Makalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Maret 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penyusunan anggaran, baik di rumah tangga maupun perusahaan, selalu dihadapkan pada ketidakpastian dalam hal penerimaan dan pengeluaran. Misalnya, sisi penerimaan dalam anggaran rumah tangga akan sangat bergantung pada ada tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya. Lalu, dari sisi pengeluaran, bahwa anggaran rumah tangga banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Lalu, pada sisi penerimaan dalam anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penjualan produk, yang mana itu dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran dalam anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tarif listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, dan sebagainya.

Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggung jawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN, yakni: harga minyak bumi di pasar internasional, kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC, pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam sumber tersebut memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asumsi-asumsi dasar penyusunan RAPBN.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian APBN?
  2. Apa dasar hukum APBN?
  3. Bagaimana struktur APBN?
  4. Bagaimana asumsi dasar ekonomi makro APBN?
  5. Bagaimana siklus APBN?
  6. Apa saja fungsi APBN?
  7. Apa saja prinsip penyusunan APBN?
  8. Apa saja APBN penyusunan APBN?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

B. Dasar Hukum ABPN

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bunyi pasal 23:

  1. Ayat (1)
    Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Ayat (2)
    Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Ayat (3)
    Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

C. Struktur APBN

Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pendapatan Negara

Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pendapatan negara, kebijakan pembangunan ekonomi, perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum, kondisi dan kebijakan lainnya.

Contohnya, target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.

a. Penerimaan Perpajakan

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. Hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan, terutama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

2. Belanja Negara

Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat, dan transfer ke daerah. Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: asumsi dasar makro ekonomi, kebutuhan penyelenggaraan negara, kebijakan pembangunan, risiko (bencana alam, dampak krisis global) kondisi dan kebijakan lainnya. Contohnya, besaran belanja subsidi energi dipengaruhi oleh asumsi ICP, nilai tukar, serta target volume BBM bersubsidi.

a. Belanja Pemerintah Pusat

Belanja pemerintah pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja pemerintah pusat dapat dikelompokkan menjadi: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah sebagai fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

b. Transfer ke Daerah

Transfer ke daerah adalah dana yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah. Dalam kebijakan transfer ke daerah, terdapat 4 alokasi dana, yaitu:
1) Dana Perimbangan
Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Komponen pembentuk Dana Perimbangan ada 3, yaitu:
a) Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
b) Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DBH tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Rp. 11,9 T.
c) Dana Alokasi Khusus
DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Alokasi DAK dalam APBNP tahun 2015 direncanakan sebesar Rp. 58,8 T, yang mencakup:
(1) DAK reguler Rp. 33,0 T untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis,
(2) DAK tambahan untuk afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp. 2,8 T,
(3) DAK untuk Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR RI sebesar Rp. 23,0 T.
2) Dana Otonomi Khusus
Dana ini diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
3) Dana Daerah Keistimewaan Yogyakarta
Dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
4) Dana Transfer Lainnya
Merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan Undang-Undang.

3. Pembiayaan

Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi, dan kebijakan lainnya.

a. Pembiayaan Dalam Negeri

Pembiayaan Dalam Negeri meliputi: pembiayaan perbankan dalam negeri, pembiayaan non perbankan dalam negeri, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dana investasi pemerintah, dan kewajiban penjaminan.

b. Pembiayaan Luar Negeri

Pembiayaan Luar Negeri meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, Penerusan pinjaman, dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri (terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium).

D. Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN

Asumsi dasar ekonomi makro sangat berpengaruh pada besaran komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar tersebut adalah: pertumbuhan ekonomi, nominal produk domestik bruto, inflasi y-o-y, rata-rata tingkat bunga SPN 3 bulan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak (USD/barel), produksi/lifting minyak (MBPD), lifting gas (MBOEPD). Indikator lainnya adalah jumlah penduduk, pendapatan per kapita, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran.

E. Siklus APBN

Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Ada 5 tahapan pokok dalam satu siklus APBN di Indonesia. Dari kelima tahapan itu, tahapan ke-2 (kedua) dan ke-5 (kelima) dilaksanakan bukan oleh pemerintah, yaitu masing-masing tahap kedua penetapan/persetujuan APBN dilaksanakan oleh DPR (lembaga legislatif), dan tahap kelima pemeriksaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan tahapan lainnya dilaksanakan oleh pemerintah. Tahapan kegiatan dalam siklus APBN adalah sebagai berikut:

1. Perencanaan dan Penganggaran APBN

Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:

  • Penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional.
  • Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran.
  • Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi.
  • Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan.
    K/L menyusun rencana kerja (Renja).
  • Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
  • Rancangan awal RKP disempurnakan.
  • RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR, RKP ditetapkan.
  • Penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif.
  • Penetapan pagu indikatif, penetapan pagu anggaran K/L.
  • Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L).
  • Penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN.
  • Penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.

2. Penetapan/Persetujuan APBN

Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh DPR. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.

3. Pelaksanaan APBN

Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari – 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 – 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah alat untuk melaksanakan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melaksanakan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya.

4. Pelaporan dan Pencatatan APBN

Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari – 31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan.

5. Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN

Tahap terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari – Juli. Contoh, jika APBN dilaksanakan tahun 2013, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2014. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama satu tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

F. Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

1. Fungsi Alokasi

APBN merupakan sarana bagi negara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya dalam bentuk pajak dan menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan serta mengalokasikannya sesuai dengan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan. Sebagai contoh digunakannya dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah serta sarana-sarana lainnya. Proses alokasi APBN nantinya juga akan memengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan kerja. Jadi Fungsi Alokasi adalah Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan juga berfungsi untuk mengurangi pemborosan sumber daya dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian di mana alokasi terbut bersifat umum, misalnya pembuatan jembatan, tanggul, jalan, perbaikan jalan.

2. Fungsi Distribusi

Dalam APBN penerimaan negara yang diperoleh dari berbagai sumber digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan melalui departemen-departemen yang terkait. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum yang didistribusikan dalam wujud subsidi, premi, dan dana pensiun. Jadi fungsi distribusi adalah pengeluaran negara yang digunakan untuk kepentingan atas dasar kemanusian, bantuan contohnya: dana pensiun, subsidi, premi.

3. Fungsi Stabilisasi

Dalam penyusunan APBN, diupayakan adanya peningkatan jumlah pendapatan dari tahun ke tahun, untuk perlu dibuat sebuah kebijakan yang mampu memacu pendapatan negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan ini pos pengeluaran lebih besar dari pos penerimaan. Dengan kata lain APBN merupakan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang, sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat pada kelesuan ekonomi (resesi). Jadi Fungsi Stabilisasi adalah menjaga, memelihara dan menstabilkan anggaran negara terhadap pendapatan dan pengeluaran sesuai dengan telah direncanakan dalam APBN.

4. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan berarti setiap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan yang ditetapkan dan sesuai dalam anggaran negara.

5. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan artinya anggaran negara berfungsi mengatur setiap kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

6. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi artinya anggaran negara merupakan dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun tersebut.

G. Prinsip Penyusunan APBN

1. Berdasarkan Aspek Pendapatan

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran

  • Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

H. Azas Penyusunan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan berdasarkan asas-asas:

  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan.
  • Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (dari 1 Januari sampai 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahunnya ditetapkan dengan Undang-Undang.

APBN disusun untuk memperoleh gambaran lebih dalam tentang kondisi keuangan pusat atau daerah serta menilai kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan dan memperkirakan kondisi keuangan dimasa depan. APBN disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya mendapat sasaran yang ditetapkan, antara lain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

B. Saran

Tentunya masih banyak lagi yang perlu atau bisa kita pelajari mengenai APBN ini, seperti untuk apa saja digunakannya atau bagaimana mekanisme atau proses penyusunan APBN dan juga banyak hal lainnya lagi yang bisa kita pelajari berkenaan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan APBN.

DAFTAR PUSTAKA

http://jakartapedia.bpadjakarta.net/index.php/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_(APBN)

http://www.kemenkeu.go.id/

https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Belanja_Negara

https://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_Negara

https://id.wikipedia.org/wiki/Penerimaan_Negara_Bukan_Pajak

Download Contoh Makalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).docx