Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia mengalami dinamika yang unik, pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan sistem Demokrasi Parlementer namun perseteruan politik telah mengakibatkan kegagalan kabinet untuk dapat bekerja dengan baik. Setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945. Sistem pemerintahan Indonesia kembali ke presidensial dalam praktiknya, baik pada masa Soekarno maupun Soeharto presiden menguasai panggung politik Indonesia. Amandemen UUD 1945 yang dilakukan diera reformasi diharapkan mampu menerapkan kedudukan legislatif dan eksekutif secara profesional. Berikut ini dapat dilihat perbandingan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah dilaksanakan amandemen UUD 1945 dan lahirnya UU RI No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Tertinggi MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pada era reformasi sekarang ini, kekuasaan tertinggi tidaklah tertumpu di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances). Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatannya pun dibatasi hanya untuk dua periode saja. Adanya pemilihan langsung dalam memilih pimpinan negara, maka kedaulatan rakyat menjadi sangat penting dan menentukan masa depan bangsa negara Indonesia. Presiden tidak akan bertindak sewenang-wenang, karena ada lembaga perwakilan rakyat yang ikut memantau jalannya sistem pemerintahan, yaitu DPR.

Dengan adanya perubahan ini aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

  1. Bagaimana sistem pemerintahan negara Indonesia?
  2. Bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara Indonesia?
  3. Bagaimana praktik lembaga-lembaga pemerintahan Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip Otonomi Daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi;
  2. Bentuk pemerintahan adalah Republik, sedangkan Sistem Pemerintahan Presidensial;
  3. Presiden adalah Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan;
  4. Kabinet atau Menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden;
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan;
  6. Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem Demokrasi Parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam Sistem Presidensial. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden meskipun secara tidak langsung;
  2. Presiden dalam mengangkat Pejabat Negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR;
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR;
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem Pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki Sistem Presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

B. Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Indonesia

1. Prinsip Negara Hukum

Perubahan UUD 1945 mempertegas prinsip negara hukum dan mencantumkannya pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan perangkat lembaga peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.

Jaminan atas kekuasaan kehakiman yang merdeka ini tercermin dalam pemberian wewenang yang tegas dalam pasal-pasal UUD 1945 dan mekanisme pengangkatan hakim agung yang dilakukan melalui mekanisme saling kontrol antara Komisi Yudisial, DPR, Presiden serta Mahkamah Agung, serta pengangkatan Hakim Konstitusi yang berjumlah 9 orang masing-masing 3 orang yang ditunjuk DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Hak asasi manusia diatur sangat lengkap dalam Undang-Undang Dasar ini dalam Bab tersendiri, yaitu Bab XA yang terdiri atas 10 pasal dan 24 ayat (bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya terdiri 2 pasal dan 1 ayat). Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia baik bagi setiap warga negara maupun setiap orang yang berada dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Implikasi yang diharapkan dari pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman dan hak asasi manusia dalam UUD 1945 ini adalah berjalannya pemerintahan yang berdasar atas prinsip due process of law, yaitu setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus berdasarkan atas ketentuan hukum. Tidak ada kebijakan yang boleh keluar dari hukum yang berlaku. Setiap kebijakan negara dan pemerintah dapat digugat oleh setiap orang atau warga negara manakala terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum terhadap hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi.

2. Sistem Konstitusional Berdasarkan Check and Balances

Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh Undang-Undang Dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.

Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar Undang-Undang Dasar yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK, dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.

Sistem yang dibangun berdasarkan perubahan ini adalah mempertegas dan merumuskan secara lebih jelas “Sistem Konstitusional” yang telah disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu penyelenggaraan kekuasaan negara berdasar konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Kewenangan dan kekuasaan masing-masing lembaga negara diatur dan dirinci sedemikian rupa dan saling mengimbangi dan membatasi antara satu dengan yang lainnya berdasar ketentuan Undang-Undang Dasar. Inilah yang disebut sistem “check and balances” (perimbangan kekuasaan). Bahkan setiap warga negara dapat menggugat negara melalui organ negara yang bernama Mahkamah Konstitusi manakala ada tindakan negara yang melanggar hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

Sistem ini tetap dalam sistem Pemerintahan Presidensial, bahkan mempertegas Sistem Presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

C. Praktik Lembaga-lembaga Pemerintahan Indonesia

1. Pemerintah Pusat dan Kewenangannya

Dalam UU No. 22 tahun 1999 jo. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, disebutkan bahwa pemerintah pusat ialah “perangkat negara kesatuan RI yang terdiri dari presiden beserta para menteri.” Kedua peraturan perundang-undangan itu juga menyebutkan tentang wewenang pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

Kewenangan bidang lain pemerintah ialah kebijakan tentang perencanaan nasional, pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.

Menurut aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam PP No. 25 Tahun 2000, kewenangan bidang lain ini meliputi bidang pertanian, kelautan, pertambangan, energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian, dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, perkerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan, kependudukan, hukum dan perundang-undangan, olahraga, dan penerangan.

2. Pemerintah Daerah dan Kewenangannya

Pada masa Orde Baru, penyelenggaraan sistem pemerintah daerah menggunakan model sentralisasi, namun pada era reformasi, penyelenggaraan pemerintah daerah menggunakan model otonomi. Otonomi daerah dalam penyelenggaraan sistem pemerintah daerah diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 jo. UU No. 32 Tahun 2004. Undang-Undang ini menghapus UU No. 5 tahun 1975 yang sentralistis.

Format baru pemerintah daerah di bawah UU No. 32 tahun 2004 diarahkan kepada terciptanya kemandirian daerah dengan meletakan suatu prinsip otonomi yang luas dan utuh pada daerah kabupaten/kota. Asas utama penyelenggaraan pemerintah daerah dalam peraturan perundang-undangan ini menganut asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Ketentuan mengenai kewenangan daerah provinsi diatur melalui PP No. 25 tahun 2000, sedangkan kewenangan kabupaten/kota adalah kewenangan sisa yang tidak disebut dalam peraturan pemerintah tersebut.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dalam sistem penyelenggaraan negara ada yang disebut dengan aparatur negara, aparatur negara adalah lembaga-lembaga negara berdasarkan UUD 1945 dan perubahannya. Lembaga-lembaga kenegaraan di tingkat pusat/nasional dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden selaku badan Eksekutif, (MPR, DPR, dan DPD) selaku badan Legislatif, (Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi) selaku badan Yudikatif, dan BPK selaku badan Auditif/Eksplanatif. Sedangkan di tingkat provinsi di pegang oleh Gubernur/Wakil Gubernur selaku badan Eksekutif, (DPRD Provinsi) selaku badan Legislatif dan di tingkat Kabupaten/Kota di pegang oleh Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota selaku badan Eksekutif, (DPRD Kabupaten/Kota) selaku badan Legislatif.

Dalam sistem pemerintahan ini, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda. Setelah adanya perubahan/amandemen UUD 1945 tidak ada kedudukan lembaga tertinggi, melainkan semuanya sama sebagai lembaga-lembaga tinggi negara.

B. Saran

Indonesia merupakan Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Di mana Negara ini menganut sistem Presidensial. Seharusnya presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan bisa melaksanakan kewajiban keduanya dengan baik. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus mampu mengondisikan sistem pertahanannya dengan baik, karena pada kenyataannya sistem yang berjalan belum bisa dikatakan berhasil membuat rakyat makmur. Sesuai dengan tujuan pemerintahan Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Hidayat, Komarudin dkk. 2010. Pendidikan Kewargaan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Mahmud, Abdullah dkk. 2000. Tata Negara. Ponorogo: Darussalam Press.

Ranadireksa, Hendarmin. 2007. Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung: Fokusmedia.

Setijo, Pandji. 2009. Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT. Grasindo.

Syafiie, Kencana, dkk. 2009. Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Download Contoh Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia.docx