Makalah Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, November 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dari sebagian masyarakat dunia, bangsa Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik luar negeri yang “bebas” dan “aktif”. Politik luar negeri bebas aktif ini mulai dicanangkan sejak awal merdeka. Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa mana pun di dunia ini. Bangsa kita tidak membatasi hubungan dengan negara-negara barat saja, juga tidak membatasi dengan bangsa-bangsa timur saja. Indonesia menjalin hubungan dengan semua bangsa di dunia.

Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif berdasar pada landasan konstitusional, yakni tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, pada masa orde lama (tahun 1959-1965) pernah terjadi penyimpangan terhadap politik luar negeri yang bebas dan aktif ini. Saat itu bangsa Indonesia cenderung mengeblok ke Rusia (timur). Pada waktu itu, politik luar negeri Indonesia berporos Jakarta-Pyongyang-Peking.

Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya. Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang diperoleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.

Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian politik luar negeri Indonesia?
  2. Apa saja kebijakan politik luar negeri Indonesia?
  3. Apa tujuan dan prinsip politik luar negeri Indonesia?
  4. Apa saja landasan politik luar negeri Indonesia?
  5. Bagaimana arah kebijakan politik luar negeri Indonesia?
  6. Bagaimana pelaksanaan politik luar negeri Indonesia pada masa orde lama?
  7. Bagaimana pelaksanaan politik luar negeri Indonesia pada masa orde baru?
  8. Bagaimana politik luar negeri Indonesia pada era globalisasi?
  9. Apa saja perwujudan politik luar negeri Indonesia bebas aktif?

C. Tujuan

Dengan disusunya makalah ini diharapkan para siswa dapat memahami tentang politik luar negeri Republik Indonesia, sehingga dapat menunjang kemampuan mendeskripsikan dan memahami dalam proses pembelajaran. Dan juga dapat sebagai bahan pengembangan tentang aspek-aspek politik luar negeri Republik Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia

Secara sederhana politik luar negeri diartikan sebagai skema atau pola dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu berhadapan dengan negara lain atau sekelompok negara lain. Politik luar negeri merupakan perpaduan dari tujuan atau kepentingan nasional dengan power dan kapabilitas (kemampuan). Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.

Menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:

  1. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
  2. Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
  3. Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.

Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.

B. Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Alinea I menyatakan bahwa “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan …” Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam pembukaan UUD 1945. Kebijakan politik luar negeri Indonesia dikenal dengan politik luar negeri bebas dan aktif, beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.

C. Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

1. Tujuan Politik Luar Negeri

Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.

Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
  • Meningkatkan perdamaian internasional;
  • Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multilateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.

2. Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri

Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia menjalankan prinsip-prinsip berikut:

  • Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia;
  • Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia;
  • Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional.Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.

D. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memiliki landasan yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, “penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”

Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai Landasan Idil

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.

2. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.

a. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

b. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

“… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

c. UUD 1945 Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”

d. UUD 1945 Pasal 13

1) Ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.

2) Ayat 2: Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

3) Ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Landasan Operasional

  • Landasan operasional yaitu, peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
  • Ketetapan MPR mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN) terutama dibidang hukum luar negeri;
  • Kebijakan yang dibuat oleh presiden;
  • Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

E. Arah Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat;
  2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat;
  3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional;
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama dan pembangunan kawasan;
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO;
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana;
  7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.

F. Pelaksanaan Politik Luar Negeri pada Masa Orde Lama

Pada masa orde lama (Demokrasi Terpimpin), politik luar negeri Indonesia pernah belok ke arah negara-negara Eropa Timur atau Uni Soviet, dan memusuhi negara-negara Eropa. Hal ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu:

  1. Faktor dari dalam negeri (intern), yaitu karena dominannya (besarnya pengaruh) Partai Komunis Indonesia (PKI) menguasai kehidupan politik Indonesia;
  2. Faktor dari luar negeri (ekstern), yaitu kurang simpatiknya bangsa Eropa dan Amerika dalam menghadapi berbagai persoalan di negara Indonesia.

Dengan dua alasan itu, pemerintah Indonesia akhirnya membelokkan haluan politiknya ke arah timur (Uni Soviet). Indonesia mengambil haluan politik luar negeri dengan membentuk Poros Jakarta _ Hanoi _ Phnom Penh _ Peking _ Pyongyang. Dianutnya politik luar negeri yang cenderung condong ke Soviet menyebabkan perubahan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia. Partai Komunis Indonesia (PKI) berkembang dengan leluasa. Partai-partai politik lain dibubarkan satu per satu, sehingga dalam negara hanya ada satu partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Puncaknya terjadilah peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965.

G. Pelaksanaan Politik Luar Negeri pada Masa Orde Baru

Politik pada masa Orde Baru lebih memperhatikan masalah stabilitas regional akan menjamin keberhasilan rencana pembangunan Indonesia. Upaya yang dilakukan Indonesia yaitu dengan:

  1. Mempertahankan persahabatan dengan pihak barat;
  2. Menjalankan politik pintu terbuka bagi investor asing serta pinjaman luar negeri;
  3. Bergabungnya kembali Indonesia sebagai anggota PBB pada 28 Desember 1966;
  4. Memperbaiki hubungan dengan sejumlah negara yang sempat renggang karena adanya politik konfrontasi masa Orde Lama;
  5. Didirikan pula bentuk kerja sama regional ASEAN dalam rangka menjaga stabilitas kawasan;
  6. Pada 1992 Indonesia menjadi ketua Gerakan Non Blok tetapi pada saat itu timbul pertikaian dan perpecahan di negara Yugoslavia (Serbia menyerang Bosnia yang mayoritas beragama Islam);
  7. Indonesia menggunakan APEC untuk menentukan posisi kepemimpinan Indonesia. Awalnya Indonesia tidak mau bergabung sebab takut tidak mampu menghadapi liberalisasi perdagangan dan dipandang dapat mengurangi rasa kerja sama di antara negara-negara ASEAN tetapi setelah berakhirnya Perang Dingin Indonesia bergabung dalam APEC. Dengan demikian Indonesia siap untuk mengikuti perdagangan bebas bagi negara-negara berkembang pada tahun 2020.

H. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi

Kita semua memaklumi, bahwa saat ini kehidupan dunia sedang mengalami proses yang dinamakan globalisasi. Globalisasi adalah proses kehidupan yang mulai mendunia. Keadaan ini disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan transportasi. Dengan globalisasi, dunia seakan-akan terasa mengecil. Hal ini terasa sekali ketika kita sedang menyaksikan suatu peristiwa di belahan dunia lain dalam waktu yang bersamaan. Seolah-olah dunia tidak mengenal batas-batas geografis. Demikian pula bila kita mengunjungi negara lain atau daerah lain dengan menggunakan alat transportasi modern. Untuk menempuh suatu tempat hanya diperlukan waktu yang cukup singkat. Inilah salah satu tanda globalisasi.

Seiring dengan perkembangan globalisasi yang terus melesat, ketergantungan antarnegara menjadi semakin tinggi, baik ketergantungan secara politis, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Menghadapi kenyataan ini, tentu saja kita harus membuka diri terhadap seluruh bangsa-bangsa di dunia. Di abad globalisasi seperti sekarang ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya menjalin hubungan dengan negara-negara tertentu saja. Kebutuhan negara akan barang-barang pemuas kebutuhan warga negara semakin beraneka ragam. Dan itu tidak semua dapat diproduksi oleh negaranya. Oleh sebab itu, maka menjalin hubungan dan kerja sama yang seluas-luasnya merupakan salah satu tantangan global.

Bagi bangsa Indonesia, politik luar negeri yang bebas dan aktif merupakan kunci dalam menjalin hubungan di abad global. Ini berarti, bagi bangsa Indonesia, globalisasi tidak harus mengubah haluan politiknya. Sebab, politik luar negeri Indonesia telah sesuai dengan tuntutan globalisasi. Politik luar negeri Indonesia memberi kesempatan dan peluang untuk melakukan hubungan dengan Negara mana pun tanpa dibatasi oleh perbedaan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya, serta agama.

I. Perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif

Sebagai bangsa yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia melakukan berbagai kegiatan yang merupakan perwujudan dari politik luar negeri bebas aktif itu. Di antara kegiatan yang dilakukan bangsa Indonesia dapat kamu baca seperti berikut ini.

1. Menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung

Sebagai bangsa yang pernah merasakan betapa pahitnya hidup dalam penjajahan, bangsa Indonesia memprakarsai diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika bersama dengan negara India, Pakistan, Birma, dan Sri Lanka. Persiapan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika dilakukan di Colombo (Sri Lanka) pada tanggal 28 April–2 Mei 1954 dan di Bogor (Indonesia) pada tanggal 29 Desember 1954. Dalam persiapan itu disepakati bahwa Konferensi Asia Afrika (KAA) akan dilaksanakan di Bandung (Indonesia) pada tanggal 18–24 April 1955. Setelah disepakati, maka pada tanggal 18 sampai dengan 24 April 1955 di Kota Bandung (Jawa Barat) diselenggarakan Konferensi Asia Afrika, tepatnya di Jalan Asia Afrika.

2. Mendirikan Gerakan Non Blok

Seusai Perang Dunia II, negara-negara di dunia terbagi ke dalam dua blok, yaitu Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet. Adanya dua kekuatan tersebut menyebabkan terjadinya “perang dingin” (cold war) di antara kedua blok itu. Akibatnya, suhu politik dunia menjadi memanas dan penuh dengan ketegangan-ketegangan. Guna mengatasi ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur yang terus bersitegang, bangsa Indonesia memprakarsai didirikannya Gerakan Non-Blok (Non Aligned).

3. Mengirimkan Misi Garuda

Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif menyatakan, bahwa bangsa Indonesia akan senantiasa aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Untuk mewujudkan misi ini, maka Indonesia mengirimkan misi perdamaian dunia dengan nama Pasukan Garuda. Pasukan ini diperbantukan untuk PBB dalam usaha turut mendamaikan daerah-daerah yang sedang bersengketa.

Pada bulan Januari 1957 dikirimlah Pasukan Garuda I ke Timur Tengah di bawah komando Kolonel Hartoyo, yang kemudian diganti oleh Letnan Kolonel Suadi. Pada tahun 1960, di Kongo terjadi perang saudara. Untuk mendamaikan situasi di Kongo ini, Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda II di bawah pimpinan Kolonel Prijatna, sedangkan sebagai komandan batalion adalah Letkol Solichin Gautama Purwanegara. Selanjutnya Misi Garuda III dikirim ke Kongo dipimpin oleh Brigjen Kemal Idris.

Dalam setiap sengketa internasional yang menerjunkan PBB, Indonesia selalu siap sedia menjadi petugas misi perdamaian PBB melalui Pasukan Garuda. Keikutsertaan Indonesia dalam Misi Perdamaian ini tergabung dalam Pasukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB). Dalam pengiriman misi perdamaian ini, tentara dari Indonesia mendapat sambutan baik dari negara yang menerima. Hal ini karena tentara kita mengembangkan sikap bersahabat dan cinta damai. Sampai saat ini, bangsa Indonesia telah puluhan kali terlibat dalam misi perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

4. Menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, bangsa Indonesia ikut aktif menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 28 September 1950 dengan nomor anggota ke-60. Pada masa Orde Lama (Demokrasi Terpimpin), Indonesia pernah menyatakan keluar dari keanggotaan PBB, yakni pada tanggal 7 Januari 1965. Pada saat itu, politik luar negeri Indonesia sedang condong ke Soviet.

Akan tetapi, setelah zaman orde baru, Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966 dan tetap pada urutan ke-60, karena oleh PBB Indonesia masih belum dicoret dari keanggotaan. Sebagai anggota PBB, bangsa Indonesia aktif terus dalam usaha menciptakan perdamaian dan keamanan dunia internasional, salah satu di antaranya ialah dengan aktifnya Indonesia dalam mengirimkan misi perdamaian yang tergabung dalam Misi Republik Indonesia Garuda (MISIRIGA).

5. Mendirikan ASEAN

Sebagai perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, pada tanggal 8 Agustus 1967, Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya mendirikan organisasi yang diberi nama ASEAN (Association of The South East Asian Nations), Organisasi Negara-negara Asia Tenggara.

6. Menjalin Kerja Sama dengan Negara-negara di Dunia

Politik luar negeri yang bebas dan aktif memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Itulah sebabnya, sehingga bangsa Indonesia juga menjalin hubungan kerja sama dengan negara-negara di dunia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan ilmu pengetahuan, tanpa membatasi diri dengan negara-negara blok barat saja atau blok timur saja.

Sebagai perwujudannya, bangsa kita menjadi anggota oragnisasi internasional. Dalam organisasi internasional, Indonesia juga bekerja sama dalam OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries =Negara-negara pengekspor minyak), Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation = Kerjasama Ekonomi Negara Asia Pasifik). Selain itu, Indonesia juga menjadi anggota organisasi internasional lainnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerja samanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya.

Namun dari dulu sampai sekarang, antara negara maju dan juga negara yang berkembang tetap saja ada perbedaan salah satunya adalah kekuasaan baik itu dari sektor ekonomi, politik dan sebagainya. Hal inilah yang menyebabkan terkadang, kebijakan-kebijakan yang diambil terkait politik luar negeri tidak lepas dari pengaruh dan campur tangan negara adidaya, oleh karna itu tidak heran kebijakan dan keputusan yang diambil sering sekali tidak mewakili sepenuhnya untuk kepentingan nasional saja, tapi ada terkandung kepentingan para negara adidaya.

B. Saran

Kita dapat berperan serta untuk membantu perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara memilih wakil atau pemimpin kita sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dan menyadarkan diri kita masing-masing agar dapat berguna bagi bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

http://makalah-politik-bebas-aktif.html

http://younghendra.wordpress.com

http://mustofasmp2.wordpress.com

http://umum.kompasiana.com

http://matulessi.wordpress.com

http:/www.tabloiddiplomasi.org

http://politik.kompasiana.com

http://hubungan-antara-pembangunan-dan-politik.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_luar_negeri_Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_luar_negeri

Download Contoh Makalah Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif.docx