KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Potensi dan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah Geografi yang berjudul Makalah Potensi dan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Potensi dan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Potensi dan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekitar sepertiga dari daratan bumi, atau 3,9 milyar hektarnya ditutupi hutan. Hutan merupakan sumber energi, mineral dan merupakan rumah dari berbagai spesies flora dan fauna juga sebagai penyerap CO2. Tetapi, setiap tahun 13 juta hektar hilang. Hutan-hutan ini memberikan kita banyak keuntungan yang tidak terhingga. Hutan memproduksi oksigen, ia juga menyerap karbon dioksida, menyimpan air, melindungi kita dari bencana alam banjir, dan mencegah tanah dari erosi. Hutan juga memberi banyak materi yang kita butuhkan sehari hari seperti kayu, kertas dan hutan sangat penting bagi keanekaragaman hayati.
Masalah utama di banyak negara berkembang dan ambang industri adalah tidak memperhitungkan perlindungan hutan bagi penggunaan lahan. Penggunaan bagi pertanian dan peternakan atau pembangunan industri sering dilihat secara jangka pendek. Di sini para ahli dan organisasi lingkungan berharap pada kerangka perlindungan iklim internasional. Bagian dari iklim perjanjian berikut pada tahun 2013. Untuk pertama kalinya kita memiliki peluang, bahwa unsur karbon yang terkait dengan hutan, juga dihitung nilai ekonominya. Dan juga dalam jangka menengah, hendaknya perlindungan dan pengelolaan hutan yang ekonomis merupakan pilihan pemanfaatan lahan yang menarik bagi masyarakat setempat.
Dengan adanya fenomena di atas kami mengambil judul “Potensi dan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Indonesia” agar hutan yang ada di Indonesia dimanfaatkan secara maksimal dan tetap memperhatikan kelestariannya tanpa merusak ekosistem yang ada sehingga pembangunan ekonomi bisa terus berkembang dari kontribusi sumber daya hutan yang ada.
Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca agar mereka siap dan tanggap terhadap permasalahan sumber daya hutan yang ada di Indonesia agar masa sekarang dan yang akan datang tetap bisa menikmati hasil dari sumber daya hutan Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
- Bagaimana potensi kekayaan sumber daya hutan Indonesia?
- Bagaimana upaya pengelolaan hutan untuk meningkatkan sumber devisa?
- Apa manfaat hutan bagi manusia dan lingkungan?
- Apa dampak dari peningkatan produksi hutan?
- Apa fungsi hutan dalam pembangunan ekonomi?
- Apa peran hutan dalam pembangunan nasional Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai berdasarkan rumusan masalah di atas adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui potensi kekayaan sumber daya hutan Indonesia.
- Untuk mengetahui upaya pengelolaan hutan untuk meningkatkan sumber devisa.
- Untuk mengetahui manfaat hutan bagi manusia dan lingkungan.
- Untuk mengetahui dampak dari peningkatan produksi hutan.
- Untuk mengetahui fungsi hutan dalam pembangunan ekonomi.
- Untuk mengetahui peran hutan dalam pembangunan nasional Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Potensi Kekayaan Sumber Daya Hutan Indonesia
Hutan Indonesia layaknya paru-paru dunia dalam menghasilkan oksigen bagi kehidupan makhluk dibumi. Lekat dengan sebutan paru-paru dunia tidak datang begitu saja. Itu karena Negara Indonesia kaya akan potensi hutan dan hasil hutan. Luas potensi hutan di Indonesia yang mencapai lebih dari sepertiga luas daratan Indonesia membuat Indonesia dikenal dunia sebagai negara yang melimpah hasil kekayaan alam. Sebagai buktinya adalah Negara Belanda yang berabad-abad silam menjajah Indonesia hingga 3,5 abad lamanya. Bukan waktu yang singkat jelas, dan tidak mungkin kalau pengerukan kekayaan alam hanya menguntungkan sedikit saja.
Bahkan beberapa waktu lalu sehubungan dengan meluasnya isu global warming, hutan di Kalimantan dideklarasikan sebagai paru-paru dunia, Maksudnya adalah bahwa hutan Kalimantan merupakan hutan utama penyangga dan pemasok udara bersih yang harus dipertahankan keberadaannya. Ini menyangkut konsekuensi juga tata kelola hutan dan tata kota di Kalimantan haruslah memperhatikan kelestarian hutan agar paru-paru yang dimaksud tetap mampu menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Bukan hanya Kalimantan saja yang mempunyai hutan dengan luas yang dapat dibanggakan karena ternyata secara perhitungan luas seluruh hutan di Indonesia adalah 133.300.543,98 ha. Ini mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, dan hutan produksi. Provinsi dengan luas hutan terbesar adalah gabungan provinsi Papua dan Papua Barat dengan 40,5 juta ha. Disusul oleh provinsi Kalimantan Tengah (15,3 juta ha), dan Kalimantan Timur (14,6 juta ha). Sedangkan provinsi di Indonesia dengan luas hutan tersempit adalah DKI Jakarta (475 ha).
Data luas hutan Indonesia ini merupakan data de yure berdasarkan SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Mengenai jumlah riil luas hutan di lapangan kemungkinan dapat berbeda. Hal ini karena beberapa SK penunjukan dikeluarkan sejak lebih dari sepuluh tahun yang lalu, bahkan luas hutan di provinsi Kalimantan Tengah telah dikeluarkan sejak tahun 1982 dan sepertinya belum direvisi ulang. untuk data luas hutan di tiap provinsi di Indonesia beserta SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dapat dilihat pada lampiran.
B. Pengelolaan Hutan untuk Meningkatkan Sumber Devisa
Kehutanan adalah suatu kegiatan yang bersangkut paut dengan pengelolaan ekosistem hutan dan pengurusannya, sehingga ekosistem tersebut mampu memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Tujuan pembangunan kehutanan Indonesia adalah membagi lahan hutan ke dalam pengelolaan yang terdiri atas pengelolaan hutan produksi berfungsi ekonomi dan ekologi yang sama kuat atau seimbang, pengelolaan hutan konservasi yang berfungsi ekologi dan pengelolaan hutan kebun kayu sebagai fungsi ekonomi. Saat sekarang telah ditetapkan bahwa pembangunan kehutanan dan perkebunan dititikberatkan pada pemanfaatan sumber daya hutan dan kebun pada kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial secara seimbang.
Pengelolaan hutan bukan hanya sekedar menetapkan hutan sebagai perlindungan tanah, iklim, sumber air dan pemenuhan kebutuhan akan kayu dan produk lainya. Tetapi, pengelolaan hutan harus ditunjukkan untuk mendayagunakan semua lahan demi kepentingan negara, bahkan negara lain juga. Dengan demikian, secara parsial akan mengerti tentang fungsi hidrologi, penyangga hayati, kesuburan tanah, ekonomi, sosial, kebudayaan, rekreasi, dan estetika dari hutan secara keseluruhan. Sedangkan secara utuh atau menyeluruh perlu diperhatikan kaitan fungsi dan masalah yang satu terhadap fungsi dan masalah lainnya. Adapun kegiatan kehutanan ini meliputi:
1. Penatagunaan Hutan
Penatagunaan hutan merupakan kegiatan perekaan pengukuran dan pemetaan fungsi dan tipe hutan dengan tujuan mencapai pemanfaatan hutan secara maksimal dan lestari. Penatagunaan hutan tersebut dilaksanakan berdasarkan pertimbangan letak dan keadaan hutan, topografi, keadaan dan sifat tanah, iklim, keadaan dan perkembangan masyarakat.
2. Pengusahaan Hutan
Pengusahaan hutan bertujuan untuk memperoleh dan meninggikan produksi hasil hutan demi pembangunan ekonomi bagi masyarakat, peningkatan devisa dan pendapatan negara, dan perluasan serta pemerataan kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pengembangan sumber energi non-minyak. Pengusahaan hutan diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian dan asas perusahaan yang meliputi penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
3. Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan
Pelaksanaan reboisasi dan rehabilitasi hutan dilakukan melalui program penyelamatan hutan, tanah dan air serta bertujuan mencegah terjadinya banjir, erosi, dan kekeringan. Secara tidak langsung, reboisasi dan rehabilitasi hutan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani melalui peningkatan daya dukung lahan serta terbinanya petani sebagai pelestari sumber daya alam, terutama pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS).
4. Perlindungan Hutan
Hutan perlu dilindungi dengan tujuan agar kelestariannya memenuhi fungsi yang meliputi pencegahan dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil akibat oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran dan hama penyakit. Pelaksanaan perlindungan hutan ini perlu mengikutsertakan masyarakat, terutama dengan sistem hutan kemasyarakatan.
5. Inventarisasi dan Perencanaan
Inventarisasi bertujuan untuk mengetahui potensi hutan yang bersangkutan agar diperoleh suatu perencanaan hutan yang baik, terutama dalam hal kelestarian.
6. Pengurusan Hutan
Pengurusan hutan bertujuan untuk mencapai manfaat hutan sebesar-besarnya yang serbaguna dan lestari dalam pembangunan masyarakat. Untuk terlaksananya pengurusan hutan, maka dibentuk kesatuan-kesatuan Pemangkuan Hutan yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri Kehutanan.
7. Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Kegiatan-kegiatan konservasi sumber daya alam dan lingkungan mengarah ke satu perlindungan ekologi untuk menunjang sistem penyangga kehidupan, pengawetan keberadaan keanekaragaman hayati, pelestarian manfaat, dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan melalui upaya rehabilitasi, pembinaan dan pengelolaan hutan lindung, suaka alam, dan taman wisata alam.
8. Ilmu Pengetahuan Hutan
Hutan yang ada sekarang ini merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources) secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap pembangunan nasional. Penelitian-penelitian yang terarah perlu dilakukan untuk mencegah kerugian yang tidak diinginkan. Sebab, hutan mempunyai hubungan yang erat dengan masalah manusia dan kepentingan masyarakat.
Untuk itu, perlu dilakukan pengkajian tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kehutanan, antara lain:
a. Ilmu Tanah Hutan
Ilmu ini sangat dibutuhkan di dalam mempelajari keadaan lantai hutan, di mana serasah merupakan bagian penting bagi kehidupan pohon dan kesuburan tanah.
b. Dendrologi
Ilmu ini merupakan perpaduan antara taksonomi, ekologi, dan geologi di mana harus mengenal pohon-pohon dengan ciri-cirinya serta memberi nama dan menggolongkan dengan dibantu ilmu morfologi dalam menafsirkan bentuk dan strukturnya.
c. Ekologi Hutan
Ilmu ini mirip dengan ilmu silvika yang mempelajari tentang vegetasi dengan lingkungannya terhadap pengaruh bentuk dan struktur tanaman. Ilmu silvika mempelajari faktor lingkungan terhadap jenis tanaman yang terbatas dan ekologi mempelajari hutan secara menyeluruh.
d. Silvika
Ilmu ini mirip atau ekuivalen dengan ilmu ekologi hutan. Sebab, silvika merupakan cabang ilmu ekologi yang mempelajari kehidupan dari pohon dalam hutan dan sejarah hidup serta sifat-sifat umum dari pohon-pohon dan tegakan terhadap faktor-faktor lingkungan. Jadi, ilmu silvika adalah ilmu yang mempelajari sejarah hidup dan ciri-ciri umum pohon beserta tegakan hutan dalam kaitannya dengan faktor-faktor lingkungan. Ahli silvika memandang hutan sebagai suatu bentuk kompleks yang tersusun atas unit-unit vegetasi yang terkait dengan faktor habitat yang berbeda. Seorang ahli silvika akan selalu menghubungkan vegetasi hutan dengan pengaruhnya terhadap lingkungan. Hutan secara menyeluruh dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang mewujudkan suatu kualitas tempat tumbuh dari kapasitas berproduksi wilayah hutan.
e. Silvikultur
Merupakan suatu ilmu dan seni menghasilkan serta memelihara hutan dengan menggunakan pengetahuan silvika untuk memperlakukan hutan serta mengendalikan susunan dan pertumbuhannya. Ilmu silvi kultur analog dengan ilmu agronomi dan hortikultura di bidang pertanian karena membicarakan cara-cara membudidayakan tumbuhan. Silvikultur dibagi menjadi dua bagian, yakni silvika dan silvikultur, di mana silvika sebagai dasar teori dan silvikultur sebagai pelaksanaan di lapangan. Seperti suatu pohon akan mampu hidup dan berkembang apabila ditanam dalam tapak yang telah dipilih serta harus ditanam secara vegetatif ataupun generatif.
f. Ilmu Ukur Kayu
Merupakan ilmu yang mempelajari besar massa kayu yang masih berdiri dan banyaknya kayu yang dapat ditebang, agar tidak membahayakan asas kelestarian.
g. Inventarisasi
Merupakan ilmu untuk mengetahui potensi hutan yang bersangkutan dan berbagai arti ekonomi, lingkungan, dan fungsi sosial serta nilai sumber dayanya sebagai perencanaan hutan yang baik dan lestari.
h. Penafsiran Potret Udara
Suatu ilmu yang khusus mengumpulkan data penting bagi inventarisasi dan perencanaan hutan. Dari survei ini dapat diperoleh gambaran kasar mengenai keadaan dan penyebaran setiap tipe vegetasi, terutama penyebaran dan luas hutan, massa tegakan atau kerapatannya, dan perkiraan jenis-jenis tumbuhan penting.
i. Pengelolaan DAS
Suatu ilmu yang mempelajari manfaat hutan yang berkaitan dengan sifat-sifat mikro dan makro kayu seperti cacat, sifat fisika, dan kimia kayu.
C. Manfaat Hutan Bagi Manusia dan Lingkungan
Hutan memiliki banyak manfaat untuk kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi) sehingga perlu kita jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.
1. Manfaat Ekonomi
- Negara dengan hasil kayunya sebagai bahan baku atau bahan dasar industri yang berbasis kayu, kayu sebagai bahan bangunan, furnitur, dll, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat.
- Pekerja hutan dengan memperkerjakan orang-orang yang di bidangnya berarti mengurangi pengangguran dan menyejahterakan rakyat secara tidak langsung negara membatu menyejahterakan rakyat dan perekonomian negara jadi lebih baik.
- Flora fauna yang ada di hutan bisa juga dijadikan tempat wisata yang bisa menarik wisatawan domestik atau asing jadi negara dapat pemasukan lagi dan dikenal juga karena ada tempat wisata yang menarik.
- Banyak oksigen dan udara jadi bersih sehingga orang sakit berkurang dan subsidi kesehatan berkurang. Hutan gundul bencana datang banjir, tanah longsor, kekurangan air bersih, dan seterusnya akhirnya ada biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi masalah tersebut.
2. Manfaat Klimatologi
- Hutan dapat mengatur iklim.
- Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.
3. Manfaat Hidrolisis
- Dapat menampung air hujan di dalam tanah.
- Mencegah intrusi air laut yang asin.
- Menjadi pengatur tata air tanah.
4. Manfaat Ekologis
- Mencegah erosi dan banjir.
- Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah.
- Sebagai wilayah untuk melestarikan keanekaragaman hayati.
D. Dampak Peningkatan Produksi Hutan
Prospektif sektor kehutanan yang cukup banyak menarik investor ini membuat sektor kehutanan semakin menonjol. Para pengusaha mengusahakan pemanfaatan hutan seefektif mungkin dengan menggunakan cara yang paling efektif. Sehingga praktik pengelolaan hutan tanpa memperhatikan kelestarian hutan terjadi. Peningkatan total produksi sumber daya kehutanan ini membawa pengaruh sangat luas. Baik itu pengaruh negatif maupun positif.
1. Dampak Positif Peningkatan Produksi Hasil Kehutanan
Peningkatan output total pengelolaan hasil hutan tentu saja tidak hanya membawa pengaruh pada satu sektor saja, yaitu peningkatan PDB secara fisik dari hasil hutan, tetapi membawa pengaruh juga terhadap sektor lain. Peningkatan sektor lain ini merupakan dampak tidak langsung dari peningkatan pengelolaan dan produksi hasil hutan.
Sektor yang mendapat efek antara lain sektor perhubungan. Khususnya dalam hal pengangkutan kayu dan hasil pengelolaan hutan industri-industri perkayuan. Pada tahun 1997 sampai tahun 2003, menurut data yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan pada 2003 terjadi peningkatan yang sangat tajam pada sektor perhubungan khususnya pada bidang pengangkutan barang. Menurut data grafik, ini terjadi karena permintaan jasa pengangkutan produksi hasil hutan untuk distribusi meningkat sejalan dengan meningkatnya hasil produksi.
Sektor lain yang juga terkena imbas positif dari meningkatnya produksi hasil hutan adalah perkembangan UMKM (usaha mikro dan kecil menengah). Sektor ini berkembang karena bahan baku pembuatan kerajinan semakin mudah ditemui sejalan semakin banyaknya perusahaan yang mengolah hasil hutan menjadi produk setengah jadi atau bahan baku industri perusahaan lain.
Sektor selanjutnya adalah sektor perdagangan. Di mana peningkatan produksi dalam negeri dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri sendiri maupun untuk mencukupi kebutuhan pasar internasional, yaitu untuk keperluan ekspor. Ekspor hasil hutan kita pada tahun 1997 menurut data Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Directorate General of Forest Production Development) menunjukkan data yang meningkat khususnya pada tahun 1997 sampai tahun 2001. Yaitu US$236.248 ribu ton pada tahun 1997 dan mencapai US $510.500 ribu ton pada 2001. Kemudian puncak dampak dari peningkatan hasil produksi hutan adalah adanya peningkatan PDB. Pada tahun 1997, kontribusi hasil hutan terhadap PDB mencapai 39% atau jika dirupiahkan mencapai US$5.5 Milyar. Nilai ini setara dengan setengah dari nilai total ekspor minyak gas.
2. Dampak Negatif Peningkatan Produksi Hutan
Masalah utama yang muncul dari pengelolaan hutan tanpa memperhatikan kelestariannya adalah masalah ilegal loging. Ilegal loging terjadi karena setiap pengusaha ingin mendapatkan hasil maksimum dari apa yang telah mereka investasikan, baik itu berupa investasi modal uang, modal fisik berupa mesin dan pabrik, maupun modal dalam bentuk ijin usaha pengelolaan hutan. Ijin usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha sebenarnya telah jelas arah tujuan dan batasan-batasan yang seharusnya dieksploitasi dan yang tidak dieksploitasi. Karena tujuan utama pemerintah mengeluarkan peraturan perijinan usaha perhutanan menurut UU No. 5 Tahun 1967 adalah sebagai agar pemenuhan hasil hutan terutama kayu yang permintaannya semakin meningkat dapat tercukupi. Hal lain yang juga menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam pemberian izin usaha pengelolaan hutan adalah untuk peningkatan nilai jual produk kayu.
Namun, pengusaha ternyata tidak memperhatikan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam pengelolaan hutan. Hal lain yang juga menonjol tidak dipatuhi oleh pengusaha adalah tentang reboisasi hutan setelah tebang pilih dilakukan. Hal ini jelas akan membawa dampak lanjutan yang merugikan. Salah satu dampak langsungnya adalah pemakaian lahan untuk lahan pertanian oleh penduduk. Penduduk memang lebih diuntungkan secara ekonomi karena akan memperoleh hasil panen dari kegiatan pertanian yang dilakukan. Tapi, kerugian yang mengancam kemudian hari juga sangat besar. Antara lain banjir, tanah longsor, dan menurunnya daya dukung lingkungan.
Data survei di wilayah Jawa Timur khususnya di daerah tuban sebagai perwakilan menyebutkan kerusakan hutan untuk tahun 2011 mencapai 1.970 pohon yang di tebang secara liar, ini berarti meningkat jika dibandingkan tahun 2010 yaitu 1.889 pohon yang di tebang. Bila dinominalkan, kerusakan hutan ditahun 2011 akibat pencurian, negara mengalami kerugian Rp1.490.691.000,00. Dan luas lahan hutan akibat pengerusakan mencapai 0,30 Ha. Adapun untuk tahun 2012 sampai bulan Maret ini sudah ada lebih dari 50 pohon kayu jati yang ditebang liar. Sedangkan ditahun 2011 luas lahan yang terbakar sudah mencapai 55 Ha, sehingga total kerugian berkisar Rp155.913.000,00. ini disebabkan oleh pembalakan hutan yang diduga dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan (Perhutani KPH Parengan).
Masalah pemanfaatan sumber daya hutan yang berujung pada kasus pemanfaatan hasil hutan secara berlebih ini sebenarnya telah mendapat penanganan serius dari dinas terkait. Ini dilakukan untuk mencegah eksploitasi secara berlebihan di samping tetap menjalankan fungsi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani masalah pembalakan hutan perusahaan pemegang izin antara lain UUD 45, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, PP No. 28 Tahun 1985, dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Pembalakan liar tentu saja menyebabkan kerugian negara. Terdapat dua tolak ukur utama kerugian ekonomi karena ilegal logging. Yang pertama adalah Izin Pembalakan Tidak Dilakukan. Apabila penebangan hutan seharusnya berizin menjadi tak berizin maka bisa dipastikan jumlah pohon yang ditebang tidak terkontrol, yang seharusnya maksimal sekian hektar menjadi lebih dari luas maksimal hutan yang boleh ditebang. Hal ini menyebabkan daya serap air tanah menjadi berkurang. Jika demikian tentu ada dampak jangka panjang di antara bencana tanah longsor, habitat yang berkurang bagi hewan hutan, dan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia berkurang. Tentu biaya untuk menanggulangi masalah ini akan besar dan ini merugikan keuangan negara.
Yang kedua adalah Pajak dan Retribusi Untuk Penebangan Hutan. Tentu saja pajak dan retribusi pembalakan liar akan masuk kantong para makelar pembalakan liar tidak masuk ke kas negara. Tentu saja hal ini merugikan keuangan negara. Pada web Kontan.co.id disebutkan bahwa kerugian negara ditaksir Rp180,2 triliun akibat kegiatan pembalakan liar di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Timur. Sungguh kerugian yang besar sekali. Di Kalimantan Tengah kerugian negara akibat pembalakan liar adalah yang terbesar yaitu Rp158,5 triliun, jumlah yang luar biasa.
Akibat lain yang menjadi masalah ilegal logging adalah terganggunya sistem alam sehingga alam menjadi sangat reaktif terhadap segala sesuatu. Hal yang paling merugikan adalah tentang potensi pembakaran hutan. Kebakaran hutan ini sangat merugikan, dan dampak kerugian ini bisa dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Dampak langsung dari kebakaran hutan terhadap sistem perekonomian nasional adalah hilangnya hasil hutan. Sedangkan dampak langsung yang ditanggung oleh sektor hutan adalah hilangnya sumber daya hayati dan terganggunya sistem alam. Sedangkan akibat tidak langsungnya adalah terganggunya kesehatan karena asap, hilangnya pekerjaan pekerja hutan, dan kerugian yang ditanggung sektor pengangkutan hasil hutan maupun transportasi yang melintasi kawasan hutan.
E. Fungsi Hutan dalam Pembangunan Ekonomi
Dalam pola umum pembangunan jangka panjang kedua diletakkan pada bidang ekonomi di antaranya dititik beratkan pada pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia. Di samping untuk memberikan kemanfaatan masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan. Pembangunan kehutanan harus makin di arahkan. Untuk meningkatkan pemanfaatan hutan bagi industri dalam negeri sehingga dapat menghasilkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya. Fungsi hutan dan kehutanan sebagai bagian dari pembangunan nasional, mempunyai keterkaitan erat sebagai modal utama yang turut meletakkan dasar yang cukup kuat dalam proses tinggal landas memasuki PJP II di antaranya sebagai berikut:
- Pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan dan dengan mengutamakan pelestarian SDA dan fungsi lingkungan hidup, memelihara tata air, serta untuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan sumber pendapatan Negara devisa serta memacu pembangunan daerah.
- Pengembangan hasil hutan kayu dan non kayu diselenggarakan melalui upaya peningkatan pengusahaan hutan produksi, hutan rakyat, hutan tanaman industri dan upaya peningkatan produktivitas hutan alam yang didukung oleh penyediaan bibit hutan tanaman hutan yang gundul dan budi daya hutan yang tangguh.
- Hutan sebagai salah satu penentu ekosistem, pengelolaannya ditingkatkan secara terpadu dan berwawasan lingkungan untuk menjaga dan memelihara tanah, air, udara, iklim, dan lingkungan hidup serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
- Upaya rehabilitasi hutan dan tanah kritis, konservasi tanah, rehabilitasi sungai, danau, rawa, hutan rawa, pelestarian gua-gua alam, karang laut, flora dan fauna langka serta pengembangan fungsi daerah aliran sungai ditingkatkan dan makin disempurnakan.
- Dalam pembangunan kehutanan, keikutsertaan masyarakat di kawasan hutan sekitar termasuk masyarakat transmigrasi kehutanan perlu diberi peluang dan ditingkatkan.
- Pengusahaan hasil hutan disesuaikan dengan daya dukung sumber daya alamnya agar kelestarian sumber daya hutan terjamin dan kerusakan hutan dapat dicegah.
- Pembangunan kehutanan perlu didukung dengan kegiatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, peraturan perundang-undangan, penyediaan informasi serta penelitian dan pengembangan.
F. Peran Hutan dalam Pembangunan Nasional Indonesia
Adapun peran hutan yang diharapkan di masa yang akan datang, antara lain:
- Menyediakan lahan untuk bercocok tanam atau berbagai usaha lain bagi masyarakat di sekitar hutan, tetapi tanpa merubah fungsi utama hutannya.
- Menyediakan berbagai hasil hutan bukan kayu untuk bahan baku industri dan keperluan masyarakat setempat maupun masyarakat lainnya.
- Memberikan manfaat selain kayu, berupa: hasil hutan bukan kayu, lahan untuk kegiatan budidaya tanam-tanaman yang bernilai ekonomi tinggi (jamur, tumbuhan obat dll), jasa keindahan untuk obyek wisata, jasa menghasilkan air segar bersih dan kaya mineral, dll.
- Berbagai upaya konservasi dalam rangka memelihara dan meningkatkan nilai ekologis, sosial budaya dan ilmu pengetahuan, sebagai bentuk kontribusi hutan Indonesia terhadap pemeliharaan kualitas lingkungan dunia.
- Keberadaan hutan yang cukup luas dan dengan kualitas yang tinggi, utamanya hutan alam, akan sangat menguntungkan bagi posisi dan nama baik (citra) bangsa Indonesia di mata negara-negara lain di dunia, terutama di mata negara-negara maju.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hutan adalah sebagai lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya yang banyak memberikan manfaat pada manusia dan lingkungannya salah satunya untuk memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan dan papannya, sehingga banyak potensi yang harus dimanfaatkan dan tetap memperhatikan keseimbangan akan flora dan fauna yang menghuni hutan tersebut.
Pengelolaan hutan bukan hanya sekedar menetapkan hutan sebagai perlindungan tanah, iklim, sumber air dan pemenuhan kebutuhan akan kayu dan produk lainya. Tetapi, pengelolaan hutan harus ditunjukkan untuk mendayagunakan semua lahan demi kepentingan negara, bahkan negara lain juga.
Hutan memiliki banyak manfaat untuk kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi) sehingga perlu kita jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.
B. Saran
Untuk semua masyarakat Indonesia diharapkan kesadaran yang tinggi untuk menjaga dan melestarikan hutan yang ada di Indonesia terutama lingkungan tempat tinggal sendiri agar kelestariannya terjaga dan tetap bisa menikmati hasil hutan terutama pembangunan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku PR. 2012. Usaha Pelestarian Hutan. (Online), www.bukupr.com/2012/03/usaha-pelestarian-hutan-cara-lain-untuk.html. Diakses tanggal 10 Februari 2018.
David. 2010. Peran Hutan Dalam Pembangunan. (Online), http://david-pas.blogspot.com/2010/02/peranan-hutan-dalam-pembangunan.html. Diakses tanggal 10 Februari 2018.
Dendodaus. 2012. Peran dan Fungsi Hutan. (Online), http://dendodaus.blogspot.com/2012/05/peran-dan-fungsi-hutan-dalam.html. Diakses tanggal 10 Februari 2018.
Driyanah. Pembangunan Ekonomi. (Online), http://d-riyana-h-feb10.web.unair.ac.id/artikel_detail-50000-Ekonomi%20Pembangunan-ECONOMIC%20ESSAY.html. Diakses tanggal 10 Februari 2018.
Evanevn. 2012. Fungsi dan Manfaat Hutan. (online), http://evanevn.blogspot.com/2012/07/fungsi-dan-manfaat-hutan.html. Diakses tanggal 10 Februari 2018.
Junaidi, Wawan. 2010. Fungsi Hutan dalam Pembangunan. (Online), http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/01/fungsi-hutan-dalam-pembangunan.html. Diakses tanggal 10 Februari 2018.
Junior, Mallo. 2013. Peranan Hutan Dalam Pembangunan. (Online), http://mallojunior.blogspot.com/2013/11/peranan-hutan-dalam-pembangunan-di.html. Diakses tanggal 10 Februari 2018.
Tri, Donny. 2013. Usaha Pelestarian Hutan. (Online), http://lingkungan-donny.blogspot.com/2013/02/usaha-pelestarian-hutan.html. Diakses tanggal 10 Februari 2018.
Yoyo, Uwityang. 2009. Pelestarian Hutan Member Manfaat bagi Ekonomi Rakyat dan Lingkungan. (Online), http://uwityangyoyo.wordpress.com/2009/11/30/pelestarian-hutan-memberi-manfaat-bagi-ekonomi-rakyat-dan-lingkungan.htm. Diakses pada tanggal 10 Februari 2018.