KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Koperasi Sekolah ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah Ekonomi yang berjudul Makalah Koperasi Sekolah ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Koperasi Sekolah ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Koperasi Sekolah ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan koperasi di lingkungan masyarakat Indonesia tidak saja membantu meringankan beban ekonomi yang mengimpit rakyat Indonesia. Sesuai dengan tujuannya, koperasi berkeinginan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Karena itu, koperasi mulai dimasyarakatkan ke berbagai pelosok tanah air Indonesia. Termasuk juga dalam kalangan pendidikan, para pelajar, dan mahasiswa pun mulai belajar berorganisasi dalam koperasi. Koperasi yang ada dalam lingkup pelajar dinamakan koperasi sekolah. Demikian juga koperasi yang berada dalam lingkungan mahasiswa dinamakan dengan koperasi mahasiswa.
Pada Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perekonomian yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Adapun tujuan pembinaan koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah. Tujuan pembinaan tersebut hanya bisa dicapai apabila minat berkoperasi tertanam dan berkembang di kalangan generasi muda. Untuk itu, pendidikan koperasi perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar, sekolah tinggi, maupun perguruan tinggi.
Untuk mendorong dan memajukan pendidikan koperasi di sekolah, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPTS/1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. SKB 125/M/KPTS/X/1984, No. 0447a/ U/1984 dan No. 71 Tahun 1984. Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa-siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah atau pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Koperasi Sekolah ini adalah sebagai berikut:
- Apa pengertian koperasi sekolah?
- Apa tujuan koperasi sekolah?
- Apa manfaat koperasi sekolah?
- Apa landasan koperasi sekolah?
- Apa saja ciri-ciri koperasi sekolah?
- Apa saja syarat-syarat keanggotaan koperasi sekolah?
- Bagaimana tata cara pendirian koperasi sekolah?
- Apa modal usaha koperasi sekolah?
- Bagaimana kegiatan usaha koperasi sekolah?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Koperasi Sekolah ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui pengertian koperasi sekolah.
- Untuk mengetahui tujuan koperasi sekolah.
- Untuk mengetahui manfaat koperasi sekolah.
- Untuk mengetahui landasan koperasi sekolah.
- Untuk mengetahui ciri-ciri koperasi sekolah.
- Untuk mengetahui syarat-syarat keanggotaan koperasi sekolah.
- Untuk mengetahui tata cara pendirian koperasi sekolah.
- Untuk mengetahui modal usaha koperasi sekolah.
- Untuk mengetahui kegiatan usaha koperasi sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid atau siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan kata lain, koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggota-anggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, sebab para anggotanya belum dewasa. Kita tahu bahwa syarat untuk memperoleh badan hukum adalah anggota-anggota koperasi yang bersangkutan harus sudah dewasa. Meskipun koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi tersebut dapat melakukan kegiatan ekonomi dan keberadaannya diakui pemerintah.
B. Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara. Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
- Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.
- Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
- Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terus-menerus.
- Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
- Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
- Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
- Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.
C. Manfaat Koperasi Sekolah
Tujuan utama pendirian usaha koperasi sekolah adalah meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi yang bersangkutan (para siswa). Untuk itu, pendirian koperasi sekolah harus memberikan manfaat bagi para siswa. Manfaat koperasi sekolah bagi para siswa adalah sebagai berikut.
- Membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan mengenai perlengkapan sekolah dengan harga yang lebih murah.
- Memberikan pelajaran kepada siswa dalam berorganisasi dan bagaimana menjalankan organisasi itu sehingga memberikan kesejahteraan bagi setiap anggotanya.
- Menumbuhkan jiwa wirausaha bagi setiap anggotanya.
- Mengajarkan siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang bisa mengendalikan organisasi atau usaha yang dijalani.
- Menumbuhkan kompetensi siswa terhadap pemahaman sikap dan keterampilan berkoperasi untuk bekal hidup di masyarakat kelak.
- Siswa dapat mengenal lebih dekat dengan guru terutama guru yang berhubungan langsung dengan koperasi.
- Setiap anggota koperasi akan memperoleh bagian sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun.
D. Landasan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda, yaitu di satu pihak sebagai lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa di sekolah dan di lain pihak sebagai lembaga pendidikan dan latihan dasar perkoperasian bagi para siswa dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi yang mampu dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak.
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi sekolah adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi sekolah terdiri dari peraturan perundangan sebagai berikut.
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa bangun ekonomi yang sesuai dengan ayat itu adalah koperasi. Landasan itu merupakan sumber kekuatan hukum yang paling utama.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. 638/SKPTS/MEN/1974 yang pada bagian keempat mencantumkan “Menunjuk dan memberi kuasa Direktur Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada koperasi-koperasi sekolah”.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi Tanggal 31 Mei 1974 No. 1717/DK/A/W 74 mengenai ketentuan-ketentuan koperasi sekolah yang berisi “Koperasi sekolah dibentuk oleh dan untuk murid-murid/siswa-siswa sekolah dasar, sekolah lanjutan atas dan sekolah/tempat pendidikan yang setaraf dengan itu”.
- Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri No. 8KB 125/M/KPTS/X/1984, No. 0477a/U/1984/ No. 71 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.
- Pasal (3) “Kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di bawah koordinasi Gubernur Daerah Tingkat I mendorong dan membantu proses pembentukan koperasi sekolah”.
- Pasal (4) “Kepala Sekolah dan guru-guru secara aktif membantu pembentukan koperasi sekolah”.
- Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5/U/1984 tentang Pendidikan Perkoperasian yang berisi instruksi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melaksanakan pendidikan perkoperasian di SMP dan SMA dengan memasukkan pendidikan perkoperasian ke mata pelajaran ekonomi.
E. Ciri-ciri Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
- Anggota koperasi terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan lain-lain sekolah kejuruan lainnya.
- Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
- Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
- Koperasi sekolah sebagai tempat latihan dan praktik berkoperasi.
- Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.
- Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa bekerja dan berdisiplin, karena di luar jam belajar siswa harus bertugas di koperasi secara bergiliran.
- Koperasi sekolah dilakukan dalam waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.
F. Syarat-syarat Keanggotaan Koperasi Sekolah
Untuk menjadi anggota suatu organisasi biasanya diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu. Syarat-syarat keanggotaan koperasi adalah sebagai berikut.
- Siswa di sekolah yang bersangkutan.
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
- Setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah.
- Keanggotaan tidak bisa dipindah tangankan.
- Keanggotaan koperasi dapat berakhir bila terjadi hal-hal seperti siswa meninggal dunia, siswa pindah ke sekolah lain, siswa berhenti sekolah karena lulus atau alasan lain, ketentuan lain yang ditetapkan dalam AD/ART.
G. Tata Cara Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dibentuk dengan persiapan yang matang sehingga di masa yang akan datang dapat berjalan lancar dan berkelanjutan. Adapun langkah-langkah untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut.
- Guru pembina koperasi sekolah memanggil beberapa siswa yang dianggap memenuhi syarat untuk diajak berbicara tentang tata cara mendirikan koperasi sekolah.
- Setelah mereka sepakat untuk mendirikan koperasi sekolah, para siswa mempersiapkan perencanaan pembentukannya.
- Para siswa menghadap ke kepala sekolah untuk meminta restu atau izin, serta pengarahan.
- Para siswa pemrakarsa membuat undangan kepada wakil-wakil kelas, yang terdiri dari minimal 5 orang, dan menentukan tanggal pertemuan. Pertemuan pembentukan panitia pendirian koperasi sekolah dipimpin oleh guru pembina koperasi sekolah.
- Panitia menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sementara untuk dibahas dalam rapat pembentukan koperasi.
- Panitia pembentukan koperasi menyiapkan undangan dan menyampaikan kepada kepala sekolah, pejabat koperasi setempat, camat setempat, Kakanwil Depdikbud, Komite Sekolah, serta calon anggota koperasi sekolah.
- Setelah semua persiapan selesai maka pada tanggal yang telah ditentukan dilaksanakanlah rapat pembentukan koperasi sekolah.
H. Modal Usaha Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan lembaga ekonomi maka koperasi tersebut memerlukan permodalan untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Modal koperasi diperoleh dari sebagai berikut.
- Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur.
- Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan.
- Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya.
- Modal donasi yaitu modal yang diperoleh dari pihak lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
- Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan.
I. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan berkoperasi. Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat. Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain:
- Unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa,
- Unit usaha kafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,
- Unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
- Unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan (rental), pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Tujuan koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Semua koperasi termasuk koperasi sekolah memiliki landasan yang sama yaitu: Landasan idiil yaitu Pancasila, Landasan struktural yaitu UUD 1945, Landasan operasional/gerak yaitu pasal 33 UUD 45 dan Landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi.
- Ciri-ciri koperasi antara lain keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara terbuka, SHU dibagikan secara adil, sebanding dengan jasa masing-masing usaha. Selain itu, adanya pemberian balas jasa yang terbatas pada modal dan kemandirian.
- Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
- Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa sekolah dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah atau pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri maupun swasta.
B. Saran
Untuk mewujudkan koperasi sekolah yang baik, maka pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh siswa berada di bawah bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan guru pembina koperasi yang diangkat oleh kepala sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Widjaja Tunggal. 2002. Akuntansi untuk Koperasi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Anoraga, Panji dan H. Djoko Sudantoko. 2002. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Jakarta: Rineka Cipta.
Arifinal, Chaniago. 1987. Perkoperasian Indonesia. Bandung: PT Angkasa.
Baswir, Revrisord. 2000. Koperasi Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM.
Gilarso, T. 1984. Dunia Ekonomi Kita: Uang, Bank, Koperasi. Yogyakarta: Yayasan Kanisius.
Kartasapoetra, Dkk.1991. Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jakarta: Rineka Cipta.
Panji Anogara. 1995. BUMN, Swasta, Koperasi. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya.
Swasono, Sri Edi. 1987. Koperasi di dalam Orde Ekonomi Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.