Makalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang. Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. Dan hal tersebutlah, yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukan suatu lembaga independen untuk mengawasi sektor jasa keuangan.

Akan tetapi dalam prosesnya, sampai dengan tahun 2010. Perintah untuk pembentukan lembaga pengawasan ini, yang kemudian dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir satu dekade, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat menjadi pengawas perkembangan perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negatif. Seperti Kasus Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dan dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menjadi penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan dan pengawasan perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan kepentingan.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian Otoritas Jasa Keuangan?
  2. Bagaimana pembentukan status dan tempat kedudukan Otoritas Jasa Keuangan?
  3. Apa saja visi dan misi Otoritas Jasa Keuangan?
  4. Apa saja tujuan, fungsi, dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan?

C. Tujuan Penulisan

  1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan
  2. Mengetahui pembentukan, status, dan tempat kedudukan Otoritas Jasa Keuangan
  3. Mengetahui visi dan misi Otoritas Jasa Keuangan
  4. Mengetahui, mengerti, dan memahami tujuan, fungsi serta kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.

Menurut UU No. 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK “adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “

Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.

Industri Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Khusus) berisi beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.

Lembaga atau perusahaan jasa keuangan tersebut adalah:

  1. Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit Perusahaan Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit. Pembentukan Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit dimaksudkan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
  2. Perusahaan Penjaminan Infrastruktur Perusahaan Penjaminan Infrastruktur adalah pesero yang didirikan untuk tujuan memberikan penjaminan pada proyek kerja sama pemerintah, badan usaha di bidang infrastruktur dengan cara penyediaan penjaminan infrastruktur.
  3. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga yang secara khusus dibentuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional. Pembentukan LPEI ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  4. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah lembaga atau perusahaan yang dibentuk dengan tugas menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat. Saat ini, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau biasanya disingkat PT SMF (Persero) adalah satu-satunya Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang didirikan di Indonesia.
  5. Perusahaan Pegadaian Perusahaan Pegadaian adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya golongan menengah ke bawah melalui penyaluran pinjaman kepada usaha skala mikro, kecil, dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
  6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang didirikan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. BPJS dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  7. Lembaga Keuangan Mikro Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang secara khusus didirikan dengan maksud untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

B. Pembentukan Status dan Tempat Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Pasal 2

  1. Dengan Undang-Undang ini dibentuk OJK.
  2. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Pasal 3

  1. OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Ada beberapa hal yang melatar belakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan UU tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, yakni:

  1. Sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
  2. Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
  3. Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan
  4. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.

Harapan penataan melalui UU No. 21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan:

Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.

C. Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Visi

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

2. Misi

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
  4. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  5. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  6. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  7. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

D. Tujuan, Fungsi, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

  1. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan;
  2. Menjaga stabilitas sistem keuangan;
  3. Melakukan pengawasan non-Bank dalam struktur yang sama seperti sekarang;
  4. Pengawasan Bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

3. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Wewenang tersebut antara lain adalah:

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuta pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai Visi dan Misi, Tujuan, Fungsi, dan Kewenangan yang semuanya sudah dipaparkan pada Bab II bagian Pembahasan.

B. Kesimpulan

Rendahnya peran pengawasan OJK dan agar peran OJK dikembalikan lagi ke Bank Indonesia menjadi masukan paling fundamental.

DAFTAR PUSTAKA

https://bettynmawengku. blogspot. com/2017/03/otoritas-jasa-keuangan-ojk. html

https://www. ojk. go. id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi. aspx

https://www. ojk. go. id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi. aspx

https://kreditgogo. com/artikel/OJK/Tugas-dan-Wewenang-OJK-dalam-Industri-Keuangan. html

Download Contoh Makalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).docx