KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Pelanggaran HAM ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Pelanggaran HAM ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Pelanggaran HAM ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Pelanggaran HAM ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan “kejahatan terhadap umat manusia” sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurut undang-undang tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian HAM?
- Bagaimana sejarah HAM?
- Apa saja bentuk pelanggaran HAM?
- Apa saja faktor penyebab pelanggaran HAM?
- Bagaimana upaya pencegahan pelanggaran HAM?
- Bagaimana penanganan kasus pelanggaran HAM?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian HAM?
- Untuk mengetahui sejarah HAM?
- Untuk mengetahui bentuk pelanggaran HAM?
- Untuk mengetahui faktor penyebab pelanggaran HAM?
- Untuk mengetahui upaya pencegahan pelanggaran HAM?
- Untuk mengetahui penanganan kasus pelanggaran HAM?
D. Manfaat
Adapun manfaat penulisan ini adalah agar kita bisa menghargai hak-hak manusia dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum, penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia. Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus membuat provokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini.
Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan. Sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia. Beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi. Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia II dan kekejaman dari Holocaust, berpuncak pada adopsi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal.
Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik revolusi Amerika dan revolusi Perancis. Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh, mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang, sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.
B. Sejarah HAM
Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia telah dimulai pada abad 17 oleh seorang filsuf berkebangsaan Inggris bernama John Locke. Locke merumuskan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak milik, dan hak kebebasan. Sejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia diwarnai oleh dikeluarkannya deklarasi-deklarasi penting berikut ini:
1. Magna Charta (1215)
Peristiwa pertama yang menandai perjuangan awal bangsa-bangsa dunia untuk memperjuangkan hak asasi manusia adalah dikeluarkannya Magna Charta atau Piagam Besar pada tanggal 15 Juni 1215. Meskipun isinya hanya membahas tentang hak-hak para bangsawan pada masa itu, namun Magna Charta dapat dikatakan sebagai cikal bakal perkembangan hak asasi universal. Sejak diterbitkan pada tahun 1215, piagam Magna Charta kemudian masuk menjadi bagian dari konstitusi Inggris.
2. Bill of Rights (1689)
Setelah dikeluarkannya Magna Charta pada tahun 1215, perjuangan menegakkan hak asasi manusia pun kemudian dilanjutkan dengan dilahirkannya Bill of Rights pada tahun 1689. Pada peristiwa itu, muncul adagium yang menyatakan bahwa semua manusia di dunia memiliki kedudukan sama di muka hukum. Pernyataan tersebut kemudian mendorong munculnya sistem demokrasi. Lahirnya Bill of Rights tersebut menciptakan anggapan bahwa asas persamaan harus diwujudkan tak peduli seberapa besar risiko yang dihadapi sebab kebebasan baru dapat dihasilkan jika asas persamaan berhasil diwujudkan.
3. The American Declaration of Independence (1776)
Pernyataan mengenai hak asasi manusia juga tertuang dalam The American Declaration of Independence atau Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada 4 Juli 1776. Dalam deklarasi tersebut disebutkan bahwa setiap manusia diciptakan sama, dan Tuhan telah menganugerahkan hak-hak dan kebebasan yang tidak dapat direnggut oleh siapapun. Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak atas hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak untuk meraih kebahagiaan (the pursuit of happiness).
4. The French Declaration (1789)
Peristiwa selanjutnya yang menandai awal perkembangan hak asasi manusia adalah The French Declaration atau Deklarasi Perancis yang dikeluarkan pada tahun 1789. Deklarasi tersebut mempertegas kembali secara rinci mengenai hakikat hak asasi manusia yang kemudian berkembang menjadi dasar-dasar negara. Dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan semena-mena, penangkapan tanpa alasan yang sah, dan tindakan penangkapan tanpa surat penahanan merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.
5. The Universal Declaration of Human Rights (1948)
Universal Declaration of Human Rights lahir pasca berakhirnya Perang Dunia II yang meninggalkan dampak luar biasa bagi kehidupan dunia. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Majelis PBB tersebut menggarisbawahi hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia masih di dalam kandungan. Hak-hak tersebut meliputi: hak untuk hidup, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh jaminan hukum, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas rasa aman, hak kebebasan dalam memeluk agama, dan masih banyak lagi.
C. Bentuk Pelanggaran HAM
Di dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita tidak akan pernah lepas dari yang namanya berita, entah itu kasus pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, dan sebagainya. Dan juga, tidak menutup kemungkinan pula, kalian pernah melihat pengeroyokan, caci maki bahkan tawuran dan masih banyak lagi lainnya. Selain itu, yang namanya pelecehan, penghinaan, atau diperlakukan tidak adil itu adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang sering, bukan sering lagi namun sangat sering terjadi di masyarakat.
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut:
1. Diskriminasi
Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Penyiksaan
Penyiksaan adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya. Pelanggaran HAM berat, menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu:
a. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara:
- Membunuh setiap anggota kelompok.
- Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
- Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
b. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa:
- Pembunuhan.
- Pemusnahan.
- Perbudakan.
- Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
- Penyiksaan.
- Perkosaan, perbudakan seksual, prostitusi secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
2. Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.
Pelanggaran HAM (hak asasi manusia) di atas pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran kepada hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu pula, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia.
D. Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
1. Faktor internal
Yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya adalah:
a. Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
c. Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
2. Faktor Eksternal
Faktor Eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut:
a. Penyalahgunaan Kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
b. Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
c. Penyalahgunaan Teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
d. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi yang Tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.
E. Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
- Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
- Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
F. Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM akan senantiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan wibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani masalah HAM terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.
Setelah berlakunya undang-undang tersebut kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan.
Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan di terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas Ham dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas Ham tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tigaorang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia telah dimulai pada abad 17 oleh seorang filsuf berkebangsaan Inggris bernama John Locke. Locke merumuskan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak milik, dan hak kebebasan.
Negara kita pun tak luput dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran HAM berat. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Adnan Buyung Nasution. 2006. Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.