarakat dari suatu keadaan tertentu menuju suatu keadaan baru yang lebih baik dan lebih maju. Dan setiap perubahan akan selalu menyebabkan gangguan terhadap keseimbangan. Sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keseimbangan yang lahir dari proses perubahan ini akan merupakan suatu perubahan keadaan yang harus dihadapi dan diatasi secara terus menerus.

B. Saran

Mengingat terorisme merupakan bagian dari kejahatan lintas negara, maka Indonesia dan Malaysia, dan juga perlu dikembangkan dengan melibatkan negara-negara ASEAN lainnya, perlu mengembangkan dan meningkatkan kerja sama yang lebih aplikatif.

DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Taniredja, Tukiran dan Kawan-kawan. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.

Wuryan, Sri dan Syaifullah. 2006. Ilmu Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.

Download Contoh Makalah Ancaman Integrasi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan.docx