KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Perusahaan Umum ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah Ekonomi yang berjudul Makalah Perusahaan Umum ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Perusahaan Umum ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Perusahaan Umum ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasil yang dicapai, maka produktivitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu perkembangan ekonomi dunia telah menumbuhkan persaingan pasar yang makin ketat, sehingga perlu diambil langkah-langkah nyata untuk peningkatan produktivitas dan efisiensi nasional.
Dalam hubungan ini, PERUM sebagai salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara tidak bisa terlepas dari keadaan dimaksud di atas. Berdasarkan penilaian terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dewasa ini, sudah tiba saatnya PERUM diberikan peluang luas untuk mengembangkan usahanya untuk menjadi badan usaha yang maju dan mandiri agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi perekonomian Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan dalam makalah ini adalah:
- Apa pengertian perusahaan umum?
- Bagaimana ciri-ciri perusahaan umum?
- Apa maksud dan tujuan perusahaan umum?
- Apa manfaat perusahaan umum?
- Bagaimana pendirian dan pengelolaan perusahaan umum?
- Bagaimana anggaran dasar perumahan umum?
- Bagaimana penggunaan laba perusahaan umum?
- Apa contoh perusahaan umum?
- Apa kelebihan dan kekurangan perusahaan umum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perusahaan Umum
Perum (perusahaan umum) adalah perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum (perusahaan umum) bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik, untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented yang berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum (perusahaan umum) dikelola oleh negara, dan status pegawainya adalah sebagai pegawai negeri. Organ Perum (perusahaan umum) diantaranya adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan dan mekanisme perundang-undangan.
Setelah tahun buku Perum ditutup, dalam kurun waktu 5 bulan Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan ini harus ditanda tangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Perusahaan umum dibedakan dengan perusahaan perseroan karena sifat usahanya. Sifat usaha PERUM lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu PERUM harus mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan. Dengan ketentuan ini maka PERUM dapat melakukan kerja sama usaha atau joint venture dengan badan usaha lain, maupun membentuk anak perusahaan.
B. Ciri-ciri Perusahaan Umum
- Karyawannya berstatus pegawai perusahaan negara.
- Permodalan berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan.
- Kepengurusan atau alat kelengkapan perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas.
- Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direksi bertugas sebagai pemimpin perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
- Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
- Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak dibidang jasa layanan umum.
- Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain, dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
C. Maksud dan tujuan Perusahaan Umum
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan perusahaan umum adalah sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
D. Manfaat Perusahaan Umum
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian.
E. Pendirian dan Pengelolaan Perusahaan Umum
- Perum dikelola oleh menteri, direksi, dan dewan pengawas.
- Pendiriannya dapat diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Menteri ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebuah perusahaan umum (perum) untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal.
- Direksi bertugas sebagai pemimpin perum, direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
- Dewan pengawas merupakan dewan yang bertugas memberikan pengawasan serta nasihat kepada direksi.
F. Anggaran Dasar Perumahan Umum
Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan modal Negara ke dalam Perum. Dengan ketentuan ini Perum memperoleh status badan hukum setelah Peraturan Pemerintah pendirian Perum berlaku. Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan tempat kedudukan perum;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perum;
- Jangka waktu berdirinya perum;
- Susunan dan jumlah anggota direksi dan jumlah anggota dewan pengawas;
- Penetapan tata cara penyelenggaraan rapat direksi, rapat dewan pengawas, rapat direksi dan atau dewan pengawas dengan menteri keuangan dan menteri.
Perubahan anggaran dasar ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Perubahan anggaran dasar mulai berlaku sejak tanggal penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan anggaran dasar perum. Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh perum ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Perum wajib memberitahukan rencana penerbitan obligasi kepada para kreditor tertentu. Pengurangan penyertaan modal negara bagi perum yang mengerahkan dana masyarakat wajib memberitahukan kepada kreditor sebelum hal tersebut ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pengurangan penyertaan modal tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.
G. Penggunaan Laba Perusahaan Umum
Setiap tahun buku, perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan yang wajar lainnya. 45% dari sisa penyisihan laba bersih dipakai untuk:
- Cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;
- Sosial dan pendidikan;
- Jasa produksi;
- Sumbangan dana pensiun;
- Sokongan dan sumbangan ganti rugi.
Penetapan persentase pembagian laba bersih perum ditetapkan lebih lanjut oleh menteri keuangan. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan disetorkan sebagai dana pembangunan semesta. Dana pembangunan semesta yang menjadi hak negara wajib disetorkan ke bendahara umum negara segera setelah laporan tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
H. Contoh Perusahaan Umum
1. Perum Pegadaian
Gadai adalah hak yang bisa diperoleh seseorang yang mempunyai piutang dari suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh orang yang menggadaikan barang (penghutang) kepada pihak yang berpiutang (orang/lembaga yang memberikan dana kepada penghutang). Ketika hutang tidak terlunasi, maka barang bergerak tersebut menjadi milik pihak yang berpiutang atau berhak menggunakan barang bergerak yang dijaminkan tersebut. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan yang berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat berdasarkan hukum gadai di Indonesia.
2. PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau disingkat PNRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang percetakan.
3. Perum Damri
Damri adalah singkatan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia dalam EYD adalah Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia. Perum Damri adalah Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan angkuran penumpang dan barang diatas jalan (darat) dengan menggunakan kendaraan bermotor. Damri dibentuk berdasarkan Maklumat Kementrian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946.
4. Perum Perhutani
Perum Perhutani adalah perusahaan umum yang bertugas dan berwenang dalam menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, selanjutnya ditetapkan kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 dan hukum yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010.
I. Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum
1. Kelebihan Perusahaan Umum
- Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
- Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
- Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
- Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain memberi layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
- Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan.
2. Kelemahan Perusahaan Umum
- Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
- Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
- Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
- Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perum (perusahaan umum) adalah perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum (perusahaan umum) bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik, untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented yang berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Perum (perusahaan umum) dikelola oleh negara, dan status pegawainya adalah sebagai pegawai negeri. Organ perum (perusahaan umum) diantaranya adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan dan mekanisme perundang-undangan.
Setelah tahun buku perum ditutup, dalam kurun waktu 5 bulan direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan ini harus ditanda tangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
B. Saran
Sebelum kita berniat mendirikan suatu bentuk usaha, ada baiknya kita mempelajari dahulu karakteristik, aturan serta pengelolaannya supaya tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan kita sendiri. Lakukanlah penelitian terhadap suatu bentuk badan usaha yang ingin kita bangun supaya apa yang kita cit-citakan terhadap usaha itu dapat terealisasi dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_umum
http://www.bukupedia.net/2016/07/pengertian-ciri-ciri-dan-contoh-perum-perusahaan-umum.html
http://www.ilmudasar.com/2017/09/Pengertian-Ciri-Kelebihan-Kekurangan-Perusahaan-Umum-Perum-adalah.html
http://simplenews05.blogspot.co.id/2014/10/kelebihan-dan-kelemahan-perusahaan-umum.html