Makalah Dana Pensiun

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Dana Pensiun ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Dana Pensiun ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Dana Pensiun ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Dana Pensiun ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkembangan dunia menuju era globalisasi memungkinkan kegiatan perekonomian berkembang sedemikian rupa. Kondisi yang demikian tentunya akan menciptakan suatu lingkungan yang kompetitif. Suasana persaingan yang ketat akan menuntut perusahaan untuk lebih efisien dan lebih efektif dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya guna meraih sumber daya manusia yang kompetitif.

Umur dan produktivitas manusia pada akhirnya ada batasnya, tidak selamanya seseorang dapat bekerja dan menghasilkan suatu karya. Pada suatu saat dia harus berhenti dari pekerjaan dan menikmati masa tuanya. Akan tetapi, dalam menikmati masa tuanya seseorang tidak ingin penghasilannya berhenti seperti ia juga berhenti dari pekerjaannya. Tentu saja mutlak memerlukan dukungan prasarana yang memadai. Salah satunya dengan “jaminan hari tua” atau pensiun. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah kesejahteraan hari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Sedangkan wujud dari jaminan hari tua adalah program pensiun. Jadi tidak disangsikan lagi bahwa dengan melaksanakan program pensiun secara terpadu kita telah menanamkan proses pergeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat.

Dana pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Ada empat faktor yang menyebabkan seorang pegawai atau karyawan memasuki masa pensiun, yaitu karena kematian, keluar dari pekerjaan, cacat, dan pensiun normal. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut program dana pensiun. Program dana pensiun terbagi atas program pensiun iuran pasti dan program pensiun manfaat pasti. Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun, sedangkan program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

Ada banyak perusahaan penyelenggara program dana pensiun, salah satunya yaitu PT. Taspen. PT. Taspen merupakan penyelenggara program dana pensiun bagi pegawai negeri sipil. Dalam perhitungannya PT. Taspen menggunakan program pensiun iuran pasti, di mana besarnya iuran dan manfaat bagi peserta program dana pensiun ditentukan berdasarkan besarnya gaji peserta selama bekerja.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, hari tua sudah terjamin. Sehingga karyawan dapat bekerja lebih tenang, dan diharapkan produktivitas karyawan akan meningkat. Selain itu, loyalitas terhadap perusahaan akan meningkat pula. Jika loyalitas tinggi, maka pengembangan dan pembinaan karier bagi karyawan yang bersangkutan juga akan lebih baik bagi perusahaan yang tidak terlalu besar, sulit bagi mereka untuk memikirkan kesejahteraan hari tua bagi karyawannya, karena dengan penyelenggaraan program dana pensiun berarti akan menambah biaya.

Kekayaan dana pensiun bersumber dari iuran normal peserta dan iuran pemberi kerja. Iuran pemberi kerja terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan pemberi kerja serta hasil pengembangan investasi. Iuran-iuran yang terkumpul tersebut tidak didiamkan saja tetapi harus dikembalikan berupa investasi sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai investasi dana pensiun.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan dalam makalah ini adalah:

  1. Apa pengertian dana pensiun?
  2. Apa saja jenis-jenis dana pensiun?
  3. Apa tujuan dana pensiun?
  4. Bagaimana asas-asas dana pensiun?
  5. Apa saja prinsip dana pensiun?
  6. Apa yang dimaksud dengan program pensiun?
  7. Apa saja jenis lembaga pengelolaan dana pensiun?
  8. Bagaimana manajemen kekayaan dana pensiun?
  9. Bagaimana permasalahan atau hambatan dalam dana pensiun?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Dana Pensiun

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000), dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.

Dana pensiun sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa di antaranya, menurut David L. Scott (1988), pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment. Menurut F.E. Perry (1983), pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000), dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.

Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.

Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

B. Jenis-jenis Dana Pensiun

Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan:

  1. Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
  2. Pensiun dipercepat, hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
  3. Pensiun ditunda, seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
  4. Pensiun cacat, pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu diperkerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

C. Tujuan Dana Pensiun

Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Perusahaan (Bagi Pemberi Kerja)

  • Kewajiban moral, di mana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
  • Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  • Kompetisi pasar tenaga kerja, di mana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasar tenaga kerja.
  • Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi kepada perusahaan.
  • Agar usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah mereka bekerja di perusahaannya.
  • Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.

2. Peserta (Bagi Karyawan)

  • Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
  • Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia/ berhenti kerja.

3. Penyelenggaraan Dana Pensiun

  • Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.
  • Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
  • Sebagai bakti sosial terhadap para pensiun.

D. Asas-asas Dana Pensiun

1. Penganggaran Dilakukan dengan Sistem Pendanaan

Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992).

2. Pemisahan Kekayaan Dana Pensiun dari Kekayaan Pendiri

Kekayaan dan pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan dana hukum pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan Peraturan Pelaksanaannya.

3. Kesempatan untuk Mandiri Dana Pensiun

Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang ditekankan di sini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.

4. Penundaan Manfaat

Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.

5. Pensiun Ditunda

Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan bersangkutan. Sebenarnya ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep dasar dari manfaat pensiun (manfaat pensiun sebagai pengganti pendapatan karyawan). Dalam hal ini karyawan tersebut mendapatkan pendapatan dari dua sumber.

6. Pensiun Cacat

Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Biasanya manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.

E. Prinsip Dana Pensiun

1. Prinsip Independensi

Kelembagaan berstatus badan hukum, manajemen operasional di mana asas keterpisahan kekayaan atau segregated assets dan hak pengurus mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, pengawasan di mana pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.

2. Prinsip Akuntabilitas

Dewan pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada peserta, laporan keuangan dana pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas, pendiri/mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan, dana pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada peserta.

3. Prinsip Transparansi

Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan dana pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada peserta, pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada peserta dan melaporkannya kepada pendiri dan dewan pengawas.

4. Prinsip Perlindungan Konsumen

Perubahan peraturan dana pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun, setiap karyawan berhak menjadi peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun. Hak atas manfaat pensiun tak dapat dijaminkan, dialihkan/disita, semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum. Pengembalian kekayaan dana pensiun kepada pemberi kerja dilarang, saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan dana pensiun, kekayaan dana pensiun lembaga keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan pendirinya.

5. Prinsip Struktur Pengendalian Intern

Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pendiri, mitra pendiri, dewan pengawas, dan pengurus diatur dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya, dana pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, dana pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman, tidak satu bagianpun dari kekayaan dana pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi, bentuk dan susunan laporan keuangan dana pensiun harus sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003.

6. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara

Kualifikasi pengurus dan dewan pengawas (kecuali yang terakhir) adalah warga negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang dana pensiun, pengurus tidak boleh merangkap jabatan pengurus dana pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya.

F. Program Pensiun

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benifet Plan)

Pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

Masa Kerja (Tahun)Faktor Penghargaan
24-322,50%
16-242,00%
08-161,60%
00-081,28%

MP = FPe × MK × PDP

Di mana:

MP = Manfaat Pensiun

Fpe = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir/gaji pokok

Contoh:

Menurut pandangan final earning pension plan adalah jika gaji terakhir sebelum pensiun adalah Rp1.000.000,00 sementara masa kerja 20 tahun, maka akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5% × 20 × Rp1.000.000,00 = Rp500.000,00

2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)

Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:

IP = 7,5% × PDP

Di mana:

IP = Iuran Pensiun

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun/Gaji Pokok

Contoh:

Jika gaji terakhir sebelum pensiun adalah Rp1.000.000,00 maka akan membayar uang pensiun iuran sebesar 7,5% × Rp1.000.000,00 = Rp75.000,00.

G. Jenis Lembaga Pengelolaan Dana Pensiun

Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis, yaitu:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian dana pensiun jenis ini di sediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Pasal 1 Butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerjaan diri seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan untuk manfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.

H. Manajemen Kekayaan Dana Pensiun

Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya- biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti.

Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya relatif sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.

Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, reksadana, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:

  1. Surat berharga negara.
  2. Tabungan pada bank.
  3. Deposito berjangka pada bank.
  4. Deposito on call pada bank.
  5. Sertifikat deposito pada bank.
  6. Sertifikat Bank Indonesia.
  7. Saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
  8. Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia.

I. Permasalahan atau Hambatan dalam Dana Pensiun

Pada prinsipnya setiap karyawan bisa menjadi peserta atau anggota dana pensiun, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Penetapan syarat tersebut sangat tergantung pada keputusan organisasi tempat yang bersangkutan bekerja. Walaupun secara umum penegasan tentang peserta dana pensiun ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992.

Bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah atau di perusahaan yang memiliki reputasi bagus tentunya konsep tentang dana pensiun sudah dijelaskan semenjak awal sekali ketika mereka bekerja. Karena penjelasan semenjak awal bertujuan untuk memberikan kejelasan secara baik dan tegas kepada para peserta agar merasa yakin terhadap masa depan mereka nanti ketika bekerja di sana.

Perlu diketahui bahwa menyangkut dengan data yang bersifat administrasi maka itu harus bersifat autentik dan dinyatakan dalam bentuk tertulis atau bersifat hitam di atas putih. Karena seluruh pembuatan bersifat jangka panjang di mana bisa saja pembuatan keputusan pada saat ini namun 5 atau 10 tahun lagi ia telah pensiun maka jika ada beberapa data yang tidak jelas atau dianggap bersifat pemalsuan maka jelas akan menimbulkan masalah di kemudian hari, dan yang disayangkan adalah karyawan yang bersangkutan itu nantinya.

Memang ada temuan kasus yang ditemui seperti data peserta yang diajukan bahwa ia telah menikah namun ternyata ketika dilakukan pengecekan belum menikah atau masih lajang. Dan seluruh data yang menjelaskan ia telah menikah dalam bentuk surat dan buku nikah adalah palsu.

Kasus lain juga bisa terjadi pada data ahli waris penerima pensiun. Di mana ternyata yang bersangkutan telah bercerai dengan istrinya dan tidak memiliki anak namun dalam biodata ia menyatakan memiliki anak dan istri. Sehingga jika suatu saat ini meninggal maka uang pesangon pensiun akan diterima oleh orang yang ternyata bukan anak dan istrinya. Jelas ini suatu kejahatan tersembunyi dan merugikan negara.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dana pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Tujuan dari penyelenggaraan dana pensiun adalah salah satunya adalah sebagai kewajiban moral bagi perusahaan untuk mengayomi karyawannya agar karyawan memiliki motivasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Jenis dana pensiun terdiri atas dana pensiun dari pemberi kerja (perusahaan) serta dari lembaga keuangan yang bergerak dalam penghimpunan dana pensiun seperti asuransi dan lembaga keuangan lainnya.

Dalam memanajemen dana pensiun kita pengelola harus memperhatikan strategi dan kebijakan investasi, pokok-pokok kebijakan investasi, tingkat keuntungan serta jenis-jenis investasi yang akan dilakukan agar dana pensiun tersebut bisa berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan para peserta dana pensiun. Dana DPLK syariah masih terbatas di Indonesia, produk masih di batasi pada bank dan asuransi syariah tertentu.

B. Saran

Kita diharapkan agar dari sejak usia mudah ini dapat menyisihkan uang untuk hari tua dengan cara menabung atau mengikuti asuransi dana pensiun. Dengan cara inilah kehidupan masa tua kita dapat terjamin meskipun kita sudah tidak dapat bekerja tetap memiliki penghasilan sehingga kehidupan masa tua dapat terjamin dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Edwin, Mustafa. 2010. Pengenalan Eksklusif Ekonomi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Fahmi, Irham. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta.

Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Tinjauan Teoritis dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Rivaidkk, Veithzal. 2007. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Triandaru, Sigit. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Download Contoh Makalah Dana Pensiun.docx